Blog

  • 5 Orang Tewas dalam Penembakan di Israel

    5 Orang Tewas dalam Penembakan di Israel

    Jakarta

    Polisi menyebut 5 orang tewas akibat penembakan dalam gelombang kejahatan terhadap minoritas Arab di Israel utara. Korban adalah tiga pria dan dua wanita.

    Dilansir AFP, Kamis (28/9/2023), polisi dalam sebuah pernyataan menyebut Tiga pria dan dua wanita ditembak mati di kota Badui Basmat Tabun, barat laut Nazareth.

    Polisi hanya memberikan sedikit rincian tentang penembakan itu. Sebab, polisi dengan mencari para penyerang.

    Serangan itu terjadi beberapa jam setelah seorang pria di kota terdekat Haifa ditembak mati. Media lokal menyebut korban diidentifikasi sebagai Arab Israel.

    Kematian pada hari Rabu (27/9) waktu setempat ini menjadikan jumlah warga Arab-Israel yang terbunuh sepanjang tahun ini menjadi 188 orang. Hal ini menurut organisasi Inisiatif Abraham yang mempromosikan hidup berdampingan antara orang Arab dan Yahudi.

    “Perdana Menteri harus memecat Menteri Keamanan Publik dan segera menyusun rencana untuk mengatasi kriminalitas di masyarakat Arab. Ini adalah keadaan darurat,” kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan.

    Warga Arab Israel, keturunan warga Palestina yang tinggal di tanah mereka setelah berdirinya negara Israel pada tahun 1948, berjumlah sekitar 20 persen dari 9,7 juta penduduk negara tersebut.

    Banyak orang di komunitas tersebut mengatakan bahwa mereka didiskriminasi oleh mayoritas Yahudi dan menuduh pemerintah Israel gagal menyelidiki kekerasan dengan baik.

    Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bulan ini bahwa Israel terlibat dalam ‘perang nyata melawan kejahatan parah di sektor Arab’.

    Kekerasan yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan, muda dan tua, warga negara biasa dan pejabat terpilih, calon atau ketua dewan, katanya.

    (lir/lir)

  • Ledakan Bom di Myanmar, 2 Orang Tewas-Belasan Terluka

    Ledakan Bom di Myanmar, 2 Orang Tewas-Belasan Terluka

    Jakarta

    Ledakan bom terjadi di Myanmar utara menewaskan 2 orang. Belasan orang lainnya dilaporkan luka-luka.

    “Menurut laporan awal, dua pria tewas dan 10 lainnya terluka akibat ledakan,” kata seorang sumber militer yang tidak mau disebutkan namanya kepada AFP, seperti dilansir AFP, Kamis (28/9/2023).

    Ledakan ini terjadi pada pukul 18.00 waktu setempat. Ledakan bom terjadi di sebuah pompa bensin di luar Kota Lashio di negara bagian Shan.

    Sumber tersebut mengatakan ledakan yang menimpa bus penumpang di dekatnya disebabkan oleh bom yang ditanam di sepeda motor. Pihak berwenang setempat sedang menyelidiki kasus ini.

    Sementara itu, seorang anggota organisasi penyelamat lokal yang juga meminta tidak disebutkan namanya mengatakan ledakan itu menewaskan dua orang dan melukai 14 orang.

    Satu jenazah ditemukan di dalam bus yang membawa sekitar 30 penumpang ketika terjadi serangan.

    Pertempuran antara militer dan aliansi pejuang anti-kudeta dan pemberontak etnis telah mengguncang wilayah utara negara bagian Shan, dekat perbatasan China, dalam beberapa hari terakhir.

    Sejak militer merebut kekuasaan pada Februari 2021, hampir setiap hari Myanmar mengalami pemboman dan pembunuhan yang ditargetkan ketika militer dan penentang kudeta saling bertarung.

    Empat orang tewas di Lashio pada bulan April setelah serangkaian bom mobil meledak di sebuah pagoda tempat orang berkumpul untuk menandai dimulainya Tahun Baru Budha.

    (lir/lir)

  • Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Susanto. Di persidangan, dokter gadungan tersebut secara memelas memohon keringanan hukuman.

    “Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan,” kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

    “Karena dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.

    Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.

    “Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023),” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.

    “Tetap pada permohonan saya yang kemarin Yang Mulia,” tuturnya. [uci/but]

  • Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gagal curi motor Mukhammad Mukhlis (25) malah bonyok dihajar masa. Mukhlis sendiri merupakan warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui Mukhlis berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-5183-TDQ yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor tersebut merupakan milik Indah Surya Watiningrum warga Desa Tawangreji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pujul 10.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di depan rumahnya yang terletak di Desa Tawangrejo,” kata Kanit Reskrim Poksek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Rabu (27/9/2023).

    Baca Juga: Perajin Cobek di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Saat Maulid Nabi

    Budi menceritakan, mulanya pelaku sedang berusaha mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan rumah korban. Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stir.

    Sehingga pelaku langsung menuntun sepeda motor menjauh dari rumah korban. Dirasa sudah jauh, pelaku mulai mengutak atik sepeda motor yang hendak dinyalakan mesinnya.

    Namun, sebelum mesin menyala, aksi pelaku ketahuan oleg seorang warga yang berada dilokasi. Saat itu saksi mulai menanyai pelaku, namun pelaku tak menghiraukan sehingga diteriaki maling.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    “Saat ditegur, pelaku langsung melarikan diri, sehingga saksi meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Warga yang mendengar suara saksi langsung mengejar pelakundan kemudian diamankan,” ceritanya.

    Budi juga mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada bulan Juli kemarin, pelaku baru saja keluar dari penjara.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 5 juta. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik korban. (ada/ian)

  • Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 25 siswa terhadap 5 siswa lain di Sidoarjo, Senin (11/10/2021) silam, prosesnya dilanjutkan. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 4 siswa mengalami luka-luka serius.

    Perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berkasnya hampir lengkap dan akan memasuki tahap ll. Kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) 25 tersangka itu displit menjadi lima berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap ll dan persiapan proses sidang di PN Sidoarjo,” ucap sumber beritajatim.com, Rabu (27/9/2023).

    Dalam lima berkas tersebut, lanjut dia, juga terdapat nama MH salah satu terduga pelaku yang saat ini lulus mendaftar di Bintara Polri Polda Jatim. “Sekarang yang bersangkutan (MH red,) tengah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto,” ungkapnya.

    Lolosnya MH masuk menjadi anggota Polri ini juga membuat banyak pihak kaget, termasuk pejabat utama (PJU) Polresta Sidoarjo dan juga lainnya. Karena MH yang jelas masih bermasalah dalam soal hukum ternyata bisa mendaftar sebagai anggota Polri 2023.

    “Sedang bermasalah kok bisa lulus mendaftar sebagai anggota Polri. Terus saat mendaftar apa tidak mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terang sumber itu dengan keheranan.

    Kapolsek Tanggulangin AKP l Gede Putu Atmagiri membenarkan kasus pengeroyokan siswa di wilayah hukumnya itu masih berlanjut soal hukumnya. “Dalam penanganan Polresta Sidoarjo Unit PPA,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ini.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi membenarkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditetapkan 25 tersangka, dengan dibagi 5 berkas.

    Semua tersangka yang ada dalam 5 berkas itu akan dipertanggungjawabkan. Termasuk nama MH yang konon diterima atau masuk Bintara Polri itu juga ada dalam di antara 5 berkas itu.

    Namun untuk sampai saat ini belum tahap ll. Infonya mau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dan pihaknya juga tidak mengetahui soal posisi keberadaan dimana MH sekarang ini.

    “Coba konfirmasi saja kepada penyidik PPA Polresta Sidoarjo untuk kapannya penyerahan tahap ll. Sampai saat ini kami belum menerima para tersangka beserta barang buktinya. Tentunya kami nanti minta penyerahan sesuai dalam berkas. Jika ditetapkan 25 orang, harus diserahkan semua beserta barang buktinya,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    BACA JUGA:

    Kombespol Sumardji Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

    Seperti diketahui, 5 siswa di sebuah pendidikan diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas di atasnya (kakak kelas), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan intentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius. [isa/but]

  • PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

    “Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (26/9/2023).

    Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    “Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

    “Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” ucapnya.

    Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

    “Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK,” pungkasnya.

    Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

    Baca Juga: Proyek Revitalisasi Pasar Suko TPKD Pasar Suko Spesifikasikan Bangunan Non Komersial

    PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

    Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. [asg/ian]

  • Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Gresik (beritajatim.com) – Jabatan Kasatlantas Polres Gresik sedang kosong. Ini karena AKP Mulya Sugiharto yang sebelumnya menggantikan AKP Agung Fitriansyah belum sebulan bertugas dimutasi lagi menjadi perwira menengah (Pama) Polda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2183/XI/KEP./2023.

    Surah telegram yang ditandatangi Karo Binkar As SDM Mabes Polri Brigjenpol Ribut Hari Wibowo, pada 26 September 2023 dijelaskan
    AKP Mulya Sugiharto dipindahtugaskan diluar Polda Jatim.

    Perwira pertama Polri itu, masuk gerbong mutasi satu angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013. Dengan berpindahnya AKP Mulya Sugiharto untuk sementara ini kasatlantas belum ada penggantinya.

    Baca Juga: Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membenarkan adanya surat telegram terkait mutasi kasatlantas.

    “Informasinya satu angkatan Akpol 2013 ditarik semua ke Mabes Polri,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Ia menambahkan, mengenai siapa penggantinya kasatlantas yang baru. Polres Gresik masih menunggu penggantinya dari surat telegram Polda Jatim.

    “Sementara masih dijabat yang lama sambil menunggu surat telegram dari Polda Jatim dalam waktu dekat,” imbuhnya.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    Seperti diberitakan, AKP Mulya Sugiharto melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kasatlantas Polres Gresik baru pada 4 September 2023. Sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1219/IX/KEP/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Namun sebelum sebulan bertugas, alumni Akpol 2013 itu dimutasi lagi ke Polda Banten sebagai pama. Mutasi tersebut juga diikuti seluruh alumni yang sama. (dny/ian)

  • Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jiwa menipu Susanto masih saja terbawa dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya Rabu (27/9/2023). Susanto yang diadili lantaran menyaru sebagai dokter di Rumah Sakit PHC ini berusaha mengelabuhi Jaksa dengan mengatakan earphone yang dia pakai untuk sidang secara online tak berfungsi.

    Dia berupaya mematikan pengeras suara dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. “Iya, Pak, halo, iya pak,” kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

    Lantas Jaksa Penuntut Umum Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas ‘menyemprotnya’. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

    “Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa,” tegas Ugik.

    Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

    “Iya, Pak, maaf, Pak,” tuturnya. [Uci/ian]

  • Komnas PA Jatim Dampingi Anak SD di Jombang yang Kepalanya Bocor Lapor Polisi

    Komnas PA Jatim Dampingi Anak SD di Jombang yang Kepalanya Bocor Lapor Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur mendampingi kasus anak SD di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang kepalanya bocor akibat terlempar kayu saat bermain dengan teman sekelas.

    Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun bersama ibu korban Nur Aini, serta korban AA, mendatangi Polres setempat. Komnas PA mendampingi keluarga melaporkan kasus tersebut.

    Pihak keluarga menyadari bahwa apa yang menimpa anaknya adalah faktor ketidaksengajaan. Namun Komnas PA menilai pihak sekolah telah melakukan kelalaian sehingga terjadi sesuatu yang fatal terhadap anak didik.

    “Alhamdulillah kasus ini direspon dengan baik oleh penyidik Polres Jombang. Untuk sementara kita kumpulkan bukti-bukti. Semisal baju milik yang ada darahnya. Juga kekurangan syarat administrasi seperti KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran. Mungkin besok atau lusa kita tambahkan syarat itu,” ujar Febri saat berada di Polres Jombang.

    Lantas siapa yang dilaporkan? Febri mengatakan bahwa untuk sementara diserahkan ke penyidik. Soalnya laporan sedang dibikin. Lalu kedua belah pihak akan berdiskusi. “Pada intinya saya minta tanggung jawab sekolah, karena telah lalai menjaga anak Indonesia,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kena Lempar Kayu di Sekolah, Kepala Bocah SD di Jombang Bocor

    Febri lalu mengutip UU Perlindungan Anak Pasal 54, bahwa anak di lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah. “Tanggung jawab sekolah itu yang kita tuntut. Jangan sampai terjadi lagi seperti di Gresik,” kata Febri.

    Febri juga mengatakan bahwa AA adalah sosok anak pintar di sekolahnya. AA pendiam dan pasif. Ironisnya, justru AA sering jadi korban perundungan atau bully. Mulai diejek anak orang miskin. Sempat juga dibenturkan meja.

    “Efeknya si anak ingin pindah sekolah. Anaknya memang suka mengalah. Makanya kita menuntut agar sekolah memberikan perlindungan kepada anak didiknya,” kata Febri yang dibenarkan oleh ibunda korban, Nur Aini.

    Atas kasus tersebut, Nur Aini juga mendapatkan intimidasi dari sekolah. Yakni, Nur hendak dituntut karena dianggap mencemarkan sekolah. “Tadi saya hendak dilaporkan balik. Diancam sama pihak sekolah,” tambah Nur.

    BACA JUGA:
    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengaku masih mendalami kasus tersebut. Karena semua yang terlibat masih anak-anak, yakni kelas 1 SD. “Tidak ada perundungan. Karena faktor tidak sengaja. Ada anak melempar kayu, secara tidak sengaja mengenai korban,” katanya.

    “Kita carikan solusi terbaik. Mudah-mudahan ketemu win-win solution. Karena semuanya anak-anak, harus kita lindungi,” ujar Kompol Hari.

    Sebelumnya, seorang anak kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh berinisial AA harus dilarikan ke klinik setempat akibat kepalanya mengalami luka hebat. Dia terkena lemparan kayu saat bermain di lingkungan sekolah bersama teman sekelasnya, Senin (25/9/2023). [suf]

  • Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun pada Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah lantaran turut membantu Sahat dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

    “Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa.

    Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan. Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.

    BACA JUGA:
    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pokir. Usai persidangan Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.

    Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim. Perannya dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat adalah, ia sebagai orang yang mengambil uang suap dana hibah pokir dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/suf]