Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan Lebih Besar Mana? Begini Cara Menghitungnya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan Lebih Besar Mana? Begini Cara Menghitungnya

Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan Lebih Besar Mana? Begini Cara Menghitungnya

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan aturan baru mengenai pengenaan pajak atas emas batangan dan emas perhiasan.

Aturan ini penting dipahami, terutama oleh para pelaku usaha dan konsumen yang berkecimpung dalam jual beli emas. Tapi, sebenarnya mana yang lebih besar pajaknya: emas batangan atau perhiasan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Pajak yang Berlaku

Terdapat dua jenis pajak utama yang dikenakan atas transaksi emas, yaitu:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Selain itu, jasa yang berkaitan dengan emas juga dikenakan PPN dan dapat dikenakan PPh sesuai jenis jasanya.

Pajak Emas Perhiasan

PPN untuk Emas Perhiasan

1,1% dari harga jual jika penyerahan dilakukan oleh pabrikan kepada pedagang atau pabrikan lainnya. 1,65% dari harga jual jika penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir. 0% jika penyerahan dari pedagang ke pabrikan dan memiliki faktur pajak lengkap.

PPh Pasal 22 untuk Emas Perhiasan

0,25% dari harga jual, dipungut oleh pabrikan maupun pedagang. Tidak dipungut apabila pembeli adalah konsumen akhir, Wajib Pajak UMKM (PP-55/2022), atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pajak Emas Batangan

PPN untuk Emas Batangan

Tidak dikenakan PPN jika digunakan untuk cadangan devisa negara. Bisa tidak dipungut PPN jika memenuhi syarat tertentu (misalnya kadar kemurnian ≥99,99% dan memiliki sertifikat). Jika tidak memenuhi syarat, maka PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan umum.

PPh Pasal 22 untuk Emas Batangan

0,25% dari harga jual, dipungut oleh pengusaha emas batangan. Tidak dikenakan jika dijual kepada konsumen akhir, UMKM, pemilik SKB, BI, atau melalui pasar emas digital. Mana yang Lebih Besar Pajaknya?

Secara umum, pajak emas perhiasan kepada konsumen akhir lebih besar, karena terdapat PPN sebesar 1,65% dan PPh 22 sebesar 0,25%, total mencapai 1,9% dari harga jual.

Sementara emas batangan bisa tidak dikenai PPN dan hanya dikenai PPh 22 sebesar 0,25%, dengan berbagai pengecualian. Ini membuat total pajaknya jauh lebih kecil, bahkan bisa nol jika memenuhi syarat tertentu.

Contoh Perhitungan Pajak

A. Pajak Emas Perhiasan (Konsumen Akhir)

Toko emas menjual perhiasan senilai Rp50.000.000 kepada konsumen.

Rp50.000.000 × 1,65% = Rp825.000

Rp50.000.000 × 0,25% = Rp125.000

Rp825.000 + Rp125.000 = Rp950.000

Total Harga Bayar Konsumen:

Rp50.000.000 + Rp950.000 = Rp50.950.000

B. Pajak Emas Batangan (Penjualan ke Pedagang)

Pabrikan emas menjual emas batangan seharga Rp150.000.000 ke pedagang emas.

Rp150.000.000 × 0,25% = Rp375.000

Rp150.000.000 + Rp375.000 = Rp150.375.000

Catatan: Jika transaksi memenuhi syarat tertentu seperti untuk cadangan devisa atau melalui pasar fisik emas digital, maka PPN tidak dikenakan, dan PPh 22 juga bisa tidak dipungut.

Bagaimana dengan Jasa Terkait Emas?

Jasa seperti pembersihan, pelapisan, atau penyepuhan emas dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai jasa. Selain itu, pembayaran atas jasa tersebut juga dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 23 tergantung siapa pemberi jasanya dan status pajaknya.

Kewajiban Pabrikan dan Pedagang

Setiap pelaku usaha emas perhiasan maupun emas batangan wajib:

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Memungut pajak sesuai ketentuan Menyetorkan pajak melalui e-Billing Melaporkan pajak menggunakan e-Faktur atau e-Bupot Unifikasi

Pajak atas emas perhiasan kepada konsumen akhir cenderung lebih tinggi karena dikenakan PPN 1,65% dan PPh 22 0,25%, total 1,9% dari harga jual. Sedangkan pada emas batangan, pajaknya jauh lebih rendah, bahkan bisa bebas PPN dan PPh tergantung syaratnya.

Bagi konsumen maupun pelaku usaha, memahami perhitungan ini penting agar dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari sanksi administrasi perpajakan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa