Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menduga senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, milik rekannya yaitu Peltu Lubis.

Hibnu mengatakan hal tersebut berdasarkan analisisnya bahwa Kopka Basarsyah tidak mungkin melakukan penembakan tanpa adanya alasan.

Sehingga, dia mendorong agar penyidik dari TNI dan Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.

Ia juga menuturkan analisisnya itu muncul berdasarkan pasal berbeda yang disangkakan terhadap kedua tersangka.

Sebagai informasi, Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau UU Darurat tentang kepemilikan senjata.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian.

“TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata.”

“Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata,” katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

Tak cuma itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam selain Peltu Lubis.

Adapun polisi yang dimaksud yaitu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.

Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.

“Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang,” katanya.

Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.

“Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa.”

“Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas,” tuturnya.

Senjata yang Digunakan Kopka Basarsyah Ditampilkan saat Rilis Pers

POLISI DITEMBAK MATI – Senjata api yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung saat dipamerkan dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025) di Mapolda Lampung. (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Sebelumnya, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan dua anggota lainnya yakni Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto serta Bripda (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, diperlihatkan pula 21 amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magasin. 

Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menuturkan senjata tersebut sempat dibuang Kopka Basarsyah setelah menembak tiga polisi.

“Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.

Adapun tersebut baru ditemukan pada Rabu (19/3/2025) atau dua hari setelah peristiwa penembakan terjadi.

Eka juga menuturkan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025).

Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

“Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah).”

“Sementara tersangka kedua, Peltu YHL (Lubis) itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka.

Senpi akan Diuji Balistik dan Diperiksa di PT Pindad

Mayjen Eka menuturkan senpi yang digunakan Kopka Basarsyah tersebut akan diuji balistik dan diperiksa di PT Pindad terlebi dahulu.

Pasalnya, senpi tersebut diduga adalah pabrikan, tetapi diduga bukan organik milik Kopka Basaryah.

“Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana,” katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Merangkum Semua Peristiwa