Pakar Buka Suara Soal Donald Trump yang Ingin Relokasi Warga Palestina: Hanya Angan-angan

Pakar Buka Suara Soal Donald Trump yang Ingin Relokasi Warga Palestina: Hanya Angan-angan

PIKIRAN RAKYAT – Rencana yang diusulkan oleh Presiden AS, Donald Trump untuk apa yang disebutnya sebagai “membersihkan” Gaza di mana negara-negara dunia mengerima warga Palestina termasuk Indonesia, merupakan pelanggaran hukum internasional yang jelas.

Hal itu diungkapkan oleh pakar yang menyebut bahwa deportasi atau pemindahan paksa penduduk sipil secara keseluruhan atau sebagian merupakan kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional.

Ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap warga sipil, hal itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, berdasarkan Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional.

‘Hanya Angan-angan Trump’

Ardi Imseis, profesor Hukum Internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, mengatakan bahwa, keinginan Trump untuk ‘merelokasi’ warga Palestina secara massal dari Jalur Gaza yang diduduki adalah ilegal sekaligus hanya angan-angan.

“Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, dilarang, apa pun motifnya,” katanya.

“Menurut ICRC (Komite Palang Merah Internasional), alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah kekuasaan pendudukan merampas dan menjajah wilayah pendudukan melalui pembersihan etnis, seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayah-wilayah tertentu yang didudukinya selama Perang Dunia Kedua,” ia menambahkan.

Demikian pula, pengacara hak asasi manusia Israel Michael Sfard mengatakan bahwa larangan pemindahan warga sipil sebagai akibat perang bermula dari perang saudara Amerika dan dianggap sebagai prinsip hukum perang yang mapan.

Ilegal dan tidak bertanggung jawab

Sejumlah pejabat di Israel mendukung usulan Trump, termasuk menteri keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, yang menyambut baik gagasan tersebut sebagai pemikiran yang tidak biasa untuk memungkinkan warga Palestina apa yang disebutnya sebagai membangun kehidupan yang baru dan baik di tempat lain.

Namun pelapor khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengecam pernyataan Trump dan Smotrich.

“Pembersihan etnis sama sekali bukan pemikiran luar biasa, tidak peduli bagaimana orang mengemasnya. Itu ilegal, tidak bermoral, dan tidak bertanggung jawab,” ia menegaskan.

Ketika ditanya tentang pernyataan Trump, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Wakil Presiden Komisi Eropa Kaja Kallas pada hari Senin mengatakan Uni Eropa mendukung solusi dua negara, tetapi menahan diri untuk tidak mengutip pernyataan Trump secara langsung.

“Gaza dan rakyat Gaza telah banyak menderita. Saya pikir baik Palestina maupun Israel layak mendapatkan perdamaian dan itulah sebabnya kita benar-benar perlu beralih dari gencatan senjata ke perdamaian yang lebih permanen,” katanya.

Ia menambahkan bahwa UE siap untuk memindahkan misinya ke perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir, untuk memfasilitasi pengangkutan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Bagi warga Palestina, seruan untuk pemindahan massal mengingatkan pada pembersihan etnis mereka selama pembentukan Israel pada tahun 1948, yang dikenal sebagai Nakba, ketika 750.000 orang dipaksa meninggalkan rumah mereka dan pindah ke negara-negara tetangga.

Pemukim Israel dan pejabat sayap kanan telah menganjurkan rencana untuk memindahkan secara paksa warga Palestina dari wilayah Gaza yang luas dan menggantinya dengan pemukim Israel.

Sebagian besar dari 1,1 juta penduduk Gaza utara dipaksa ke selatan oleh perintah pengusiran Israel ketika perang pecah 15 bulan lalu.

Namun, perjanjian gencatan senjata terbaru antara Israel dan Hamas telah menghentikan rencana ini, setidaknya untuk sementara.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News