Blog

  • Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi Megapolitan 19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    “Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
    Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
    “Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih,” katanya.
    Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
    “Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Teknologi Robotik yang Ubah Wajah Operasi Lutut di Indonesia

    Mengenal Teknologi Robotik yang Ubah Wajah Operasi Lutut di Indonesia

    TANGERANG SeLATAN – Menikmati masa tua dengan aktif bergerak, traveling, atau sekadar jalan pagi tanpa rasa nyeri adalah impian setiap orang. Namun, bagi penderita pengapuran sendi lutut yang parah, aktivitas sederhana tersebut seringkali terasa menyiksa. Selama ini, banyak pasien yang ragu menjalani operasi penggantian lutut karena takut akan risiko atau merasa harus pergi ke luar negeri untuk hasil terbaik.

    Kabar baiknya, kini teknologi medis di Indonesia telah mencapai level baru. Salah satunya melalui Gatam Institute Eka Hospital yang baru saja mencatatkan 100 operasi penggantian lutut (Total Knee Replacement) berbasis teknologi robotik dengan tingkat keberhasilan tinggi tanpa komplikasi.

    Mengapa Teknologi Robotik Menjadi Pilihan?

    Penggunaan teknologi asisten robotik seperti Velys memberikan sentuhan presisi yang sulit dicapai secara manual. Bagi pasien yang mengutamakan kualitas hidup, teknologi ini menawarkan harapan baru.

    dr. Ricky Hutapea, SpOT (K), salah satu ahli yang menangani tindakan ini, menjelaskan bahwa teknologi tersebut memungkinkan dokter bekerja dengan tingkat akurasi tinggi. “Teknologi ini membantu ahli bedah melakukan operasi dengan tingkat presisi yang lebih tinggi, sehingga mempercepat pemulihan pasien,” ungkapnya.

    Dengan bantuan robot, pemotongan tulang dilakukan sangat rapi dan penempatan implan menjadi sangat pas sesuai anatomi unik setiap pasien. Hasilnya? Rasa nyeri pasca-operasi jauh berkurang dan masa pemulihan menjadi lebih singkat.

    Keamanan yang Teruji

    Bagi yang selama ini khawatir akan risiko infeksi atau kegagalan operasi, data dari 100 kasus pertama di Gatam Institute ini memberikan ketenangan. Tercatat angka 0 persen infeksi dan 0 persen mortalitas dalam waktu 1,5 tahun.

    Dr. dr. Luthfi Gatam, SpOT (K) Spine, Chairman Gatam Institute, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi apik antara teknologi mutakhir dan kompetensi tim medis. Hal ini memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang tidak hanya canggih, tapi juga sangat aman.

    Solusi Lokal Kualitas Internasional

    Kini, Anda tidak perlu lagi repot mengurus paspor atau terbang jauh ke negara tetangga hanya untuk mendapatkan operasi lutut berteknologi tinggi. Eka Hospital menjadi pionir di Indonesia yang menghadirkan dua teknologi robotik sekaligus untuk operasi tulang belakang dan sendi lutut.

    drg. Rina Setiawati, CEO Eka Hospital Group, menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah fondasi untuk layanan ortopedi yang berkelas dunia. Dengan ketersediaan layanan ini di dalam negeri, pasien bisa pulih dengan lebih nyaman di dekat keluarga tanpa kehilangan standar kualitas internasional.

    Investasi pada kesehatan lutut adalah investasi pada kebahagiaan di masa mendatang. Dengan dukungan dokter ahli seperti dr. Ricky Hutapea, dr. Jamot Silitonga, dan dr. Muhammad Budimansyah, impian untuk kembali aktif bergerak tanpa nyeri kini bisa diwujudkan dengan lebih aman dan nyaman di Indonesia.

  • Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan Megapolitan 19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS. com –
    Seorang karyawan berinisial AJS (27) dilaporkan ke polisi usai kedapatan menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai perusahaannya melakukan audit internal.
    “Ditemukan adanya transaksi pembayaran
    invoice
    (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex dilansir dari
    Antara
    , Jumat (19/12/2025).
    Korban yang merupakan Direktur CV menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah AJS selaku salah satu karyawannya.
    “Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AJS melakukan penggelapan karena kebutuhan gaya hidup yang cukup eksklusif.
    “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan.

    Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (19/12/2025)

    “Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

    “Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

    Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

    “Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

    Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden. Dia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

    “Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY.

    Menurutnya, periode ini menjadi momentum untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

    Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Dia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

    “Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegasnya.

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)

  • Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

    Video: WHO Akui Keberhasilan Brasil Berantas Penularan HIV Ibu ke Anak

  • 4
                    
                        Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar
                        Bandung

    4 Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar Bandung

    Tanggapi OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ingatkan, Tak Boleh Ada Lagi di Jabar
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
    Ia menegaskan, sampai sekarang masih menunggu pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
    “Kami menunggu pernyataan resminya. Sampai hari ini kan belum ada pernyataan resminya,” ujar Dedi kepada awak media di GBI Baranangsiang, Kota Bandung, Jumat (19/12/2025) malam.
    Dedi mengakui memiliki kedekatan dengan Bupati Bekasi karena memiliki perhatian yang sama terhadap persoalan lingkungan dan penataan wilayah.
    “Tetapi, tentunya saya termasuk yang dekat ya dengan Bupati Bekasi karena sejak kepemimpinan awalnya sangat konsen terhadap normalisasi sungai dan penataan Bekasi yang sudah lama kumuh,” katanya.
    Dalam berbagai kesempatan, ia juga mengaku sering mengingatkan Bupati Bekasi agar tetap memegang prinsip kepatutan dalam menjalankan pemerintahan.
    “Selama ini kalau saya bertemu dia selalu
    ngingetin
    , tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan,” tuturnya.
    Dedi bahkan menyebut Bupati Bekasi selalu membantah jika diingatkan soal potensi pelanggaran.
    “Saya selalu
    ngingetin
    sama dia. Dia selalu mengatakan, ‘enggak ada Pak.’ Tapi kalau sekarang terjadi ya di luar apa yang saya sampaikan selama ini pada Bupati,” terangnya.
    Menanggapi kasus ini, mantan Bupati Purwakarta itu juga mengingatkan kepada kepala daerah lain di Jawa Barat terkait pentingnya menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
    “Yang lainnya, tidak boleh lagi terjadi di Jawa Barat, semua orang harus konsisten pada upaya-upaya untuk melaksanakan pemerintahan secara baik,” tutur Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.

    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 

    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.

    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.

    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.

    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:

    Periode 19-21 Desember 2025:

    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.

    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):

    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.

    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.

    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

    (Syarifah Komalasari)

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 
     
    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.
     
    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 
     
    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.
     
    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.
     
    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

     
    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.
     
    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:
     
    Periode 19-21 Desember 2025:
     
    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
     
    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
     
    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):
     
    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.
     
    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.
     
    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
     
    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.
     
    (Syarifah Komalasari)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kejar Ekonomi 8%, Pengusaha Kawasan Industri Gandeng Kemlu Gaet Investor

    Kejar Ekonomi 8%, Pengusaha Kawasan Industri Gandeng Kemlu Gaet Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tengah mencari upaya menggaet investor untuk masuk ke kawasan industri dalam negeri dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) guna memperkuat diplomasi ekonomi.

    Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kerja sama dengan Kemlu menjadi momentum strategis untuk menyinergikan diplomasi luar negeri dengan penguatan industri nasional melalui kawasan industri.

    “Nota Kesepahaman ini memperkuat sinergi antara diplomasi luar negeri dan pengembangan industri nasional. Kawasan industri adalah bukti kesiapan Indonesia di mata investor global,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (19/12/2025).

    Dia memastikan kawasan industri Indonesia menghadirkan kesiapan konkret mulai dari lahan, infrastruktur, hingga ekosistem industri yang telah berjalan, sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Berdasarkan data BKPM, sepanjang triwulan III/2025, realisasi investasi menembus Rp491,4 triliun, meningkat 13,9% secara tahunan. Secara kumulatif, investasi kuartal pertama hingga kuartal ketiga mencapai Rp1.434,3 triliun atau 75% dari target tahunan.

    Total 696.478 tenaga kerja langsung terserap dari proyek-proyek investasi, meningkat 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif hingga September 2025, investasi telah membuka lebih dari 1,95 juta lapangan kerja baru di berbagai sektor.

    Dengan optimisme capaian tahun ini, pengusaha kawasan industri menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana diarahkan Presiden Republik Indonesia akan lebih mudah dicapai apabila investasi produktif diarahkan ke kawasan industri yang siap beroperasi.

    “Target pertumbuhan 8% membutuhkan instrumen yang siap bekerja. Kawasan industri adalah mesin pertumbuhan yang efektif karena mampu mendorong investasi, hilirisasi, dan penyerapan tenaga kerja secara cepat,” tambahnya.

    HKI menilai peran Kementerian Luar Negeri sangat strategis dalam mengarahkan minat investor internasional ke sektor dan lokasi yang benar-benar siap, sehingga diplomasi ekonomi dapat berujung pada realisasi investasi yang nyata.

    Untuk itu, melalui kemitraan ini dia menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra aktif Kementerian Luar Negeri dalam menjadikan kawasan industri sebagai wajah konkret diplomasi ekonomi Indonesia yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  • Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras UEA

    Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras UEA

    MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memutuskan mengembalikan bantuan bencana banjir berupa 30 ton beras yang sebelumnya diterima dari Uni Emirat Arab (UEA). Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Medan melakukan pengecekan terhadap regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerimaan bantuan dari pihak asing.

    Pemkot Medan diketahui menerima bantuan dari UEA pada 14 Desember 2025. Bantuan tersebut terdiri dari 30 ton beras, 300 paket sembako, perlengkapan bayi, serta alat ibadah yang sedianya diperuntukkan bagi korban banjir di Kota Medan.

    Namun, khusus untuk bantuan beras, Pemkot Medan memutuskan untuk mengembalikannya. Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, meskipun pihaknya tetap mengapresiasi niat baik serta solidaritas yang diberikan oleh UEA.

    “Memang pemerintah belum atau tidak menerima bantuan dari pihak asing. Jadi kita kembalikan dan nantinya bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Rico Waas dalam keterangannya yang dikutip Kamis 18 Desember.

    Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional sehingga Pemkot Medan tidak dapat menerima bantuan beras dari luar negeri, meskipun proses pemulihan pascabanjir di Kota Medan belum sepenuhnya rampung.

    “Tapi untuk Kota Medan, tidak menerima,” tegas Rico.

    Sebagai informasi, banjir besar melanda Kota Medan pada akhir November 2025 akibat cuaca ekstrem berupa hujan deras yang terjadi sejak 20 hingga 27 November. Bencana tersebut mengakibatkan 85.591 jiwa terdampak dan mengungsi dari 514 titik banjir ke 305 lokasi pengungsian.

    Lokasi pengungsian tersebar di berbagai tempat, mulai dari rumah ibadah, kantor camat, hingga kantor kelurahan. Sejumlah kawasan permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, juga sempat terendam banjir dengan ketinggian bervariasi.

    Sebagai langkah penanganan darurat, Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sejak 27 November hingga 11 Desember 2025.

    Sejak penetapan status tersebut, bantuan logistik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Pemkot Medan mulai disalurkan kepada warga terdampak dan terus berlanjut hingga masa pemulihan pascabanjir.