Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pagi Ini, Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa Puluhan Kios Pedagang di Jalan Merdeka Megapolitan 12 Desember 2024

Pagi Ini, Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa Puluhan Kios Pedagang di Jalan Merdeka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

Pagi Ini, Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa Puluhan Kios Pedagang di Jalan Merdeka
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan membongkar paksa 36 kios atau lapak milik pedagang yang menempati bangunan semi permanen di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (12/12/2024) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena puluhan kios milik pedagang itu melanggar ketentuan peruntukan bangunan.
“Kios pedagang itu berada di lahan milik pribadi. Tapi berubah fungsi jadi tempat untuk berjualan. Nah, ini yang kita tertibkan,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Bogor pernah menertibkan lokasi tersebut pada 2022.
Namun, upaya kala itu gagal karena petugas diadang oleh sekelompok preman.
Saat ini, para kelompok preman yang dianggap meresahkan telah diringkus sehingga proses penertiban bisa dilakukan.
“Sekarang, setelah ada operasi penertiban preman dan pungli di sana semuanya jadi kondusif,” kata Agus.
“Jadi kita sepakat, sekarang kita tertibkan dulu semuanya. Nanti kalau semuanya sudah tertib, silakan kalau mau dibangun lagi untuk usaha baru, tapi sesuai dengan aturan,” imbuh dia.
Pantauan Kompas.com, Kamis (12/12/2024) pagi, aktivitas pedagang masih berjalan normal. Para pedagang masih terlihat berjualan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Beberapa ratus meter dari lokasi kios pedagang, sejumlah personil Satpol PP Kota Bogor terlihat berjaga.
Pembongkaran puluhan kios pedagang di Jalan Merdeka itu telah melalui mekanisme aturan.
Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang untuk mengosongkan lapaknya pada 29 Oktober 2024.
Sebelumnya juga Satpol PP Kota Bogor mengeluarkan surat perintah pengosongan dan pembongkaran paksa.
Namun, karena dinilai bakal menimbulkan potensi gesekan di masa Pilkada Kota Bogor, upaya pembongkaran urung dilakukan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.