Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pagi Jelang Lebaran Ada Keributan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Amankan Senjata Berbahaya

Pagi Jelang Lebaran Ada Keributan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Amankan Senjata Berbahaya

TRIBUNJAKARTA.COM –  Satu hari menjelang Hari Raya Idulfitri atau lebaran, ada keributan terjadi antar pemuda di wilayah, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB.

Insiden tawuran antar pemuda itu tepatnya terjadi di kawasan Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat.

Keributan tersebut berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22).

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti senjata berbahaya berupa lima bilah celurit, satu batang pipa besi panjang, serta dua petasan yang sudah dibakar.

Susatyo memastikan, pihaknya akan terus bertindak tegas menghalau aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran di Jakarta Pusat,” ujar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2025).

“Setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Kasus pria yang mengaku anggota ormas meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus diselesaikan secara kekeluargaan. Pria berbaju oranye itu sempat memerah meminta diberikan THR lebaran.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi insiden tersebut setelah melakukan pemantauan wilayah.

Tim patroli mendapati sekelompok pemuda yang terlibat tawuran.

“Begitu kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

“Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Senen,” jelanya.

Aksi cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa resah dengan maraknya tawuran di wilayah tersebut.

Seorang warga, Budi (45), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas tindakan sigap aparat keamanan.

“Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak. Tawuran ini sangat mengganggu dan berbahaya.”

“Semoga ke depan bisa lebih banyak patroli untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif tawuran dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Polisi memastikan akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa