Blog

  • Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. 

    Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

    Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

    Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

    “Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.

  • Tips Memilih Kursi Kereta agar Tidak Menghadap Mundur

    Tips Memilih Kursi Kereta agar Tidak Menghadap Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Bagi sebagian penumpang, duduk di kursi kereta yang menghadap ke belakang atau terasa seperti  berjalan mundur dapat mengurangi kenyamanan perjalanan. 

    Kondisi ini cukup sering ditemui, terutama pada kereta kelas ekonomi dengan formasi kursi tertentu. Simak cara memilih kursi kereta agar duduk searah maju dan tidak mundur.

    Berikut tips memilih kursi kereta api agar searah dengan laju perjalanan:

    1. Manfaatkan Pola Nomor Kursi

    Dilansir dari Traveloka, Sabtu (20/12/2025), nomor kursi dapat menjadi petunjuk arah hadap. Secara umum, 

    Untuk kereta yang melaju ke arah timur, pilih kursi dengan nomor di atas 12.
    Untuk kereta ke arah barat, kursi bernomor 1 hingga 12 relatif lebih aman dari posisi terbalik.

    Meski tidak selalu mutlak, pola ini cukup membantu dalam banyak rute.

    2. Pilih Kursi Ganjil atau Genap Sesuai Arah

    Tips lain yang sering digunakan penumpang berpengalaman adalah:

    Nomor ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk kereta ke arah timur
    Nomor genap (2, 4, 6, dan seterusnya) untuk kereta ke arah barat

    Sebagai catatan, metode ini tetap bergantung pada susunan gerbong yang bisa berubah sesuai rangkaian lokomotif.

    3. Pesan Tiket Lebih Awal

    Membeli tiket sejak awal penjualan, memberi keleluasaan memilih kursi terbaik. Kursi yang menghadap depan biasanya menjadi incaran pertama, sehingga semakin cepat memesan, semakin besar peluang mendapat posisi ideal.

    4. Gunakan Fitur Denah Kursi di Aplikasi

    Aplikasi resmi KAI Access maupun platform penjualan tiket lain kini menampilkan layout tempat duduk. Dari denah tersebut, penumpang bisa mencermati:

    • Posisi lokomotif

    • Nomor gerbong

    • Arah hadap kursi

    Biasanya, gerbong bernomor kecil berada di bagian depan rangkaian.

    5. Hindari Kursi Tengah di Ekonomi Premium

    Pada beberapa kereta ekonomi premium, kursi di bagian tengah (misalnya nomor 11–14) sering disusun berhadapan. Jika tidak ingin duduk berlawanan arah, sebaiknya hindari area ini.

    6. Riset Berdasarkan Nama Kereta

    Kereta dengan kelas dan rute yang sama bisa memiliki konfigurasi kursi berbeda.

    7. Perhatikan Kelas Kereta Api

    Jenis kelas kereta sangat menentukan fleksibilitas posisi kursi. Pada kereta kelas ekonomi, posisi kursi umumnya tetap dan tidak bisa diputar, sehingga sebagian kursi berpotensi menghadap ke belakang.

    Sebaliknya, pada kelas bisnis, eksekutif, dan luxury, kursi umumnya dapat diputar dan petugas kerap mengatur agar seluruh kursi menghadap ke arah lokomotif. Jika ingin meminimalkan risiko duduk mundur, memilih kelas di atas ekonomi menjadi opsi paling aman. (Angela Keraf)

  • Wanita-wanita Kuat Kuli Panggul Pasar Pabean Surabaya

    Wanita-wanita Kuat Kuli Panggul Pasar Pabean Surabaya

    Video: Wanita-wanita Kuat Kuli Panggul Pasar Pabean Surabaya

    Video: Bupati Bekasi-Ayahnya Minta Rp 9,5 M, Padahal Proyeknya Belum Ada

    233 Views |

    Sabtu, 20 Des 2025 10:31 WIB

    Mayoritas kuli panggul di Pasar Pabean, Surabaya, adalah perempuan. Mereka sanggup mengangkat beban hingga puluhan kilogram demi upah tak sampai 10 ribu rupiah sekali angkut.

    Meski pekerjaan mereka penuh risiko, para wanita tangguh ini tetap berjuang demi bisa menghidupi keluarga. Momentum Hari Ibu menjadi saat yang pas untuk mengapresiasi kerja keras mereka.

    Raihan Akbar Mahendra – 20DETIK

  • 6
                    
                        Komdigi Ajukan Pemblokiran 8 Aplikasi Mata Elang ke Google, 6 Sudah Diblokir
                        Nasional

    6 Komdigi Ajukan Pemblokiran 8 Aplikasi Mata Elang ke Google, 6 Sudah Diblokir Nasional

    Komdigi Ajukan Pemblokiran 8 Aplikasi Mata Elang ke Google, 6 Sudah Diblokir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait “mata elang” (matel) dari platform digital kepada Google.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan
    penyalahgunaan data nasabah
    pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ucap Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
    Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif.
    Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
    “Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap dia.
    Menurut Komdigi,
    aplikasi mata elang
    yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.
    Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
    Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara
    real-time
    melalui basis data dari perusahaan
    leasing
    , kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
    “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Alexander.
    Di media sosial sedang viral soal aplikasi mata elang ilegal.
    Aplikasi itu diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.
    Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat sehingga menjadi sorotan di media sosial.
    Di Gresik, Jawa Timur, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh
    debt collector
    ilegal atau mata elang.
    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam.
    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.
    Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan tim IT dari aplikasi Go Matel.
    “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Arya, Jumat (19/12/2025).
    Arya menjelaskan, FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (
    overdue
    ).
    “FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami
    overdue
    melalui aplikasi Go Matel R4,” ujar Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Penembakan, Polisi Sebut Kaca Mobil Milik Freeport Pecah karena Ketapel

    Bantah Ada Penembakan, Polisi Sebut Kaca Mobil Milik Freeport Pecah karena Ketapel

     

    Liputan6.com, Timika – Kaca mobil milik Industrial Public Health & Malaria Control (PHMC) PT Freeport Indonesia mengalami kaca pecah saat melintas di ruas Jalan Mile 29 Timika, pada Jumat siang (19/12/2025) sekitar pukul 14.19 WIT. Polres Mimika Papua Tengah memastikan, kaca pecah itu bukan karena ada penembakan. 

    Kabag Ops Polres Mimika AKP Hendri A Korwa di Timika, Sabtu (20/12/2025) mengatakan, kendaraan tersebut terkena batu katepel saat melintas di ruas Jalan Mile 29, dekat Distrik Kwamki Narama.

    Saat itu kendaraan dengan nomor registrasi 01-5468 tersebut sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Cargo Dock Amamapare menuju Check Point Mile 28, dekat Bandara Mozes Kilangin Timika.

    “Mobil tersebut terkena ketapel sehingga kaca bagian samping kiri pecah, tidak benar ada kasus penembakan,” kata Hendri, seperti dikutip dari Antara.

    Polres Mimika memastikan situasi keamanan di area perusahaan dalam kondisi terkendali dan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan berbagai informasi yang belum jelas sumbernya.

    Sebelumnya beredar luas informasi disertai berbagai foto di media sosial soal adanya satu unit kendaraan mini bus terkena tembakan peluru di sekitar Mile 29 Timika.

    Informasi itu disertai imbauan kepada masyarakat yang hendak menuju Kuala Kencana, Mayon, SP3, Mile 32 dan sekitarnya agar menghindari jalur alternatif melalui Kwamki Narama lantaran adanya gangguan keamanan.

    Adapun situasi keamanan di wilayah Distrik Kwamki Narama yang lokasinya tak jauh dari Bandara Mozes Kilangin Timika hingga saat ini masih rawan, setelah dua kelompok masyarakat terlibat bentrok sejak dua bulan lalu.

    Meskipun Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare dan sejumlah pejabat beberapa waktu lalu sudah memediasi perdamaian dua kelompok yang bertikai, namun hingga kini dua kelompok warga yang mayoritas berasal dari Kabupaten Puncak itu masih terus bertikai hingga jatuh korban jiwa lebih dari enam orang.

    Guna mendamaikan dua kelompok yang bertikai di Kwamki Narama, pada Sabtu siang ini rencananya Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa akan menemui kedua kelompok tersebut.

  • Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Korupsi Rp 63 Juta, Kasi Datun Terima Rp 1,07 Miliar

    Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Korupsi Rp 63 Juta, Kasi Datun Terima Rp 1,07 Miliar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar terkait tindak pidana korupsi.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci, uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

    Untuk pemerasan, Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

    Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

    “Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Untuk penerimaan lainnya yang berjumlah Rp 450 juta, lanjut Asep, uang tersebut diperoleh lewat transfer melalui rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara periode Agustus-November 2025, dengan jumlah mencapai Rp 45 juta.

    Dengan begitu, dari total uang pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya, terhitung bahwa Albertinus diduga menerima sebesar Rp 1.511.300.000 atau Rp1,5 miliar.

  • Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.

    Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.

    Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.

    Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

    Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat

    Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

    Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.

    Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.

    Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”

    Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.

    “Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

    Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.

    “Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

    Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’

    Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.

    Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)

  • Liburan Nataru, Ada Diskon 30% Berwisata di Deretan Desa Wisata Ini

    Liburan Nataru, Ada Diskon 30% Berwisata di Deretan Desa Wisata Ini

     

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan promo spektakuler untuk tiket masuk Desa Bakti BCA melalui fitur Lifestyle di aplikasi myBCA. Melalui program menarik ini, perseroan menegaskan komitmennya untuk memajukan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus menghadirkan kemudahan bagi nasabah dan masyarakat dalam menikmati momen akhir tahun yang berkualitas bersama orang-orang tercinta.

    Tren kunjungan wisata ke desa-desa wisata terus menunjukkan peningkatan. Secara khusus, pertumbuhan angka wisatawan di Desa Bakti BCA tumbuh sekitar 11% YoY sepanjang 2024. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, BCA memberikan diskon 30% agar memudahkan nasabah dan masyarakat mewujudkan pengalaman berwisata di berbagai Desa Bakti BCA. Program promosi berlaku untuk periode pembelian selama 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “BCA menyadari bahwa desa wisata memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Oleh karena itu, kami secara konsisten menjalankan serangkaian program pembinaan dan pemberdayaan, termasuk promosi, di Desa Bakti BCA agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya ini, BCA menghadirkan diskon spesial paket wisata di Desa Bakti BCA untuk memudahkan masyarakat menikmati pengalaman wisata yang berkesan, terutama pada momen liburan akhir tahun,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, Sabtu (20/12/2025).

    Untuk memperoleh diskon ini, nasabah BCA harus memesan tiket wisata Desa Bakti BCA dengan memilih kategori menu “MKP Tiket Wisata” dan subkategori “Desa Wisata” pada fitur Lifestyle myBCA.

    Saat melakukan transaksi, nasabah BCA perlu memasukkan kode voucher BCAWISATA2025 di halaman pembayaran. Besaran diskon yang akan diperoleh nasabah adalah sebesar 30%, dengan maksimum diskon Rp30.000. Promo ini berlaku untuk minimal transaksi senilai Rp100.000. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui “bca.id/wisatayuk”.

    Potongan harga tersebut dapat digunakan untuk mengunjungi pilihan Desa Bakti BCA yaitu Wisata Wayang Desa Wukirsari, YogyakartaWisata Wayang Desa Wukirsari, yang terletak di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menyajikan perpaduan menarik antara keindahan alam dan kekayaan budaya.

    Di kampung ini, pengunjung dapat mempelajari proses pembuatan wayang kulit (menatah), menyaksikan pertunjukan wayang, bermain gamelan, hingga menikmati keseruan sepak bola sawah khas masyarakat setempat.

     

     

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    GELORA.CO – Putri kedua Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zanubah Arifah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

    Yenny mengimbau Nahdlatul Ulama (NU) agar waspada dan tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik tertentu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yenny dalam sambutannya pada acara Haul ke-16 Gus Dur yang digelar di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025) malam.

    Di hadapan para kiai dan jamaah, Yenny secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya atas dinamika yang saat ini terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Yenny mengungkapkan diskusi pribadinya dengan mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Menurut Yenny, Luhut secara tegas menyatakan penolakannya sejak awal terhadap kebijakan pemberian konsesi tambang untuk ormas.

    Padahal Luhut selama ini dituding menjadi dalang terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin kelola tambang bagi ormas keagamaan termasuk untuk Nahdlatul Ulama (NU) 

    “Beliau (Luhut) menyatakan, ‘Sejak awal saya tidak setuju ormas itu diberi tambang, maka itu saya tidak mau tanda tangan’,” ujar Yenny menirukan ucapan Luhut.

    Luhut, yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan, beralasan bahwa mengelola tambang memiliki kompleksitas dan risiko konflik yang sangat tinggi.

    “Beliau tahu susahnya mengelola tambang. Kalau tidak dikelola dengan ‘tangan dingin’, tambang justru akan menyebabkan perpecahan,” tambah Yenny.

    “Yang lebih saya khawatirkan lagi adalah bahwa saya tanya kepada Pak Luhut, siapa yang ngotot untuk memberikan izin tambang? Dikatakan ada seorang menteri yang ngotot memberikan tambang,” kata Yenny.

    Yenny mencium adanya aroma kepentingan partisan di balik kebijakan ini.

    Ia menyebut sosok menteri yang sangat gigih mendorong Presiden agar izin tambang ormas segera diteken, cukup aneh.

    “Nah, ternyata sekarang ada beberapa teman-teman wartawan mengatakan, bahwa menteri itu memberikan izin tambang untuk ormas-ormas keagamaan yang berafiliasi dengan partainya,” ujar Yenny,

    Kondisi inilah yang membuat Yenny khawatir bahwa posisi NU hanya dijadikan alat untuk memuluskan agenda pihak lain.

    “Ini berarti NU hanya dipakai sebagai muhalil saja, hanya sebagai alat legitimasi. Jangan sampai NU masuk ke dalam ‘jebakan Batman’ semacam ini. NU itu besar, tugas kita semua untuk menjaganya,” tegasnya.

    Yenny menilai potensi perpecahan akibat tambang sudah di depan mata.

    Ia mendukung usulan agar konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah.

    Jika pemerintah memang ingin membantu ormas, Yenny menyarankan agar bantuan diberikan dalam bentuk dana segar yang dapat langsung dirasakan manfaatnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Lebih baik uangnya saja, bisa dipakai untuk membangun sekolah, pondok pesantren, atau rumah sakit. Itu jauh lebih bermanfaat,” cetusnya.

    Kepada semua yang hadir, Yenny memohon maaf jika pendapatnya menyinggung beberapa pihak.

    Namun, Yenny merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kegelisahan umat demi menjaga muruah organisasi yang didirikan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari tersebut.

    “Jamiah Nahdlatul Ulama ini jauh lebih besar dari urusan remeh-temeh seperti tambang. Mari kita selamatkan organisasi ini agar tetap menjadi payung besar bagi umat Islam di Indonesia dan dunia,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi menuturkan konflik di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terjadi karena persoalan tambang. 

    “Saya pastikan memang, persoalan konflik di PBNU itu persoalam tambang. Kalau ada gus atau kiai yang menolak bukan karena tambang, ayo debat sama saya,” kata Islah saat wawancara di acara podcast di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/12/2025).

    Islah membeberkan, konsesi PBNU ada hubungannya dengan pengusaha kelas kakap.

    “PBNU terikat Rp40 miliar sejak awal dengan perusahaan-perusahaan ini. Jadi kalau memang PBNU pada ujungnya tidak bekerja sama dengan perusahaan ini, yang dirugikan orang-orang komitmen puluhan miliar ini,” jelasnya.

    Dia mengatakan IUP tersebut keluar di saat Jokowi menjabat presiden.

    “IUP ini kan dikeluarkan di jaman Pak Jokowi, jadi bagaimana yah. Kalau mau dibilang kita berprasangka buruk, atau berpura-pura tak berprasangka buruk, repot juga,” katanya.