Blog

  • Jalan Islah Terjal! Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Didesak Mundur, Tokoh NU: Serahkan Mandat Organisasi kepada Ahlul Halli Wal Aqdi

    Jalan Islah Terjal! Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Didesak Mundur, Tokoh NU: Serahkan Mandat Organisasi kepada Ahlul Halli Wal Aqdi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatannya dan menyerahkan tampuk kepemimpinan organisasi kepada Ahlul Halli Wal Aqdi. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas konflik internal yang dinilai kian mengkhawatirkan di tubuh PBNU.

    Inisiator Gerakan Kebangkitan Baru NU, Herry Haryanto Azumi, menilai langkah tersebut merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini. Ia menyebut penyerahan mandat kepada Ahlul Halli Wal Aqdi menjadi solusi yang paling tepat untuk mengakhiri perbedaan dan menjaga keutuhan organisasi.

    “Kami meminta secara hormat kepada yang mulia Rais Aam PBNU dan Ketua Umum untuk menyerahkan mandat organisasi kepada Ahlul Halli Wal Aqdi, karena ini adalah cara terbaik untuk keluar dari konflik dan perbedaan,” ucapnya saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

    Herry menegaskan, konflik yang terus berlarut-larut berpotensi membahayakan masa depan organisasi dan umat secara luas. Menurutnya, perpecahan di internal NU tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak lebih luas, tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

    “Kalau kita tidak bisa keluar dari perbedaan ini dengan baik, maka kita sedang membahayakan masa depan organisasi, kita membahayakan ummat, kita membahayakan bangsa dan negara,” ucap Ketua PP ISNU tersebut.

    Oleh karena itu, Herry menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus NU, mulai dari tingkat wilayah hingga cabang, untuk mengikuti arahan Ahlul Halli Wal Aqdi sebagai upaya mencari solusi terbaik. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi agar tidak terjebak dalam konflik kepengurusan.

  • Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menyiapkan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan mendirikan lima pos Operasi Lilin Semeru 2025 di sejumlah lokasi strategis. Kesiapan tersebut ditandai melalui Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (19/12/2025).

    Apel digelar untuk memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta soliditas lintas sektor menjelang pengamanan libur akhir tahun. Sejumlah unsur terlibat, mulai dari Polres Ngawi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, hingga instansi terkait lainnya.

    Kapolres Ngawi menegaskan Operasi Lilin Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, terhitung 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini bersifat kemanusiaan dengan pendekatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

    “Pengamanan difokuskan pada lokasi ibadah Natal, pusat aktivitas masyarakat, jalur lalu lintas utama, serta objek vital. Selain itu, Polres Ngawi menempatkan personel di lima pos yang menjadi titik utama pengamanan dan pelayanan masyarakat,” kata Charles.

    Lima pos tersebut meliputi Pos Pengamanan Alun-Alun Ngawi sebagai pusat keramaian kota, Pos Pengamanan Jogorogo untuk wilayah selatan Ngawi, serta Pos Terpadu Mantingan yang menjadi simpul pergerakan arus lalu lintas antarwilayah. Sementara itu, pelayanan pemudik dan pengguna jalan tol diperkuat melalui Pos Pelayanan Rest Area KM 575 A dan Pos Pelayanan Rest Area KM 575 B.

    Keberadaan pos-pos ini diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

    Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. Sinergi antarinstansi disebut menjadi kunci keberhasilan Operasi Lilin Semeru 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi.

    Dengan kesiapan personel dan sebaran pos pengamanan di titik-titik strategis, Polres Ngawi Polda Jatim menyatakan siap menjaga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan lancar. [fiq/kun]

  • Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup Megapolitan 19 Desember 2025

    Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS. com – 
    AJS (27), karyawan yang dipolisikan karena menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup ekslusif.
    “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan dilansir dari
    Antara
    , Jumat (19/12/2025).
    Adapun aksi AJS terungkap setelah pihak perusahaannya melakukan audit internal.
    Alex mengatakan, pihak perusahaan menemukan adanya transaksi pembayaran tagihan yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023.
    “Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex.
    Korban, yang merupakan Direktur CV, mendapati bahwa dalang di balik transaksi yang mencurigakan itu adalah AJS, salah satu karyawannya.
    “Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muswil PKB Jatim, Gus Muhaimin: Rebut Kembali Dominasi Politik di Jatim

    Muswil PKB Jatim, Gus Muhaimin: Rebut Kembali Dominasi Politik di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jumat (19/12/2025).

    Agenda besar ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, serta Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar.

    Selain para pengurus dari kabupaten/kota se-Jatim, hadir pula sejumlah kepala daerah dan tokoh struktural PWNU Jatim, termasuk Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

    Dalam arahannya, sosok yang akrab disapa Gus Muhaimin ini meminta seluruh kader PKB Jatim untuk bekerja keras merebut kembali dominasi politik di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa keberhasilan tidak bisa diraih dengan cara yang instan atau sekadarnya.

    “Harus kerja keras, dekati rakyat, bantu rakyat, selesaikan masalah rakyat. Ajak semua pihak kolaborasi, kita tidak mungkin bisa jalan sendiri tanpa kolaborasi,” tegas Gus Muhaimin.

    Secara spesifik, ia memberikan mandat agar PKB Jawa Timur menjadi garda terdepan dalam menangani dua isu krusial, yakni masalah pengentasan kemiskinan yang akan menjadi prioritas utama gerakan kader di akar rumput. Kemudian, isu lingkungan hidup, dengan mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi.

    Di sisi politik nasional, Gus Muhaimin melontarkan kritik terhadap sistem pemilihan umum saat ini. Ia menilai banyak paket sistem pemilu, termasuk pilkada langsung, yang kini tidak lagi efektif dan produktif bagi kemajuan bangsa.

    “Semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum yang tidak produktif. Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, itu akan kita evaluasi,” tegasnya.

    Uniknya, Muswil PKB Jatim kali ini menunjukkan komitmen nyata terhadap isu ekologis. Pihak panitia mengganti ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga dengan pengiriman bibit pohon.

    Langkah ini diambil sebagai simbol tanggung jawab partai terhadap kelestarian alam. “Komitmen dan tanggung jawab itu dimulai dari hal kecil. Hindari plastik, hidup secara baik dan adil,” pungkas Gus Muhaimin. (tok/kun)

  • Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…

    Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…

    Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada acara peluncuran buku Mahkamah Konstitusi di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), mantan Ketua MK Mahfud MD berkelakar soal akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
    Dia bilang, hampir tiap hari bercanda dengan mesin buatan OpenAI tersebut. Bercanda karena mesin yang nama depannya adalah “kecerdasan” itu ternyata tidak terlalu cerdas.
    Salah satu tokoh yang hadir dalam acara itu adalah Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie. Mahfud langsung mengambil contoh nama tokoh itu.
    Dia mengatakan, dua hari sebelumnya bertanya langsung dengan ChatGPT tentang profil Jimly.
    “Pak Jimly dua hari lalu saya tanya (profilnya ke ChatGPT) itu. Prof Jimly Asshiddiqie itu lahir di mana?” tanya Mahfud ke ChatGPT.
    “Jawabannya apa? Prof Jimly Asshiddiqie lahir di Sumenep (daerah di Madura -red),” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
    Sontak hadirin, termasuk Jimly tertawa dengan jawaban konyol ChatGPT.
    Mahfud kemudian melanjutkan, ia menegur langsung ChatGPT bahwa jawaban itu salah. Karena Jimly adalah orang Palembang, Sumatera Selatan. Adapun Mahfud sendiri berasal dari Madura.
    ChatGPT kemudian mengaku salah dan berterimakasih Mahfud telah memberikan koreksi atas jawabannya.
    Atas peristiwa itu, Mahfud mengingatkan kepada para pengguna
    AI
    , jangan sekali-kali langsung percaya informasi yang diberikan oleh ChatGPT.
    “Jangan baru sekali jawab lalu diikuti. ChatGPT salah, banyak salahnya. Saya setiap hari bergurai dengan ChatGPT itu,” katanya berkelakar, disambut tawa para hadirin.
    Mahfud bilang, dia sering memancing pertanyaan sulit kepada ChatGPT. Jawaban ChatGPT sering ngawur, sehingga dia beberapa kali harus mengoreksi jawaban AI tersebut.
    “Benar, Anda lebih teliti, kami ralat,” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
    Dalam konteks acara tersebut, Mahfud mengatakan internet dan AI mungkin memang memberikan kecepatan informasi, tapi bukan pada kedalaman informasi.
    Berbeda dengan membaca buku, setiap orang yang menghendaki kedalaman makna dan ilmu pengetahuan pasti akan memilih jalan membaca buku.
    Meurutnya, buku menolak opini dangkal dan menolak budaya instan.
    “Buku dibaca oleh mereka yang menghendaki kedalaman. Buku bukan sekadar publikasi, melainkan legasi yang bisa diwariskan ke generasi berikutnya,” ucap Mahfud.
    Kami mencoba menanyakan hal serupa yang sempat ditanyakan
    Mahfud MD
    kepada ChatGPT, jawabannya berbeda, namun mesin AI memberikan penjelasan mengapa kesalahan itu bisa terjadi.
    Jawaban pertama, ChatGPT bekerja dengan kemungkinan bahasan, bukan ingatan faktual seperti manusia.
    Dia bekerja memprediksi jawaban berdasarkan pola paling sering muncul dalam data.
    Jika data tersebut keliru, artikel sekunder yang salah dan pengaitan geografis yang keliru, mesin bekerja melakukan pembenaran dengan argumen, meskipun dalam faktanya salah.
    “Maka saya bisa menyintesis jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi faktualnya salah. Ini yang dalam studi AI disebut
    hallucination
    ,” tulis ChatGPT.
    Mesin AI ini juga bisa tertipu pada otoritas simbol. ChatGPT menyebut nama Jimly Asshiddiqie sering dikaitkan dengan simbol Islam, Pesantren, dan keilmuan Jawa-Madura.
    “Saya bisa ‘tergelincir’ menyamakan latar kultural dengan tempat lahir, sesuatu yang jarang dilakukan manusia pembaca biografi yang teliti,” tulis ChatGPT.
    Ketiga, AI mengaku tak memiliki naluri skeptis seperti soerang jurnalis atau sejarawan.
    ChatGPT menyebut dirinya tidak otomatis berhenti dan meragukan jawabannya sendiri kecuali ada yang memaksa verifikasi atau konteks yang menuntut presisi tinggi.
    “Tanpa itu, saya cenderung menjawab cepat dan koheren, karena itulah desain dasarnya,” tulis ChatGPT.
    Mesin AI ini kemudian berkesimpulan, ia hanya berguna pada peta konsep, analisis, dan kerangka pikir, tapi tak bisa dijadikan sumber final untuk fakta tanpa cek silang.
    “Kasus ‘Jimly’ ini justru contoh terbaik mengapa etika verifikasi manusia belum bisa dan tidak boleh digantikan,” tulis ChatGPT.
    AI ini juga sepemahaman dengan Mahfud MD terkait kedalaman berpikir orang yang membaca buku.
    Secara langsung ChatGPT menyebut dirinya sebagai alat yang menyajikan hasil pemikiran, sedangkan buku menyajikan proses berpikir.
    “Dan justru di situlah tantangan zaman ini: bukan memilih antara saya atau buku, melainkan memastikan manusia tidak kehilangan kemampuan membaca mendalam ketika mereka sudah terbiasa dengan jawaban instan,” tulis ChatGPT.
    Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, apa yang dikatakan Mahfud MD terkait kasus ‘Jimly’ memberikan fakta bahwa AI masih jauh dari kata sempurna.
    Bahkan jawaban sederhana terkait tempat lahir tokoh Jimly Asshiddiqir pun terlihat “konyol” oleh perangkat AI.
    “Itu mengingatkan kita bahwa AI bukan pengganti otak manusia, tapi alat bantu,” kata Heru kepada
    Kompas.com.

    AI, kata Heru, bisa menjad alat bantu untuk mengerjakan tugas yang repetitif seperti menganalisis data besar, merangkum artikel panjang atau berdiskusi tentang ide kreatif.
    Salah satu contohnya adalah membuat latihan soal belajar bagi siswa dengan kebutuhan berbeda.
    Tetapi AI akan terlihat tumpul ketika mulai diajak berpikir kritis dan mendalam, khususnya terkait dengan konteks budaya, keputusan etis dan keadilan hukum.
    “Di situ, AI sering ‘dangkal’ karena bergantung pada data pelatihan, bukan pengalaman hidup,” tuturnya.
    Sebab itu, Heru memberikan saran yang sebelumnya dikatakan Mahfud MD, ketika menggunakan AI harus disertai dengan pemikiran yang bijak.
    “Selalu verifikasi dan cek kembali informasi atau data yang disampaikan, agar tidak salah data, mengambil kesimpulan bahkan kebijakan. Apalagi juga kalau menyangkut penyakit, baiknya tanya ke dokter,” tuturnya.
    “Jadikan AI sebagai asisten untuk membantu kita, bukan mengontrol kita atau jadi sumber rujukan satu-satunya yang kita percaya,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi Megapolitan 19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    “Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
    Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
    “Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih,” katanya.
    Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
    “Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Teknologi Robotik yang Ubah Wajah Operasi Lutut di Indonesia

    Mengenal Teknologi Robotik yang Ubah Wajah Operasi Lutut di Indonesia

    TANGERANG SeLATAN – Menikmati masa tua dengan aktif bergerak, traveling, atau sekadar jalan pagi tanpa rasa nyeri adalah impian setiap orang. Namun, bagi penderita pengapuran sendi lutut yang parah, aktivitas sederhana tersebut seringkali terasa menyiksa. Selama ini, banyak pasien yang ragu menjalani operasi penggantian lutut karena takut akan risiko atau merasa harus pergi ke luar negeri untuk hasil terbaik.

    Kabar baiknya, kini teknologi medis di Indonesia telah mencapai level baru. Salah satunya melalui Gatam Institute Eka Hospital yang baru saja mencatatkan 100 operasi penggantian lutut (Total Knee Replacement) berbasis teknologi robotik dengan tingkat keberhasilan tinggi tanpa komplikasi.

    Mengapa Teknologi Robotik Menjadi Pilihan?

    Penggunaan teknologi asisten robotik seperti Velys memberikan sentuhan presisi yang sulit dicapai secara manual. Bagi pasien yang mengutamakan kualitas hidup, teknologi ini menawarkan harapan baru.

    dr. Ricky Hutapea, SpOT (K), salah satu ahli yang menangani tindakan ini, menjelaskan bahwa teknologi tersebut memungkinkan dokter bekerja dengan tingkat akurasi tinggi. “Teknologi ini membantu ahli bedah melakukan operasi dengan tingkat presisi yang lebih tinggi, sehingga mempercepat pemulihan pasien,” ungkapnya.

    Dengan bantuan robot, pemotongan tulang dilakukan sangat rapi dan penempatan implan menjadi sangat pas sesuai anatomi unik setiap pasien. Hasilnya? Rasa nyeri pasca-operasi jauh berkurang dan masa pemulihan menjadi lebih singkat.

    Keamanan yang Teruji

    Bagi yang selama ini khawatir akan risiko infeksi atau kegagalan operasi, data dari 100 kasus pertama di Gatam Institute ini memberikan ketenangan. Tercatat angka 0 persen infeksi dan 0 persen mortalitas dalam waktu 1,5 tahun.

    Dr. dr. Luthfi Gatam, SpOT (K) Spine, Chairman Gatam Institute, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi apik antara teknologi mutakhir dan kompetensi tim medis. Hal ini memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang tidak hanya canggih, tapi juga sangat aman.

    Solusi Lokal Kualitas Internasional

    Kini, Anda tidak perlu lagi repot mengurus paspor atau terbang jauh ke negara tetangga hanya untuk mendapatkan operasi lutut berteknologi tinggi. Eka Hospital menjadi pionir di Indonesia yang menghadirkan dua teknologi robotik sekaligus untuk operasi tulang belakang dan sendi lutut.

    drg. Rina Setiawati, CEO Eka Hospital Group, menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah fondasi untuk layanan ortopedi yang berkelas dunia. Dengan ketersediaan layanan ini di dalam negeri, pasien bisa pulih dengan lebih nyaman di dekat keluarga tanpa kehilangan standar kualitas internasional.

    Investasi pada kesehatan lutut adalah investasi pada kebahagiaan di masa mendatang. Dengan dukungan dokter ahli seperti dr. Ricky Hutapea, dr. Jamot Silitonga, dan dr. Muhammad Budimansyah, impian untuk kembali aktif bergerak tanpa nyeri kini bisa diwujudkan dengan lebih aman dan nyaman di Indonesia.

  • Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan Megapolitan 19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS. com –
    Seorang karyawan berinisial AJS (27) dilaporkan ke polisi usai kedapatan menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai perusahaannya melakukan audit internal.
    “Ditemukan adanya transaksi pembayaran
    invoice
    (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex dilansir dari
    Antara
    , Jumat (19/12/2025).
    Korban yang merupakan Direktur CV menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah AJS selaku salah satu karyawannya.
    “Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AJS melakukan penggelapan karena kebutuhan gaya hidup yang cukup eksklusif.
    “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Abdul Chair Pastikan KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan.

    Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (19/12/2025)

    “Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

    “Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

    Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

    “Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

    Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden. Dia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

    “Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY.

    Menurutnya, periode ini menjadi momentum untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

    Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Dia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

    “Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegasnya.

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)