Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1
Ridwan Kamil
(RK)-Suswono akan menanggapi hasil
Pilkada Jakarta
2024.
Dalam kontestasi politik tersebut, cagub-cawagub Jakarta nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran.
Hal itu, diketahui dari surat undangan konfersi pers yang diterima oleh
Kompas.com,
Kamis malam, (12/12/2024).
“Menyikapi hasil Pilkada Jakarta, paslon
Ridwan Kamil-Suswono
akan memberikan keterangan dan pernyataan resmi,” tulis undangan tersebut.
Pernyataan resmi tersebut akan disampaikan di kantor DPD Golkar Jakarta yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini Jumat, (13/12/2024).
Acara itu, akan diselenggarakan sekira pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, baik RK atau Suswono, belum memberikan komentar langsung terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh.
Keduanya, juga belum membongkar penyebab tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Padahal, Tim Hukum
RK-Suswono
bernama Faizal Hafied mengaku, seluruh persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.
“Persiapan sudah siap,” kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, juga menyampaikan hal yang sama.
Segala persiapan dan sejumlah barang bukti yang dinilai valid sudah dipersiapkan oleh tim RK-Suswono.
“Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat,” ujar Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis.
Riza mempertegas, gagalnya melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan dari pimpinan pusat.
“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.