Blog

  • Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha di Jombang, berinisial ST (42), asal Kecamatan Diwek, diamankan oleh pihak kepolisian. Pria paruh baya ini diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah remaja laki-laki.

    Kasus ini semakin mencengangkan karena melibatkan delapan remaja laki-laki sebagai korban. Modus operandi ST dalam melakukan tindakan ini adalah dengan mengundang para remaja ke rumahnya. Mereka dijamu dengan hidangan lezat. Namun, di balik keramahan tersebut, ST melancarkan aksinya. Dia meraba-raba bagian tubuh sensitif milik para korban.

    Kejadian tidak terbatas hanya di rumah ST, karena terkadang para remaja diajak ke luar kota untuk menonton bioskop. Nah, di dalam bioskop pelaku mencabuli korban dengan cara yang sama. Meraba-raba bagian tubuh yang sensitif. Kronologi itu diungkapkan salah satu sumber yang terlibat dalam mengungkap kasus ini.

    Menurutnya, ST dikenal memiliki kekayaan yang luar biasa. Sebagai seorang pengusaha sukses di desanya dengan banyak karyawan, dia memanfaatkan kekayaan ini untuk menarik sejumlah korban. Para remaja yang diajak ke rumahnya bahkan diberi uang saku saat pulang. Karena ST memang dikenal sosok berlebih secara ekonomi.

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Blitar Jadi Korban Pencabulan Sejumlah Pria

    Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ST berlangsung lama. Namun baru terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke pihak berwajib. Sekarang, ST sudah ditahan di Pores Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah ditelusuri terdapat 8 korban.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengonfirmasi keberadaan kasus ini. Aldo menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya singkat, Rabu (18/10/2023). [suf]

  • Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

    Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

    Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

    Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

    Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

    Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

    BACA JUGA:

    Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

    Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

    Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

    ” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]

  • Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Karena melakukan pengeroyokan terhadap juniornya hingga meninggal dunia saat kenaikan tingkat, enam pesilat asal Kabupaten Gresik terancam pidana 12 tahun penjara. Keenam pesilat itu, dijerat dengan pasal 170 KHUP karena mengeroyok korban bernama M.Aditya Pratama (20) saat menjalani ujian kenaikan tingkat pada 7 Oktober 2023.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, proses hukum terhadap keenam tersangka itu terus berlanjut karena menyebabkan nyawa melayang. “Dari 8 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya hanya sebagai saksi,” Rabu (18/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat dilakukan otopsi pada tubuh korban. Ditemukan sejumlah luka dibagian punggung, dada hingga area kemaluan. “Penyebab luka itu karena korban menjalani kenaikan tingkat, dan sempat dua kali melakukan duel dengan pelatihnya,” imbuhnya.

    Masih menurut Adhitya Panji Anom, dalam duel pertama korban melakukan dengan dua pelatih. Sedangkan duel pertama dilakukan secara satu lawan satu. “Saat duel itu, korban sempat terjatuh ke sawah dari ketinggian 3 meter. Sehingga, kepalanya mengenai baru,” ungkapnya.

    Dari hasil otopsi lanjut dia, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul, dan ada pendarahan dibawah selaput otak. “Semua tersangka sudah kami amankan, dan ada 3 tersangka masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” paparnya.

    Enam tersangka yang diamankan usai menjalani pemeriksaan. Diantaranya, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Semuanya itu warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas

  • Proyek Jalan Aspal BKKD Senilai Rp1,6 Miliar di Sugihwaras Rusak, Ini Hasil Audit Inspektorat Bojonegoro

    Proyek Jalan Aspal BKKD Senilai Rp1,6 Miliar di Sugihwaras Rusak, Ini Hasil Audit Inspektorat Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro senilai kurang lebih Rp1,6 miliar memunculkan beberapa rekomendasi.

    Menurut Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono, hasil audit yang dilakukan tim auditor ditemukan kerusakan kondisi jalan aspal. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada pelaksana proyek agar memperbaiki jalan aspal yang kondisinya rusak. “Kami melakukan monitoring di lapangan dan meminta jalan yang kondisinya rusak untuk diperbaiki,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

    Lebih jauh, saat ditanya berapa persen tingkat kerusakan jalan aspal yang dikerjakan dari sumber anggaran BKKD dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 itu pihaknya tidak menghitungnya. “Tidak menghitung karena cuma observasi ke lapangan,” ungkapnya.

    Rekomendasi dari Inspektorat Bojonegoro itu juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas proyek BKKD 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho tersebut. “Kemarin kita melakukan pengecekan volume (jalan) dengan cara core drill bersama tim independen,” ujarnya.

    Pengecekan yang dilakukan itu untuk mengambil sampel berapa ketebalan aspal dan lainnya. Hasil sampel yang diambil nantinya akan dilakukan penelitian di laboratorium. Selain itu, pihaknya juga mengaku sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari tim pelaksana desa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Persibo Bojonegoro Daftar Liga 3 Jatim, Ini Sikap Suporter ke Manajemen

  • Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Edris Haryono, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur babak belur dihajar warga pada Selasa (17/10/2023). Dia mencoba kabur usai tahu si pembeli pompa air yang dicurinya adalah polisi. Dia nekat kabur meski tangannya sudah diborgol oleh petugas.

    Kejadian berawal saat, si pemilik pompa air yakni Amir Syarifudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan kehilangan mesin pompa air sawah pada 8 Oktober 2023. Dia lantas melapor polisi karena kejadian itu.

    Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga mengetahui jika pelaku menjual pompa air di media sosial. Petugas pun mengajak Edris untuk ketemuan dan petugas menyamar sebagai pembeli.

    Merasa bakal ketiban untung, Edris mengiyakan. Hingga jual beli sepakat dilakukan di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB.

    “Setelah bertemu pelaku dilakukan introgasi oleh petugas terkait asal usul barang yang ditawarkan. Kemudian pelaku melarikan diri padahal tangannya telah diborgol depan. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (18/10/2023).

    Petugas bersama warga sekitar yang melihat pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tepat di Desa Kendung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Bogem mentah warga mendarat di muka Edris.

    Namun, untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan dan membawa Edris ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini pernah melakukan percobaan pencurian di wilahan hukum Polres Madiun dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan,”lanjut Budi.

    Polisi mengamankan dua barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan pompa air hasil curian. Saat ini kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/kun]

    BACA JUGA: 76 Siswi SMP di Magetan Sayat Lengan, Alasannya Masalah Keluarga Hingga Pacar

  • Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Blitar (beritajatim.com) – Konflik lahan di Branggah Banaran Kecamatan Doko Kabupaten Blitar membuat para petani di sana kehilangan mata pencaharian. Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak akhir tahun 2019 lalu menambah berat ekonomi warga yang ada di dusun Klakah dan Telogo Arum.

    Akibatnya warga pun nekat untuk menanam singkong di tanah sengketa. Warga mengklaim bahwa tanah itu merupakan milik nenek moyangnya sementara perusahaan cengkeh mengklaim memiliki HGU atas lahan tersebut.

    Sebenarnya warga menanam singkong di lahan tersebut lantaran kepepet oleh keadaan. Mereka terpaksa menanam singkong di lahan yang diklaim milik perusahan cengkeh demi bisa mempertahankan hidup.

    “Kepepet, karena kondisi kami makin susah. Kami tanam ubi kayu ini hanya untuk makan. Pemuda sini banyak yang pulang kampung karena kena dampak COVID-19. Hanya menanam ubi ini yang bisa kami lakukan,” kata Aris Widodo, anak dari Jiat Riady yang dipidanakan dengan tuduhan penyerobotan lahan perkebunan, Rabu (18/10/23).

    Namun upaya untuk mempertahankan hidup itu, ternyata berujung pada kasus pidana. Sebanyak 3 orang petani yang nekat melakukan penanaman pohon singkong dilaporkan oleh pihak perusahaan sebagai tindakan penyerobotan lahan HGU.

    Ketiga petani yang dipidanakan itu adalah Jiyat Rayadi, Djemuri serta Prianto Sukiran. Ketiganya divonis bersalah oleh Polres Blitar atas penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran.

    Menurut penyidik kepolisian, 3 tersangka telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau pasal 168 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Setelah terdakwa dan warga lainnya tidak mengindahkan peringatan dari petugas keamanan perusahaan perkebunan dan pihak kepolisian, PT Perkebunan Tjengkeh melaporkan kasus itu ke Polres Blitar,” kata Kanit Pidus Sat Reskrim Polres Blitar, Aipda Yuni.

    Ketiga petani itu pun kenakan hukuman wajib lapor hingga persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang ke 3 petani ini pun kemudian digelar oleh PN Blitar pada Jumaat (13/10/23) lalu.

    Dalam sidang yang digelar mulai pukul 09.30 WIB ini ke 3 petani tersebut divonis bebas oleh hakim tunggal Muhammad Syafi’i. Hakim menilai pasal yang digunakan penyidik Polres Blitar untuk menjerat tiga warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, itu tidak tepat untuk diterapkan. Sehingga hakim memutuskan bahwa ke 3 petani tersebut harus dibebaskan.

    Menurut Syafi’i, meski ketiganya terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tanpa seizin penguasa tanah, namun esensi dari kasus ini lebih pada sengketa tanah. Sehingga kasus ini sepatutnya diselesaikan di ranah Yurisdiksi Peradilan Perdata.

    “Perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Sehingga kami memutuskan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menetapkan supaya biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara,” kata Muhammad Syafi’i selalu hakim tunggal saat membacakan putusannya.

    Usai divonis bebas, ke 3 petani itu pun langsung lega. Mereka tetap ingin tanah warisan nenek moyangnya bisa kembali dan kegiatan pertanian di 2 dusun tersebut bisa berjalan normal.

    “Kembalikan tanah itu pada kami. Usut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Pak Sumarlin dan Pak Samidi. Sampai sekarang tidak tersentuh hukum itu. Kami butuh hidup tenang,” tandas Djemuri dengan gontai melangkah pulang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

  • Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Blitar (beritajatim.com) – Satu tahun sudah warga Dusun Klakah Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, memasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai simbol karena warga tidak bisa hidup merdeka di tanah leluhurnya sendiri.

    Aksi ini sebenarnya merupakan simbol perlawanan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim merupakan milik nenek moyangnya. Namun kini lahan tersebut, justru termasuk dalam HGU salah satu perkebunan cengkeh terbesar di Blitar.

    Djemuri dan warga sekitar menceritakan bahwa lahan yang kini masuk dalam HGU perusahaan cengkeh tersebut adalah milik nenek moyangnya. Hal itu dibuktikan adanya pemberian lembaran Letter D pada akhir tahun 1956 lalu oleh seorang petugas dari Tulungagung bernama Arimun. Dokumen Letter D ini diberikan di rumah salah satu RT di desa tersebut.

    Lembaran Letter D ini muncul setelah warga menggarap lahan yang merupakan bekas perkebunan karet milik Belanda usai perang kemerdekaan. “Pada tahun 1958 petugas Pendapatan Tulungagung mengadakan rapat di bekas pabrik Karet Belanda di Desa Senggrong, lurah Senggrong nama awal desa Sidorejo kala itu bernama Rustamaji mengatakan akan menarik kembali seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan masyarakat dengan alasan akan diperbarui,” kata Djemuri, warga Branggah Banaran, Rabu (18/10/23).

    Konflik lahan di Dusun Klakah dan Telogo Arum atau yang lebih di kenal dengan Branggah Banaran ini muncul ketika tahun 1958. Saat itu sejumlah petugas mulai melakukan penarikan Lembaran Letter D yang dimiliki oleh 150 kepala keluarga dan 415 hak pilih.

    Setahun berselang dilakukanlah rapat dengan warga di lokasi tanah garapan tersebut. Disana warga diberi tahu bahwa penarikan Letter D ini dilakukan lantaran tanah mereka akan digunakan sebagai lapangan pesawat terbang.

    Lalu pada tahun 1960, pemerintah setempat menjanjikan ganti rugi atas lahan tersebut, seluruh lembaran dokumen Letter D di masyarakat ditarik oleh aparat desa kala itu dengan alasan akan diperbaharui. Tentu saja masyarakat desa pun patuh pada aturan pemerintah kala itu.

    “Hingga tahun lalu ,dilampiri oleh dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kantor Staf Presiden NKRI, surat pembaharuan yang dimaksud di atas tidak kunjung ada, dan Letter D yang sudah terlanjur diserahkan hingga sekarang tidak dikembalikan dan lapangan Kapal Terbang yang diceritakan tidak pernah ada,” ungkapnya.

    Waktu terus berlalu, namun tidak ada kejelasan mengenai Letter D yang telah tarik oleh petugas. Warga desa pun tidak tahu kemana dokumen kepemilikan tanah mereka tersebut, kompensasi yang pernah dijanjikan pun juga tak kunjung ada titik terangnya.

    Sampai pada tahun 1962, Lapangan Kapal Terbang yang pernah diinformasikan ternyata juga tidak dibangun. Pada saat itu justru dimulailah penanaman pohon cengkeh oleh perusahaan yang bernama GAPRI Gabungan Pabrik Rokok Republik Indonesia.

    Waktu terus berjalan dimana nama perusahaan yang mengelola lahan cengkeh itu terus berganti berganti ganti. Selama perusahaan perkebunan cengkeh tersebut beroperasi, masyarakat di 2 dusun yaitu Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum tidak diperkenankan masuk areal kebun. Masyarakat yang nekat masuk hanya untuk sekedar mencari rumput pun sering mengalami perlakuan kasar hingga kontak fisik dengan petugas keamanan dari perkebunan cengkeh tersebut.

    Upaya masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum untuk bisa menggarap lahan berlangsung selama 40 tahun, dilakukan baik kepada Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Namun semua upaya itu nampak sia sia tanpa ada hasil ataupun perhatian dari Pemerintah.

    Puncak konflik lahan ini terjadi pada tahun 2000 lalu, saat itu warga melakukan unjuk rasa besar-besaran di area perkebunan cengkeh. Kericuhan dan kontak fisik pun tidak bisa terhindarkan, bahkan dari keterangan warga ada tindakan represif dari aparat.

    “Yang kami tahu dua warga kami yang tewas itu Pak Sumarlin dan Samidi. Itupun jasadnya disembunyikan pihak perkebunan. Jumlah yang korban sangat banyak, dibiarkan saja bergeletakan di lokasi,” tutur Djemuri yang saat itu berada di lokasi.

    Jumlah korban meninggal saat demo tanah leluhur itu bisa jadi lebih banyak. Pasalnya informasi yang beredar di masyarakat memang saat itu banyak jatuh korban jiwa yang berasal dari daerah lain seperti Dampit, Kalipare hingga Ngadri. Mereka yang meninggal dari daerah lain ini masih memiliki hubungan darah dengan nenek moyang mereka yang berasal dari Branggah Banaran.

    “Hingga saat ini kasus tersebut seolah terkubur dan tidak ada keadilan hukum bagi masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum,” kata Djemuri.

    Pasca kerusuhan tersebut, masyarakat sempat dijanjikan kompensasi oleh perusahaan cengkeh yang memiliki HGU. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk Perdes, yang menyatakan, jika panen raya, masyarakat akan mendapat 5 ton cengkeh kering. Jika tidak panen raya, masyarakat akan mendapat separuhnya yaitu 2,5 ton dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat di 5 dusun yang jumlahnya 1.500 KK.

    “Padahal kasus lahan diatas menimpa masyarakat 2 Dusun yaitu dusun Klakah dan Telogo Arum saja. Ini merupakan potensi konflik horizontal. Kami seperti diadu domba,” imbuhnya.

    Selama 19 tahun berjalan pembagian 5 ton cengkeh kering terjadi selama 10 kali. Dan sisa 9 tahun dibagikan 50% yaitu 2,5 ton Cengkeh Kering.

    Namun pembagian ganti rugi itu secara mendadak berubah. Perusahaan cengkeh secara tiba-tiba dan sepihak mengubah besaran sharing hasil panen yang sebelumnya 5 ton dan atau 2,5 ton menjadi hanya 2,5 kuintal. Dan dibagikan 4 mata antara perkebunan dan pihak Kades saja.

    Praktik tersebut berhenti ketika tahun 2019 lalu saat itu Kepala Desa yang baru yakni Danang Dwi Suratno, tidak bersedia menerima atas tawaran 2,5 kuintal tersebut dan berlangsung hingga sekarang.

    Masyarakat di 2 dusun tersebut sebenarnya sempat menulis surat kepada Presiden dan pihak terkait, mengenai konflik lahan ini. Hal ini dilakukan warga lantaran tekanan ekonomi akibat pandemi covid pada tahun 2022 lalu.

    Harapan masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum adalah, lahan seluas sekitar 200 hektar yang awalnya milik masyarakat, bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Serta kompensasi hasil panen yang dijanjikan bisa diberikan kepada masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum. Terakhir, penegakan keadilan terhadap masyarakat korban penganiayaan dan penembakan.

    “Saya berpegang teguh pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya memohon, pihak perkebunan terbuka berkomunikasi dengan pihak desa. Saya selama ini tidak pernah tahu bentuk fisiknya HGU yang dimiliki mereka seperti apa. Saya tidak pernah dikasih hanya untuk melihat saja. Apakah benar masih aktif atau tidak. Makanya saya mengakomodir tuntutan warga, ayo kalau mau menuntut hak, tapi kita pakai jalan yang benar,” pungkasnya. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

  • Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram pendiri Cuan Group dituding melakukan investasi bodong, akibatnya ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Imaniar Kurniasari, warga Kota Malang yang mengaku sebagai perwakilan nasabah Cuan Group.

    Mun Arief, kuasa hukum Imaniar mengatakan, kliennya merupakan perwakilan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong dengan nama Cuan Group. “Kerugian mencapai belasan miliar. Klien kami telah melaporkan founder Cuan Group yakni Alexa Dewi, Mitaresa alias Tataghaniez dan Rully Febriana ke Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (17/10/2023).

    Modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, para pelaku menjerat para korbannya dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis. “Keuntungan dijanjikan antara 10 sampai 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group,” ungkapnya.

    Arief menegaskan, trio selebgram tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas. “Kami bersyukur laporan pidana kami telah diterima dan diregister dengan Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” terangnya.

    Ia menjelaskan, para korban yang mayoritas teman-temannya tersebut diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga. Namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.

    BACA JUGA:
    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Faktanya para korban semakin terperdaya, akibat para pelaku yang merupakan selebgram itu kerap melakukan flexing di akun media sosialnya. “Dengan menunjukkan gaya hidup hedon dan pamer harta benda setiap saat, seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal sejatinya, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke Cuan Group,” ungkap Arief.

    Ia berharap demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para korban, penyidik Polda Jatim segera melakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap seluruh harta atau aset yang dihasilkan dari tindak pidana penipuan berkedok investasi tersebut.

    “Kami meyakini ada ratusan korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan secara resmi ke kepolisian. Namun melihat aktivitas media sosial ketiga selebgram tersebut yang dibanjiri hujatan dan makian tentu harus disikapi secara cepat, tepat dan terukur oleh aparat penegak hukum,” tegas Arief.

    Terpisah, Elok Kadja, penasehat hukum Mitaresa membenarkan adanya laporan polisi di Polda Jatim dan beberapa kantor polisi lainnya. “Atas semua laporan polisi itu kami sedang melalukan audit di rekening koran milik CV Cuan Group,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Elok juga telah menanyakan perihal cash flow Cuan Group seperti apa, namun Mitaresa mengaku tidak pernah mengetahui terkait laporan keuangan dari owner yang pegang keuangan.

    BACA JUGA:
    Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

    “Jadi sejak 2021 hingga 2023 ini klien saya tidak pernah tahu menahu soal laporan keuangan dari Cuan Group. Jadi baru tahu setelah rekening koran diberikan Senin (16/10/2023) kemarin dan saat ini masih kami lakukan audit,” terangnya.

    Elok menyebut bahwa Mitaresa dibranding sebagai founder agar banyak orang tertarik join di Cuan Group. “Karena klien saya ini yang paling menonjol daripada owner-owner lainnya,” katanya.

    Terkait laporan di Polda Jatim, Elok menyebut kliennya siap kooperatif jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. “Jika nanti ada panggilan polisi, klien saya siap kooperatif dan pasti hadir untuk memudahkan penyidik mengungkap perkara ini,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]