Pakar Hukum Minta RUU KUHAP Dievaluasi, Ini Alasannya

Pakar Hukum Minta RUU KUHAP Dievaluasi, Ini Alasannya

Indra Gunawan menilai, dalam RUU KUHAP terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tidak memerinci pasal yang dimaksud.

“Padahal, sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” sebutnya.

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP turut dihadiri sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

“Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya RUU KUHAP ini nanti diundangkan, otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” sebutnya.