Dalam penyelidikan polisi, motif para tersangka menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.
Sebagai barang bukti, Polda Papua menyita berbagai peralatan penambangan, satu alat berat di lokasi dan sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen pribadi.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343119/original/012082400_1757407677-penambangan_di_Keerom_Papua.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)