TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-Pelaku pengeroyokan ibu hamil di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Pelaku yang saat kejadian mengenakan kaos merah itu hingga saat ini masih melarikan diri.
Pada tragedi pengeroyokan itu, korban melaporkan pelaku ada tiga orang.
Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor.
Kedua pelaku yang telah diamankan yakni berinisial J (20) dan R (25), warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Pelaku yang dilaporkan oleh korban ada tiga orang, dua orang sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka, serta sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Sementara itu satu tersangka lagi yakni D (25) alias Dandy, yang juga merupakan warga Kecamatan Megamendung masih dalam pengejaran.
Polisi pun telah menerbitkan DPO untuk tersangka yang belum ditangkap.
“Sedangkan satu pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran,” tuturnya.
Pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di RSUD Cibinong.
Kompol Teguh Kumara juga mengungkap motif para pelaku sehingga nekat menganiaya korban.
“Motif pelaku menggebrak mobil karena merasa tidak terima pada saat salah seorang dari mereka pada saat memperbaiki atau mencoba menolong mobil yang terperosok, tersenggol oleh spion mobil korban,” jelas dia.
Hal itu juga berakhir dengan terjadinya cekcok antara korban dan pelaku.
“Maka dari itu mereka melakukan penggebrakan pada mobil korban dan meminta korban untuk berhenti,” tandasnya.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Tanjakan Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/12/2024).
Peristiwa itu sempat dilaporkan korban ke Polsek Megamendung dan pelaku diamankan.
Menurut korban, Indra Hermawan, saat itu para pelaku diminta untuk membayar ganti rugi pengobatan dan biaya cek kandungan.
“Karena yang kita inginkan dari si pelaku untuk sekedar membiayai pengobatan pukulan ke mata dan pengecekan kandungan istri saya,” kata dia.
Namun para pelaku tidak memiliki uang, bahkan saat berusaha mengumpulkan hanya ada Rp 53 ribu.
pelaku hanya bisa mengumpulkan Rp 53 ribu dan tidak ada identitas untuk pelaku tersebut. Jadi kami sepakat case closed,” jelasnya.
Tapi setelah ada indikasih ancaman keguguran atas kandungan istrinya, Indra Hermawan pun berubah pikiran.
Indra juga menjelaskan kalau kondisi istrinya saat itu sedang hamil 8 minggu.
“Setelah di hari berikutnya kami melakukan pengecekan ke RS Hermina Ciawi, dikatakan istri ada kemungkinan keguguran disebabkan stress karena cekcok kemarin,” kata dia.
Ia pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus itu ke jalur hukum dan menutup pintu damai
Penulis: Vivi Febrianti