Blog

  • Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

    Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

    Singapura

    Seorang pria Australia diadili di Singapura karena membuat ancaman bom di dalam pesawat maskapai Singapura, Scoot, yang terbang menuju Perth sehingga memaksa pesawat terbang berbalik arah dengan dikawal jet tempur. Pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman 10 tahun bui atas perbuatannya.

    Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/11/2023), Hawkins Kevin Francis (30) mulai diadili di pengadilan Singapura pada Sabtu (14/10) waktu setempat, dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda tidak lebih dari SG$ 500.000 (Rp 5,7 miliar), atau keduanya, jika terbukti bersalah.

    Pesawat maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR16 yang terbang ke Perth, Australia itu terpaksa terbang kembali ke Singapura setelah mengudara selama satu jam pada Kamis (12/10) waktu setempat, usai ancaman bom dilontarkan Francis.

    Angkatan Udara Singapura bahkan sampai mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat komersial itu kembali dan pesawat berhasil mendarat dengan selamat. Kepolisian Singapura menyatakan ancaman bom itu tidak benar.

    Francis yang pada saat itu belum diungkap identitasnya, ditangkap polisi yang menaiki kabin pesawat tersebut.

    Menurut dokumen dakwaan dalam kasus ini, Francis diduga mengatakan ‘Saya membawa bom’ kepada salah satu awak kabin selama penerbangan. Dia juga mengucapkan kata ‘bom’ berulang kali kepada seorang awak kabin lainnya.

    Meskipun mengetahui ancaman bom itu palsu, menurut dokumen dakwaan, Francis ingin membuat awak kabin percaya ‘bahwa aksi teroris akan dilakukan’. Dia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Regulasi PBB (Tindakan Anti-Terorisme).

  • Ribuan Demonstran Berkumpul di New York, Serukan ‘Bebaskan Palestina’

    Ribuan Demonstran Berkumpul di New York, Serukan ‘Bebaskan Palestina’

    New York

    Ribuan demonstran turun ke jalanan New York, Amerika Serikat (AS), dalam aksi mendukung Palestina saat perang antara Hamas dan Israel berkecamuk. Para demonstran melambaikan bendera Palestina dan menyerukan ‘Bebaskan Palestina’.

    Seperti dilansir Al Jazeera dan AFP, Sabtu (14/10/2023), para demonstran juga membawa poster-poster bertuliskan ‘Bebaskan Palestina’ dalam aksi yang digelar di New York City pada Jumat (13/10) waktu setempat. Para demonstran memenuhi beberapa blok di kota New York dalam aksi ini.

    Laporan Al Jazeera menyebut orator dalam aksi ini meneriakkan beberapa seruan, seperti ‘Bebaskan Palestina’, lalu ‘Akhiri pengeboman di Gaza’, hingga ‘Akhiri pendanaan untuk militer Israel’. Seruan diakhirinya ‘pendudukan Israel’ juga menggema dalam aksi pro-Palestina ini.

    Para demonstran berasal dari berbagai latar belakang, namun kebanyakan merupakan kaum muda. Laporan Al Jazeera menyebut aksi pro-Palestina ini berlangsung damai dan bersemangat.

    “Saya sangat khawatir, ini harus dihentikan,” ucap salah satu demonstran bernama Liz Zacharia, yang merupakan seorang profesor di AS.

    “Proyek kolonial pemukim Israel harus diakhiri sekarang,” cetus Zacharia yang ayahnya berasal dari Yerusalem, sembari menambahkan bahwa hal ini memicu meningkatnya ‘siklus kekerasan’ dan ‘penindasan terhadap warga Palestina’.

    “Dari sungai hingga laut, Palestina akan bebas,” teriak para demonstran mengucapkan slogan, yang menurut beberapa organisasi Yahudi, menyerukan kehancuran Israel dan bersifat anti-Semitisme. Para pendukung slogan itu menyebut bahwa slogan tersebut menyerukan kesetaraan bagi warga Palestina dan Israel.

    Lihat juga Video ‘Lautan Umat Islam Salat-Doa Bersama di Titik Nol Jogja untuk Palestina’:

  • 18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 18.537 warga Jawa Timur mengikuti tes CPNS di Kemenkumham Jawa Timur. Mereka berebut menjadi CPNS dalam posisi penjaga tananan atau sipir lapas/ rutan.

    Hal itu dipastikan usai instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah merampungkan proses verifikasi dokumen.

    “Alhamdulillah tim kami telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh panselnas CASN,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, jumlah pelamar di Jatim termasuk salah satu yang tertinggi. Mencapai 8% dari jumlah pelamar Kemenkumham secara keseluruhan yang mencapai 231.109 orang pelamar.

    “Antusiasme dari masyakarakat ini tentunya harus kami respon dengan baik, yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik dalam proses seleksi yang transparan,” urai Heni.

    Terkait kelulusan peserta, Heni belum bisa memberikan jawaban. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari panselnas.

    “Tunggu saja nanti pengumumannya akan dilakukan terpusat oleh BKN,” terang Heni.

    Namun, dapat dipastikan, proses seleksi menjadi Penjaga Tahana di Jatim sangatlah ketat. Pasalnya, formasi yang ada tahun ini juga relatif kecil.

    Untuk CPNS penjaga tahanan pria, formasi yang dibuka hanya 89 orang saja. Namun, yang mendaftar formasi tersebut mencapai 14.995 orang.

    Sedangkan untuk CPNS penjaga tahanan perempuan, formasi yang ada malah semakin kecil yaitu 3 orang saja. Namun, pelamar mencapai 3.526 orang.

    “Kompetisi di formasi penjaga tahanan perempuan memang sangat tinggi, untuk 1 formasi saja diperebutkan sekitar 1.175 orang, sedangkan untuk penjaga tahanan pria, 1 orang harus berkompetisi dengan 170 orang lain untuk dapat lolos sebagai CPNS,” urai Heni.

    Heni memastikan seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Dan dia menegaskan bahwa tidak ada pungutan sepeserpun untuk peserta.

    “Seluruh tahapan seleksi CASN Kemenkumham 2023 gratis, jika ada yang menjanjikan bisa meloloskan dapat dipastikan penipuan, dan jangan ragu melaporkan kepada kami,” tegas Heni.

    Kanwil Kemenkumham Jatim menyelesaikan tahapan verifikasi dokumen secara online selama 20 hari. Tepatnya sejak 25 September 2023 – 13 Oktober 2023. Proses verifikasi dilakukan oleh tim Subbag Kepagawaian, TU dan Rumah Tangga. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang rencananya akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. [uci/ted]

  • Israel Serukan Warga Gaza Ngungsi Massal, Arab Saudi Mengecam!

    Israel Serukan Warga Gaza Ngungsi Massal, Arab Saudi Mengecam!

    Riyadh

    Arab Saudi mengecam seruan yang disampaikan militer Israel agar warga sipil Jalur Gaza segera mengungsi dari tempat tinggal mereka saat gempuran terus berlanjut. Riyadh juga mengutuk serangan berkelanjutan yang menargetkan ‘warga-warga sipil yang tidak berdaya’ di Jalur Gaza.

    Seperti dilansir Al Jazeera dan Al Arabiya News, Sabtu (14/10/2023), militer Israel, pada Jumat (13/10), memperingatkan seluruh warga sipil di Gaza City yang ada di utara wilayah itu — jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta orang — untuk segera mengungsi ke wilayah Gaza selatan dalam waktu 24 jam, menjelang kemungkinan adanya invasi darat oleh pasukan Tel Aviv.

    “Kerajaan Arab Saudi menegaskan penolakan tegas terhadap seruan pengusiran paksa warga Palestina dari Gaza, dan menegaskan kecamannya atas penargetan secara terus-menerus terhadap warga sipil yang tidak berdaya di sana,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Saudi.

    Saudi juga menyerukan kepada untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan semua eskalasi militer terhadap warga sipil dan mencegah terjadinya bencana kemanusiaan.

    “(Komunitas internasional) Harus memberikan bantuan dan kebutuhan medis yang diperlukan masyarakat Gaza,” cetus Kementerian Luar Negeri Saudi dalam pernyataannya.

    “Perampasan kebutuhan mendasar untuk kehidupan yang layak merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan akan memperburuk krisis dan penderitaan yang dialami wilayah ini,” imbuh pernyataan tersebut.

    Saudi menyerukan diakhirinya pengepungan oleh Israel terhadap Jalur Gaza, mengevakuasi warga sipil yang terluka dan memajukan proses perdamaian antara Palestina dan Israel sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab.

    (nvc/idh)

  • 1.900 Orang Tewas Akibat Gempuran Israel ke Gaza, 7.000 Lainnya Luka

    1.900 Orang Tewas Akibat Gempuran Israel ke Gaza, 7.000 Lainnya Luka

    Gaza City

    Korban tewas akibat serangan udara Israel terhadap Jalur Gaza bertambah menjadi sedikitnya 1.900 orang. Lebih dari 7.000 orang lainnya mengalami luka-luka akibat gempuran yang dimulai sejak sepekan lalu.

    Seperti dilansir Al Jazeera dan AFP, Sabtu (14/10/2023), Kementerian Kesehatan Palestina dalam laporan terbaru pada Jumat (13/10) waktu setempat melaporkan peningkatan jumlah korban tewas akibat serangan udara Israel di wilayah tersebut.

    Di antara 1.900 orang yang tewas, sebut Kementerian Kesehatan Palestina, sebanyak 614 orang di antaranya merupakan anak-anak dan sebanyak 370 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

    Laporan Kementerian Kesehatan Palestina juga menyebut sekitar 7.696 orang mengalami luka-luka akibat gempuran Israel yang berlangsung tujuh hari terakhir.

    Selain di Gaza, sebut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 14 warga Palestina tewas di Tepi Barat sepanjang Jumat (13/10) waktu setempat. Dengan demikian, total 49 orang tewas di Tepi Barat sejak Sabtu (7/10) lalu.

    Israel terus menggempur Jalur Gaza selama sepekan terakhir, untuk membalas serangan Hamas pada akhir pekan lalu yang melibatkan penyerbuan ratusan militan bersenjata dan rentetan serangan roket. Otoritas Israel melaporkan sedikitnya 1.300 orang tewas akibat serangan Hamas di wilayahnya.

    Hamas Sebut 70 Orang Tewas Akibat Serangan Israel Saat Mengungsi

    Kantor media Hamas, seperti dilansir Al Jazeera, menyebut mobil-mobil yang membawa warga Gaza diserang di tiga lokasi saat bergerak menuju ke selatan dari Gaza City. Tidak diketahui secara jelas siapa target serangan tersebut atau apakah ada anggota Hamas di antara para penumpang.

  • Militer Israel Lancarkan Operasi Darat ke Gaza

    Militer Israel Lancarkan Operasi Darat ke Gaza

    Tel Aviv

    Militer Israel mengatakan pasukannya telah melancarkan operasi darat ke dalam perbatasan Jalur Gaza dalam waktu 24 jam terakhir. Operasi darat ini memiliki beberapa tujuan, termasuk mengumpulkan jenazah warga Israel dan melemahkan kemampuan bertempur Hamas.

    Seperti dilansir Al Jazeera dan Al Arabiya News, Sabtu (14/10/2023), militer Israel menjelaskan bahwa operasi darat ini terdiri atas misi pertama yang bertujuan mengumpulkan jenazah warga Israel yang hilang dan tertinggal di sepanjang perbatasan Jalur Gaza.

    Militer Israel menyatakan pihaknya mengetahui keberadaan jenazah-jenazah warganya melalui pengawasan udara.

    Misi kedua dari operasi darat ini, sebut militer Israel, adalah menguras kemampuan rudal anti-tank Hamas di dalam Jalur Gaza.

    Disebutkan militer Israel bahwa pasukan mereka telah menargetkan beberapa posisi Hamas di sepanjang perbatasan Jalur Gaza dan akhirnya berusaha mengumpulkan segala jenis informasi soal para sandera yang dibawa ke dalam wilayah tersebut.

    “Selama 24 jam terakhir, pasukan IDF (Angkatan Bersenjata Israel atau militer Israel) telah melancarkan operasi lokal di dalam wilayah Jalur Gaza untuk menuntaskan upaya membersihkan wilayah tersebut dari teroris dan persenjataan,” demikian pernyataan militer Israel, seperti dilansir AFP.

    “Selama operasi ini, ada juga upaya untuk menemukan orang-orang yang hilang,” imbuh pernyataan tersebut.

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com)  – Ronald Tannur resmi dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ronald Tannur berharap agar teman yang ikut party juga diperiksa untuk menjelaskan awal mula terjadi cekcok.

    “Itu saya sudah mengatakan kepada penyidik agar kiranya mendalami teman-teman korban yang mengundang. mengapa ngundangnya itu berkali kali walaupun sudah tidak datang, (tetapi) masih diundang lagi,” kata Lisa Rachma saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Lisa, saat Ronald Tannur datang ke room bersama kekasihnya asal Sukabumi itu,  minuman keras sudah disiapkan oleh teman-teman Dini yang mengundang party. Selama party, Ronald Tannur terus dicekoki oleh teman-temannya.

    “Yang diminumi banyak itu Ronald. Jadi untuk menerangkan juga apa penyebab cekcoknya saya berharap juga diperiksa (teman-temannya Dini di room),” imbuh Lisa.

    Dari pengakuan Ronald Tannur kepada Lisa, saat party Dini sedang sakit lambung dan masih dalam perawatan dokter. Ronald pun meminta agar Dini tidak minum lebih dari 4 sloki demi kesehatan.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil sehari setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, Basement parkiran Lenmarc dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil. “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakan kendaraan, dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian. “Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

  • Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menabrak pemotor di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo pada Selasa (10/10/2023) malam masih diperiksa.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto mengatakan, insiden kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pemotor itu masih proses penyidikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih diperiksa. Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan, tetapi sudah ada mengarah pada tersangkanya,” ujar Adhi, Jumat (13/10/2023).

    Baca Juga: Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Dalam penyidikan itu, ditemukan fakta menyebutkan ke arah Pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    “Dalam undang-undang itu ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.

    Sementara dalam insiden kecelakaan itu korban, satu orang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro karena korban mengalami retak dibagian kaki kanan. Korban yang mengalami luka ringan itu, pembonceng dengan inisial MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    “Sedangkan untuk yang mengendarai sepeda motor inisial PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas sudah pulang karena hanya mengalami luka lecet-lecet,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

    Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diduga sedang mabuk setelah minum-minuman keras. Kemudian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kecelakaan.

    Baca Juga: Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    “Pengemudi Honda Jazz berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan. Kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan berlawanan arah,” jelasnya.

    Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. [lus/ian]