Blog

  • Bocoran iPhone Fold Terkini Ungkap Ukuran Layar yang Tak Lazim

    Bocoran iPhone Fold Terkini Ungkap Ukuran Layar yang Tak Lazim

    Rumor terkait Apple yang bakal meluncurkan smartphone layar lipat pertamanya, iPhone Fold, tahun depan semakin ramai jadi pembicaraan di internet. Kabar terkini datang dari akun leaker Digital Chat Station (DCS) di Weibo.

    Mengutip unggahan Digital Chat Station via GSM Arena, Rabu (17/12/2025), iPhone Fold akan memiliki sensor sidik jari di bagian sisi bodi, sama seperti HP layar lipat lainnya.

    Dia juga menyebutkan, HP baru Apple ini tidak akan mengusung sensor Face ID, atau sensor sidik jari di bawah layar seperti pada iPhone biasa atau ponsel lain.

    Lalu bagaimana dengan spesifikasi iPhone Fold? Walau masih sebatas rumor, ponsel layar lipat pertama Apple ini akan memperlihatkan layar utama berukuran 7.58 inci, termasuk kamera selfie di bawah layar.

    Sementara untuk layar depannya, raksasa berbasis di Cupertino tersebut bakal menyematkan panel berukuran 5.25 inci dengan lubang di layar untuk kamera selfie.

    Kabar beredar menyebutkan, iPhone Fold bakal dilengkapi dua kamera belakang yang salah satunya menggunakan sensor 48MP.

    Terkait dengan harga iPhone Fold, sebelumnya analis Arthur Liao dari Fubon Research (firma analis) menyebutkan, biaya material iPhone Fold akan mempenggaruhi harga ponsel tersebut saat diluncurkan nanti.

    Mengutip laporan Fubon Research via Tom’s Guide, komponen engsel, bahan logam cair, dan harga RAM yang naik 75 persen dalam setahun terakhir membuat estimasi harga mencapai USD 2.3999 atau sekitar Rp 39,3 juta. 

    Harga iPhone Fold ini lebih tinggi ketimbang iPhone 17 Pro Max 2TB yang dijual senilai USD 1.999 di Amerika Serikat (AS). Laporan firma analis memproyeksikan, penjualan iPhone Fold bisa tembus 5 juta unit pada tahun pertama.

  • KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
    Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
    “Albertinus  diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
    Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
    Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

    Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru sejalan dengan dan memperkuat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam mekanisme internal Polri yang lebih operasional dan terukur, bukan untuk menabrak konstitusi.

    Pandangan itu disampaikan Boni merespons kritik sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.

    “Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.

    Menurut Boni, kesalahan logika tersebut berpotensi mengaburkan fakta, memengaruhi emosi publik, dan menggeser substansi persoalan hukum yang seharusnya menjadi fokus utama. Dampaknya, opini publik bisa terbentuk secara tidak adil dan memicu polarisasi tanpa dasar pemahaman hukum yang tepat.

    Boni kemudian mengurai lima bentuk kesesatan berpikir yang, menurutnya, kerap muncul dalam kritik Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol 10/2025, yakni ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.

    Pertama, ia menyoroti penggunaan argumen ad hominem, yakni kritik yang menyerang pribadi atau motif pembuat kebijakan alih-alih membedah substansi aturan. Menurut Boni, pola ini merusak diskursus hukum karena mengalihkan perhatian dari isi regulasi.

  • 1
                    
                        Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
                        Nasional

    1 Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK Nasional

    Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya,
    KPK
    turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
    Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai
    Bupati Bekasi
    dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benarkah Kusta Mudah Menular dan Bagaimana Mencegahnya? Simak Panduan Ini

    Benarkah Kusta Mudah Menular dan Bagaimana Mencegahnya? Simak Panduan Ini

    Jakarta

    Kasus kusta kembali muncul di Rumania setelah 44 tahun. Rupanya teridentifikasi pada dua warga negara indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu tempat spa.

    Kementerian Kesehatan RI sudah berkoordinasi dengan otoritas kesehatan negara terkait, untuk memulangkan kedua WNI agar menjalani pengobatan lebih lanjut di Indonesia. Laporan didapat pada awal Desember 2025. Belakangan diketahui, penularan dua WNI tersebut terjadi di Bali, yakni terinfeksi dari ibunya.

    Apakah kusta mudah menular?

    Kusta atau lepra masih kerap disalahpahami sebagai penyakit yang sangat menular. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan kusta tidak mudah menular dan bisa sembuh total jika diobati dengan benar sejak dini.

    Menurut WHO, kusta menular melalui droplet atau percikan air liur dari hidung dan mulut pengidap kusta yang belum diobati, mengandung bakteri Mycobacterium leprae. Penularan ini terjadi setelah kontak dekat dan berkepanjangan, misalnya tinggal serumah atau interaksi intens dalam waktu lama.

    WHO menegaskan, kusta tidak menyebar melalui kontak kasual, seperti:

    berjabat tangan,berpelukan,makan bersama,duduk berdekatan,atau menggunakan transportasi umum.

    Hal yang juga penting dipahami, pasien berhenti menularkan penyakit setelah pertama kali meminum obat.

    Bagaimana Kusta Didiagnosis?

    Diagnosis kusta umumnya dilakukan secara klinis, berdasarkan pemeriksaan dokter. Pemeriksaan laboratorium dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu yang sulit ditegakkan.

    WHO menyebut, kusta biasanya ditandai oleh kelainan kulit dan gangguan saraf tepi. Diagnosis ditegakkan bila ditemukan setidaknya satu dari tanda berikut:

    Hilangnya rasa pada bercak kulit berwarna pucat atau kemerahan,

    Saraf tepi menebal atau membesar, disertai gangguan rasa atau kelemahan otot,

    Ditemukannya basil kusta pada pemeriksaan apus kulit (slit-skin smear).

    Untuk keperluan terapi, WHO mengelompokkan kusta menjadi dua jenis:

    Paucibacillary (PB):

    Kusta dengan 1 hingga 5 lesi kulit, tanpa bakteri terdeteksi pada apus kulit.

    Multibacillary (MB):

    Kusta dengan lebih dari 5 lesi kulit, atau disertai keterlibatan saraf, atau bakteri terdeteksi, terlepas dari jumlah lesi.

    Pengobatan Kusta: Bisa Sembuh Total

    WHO menegaskan, kusta adalah penyakit yang dapat disembuhkan. Pengobatan standar menggunakan multi-drug therapy (MDT) yang terdiri dari:

    dapsone,rifampisin,clofazimine.

    Durasi pengobatan:

    6 bulan untuk kasus PB,

    12 bulan untuk kasus MB.

    MDT bekerja membunuh bakteri penyebab kusta dan menyembuhkan pasien. Diagnosis dini dan pengobatan cepat sangat penting untuk mencegah kecacatan.

    WHO juga memastikan, obat kusta tersedia gratis di berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Bagaimana Mencegahnya?

    Meski pengobatan efektif, WHO menilai bahwa penemuan dan pengobatan kasus saja belum cukup untuk memutus rantai penularan sepenuhnya.

    Karena itu, WHO merekomendasikan:

    Pelacakan kontak dan deteksi dini anggota keluarga, tetangga, dan kontak sosial,Pemberian rifampisin dosis tunggal sebagai pencegahan pasca-pajanan (single-dose rifampicin atau SDR-PEP) pada kontak yang memenuhi syarat.Langkah ini terbukti dapat menurunkan risiko penularan pada orang-orang yang memiliki kontak dekat dengan pasien.

    WHO juga menekankan pentingnya menghapus stigma dan diskriminasi terhadap pengidap kusta. Stigma justru membuat pasien enggan berobat, sehingga memperlambat penemuan kasus dan meningkatkan risiko komplikasi.

    Kusta bukan kutukan, bukan penyakit turunan, dan bukan aib. Dengan pengobatan yang tepat dan tuntas, pasien bisa sembuh dan kembali beraktivitas seperti biasa.

    (naf/naf)

  • Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan bos AMD di China sekaligus pendiri perusahaan produsen chip artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan MetaX Integrated Circuits Chen Weilian masuk jajaran miliarder. Hal ini seiring kekayaan Chen Weilian mencapai USD 6,5 miliar atau Rp 108,65 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.716). Kekayaan Chen Weilian capai miliaran dolar AS tak lepas dari lonjakan saham produsen chip AI MetaX Integrated Circuits sebesar 693% saat debut perdagangan di Shanghai pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Mengutip Forbes, ditulis Sabtu (20/12/2025), Chen Weilian (49) memperoleh kekayaan dari kepemilikan saham di perusahaan yang berbasis di Shanghai tersebut. Seiring kenaikan saham MetaX saat debut kini memiliki kapitalisasi pasar lebuh dari 320 miliar yuan atau USD 45 miliar, berdasarkan prediksi Forbes. Nilai itu setara Rp 752,97 triliun.

    MetaX mengumpulkan 4,2 miliar yuan atau Rp 106,81 triliun (asumsi yuan terhadap rupiah 2.373,68) dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melepas 40,1 juta saham. Harga saham IPO ditetapkan sebesar 104,7 yuan per saham. Perseroan akan memakai sebagian besar hasil penjualan untuk tujuan penelitian dan pengembangan berdasarkan prospektusnya.

    Debut gemilang produsen chip ini terjadi di tengah permintaan yang meroket untuk sahamnya, dengan porsi ritel dari penawaran umum perdana (IPO) mengalami kelebihan permintaan hampir 3.000 kali lipat. Sebelum IPO, MetaX mengumpulkan dana dari perusahaan investasi termasuk HSG (HongShan Capital Group, sebelumnya dikenal sebagai Sequoia China), Primavera Capital Group, dan ZhenFund.

    Investor berebut untuk mendapatkan bagian dari perusahaan yang berpotensi muncul sebagai penantang domestik bagi Nvidia. Di tengah persaingan ketat dengan AS, yang membatasi penjualan semikonduktor canggih ke China, Beijing telah berulang kali menekankan perlunya membina perusahaan-perusahaan unggulan lokal.

    Baru dua minggu lalu, Moore Threads Technology pesaing MetaX—menciptakan tiga miliarder setelah debut pasarnya yang juga berlangsung di Shanghai.

     

  • Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan bos AMD di China sekaligus pendiri perusahaan produsen chip artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan MetaX Integrated Circuits Chen Weilian masuk jajaran miliarder. Hal ini seiring kekayaan Chen Weilian mencapai USD 6,5 miliar atau Rp 108,65 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.716). Kekayaan Chen Weilian capai miliaran dolar AS tak lepas dari lonjakan saham produsen chip AI MetaX Integrated Circuits sebesar 693% saat debut perdagangan di Shanghai pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Mengutip Forbes, ditulis Sabtu (20/12/2025), Chen Weilian (49) memperoleh kekayaan dari kepemilikan saham di perusahaan yang berbasis di Shanghai tersebut. Seiring kenaikan saham MetaX saat debut kini memiliki kapitalisasi pasar lebuh dari 320 miliar yuan atau USD 45 miliar, berdasarkan prediksi Forbes. Nilai itu setara Rp 752,97 triliun.

    MetaX mengumpulkan 4,2 miliar yuan atau Rp 106,81 triliun (asumsi yuan terhadap rupiah 2.373,68) dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melepas 40,1 juta saham. Harga saham IPO ditetapkan sebesar 104,7 yuan per saham. Perseroan akan memakai sebagian besar hasil penjualan untuk tujuan penelitian dan pengembangan berdasarkan prospektusnya.

    Debut gemilang produsen chip ini terjadi di tengah permintaan yang meroket untuk sahamnya, dengan porsi ritel dari penawaran umum perdana (IPO) mengalami kelebihan permintaan hampir 3.000 kali lipat. Sebelum IPO, MetaX mengumpulkan dana dari perusahaan investasi termasuk HSG (HongShan Capital Group, sebelumnya dikenal sebagai Sequoia China), Primavera Capital Group, dan ZhenFund.

    Investor berebut untuk mendapatkan bagian dari perusahaan yang berpotensi muncul sebagai penantang domestik bagi Nvidia. Di tengah persaingan ketat dengan AS, yang membatasi penjualan semikonduktor canggih ke China, Beijing telah berulang kali menekankan perlunya membina perusahaan-perusahaan unggulan lokal.

    Baru dua minggu lalu, Moore Threads Technology pesaing MetaX—menciptakan tiga miliarder setelah debut pasarnya yang juga berlangsung di Shanghai.

     

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.