FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kesepakatan internasional sudah lama melarang bahan-bahan kimia berbahaya untuk digunakan manusia, salah satunya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum. Hal ini ditegaskan oleh pakar polimer Universitas Indonesia Prof Dr Mochamad Chalid, SSi, MSc.Eng, salah satu tim ahli Indonesia pada pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) yang akan dilaksanakan di Busan, Korea Selatan, akhir November tahun ini.
“Kalau bicara dilarang, sebenarnya (BPA) sudah lama dilarang di beberapa negara. Itu sudah ada dalam kesepakatan bahan-bahan kimia yang kategorinya berbahaya,” kata Prof Chalid, dalam sebuah talkshow, di Jakarta (30/10).
Sesi kelima Komite Negosiasi Antar-Pemerintah (INC-5) untuk mengembangkan International Legally Binding Instrument (ILBI) atau instrumen hukum internasional yang mengikat (ILBI) tentang polusi plastik, termasuk di lingkungan laut dijadwalkan berlangsung dari 25 November hingga 1 Desember 2024 di Busan, Republik Korea Selatan.
“Konteks dengan ILBI, itu sudah disarankan oleh tim ahli, dalam hal ini pertemuan Bangkok lalu, yang direkomendasikan untuk mengacu pada konsensus-konsensus yang sudah dilakukan seperti di Rotterdam dan Perancis, salah satu di antaranya (yang direkomendasikan dilarang) senyawa BPA,” katanya.
Menurutnya, isu bahan kimia berbahaya pada kemasan plastik untuk manusia dan lingkungan ini sudah menjadi isu global. Kekhawatiran dunia internasional terhadap sampah plastik bukan hanya karena sampah plastiknya. Banyak bahan kimia yang disebutkan dan berkaitan dengan risiko kesehatan, diantaranya adalah BPA.