Blog

  • Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan bos AMD di China sekaligus pendiri perusahaan produsen chip artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan MetaX Integrated Circuits Chen Weilian masuk jajaran miliarder. Hal ini seiring kekayaan Chen Weilian mencapai USD 6,5 miliar atau Rp 108,65 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.716). Kekayaan Chen Weilian capai miliaran dolar AS tak lepas dari lonjakan saham produsen chip AI MetaX Integrated Circuits sebesar 693% saat debut perdagangan di Shanghai pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Mengutip Forbes, ditulis Sabtu (20/12/2025), Chen Weilian (49) memperoleh kekayaan dari kepemilikan saham di perusahaan yang berbasis di Shanghai tersebut. Seiring kenaikan saham MetaX saat debut kini memiliki kapitalisasi pasar lebuh dari 320 miliar yuan atau USD 45 miliar, berdasarkan prediksi Forbes. Nilai itu setara Rp 752,97 triliun.

    MetaX mengumpulkan 4,2 miliar yuan atau Rp 106,81 triliun (asumsi yuan terhadap rupiah 2.373,68) dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melepas 40,1 juta saham. Harga saham IPO ditetapkan sebesar 104,7 yuan per saham. Perseroan akan memakai sebagian besar hasil penjualan untuk tujuan penelitian dan pengembangan berdasarkan prospektusnya.

    Debut gemilang produsen chip ini terjadi di tengah permintaan yang meroket untuk sahamnya, dengan porsi ritel dari penawaran umum perdana (IPO) mengalami kelebihan permintaan hampir 3.000 kali lipat. Sebelum IPO, MetaX mengumpulkan dana dari perusahaan investasi termasuk HSG (HongShan Capital Group, sebelumnya dikenal sebagai Sequoia China), Primavera Capital Group, dan ZhenFund.

    Investor berebut untuk mendapatkan bagian dari perusahaan yang berpotensi muncul sebagai penantang domestik bagi Nvidia. Di tengah persaingan ketat dengan AS, yang membatasi penjualan semikonduktor canggih ke China, Beijing telah berulang kali menekankan perlunya membina perusahaan-perusahaan unggulan lokal.

    Baru dua minggu lalu, Moore Threads Technology pesaing MetaX—menciptakan tiga miliarder setelah debut pasarnya yang juga berlangsung di Shanghai.

     

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi Suap ijon Proyek

    KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi Suap ijon Proyek

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari (20/12/2025).

    Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” katanya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026.

    Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

    “Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

    Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

     

  • Siapkan 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Bencana

    Siapkan 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Bencana

    Liputan6.com, Jakarta – Menegaskan komitmennya sebagai benteng pertahanan kemanusiaan, Danantara Indonesia bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) melakukan aksi nyata berskala besar.  Sebanyak 1.066 relawan dan 109 armada truk pengangkut logistik dikerahkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan bencana di sejumlah wilayah, dengan Aceh sebagai prioritas utama.

    Apel pelepasan pasukan kemanusiaan ini digelar di Medan, Sumatera Utara, bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara, Jumat (19/12/2025). 

    Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memimpin langsung pelepasan ini sebagai bentuk konsolidasi kekuatan BUMN di wilayah Sumatra.

    Dalam arahannya, Dony Oskaria menegaskan, gerakan ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan mandat konstitusional perusahaan milik negara.

    “BUMN adalah milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kali rakyat membutuhkan, kehadiran kami bukanlah pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Dony tegas. 

    Ia juga menyampaikan rasa bangganya terhadap ribuan karyawan BUMN yang bersedia terjun langsung ke lapangan demi membantu sesama.

    Bantuan yang dikirimkan tidak hanya menyasar kebutuhan pangan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan sanitasi, meliputi Kebutuhan Pokok: Sembako, air bersih, dan obat-obatan.

    Kemudian Perlengkapan Spesifik: susu bayi, popok, pakaian layak pakai, dan alat shalat. Serta Hunian Darurat: Tenda komunal, selimut, dan perlengkapan tidur.

    Komitmen Jangka Panjang: 15.000 Huntara

    Tidak berhenti pada masa tanggap darurat, Danantara Indonesia dan BP BUMN telah menyiapkan rencana pemulihan pascabencana yang masif. 

    Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, BUMN berkomitmen membangun sekitar 15.000 unit Hunian Sementara (Huntara) yang layak huni dan aman bagi para pengungsi.

    Program yang bernaung di bawah inisiatif BUMN Peduli ini diharapkan mampu memastikan pelayanan dasar di wilayah terdampak tetap berjalan stabil. 

    Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar perusahaan negara dapat menjadi motor penggerak yang efektif dalam menghadapi situasi darurat di tanah air.

     

     

    Reporter Reza Perdana

  • 10
                    
                        KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek 
                        Nasional

    10 KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Nasional

    KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain Bupati,
    KPK
    juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Diketahui, Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (
    Ade Kuswara
    Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
    Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
    Terima suap Rp 9,5 miliar
    Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulama Sukabumi Bantah Dukung Pembabatan Hutan Gunung Salak Demi Pariwisata

    Ulama Sukabumi Bantah Dukung Pembabatan Hutan Gunung Salak Demi Pariwisata

    Liputan6.com, Sukabumi – Polemik mengenai dugaan komersialisasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memasuki babak baru. Setelah viral video yang mengklaim adanya dukungan ulama Sukabumi terhadap aktivitas wisata di Blok Cangkuang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, para tokoh agama yang terlibat akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.

    ​Kontroversi ini bermula dari unggahan kreator konten asal Sukabumi bernama Mang Kifly yang menampilkan suasana di tanah enclave. Dalam video tersebut, ia mengklaim adanya dukungan penuh dari para kiai.

    ​”Para tokoh ulama se-Cidahu dan Cicurug mendukung adanya wisata di Tanah Enclave ini. Pokoknya mantap, suasananya sejuk sekali,” ujar Mang Kifly dalam rekaman tersebut menggunakan bahasa Sunda. 

    ​Narasi ini memicu sorotan pegiat lingkungan dan warga karena lokasi yang dimaksud berada di kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air. 

    Penggunaan sosok tokoh agama dinilai menjadi upaya legitimasi atas aktivitas yang berpotensi merusak fungsi hutan.

    ​Bendahara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Syihabudin Ma’mun, menegaskan bahwa kehadirannya dalam video tersebut hanyalah ketidaksengajaan. 

    Ia mengaku hanya memenuhi ajakan makan dari rekan tokoh asal Cicurug dan tidak mengenal pihak pengelola wisata tersebut.

    ​”Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang keberadaan tempat wisata atau pengelola wisata tersebut. Saya tidak tahu, saya tidak kenal,” ujar Syihabudin dalam video klarifikasinya, Jumat (19/12/2025).

    ​Ia menjelaskan, saat itu dirinya hanya diminta berfoto, namun ternyata direkam dengan narasi dukungan yang tidak disetujui. Atas kegaduhan yang terjadi, Syihabudin secara terbuka meminta maaf.

    ​”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para tokoh atau para pegiat lingkungan apabila sangat terganggu dengan konten tersebut,” tambahnya.

     

  • Hyundai Palisade 2026 Gagal Raih Nilai Sempurna di Uji Tabrak, Kursi Belakang Jadi Sorotan

    Hyundai Palisade 2026 Gagal Raih Nilai Sempurna di Uji Tabrak, Kursi Belakang Jadi Sorotan

    JAKARTA – Hyundai Palisade model 2026 yang diklaim sebagai model terbesar, termewah, dan tercanggih dalam lini SUV Hyundai, belum sepenuhnya memuaskan dalam uji ketahanan benturan terbaru. Meski berhasil melewati dua dari tiga pengujian Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) di Amerika Serikat, perlindungan penumpang belakang masih dinilai kurang pada uji tabrakan depan tumpang tindih moderat.

    Dalam video yang disiarkan melalui kanal YouTube IIHS, terlihat kepala boneka uji penumpang belakang tetap berada pada posisi aman dari sandaran kursi pengemudi selama benturan. Sensor uji juga menunjukkan risiko cedera leher yang rendah, dengan sabuk bahu bekerja optimal selama simulasi tabrakan.

    Namun, terdapat temuan penting di mana sabuk pengaman bagian pinggang bergeser dari posisi panggul ke area perut. Kondisi ini meningkatkan risiko cedera pada bagian perut penumpang belakang.

    Dilansir Autoevolution, Jumat, 19 Desember, uji tumpang tindih sedang tersebut dilakukan dengan 40 persen lebar kendaraan menabrak penghalang yang dapat berubah bentuk di sisi pengemudi, pada kecepatan 64 km/jam.

    Untuk memastikan sistem keselamatan bekerja bagi berbagai profil pengguna, IIHS menggunakan boneka uji perempuan di kursi belakang. Meski keselamatan penumpang depan meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir, penumpang belakang yang duduk menggunakan sabuk pengaman masih memiliki risiko cedera fatal yang lebih tinggi.

    Akibat pergerakan sabuk pengaman itu, Palisade hanya meraih rating “diterima”, bukan “good” yang menjadi standar tertinggi IIHS. Capaian tersebut dinilai cukup mengejutkan mengingat Palisade versi terbaru sebelumnya sukses meraih banyak peringkat terbaik dari lembaga yang sama.

    Di mana, penilaian termasuk dalam uji tumpang tindih kecil, uji tabrak samping, performa lampu depan, pencegahan tabrakan depan, sistem LATCH, serta fitur pengingat sabuk pengaman. Berstatus SUV keluarga besar, Palisade kini hadir dengan pilihan konfigurasi tempat duduk untuk tujuh atau delapan penumpang.

    Varian SE, SEL, dan SEL Premium dibekali delapan kursi sebagai standar, sementara kursi kapten tersedia sebagai opsi di dua varian terakhir. Untuk konfigurasi tujuh kursi, varian XRT Pro, Limited, dan Calligraphy dipasarkan tanpa opsi tambahan kursi kedelapan.

    SUV ini diproduksi di Korea Selatan, berbeda dari Kia Telluride yang secara teknis serupa namun dirakit di Amerika Serikat. Dari sisi performa mesin, Palisade menawarkan dua pilihan: mesin V6 3,5 liter naturally aspirated dan mesin turbo I4 2,5 liter yang tersedia dalam varian hybrid.

    Motor listrik hybrid terintegrasi dengan transmisi melalui sistem P2, mendapat suplai daya dari baterai 1,65 kW bertenaga 300 volt. Kombinasi ini menghasilkan tenaga 329 hp dan torsi 460 Nm, lebih besar dibandingkan mesin V6 non-turbo yang menghasilkan 287 hp dan torsi 353 Nm.

    Soal efisiensi, Palisade enam silinder berpenggerak roda depan mampu menorehkan konsumsi hingga 11,2 liter per 100 km. Sementara itu, varian hybrid jauh lebih irit lewat catatan 6,9 sampai 8,1 liter per 100 km, tergantung konfigurasi penggerak. Varian Blue dan SEL Premium FWD menjadi yang paling efisien di keluarga hybrid Palisade.

  • 72 Ribu Warga Gayo Aceh Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

    72 Ribu Warga Gayo Aceh Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

    Jakarta

    Lebih dari 72 ribu warga di Aceh Tengah dan Bener Meriah hingga kini masih terisolir akibat jalan dan jembatan rusak usai dilanda bencana. Sebanyak 36.045 jiwa terisolir di Bener Meriah dan 36.596 jiwa Aceh Tengah.

    Dilansir detikSumut, Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan, sejauh ini ada 59 desa di enam kecamatan terisolir dengan jumlah warga 36.045 jiwa. Desa terisolir berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Gajah Putih, Mesidah, Syiah Utama, Permata dan Timang Gajah.

    “Di Timang Gajah ada 18 desa dengan jumlah 11.096 jiwa, Mesidah 15 desa dan Gajah Putih 10 desa,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

    Sementara pengungsi di sana 6.339 jiwa yang berada si 45 titik pengungsian. Pengungsi terbanyak berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo 2.160 orang, Timang Gajah 1.696 warga, dan Permata 1.165 jiwa.

    Banjir dan longsor juga menyebabkan jembatan rusak di 165 lokasi, 81 titik jalan rusak, dan 821 rumah rusak. Saluran air bersih di sana juga terdampak di 34 titik.

    “Pengungsi 16.440 orang yang mengungsi di 66 titik pengungsian. Ada juga 587 warga non Aceh Tengah yang mengungsi,” kata Kadis Kominfo Aceh Tengah, Mustafa Kamal, saat dimintai konfirmasi terpisah.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/lir)