Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
“Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

“Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

“Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

“Paling Memalukan Sepanjang Sejarah” dr Tirta Komentari Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

TRIBUNJATENG.COM – dr Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta ikut mengomentari kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Unpad terhadap anak pasien.

Lewat akun X miliknya, dr. Tirta menyebut kasus ini sebagai salah satu insiden paling memalukan dalam sejarah pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

“Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS,” tulis dr. Tirta lewat akun @tirta_cipeng, Rabu (10/4/2025).

Ia juga menyoroti dampak besar kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter, khususnya dokter anestesi.

“Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

dr Tirta mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan menekankan pentingnya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku harus dihukum seberat2nya dan investigasi harus detail, apakah ada korban2 lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, viral di medsos kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran Unpad.

Priguna Anugrah (31), dokter PPDS di RSHS Bandung, memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya dirawat.

Peristiwa ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun @ppdsgramm dan langsung viral di X serta Instagram.

Warganet geram setelah muncul kabar bahwa korban dibius sebelum diperkosa, dan bukti berupa sperma ditemukan melalui visum.

Namun ada fakta lain yakni Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap.

Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

Saat tim penyidik mendatangi lokasi, Priguna ditemukan dalam kondisi terluka akibat percobaan bunuh diri.

Priguna memotong nadinya sendiri.

Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Pelaku sempat mencoba bunuh diri. Kami amankan di apartemennya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dikutip Tribunjateng.com dari Tribun Jabar.

Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 18 Maret 2025.

Pelaku diketahui menyuntik korban dengan cairan midazolam sebanyak 15 kali hingga korban tak sadarkan diri.

Kejadian berlangsung di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.

Kronologinya, korban yang sedang menjaga ayahnya diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah.

Ia kemudian diarahkan ke ruang khusus dan diminta berganti pakaian dengan baju operasi.

Tanpa curiga, korban mengikuti arahan.

Di ruang itu, pelaku menyuntik korban berkali-kali, termasuk dengan cairan bius midazolam.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa.

Saat sadar, korban merasa perih dan langsung melakukan visum.

Hasil visumitulah yang kemudian membuktikan adanya sperma di tubuhnya.

Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

Ia juga bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dari kampus.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk: satu kondom, obat bius, tujuh suntikan, 12 jarum, dua sarung tangan, dan dua infus set.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Merangkum Semua Peristiwa