Blog

  • Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan.

    Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (19/12/2025)

    “Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

    “Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

    Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

    “Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

    Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden. Dia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

    “Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY.

    Menurutnya, periode ini menjadi momentum untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

    Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Dia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

    “Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegasnya.

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)

  • Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

  • 4
                    
                        Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar
                        Bandung

    4 Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar Bandung

    Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
    Ia menegaskan, sampai sekarang masih menunggu pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
    “Kami menunggu pernyataan resminya. Sampai hari ini kan belum ada pernyataan resminya,” ujar Dedi kepada awak media di GBI Baranangsiang, Kota Bandung, Jumat (19/12/2025) malam.
    Dedi mengakui memiliki kedekatan dengan Bupati Bekasi karena memiliki perhatian yang sama terhadap persoalan lingkungan dan penataan wilayah.
    “Tetapi, tentunya saya termasuk yang dekat ya dengan Bupati Bekasi karena sejak kepemimpinan awalnya sangat konsen terhadap normalisasi sungai dan penataan Bekasi yang sudah lama kumuh,” katanya.
    Dalam berbagai kesempatan, ia juga mengaku sering mengingatkan Bupati Bekasi agar tetap memegang prinsip kepatutan dalam menjalankan pemerintahan.
    “Selama ini kalau saya bertemu dia selalu
    ngingetin
    , tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan,” tuturnya.
    Dedi bahkan menyebut Bupati Bekasi selalu membantah jika diingatkan soal potensi pelanggaran.
    “Saya selalu
    ngingetin
    sama dia. Dia selalu mengatakan, ‘enggak ada Pak.’ Tapi kalau sekarang terjadi ya di luar apa yang saya sampaikan selama ini pada Bupati,” terangnya.
    Menanggapi kasus ini, mantan Bupati Purwakarta itu juga mengingatkan kepada kepala daerah lain di Jawa Barat terkait pentingnya menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
    “Yang lainnya, tidak boleh lagi terjadi di Jawa Barat, semua orang harus konsisten pada upaya-upaya untuk melaksanakan pemerintahan secara baik,” tutur Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.

    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 

    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.

    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.

    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.

    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:

    Periode 19-21 Desember 2025:

    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.

    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):

    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.

    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.

    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

    (Syarifah Komalasari)

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 
     
    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.
     
    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 
     
    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.
     
    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.
     
    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

     
    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.
     
    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:
     
    Periode 19-21 Desember 2025:
     
    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
     
    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
     
    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):
     
    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.
     
    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.
     
    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
     
    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.
     
    (Syarifah Komalasari)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kejar Ekonomi 8%, Pengusaha Kawasan Industri Gandeng Kemlu Gaet Investor

    Kejar Ekonomi 8%, Pengusaha Kawasan Industri Gandeng Kemlu Gaet Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tengah mencari upaya menggaet investor untuk masuk ke kawasan industri dalam negeri dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) guna memperkuat diplomasi ekonomi.

    Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kerja sama dengan Kemlu menjadi momentum strategis untuk menyinergikan diplomasi luar negeri dengan penguatan industri nasional melalui kawasan industri.

    “Nota Kesepahaman ini memperkuat sinergi antara diplomasi luar negeri dan pengembangan industri nasional. Kawasan industri adalah bukti kesiapan Indonesia di mata investor global,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (19/12/2025).

    Dia memastikan kawasan industri Indonesia menghadirkan kesiapan konkret mulai dari lahan, infrastruktur, hingga ekosistem industri yang telah berjalan, sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Berdasarkan data BKPM, sepanjang triwulan III/2025, realisasi investasi menembus Rp491,4 triliun, meningkat 13,9% secara tahunan. Secara kumulatif, investasi kuartal pertama hingga kuartal ketiga mencapai Rp1.434,3 triliun atau 75% dari target tahunan.

    Total 696.478 tenaga kerja langsung terserap dari proyek-proyek investasi, meningkat 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif hingga September 2025, investasi telah membuka lebih dari 1,95 juta lapangan kerja baru di berbagai sektor.

    Dengan optimisme capaian tahun ini, pengusaha kawasan industri menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana diarahkan Presiden Republik Indonesia akan lebih mudah dicapai apabila investasi produktif diarahkan ke kawasan industri yang siap beroperasi.

    “Target pertumbuhan 8% membutuhkan instrumen yang siap bekerja. Kawasan industri adalah mesin pertumbuhan yang efektif karena mampu mendorong investasi, hilirisasi, dan penyerapan tenaga kerja secara cepat,” tambahnya.

    HKI menilai peran Kementerian Luar Negeri sangat strategis dalam mengarahkan minat investor internasional ke sektor dan lokasi yang benar-benar siap, sehingga diplomasi ekonomi dapat berujung pada realisasi investasi yang nyata.

    Untuk itu, melalui kemitraan ini dia menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra aktif Kementerian Luar Negeri dalam menjadikan kawasan industri sebagai wajah konkret diplomasi ekonomi Indonesia yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  • Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras UEA

    Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras UEA

    MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memutuskan mengembalikan bantuan bencana banjir berupa 30 ton beras yang sebelumnya diterima dari Uni Emirat Arab (UEA). Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Medan melakukan pengecekan terhadap regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerimaan bantuan dari pihak asing.

    Pemkot Medan diketahui menerima bantuan dari UEA pada 14 Desember 2025. Bantuan tersebut terdiri dari 30 ton beras, 300 paket sembako, perlengkapan bayi, serta alat ibadah yang sedianya diperuntukkan bagi korban banjir di Kota Medan.

    Namun, khusus untuk bantuan beras, Pemkot Medan memutuskan untuk mengembalikannya. Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, meskipun pihaknya tetap mengapresiasi niat baik serta solidaritas yang diberikan oleh UEA.

    “Memang pemerintah belum atau tidak menerima bantuan dari pihak asing. Jadi kita kembalikan dan nantinya bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Rico Waas dalam keterangannya yang dikutip Kamis 18 Desember.

    Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional sehingga Pemkot Medan tidak dapat menerima bantuan beras dari luar negeri, meskipun proses pemulihan pascabanjir di Kota Medan belum sepenuhnya rampung.

    “Tapi untuk Kota Medan, tidak menerima,” tegas Rico.

    Sebagai informasi, banjir besar melanda Kota Medan pada akhir November 2025 akibat cuaca ekstrem berupa hujan deras yang terjadi sejak 20 hingga 27 November. Bencana tersebut mengakibatkan 85.591 jiwa terdampak dan mengungsi dari 514 titik banjir ke 305 lokasi pengungsian.

    Lokasi pengungsian tersebar di berbagai tempat, mulai dari rumah ibadah, kantor camat, hingga kantor kelurahan. Sejumlah kawasan permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, juga sempat terendam banjir dengan ketinggian bervariasi.

    Sebagai langkah penanganan darurat, Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sejak 27 November hingga 11 Desember 2025.

    Sejak penetapan status tersebut, bantuan logistik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Pemkot Medan mulai disalurkan kepada warga terdampak dan terus berlanjut hingga masa pemulihan pascabanjir.

  • Kemendag Pede Distribusi Minyakita Lewat Bulog-BUMN Pangan Efektif Turunkan Harga

    Kemendag Pede Distribusi Minyakita Lewat Bulog-BUMN Pangan Efektif Turunkan Harga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakini bahwa distribusi produk Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat efektif menekan harga hingga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/2025, yang mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35% produk Minyakita ke kedua badan usaha pelat merah itu.

    “Jadi dari Bulog, BUMN Pangan itu kan berfungsi sebagai D1 ya, dia langsung ke pengecer. Pengecer itu berarti kan yang misalnya di pasar-pasar atau koperasi,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa peningkatan keterlibatan Bulog dan BUMN Pangan membuat proses distribusi Minyakita lebih ringkas.

    Sebelum Permendag No. 43/2025 terbit, dia berujar bahwa rerata penyaluran Minyakita ke Bulog dan BUMN Pangan hanya sekitar 8% dari total produksi.

    Menurutnya, baik Bulog maupun BUMN Pangan memiliki peran kunci berupa jangkauan distribusi hingga pelosok negeri. Seiring distribusi yang lebih merata, ketentuan yang berlaku mulai akhir Desember ini diharapkan dapat segera menurunkan harga Minyakita yang cenderung tinggi.

    “Seharusnya secara logika ini akan membuat pemerataan distribusi minyak kita lebih cepat,” ujar Iqbal.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 409 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng rakyat Minyakita di atas Rp15.700 per liter pada pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menuturkan lonjakan harga tersebut mengacu pada data SP2KP per 13 Desember 2025 dengan 492 amatan kabupaten/kota. Data menunjukkan, lonjakan harga Minyakita didominasi di luar Pulau Jawa.

    “Kalau kita lihat ada 409 kabupaten/kota yang memang harga minyak goreng Kitanya berada di atas HET [harga eceran tertinggi], di mana 96 [kabupaten/kota] di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya 313 [kabupaten/kota] berada di luar Pulau Jawa,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    Secara terperinci, harga Minyakita termahal di luar Pulau Jawa mencapai Rp50.000 per liter, yakni di kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara di Pulau Jawa harga tertinggi mencapai Rp18.500 per liter di kota Kediri.

  • Luhut Bentak Emak-emak di Tenda Pengungsian Sumut: Kau Boleh Ngomong Macam-macam ke Orang Lain, Sama Saya Jangan

    Luhut Bentak Emak-emak di Tenda Pengungsian Sumut: Kau Boleh Ngomong Macam-macam ke Orang Lain, Sama Saya Jangan

    FAJAR.CO.ID, SUMATRA UTARA — Ketegangan terjadi di salah satu tenda pengungsian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Sumatra Utara belum lama ini.

    Hal itu terjadi saat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, berhadapan langsung dengan seorang ibu pengungsi, di tengah situasi duka akibat bencana banjir bandang dan longsor.

    Peristiwa itu berlangsung ketika proses pencarian korban masih berjalan.

    Sejumlah jenazah dikabarkan masih tertimbun lumpur, sementara para penyintas bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

    Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, seorang emak-emak yang belum diketahui identitasnya tampak meluapkan emosinya kepada Luhut.

    Ia menegaskan agar proses pencarian korban tidak dihentikan sebelum seluruh jenazah berhasil dievakuasi.

    “Bukan persoalan kalian, ini persoalan Tapanuli,” ujar emak-emak itu.

    “Jangan ada yang berani menghentikan sebelum, semua mayat yang diangkat baru boleh berhenti. Jangan ada berani yang menghentikan,” teriak emak-emak itu lagi.

    Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi, ia marah semarah-marahnya dengan kondisi di lokasi bencana yang belum tertangani secara maksimal.

    Menanggapi hal tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan terdengar membalas dengan nada tegas.

    Ia meminta agar sang ibu tidak berbicara dengan cara seperti itu kepadanya.

    “Saya ngomong sama kamu nanti, kamu gak pernah saya lakukan itu,” sahut Luhut.

    “Kau boleh sama orang lain ngomong macam-macam. Jangan sama saya. Ngerti kau?” tambahnya.

  • Ahmed ‘Pahlawan Bondi’ Dihadiahi Rp41 Miliar! Dunia Patungan untuk Pria Muslim yang Hadang Penembakan Sydney

    Ahmed ‘Pahlawan Bondi’ Dihadiahi Rp41 Miliar! Dunia Patungan untuk Pria Muslim yang Hadang Penembakan Sydney

    GELORA.CO –  Keberanian seorang pria Muslim asal Suriah, Ahmed al-Ahmed.

    Dalam menghadang pelaku penembakan massal di Bondi Beach, Australia, kini berubah menjadi kisah yang mengguncang dunia.

    Tak hanya dipuji sebagai pahlawan nasional, Ahmed justru mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat global lewat donasi yang menembus A$2,5 juta atau sekitar Rp41,7 miliar.

    Jumlah ini terkumpul hanya dalam beberapa hari dan membuat namanya viral di seluruh platform media sosial.

    Aksi heroik Ahmed terjadi saat penembakan brutal mengguncang kawasan Bondi pada 14 Desember 2025.

    Ketika banyak orang berlarian menyelamatkan diri, Ahmed justru berbuat sebaliknya.

    Ia berlari ke arah penyerang, menggunakan mobil sebagai perlindungan, lalu merebut senjata dari tangan pelaku.

    Upaya nekat itu membuatnya ditembak beberapa kali di tangan dan lengan, namun justru tindakan ini menghentikan laju pembantaian yang sedang berlangsung.

    Video ketika ia menjatuhkan pelaku dari belakang viral secara global.

    Mendorong masyarakat berbagai negara menyebutnya sebagai contoh nyata keberanian tanpa memandang agama atau latar belakang.

    Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, bahkan datang langsung ke rumah sakit untuk menyampaikan terima kasih, menyebut Ahmed sebagai “the best of humanity”.

    Tak lama setelah itu, sebuah halaman GoFundMe yang dibuat untuk membantu biaya pemulihan Ahmed langsung meledak.

    Masyarakat Australia, komunitas internasional, diaspora Suriah, hingga tokoh publik ikut memberikan dukungan.

    Reuters melaporkan, lebih dari 43 ribu donatur dari berbagai negara ikut menyumbang.

    Bahkan miliarder Amerika Serikat, Bill Ackman, tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar.

    Fenomena ini membuat sosok Ahmed tak hanya dikenal sebagai pahlawan lokal, tetapi juga simbol persatuan lintas agama.

    Sebab, serangan Bondi Beach terjadi saat acara perayaan Hanukkah komunitas Yahudi, dan Ahmed seorang Muslim justru mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan mereka.

    Narasi itu menjadi magnet besar bagi publik internasional yang menilai kisah Ahmed sebagai secercah kemanusiaan di tengah konflik global yang kian panas.

    Meski pujian datang dari berbagai penjuru, Ahmed juga sempat menerima komentar negatif dari sebagian kecil media sosial Timur Tengah.

    Mereka menyebutnya “pengkhianat” karena membantu korban Yahudi. Namun komentar tersebut tenggelam oleh gelombang dukungan internasional yang jauh lebih besar.

    Presiden, tokoh agama, akademisi, hingga komunitas kemanusiaan kompak menyebut Ahmed sebagai contoh keberanian universal.

    Di sela pemulihannya di rumah sakit, Ahmed disebut tak pernah mengira akan menerima hadiah sebesar itu.

    Menurut keluarganya, ia hanya melakukan apa yang menurutnya benar melihat banyak orang tak bersalah ditembaki.

    Para dokter melaporkan bahwa ia masih harus menjalani serangkaian operasi lanjutan untuk memulihkan saraf dan struktur lengan yang rusak akibat tembakan.

    Sementara itu, halaman crowdfunding terus menerima ucapan terima kasih dan doa dari warga dunia yang terinspirasi tindakannya.

    Banyak komentar menuliskan bahwa dana tersebut adalah “hadiah kecil” atas nyawa yang mungkin berhasil diselamatkan oleh Ahmed.

    Kisah ini membuat namanya semakin melejit di media internasional.

    Dari pedagang buah sederhana di Sydney, ia kini menjelma menjadi ikon keberanian yang tak memandang identitas.

    Membawa pesan kuat bahwa kemanusiaan tetap menjadi jembatan di tengah dunia yang terpecah.

    Hingga kini, publik Australia masih menanti kapan Ahmed kembali pulih sepenuhnya.

    Namun satu hal yang jelas keberaniannya telah mengubah hidupnya, menggugah dunia.

    Dan mencatatkan dirinya sebagai salah satu pahlawan sipil paling berpengaruh dalam sejarah modern Australia.***