TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Polisi menangkap Jupri Alamsyah (52), Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Ogan Komering Ulu atau OKU Timur, Sumatera Selatan karena melakukan penganiayaan berat kepada mabot masjid.
Jupri Alamsyah ditangkap di tempat persembunyiannya di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah dua bulan lamanya menjadi buronan polisi.
Kini pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke Palembang dari Lombok Tengah.
“Untuk Pak Kades, tersangka penganiayaan menyebabkan marbot masjid luka berat sudah ditangkap,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan, saat rilis akhir tahun, di Media Centar Polres OKU Timur, Selasa (31/12/2024).
Kapolres mengatakan pihaknya membentuk tim khsuus (timsus) hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Syukur tersangka sudah ditanggkap, saat ini masih dalam perjalan ke Palembang. Begitu sampai di Palembang, langsung akan dibawa ke OKU Timur,” ujarnya.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita rilis setelah pelaku sampai d Mapolres OKU Timur,” tegas AKBP Kevin Leleury.
Sebelumnya Jupri Alamsyah yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menusuk marbot masjid.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Oktober 2024, sekira pukul 12.50 WIB di rumah korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin kala itu menjelaskan, kronologis kejadian.
Pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50 WIB, korban Ali Fathan awalnya sedang mengobrol di dalam rumahnya.
Korban, kala itu sedang mengobrol bersama empat orang temannya.
Tiba-tiba datang Kades Jupri dengan membawa sebilah pisau.
Pisau tersebut diselipkannya di pinggang.
Tidak berselang lama, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali.
Lalu aksi pelaku dipisahkan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Pelaku juga diajak meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian itu, korban Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut, dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kiri.
Korban kemudian dibawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dikabarkan korban sempat tidak sadarkan diri.
“Korban di rujuk ke rumah sakit berada di Palembang di karenakan putus pembuluh arteri pada kaki kiri,” kata Kapolsek lagi.
Kapolsek mengatakan pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan juga telah memeriksa beberapa saksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur,” tambahnya.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, bahwa pelaku membawa sebilah pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri, pelaku menggunakan kaus merah pink.
“Melihat dari kejadian ini diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek.
Sementara untuk motif, memang ada perselisihan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadiannya.
Pelaku sudah pernah mengingatkan korban, agar tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di masjid Darussalam yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang.
Alasan pelaku, karena ingin melaksanakan kegiatan salat Jumat cukup di masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
“Alasannya agar masyarakat fokus pada satu masjid, untuk melaksanakan salat Jumat,” ucap Kapolsek.
Penulis: Choirul OKUT