Blog

  • Istri Kapolsek di Ngawi Jadi Caleg, Kapolres: Anggota Harus Netral 

    Istri Kapolsek di Ngawi Jadi Caleg, Kapolres: Anggota Harus Netral 

    Ngawi (beritajatim.com) – Istri salah satu kepala polisi sektor (kapolsek) di Ngawi terdaftar sebagai calon anggota DPRD Ngawi atau caleg. Netralitas sang suami sebagai anggota Polri lantas dipertanyakan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya meminta seluruh anggota tetap netral. Mengingat, soal netralitas Polri sudah disampaikan jauh sejak sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

    “Kami harap soal netralitas ini, anggota mempedomani dan mematuhi. Meski istri jadi calon anggota legislatif, kewajiban organisasi tetap harus dilaksanakan. Anggota tersebut harus tahu soal pelaporan tentang netralitas,” kata Argowiyono, Selasa (14/11/2023).

    Menurutnya, jika anggota terbukti tidak netral, maka ada beberapa tingkatan sanksi yang dikenakan. Tergantung dari tingkat kesalahan anggota. “Kami tegaskan sanksi ini tanpa pandang bulu. Sanksi bisa berupa sanksi disiplin, ada teguran lisan. Ada pila sanksi etik, bisa sampai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata mantan Kapolres Blitar Kota itu.

    Tegaskan Soal Pengamanan Gudang KPU Merupakan Tugas, Masyarakat Diminta Maklum 

    Kapolres Argowiyono meminta masyarakat agar menyikapi berita hoax dengan bijak. Utamanya, saat anggota Polri melakukan pengamanan di objek vital. Salah satunyaz Gudang KPU.

    “Pengamanan Gudang KPU ini sebenarnya adalah kegiatan patroli rutin agar logistik KPU bisa aman. Kami harap masyarakat bisa paham. Saat ini kami hanya bisa lewat depannya saja, karena ada hal sensitif soal tuduhan tidak netral,” kata alumni Akpol 2003 itu.

    Menurutnya, ada masyarakat yang menuduh Polri tidak netral karena mengamankan Gudang KPU. Alasannya, terkait hal politis, dimana polisi dituduh membantu penguasa. Pun, dibumbui dengan informasi atau kabar bohong yang menyudutkan Polri.

    “Ya masyarakat kami harap tidak mudah percaya dengan berita hoax seperti itu. Kami tegaskan, ada empat hal yang harus kami kawal yakni orang, benda atau barang, tempat, kegiatan. Karena itu, semuanya kami amankan, tidak merujuk eksklusifitas kelompok tertentu,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

  • Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Kediri (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri, Direktur PT Baliwong Indonesia HE (65) resmi ditahan, pada Selasa (14/11/2023).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    “Sebelumnya, tanggal 31 Agustus 2023, HE sebagai Direktur PT Baliwong Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/11/2023).

    Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka HE sempat diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00-16.00 WIB. Selesai pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan.

    Baca Juga : Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu Kediri Menjerit

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri, nilai kerugian negara sebesar Rp 398.480.129,33, termasuk diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Lebih lanjut Yuda memaparkan, HE sebagai direktur PT Baliwong menjadi rekanan RSUD Kabupaten Kediri. Perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan yang dibayarkan melalui dana BLUD sebesar Rp5,5 Miliar.

    Tetapi, perusahaan itu tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dokumen kontrak kerja. Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian hampir Rp400 juta.

    “Pengadaan jasa ini include ada pengadaan jasanya ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak,” tegasnya.

    Dalam kasus ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi. Yuda tidak menutup kemungkinan jika memang ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

    “Perkembangan penuntutan seperti apa nanti, bila memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini pastinya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Malang(beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut F.M Valentina dengan 2 tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin, (13/11/2023) kemarin.

    Ada sejumlah bukti yang membuat Jaksa Penuntut Umum, Su’udi akhirnya menuntut Valentina dengan penjara 2 tahun. Pertama di hadapan majelis hakim Su’udi menilai Valentina menyebabkan kerugian pada mantan suaminya mendiang Hardi Soetanto senilai Rp514.611.000.

    “27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” ujar Su’udi.

    Setelah itu barulah diketahui Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening milik mendiang Hardi. Dalam penarikan itu Valentina diduga memalsukan tanda tangan Hardi.

    Untuk itu, Valentina dianggap melakukN dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan milik mendiang Hardi.

    Keluarga Hardi yang keberatan akhirnya memutuskan lapor ke Polda Jawa Timur. Laporan berkaitan surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang yang ditabung di BTPN Malang oleh Hardi. Singkat cerita, Valentina menjadi tersangka hingga menjalani sidang agenda tuntutan kemarin.

    Sementara itu, Kuasa hukum Valentina yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dalam agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Merek mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Valentina tidak bersalah.

    “Itu terserah Jaksa dalam tuntutan (2 tahun penjara). Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu,” ujar Andry. (luc/ted)

  • ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nikita Mirzani, seorang trans puan (trans gender) ini diadili di PN Surabaya. Syarifuddin adalah nama aslinya, dia menunjukkan payudara dan juga panggulnya di akun Michat. Tujuannya untuk memikat, agar pengunjung Mechat bersedia berkencan dengannya.

    Apa yang dilakukan terdakwa ini mampu mendatangkan keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1,4 juta untuk sekali kencan dengan korbannya.

    Dihadapan majelis hakim, ‘Nikita Mirzani’ mengaku memposting video tersebut untuk menarik korban. Setelah korban tertarik dan melakukan transaksi dengan terdakwa melalui Mechat, Terdakwa kemudian janjian di tempat tertentu yang sudah ditetapkan terdakwa.

    Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

    Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap tim cyber Polrestabes Surabaya dalam operasi duniabmaya pada 24 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. [uci/ted]

  • 22.801 Warga Binaan Lapas Jawa Timur Siap Ikut Pemilu 2024

    22.801 Warga Binaan Lapas Jawa Timur Siap Ikut Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 22.801 warga binaan yang ada di beberapa Lapas di Jawa Timur siap mengikuti pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat menyambangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (14/11/2023). Salah satu agendanya adalah membahas persiapan pemilu 2024.

    Kedatangan Heni di Markas Tribrata itu disambut langsung Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan.

    Heni mengatakan bahwa saat ini Jumlah warga binaan di 39 lapas dan rutan di Jatim mencapai 28.265 orang. Dari jumlah itu, yang berstatus narapidana mencapai 22.505 orang dan tahanan 5.760 orang.

    “Saat ini yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap mencapai 22.801 orang warga binaan,” ujar Heni.

    Saat ini, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan input data ke dalam DPT. Sekitar 5.464 warga binaan lainnya diproyeksikan bisa masuk DPT di lapas/ rutan.

    “Kami terus berupaya agar semua warga negara yang sedang menjalani pembinaan di lapas dan rutan bisa memberikan suaranya di 102 TPS yang ada di dalam lapas dan rutan,” terangnya.

    Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terus bertambahnya tahanan baru. Namun, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim akan terus melakukan update informasi.

    “Karena pelayanan kami sudah normal kembali pasca COVID-19, sehingga terbuka untuk menerima tahanan baru dari polsek dan polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Yusep mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Jatim relatif kondusif. Dia berharap kondisi ini bisa dijaga, termasuk di lapas dan rutan yang selama ini menjadi obyek vital.

    “Dibutuhkan kerja keras, sinergi dan kolaborasi termasuk dengan Kemenkumham untuk menciptaka suasana di Jatim lebih kondusif menjelang pemilu 2024,” terangnya.

    Yusep pun menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam pengamanan lapas dan rutan. Baik secara reguler maupun saat tahapan pemilu dimulai.

    “Yang pasti kami punya semangat yang sama dengan Kemenkumham Jatim untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tegas Yusep.

    Selain Heni, Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Yankumham Nur Ichwan dan Kadiv Keimigrasian Herdaus mengikuti pertemuan yang digelar di Selasar Semeru Mapolda Jatim itu. Dari Polda, PJU yang hadir adalah Irwasda Kombespol Mohamad Aris, Kabid Hukum Kombespol Sugeng Riyadi, Kabid Humas Kombespol Dirmanto dan Direktur Tahti AKBP Eka Yekti Hananto Seno. [uci/ted]

  • Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan kasus penyelewengan pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saat ini dilakukan terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro.

    “Saksi yang sudah diperiksa sudah ada sekitar 15 saksi yang kami periksa, mulai dari pemdes, timlak, dan sekarang kepala dinas,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

    Sementara disela istirahat pemeriksaan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro Arwan membenarkan bahwa dirinya kini sedang menjalani pemeriksaan terkait pengadaan mobil siaga desa. “Sekarang belum selesai (diperiksa),” ujar Arwan disela pemeriksaan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah melakukan proses penyelidikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam pemeriksaan itu, dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit.

    Indikasi yang sedang diselidiki berkaitan dengan proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa. Selain itu juga indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa.

    Pembelian mobil jenis APV GX dan Luxio itu dilakukan secara of the road. Pembelian secara off the road ini artinya membeli kendaraan tanpa pengurusan surat. Pengurusan surat diurus sendiri. Jumlah mobil siaga ini sebanyak 384 unit dari tahun anggaran 2022.

    Sementara harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road ini sendiri sesuai faktur pembelian untuk jenis kendaraan APV senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    “Nilai kontrak Rp242 juta dari harga pembelian off the road Rp114 juta, jadi masih ada selisih Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-suratnya,” ujar Kejari Bojonegoro sebelumnya, Badrut Tamam. [lus/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]

  • Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.

    “Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).

    Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.

    “Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.

    “Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.

    BACA JUGA:
    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    “Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Kantor Notaris di Lamongan Dijarah Maling, Uang Ratusan Juta dan Benda Berharga Digondol

    Kantor Notaris di Lamongan Dijarah Maling, Uang Ratusan Juta dan Benda Berharga Digondol

    Lamongan (beritajatim.com) – Kantor notaris yang berada di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan dijarah maling, Selasa (14/11/2023). Sejumlah barang berharga dan uang ratusan juta di dalam brankas kantor setempat pun dikuras dan dibawa kabur.

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kantor notaris bernasib nahas tersebut milik Zakiyatun Nikmah. Kantor miliknya itu diduga telah disatroni maling pada Senin malam (13/11/2023), saat kondisi kantor sedang sepi. “Iya, kantor kami dibobol. Diketahui pertama kali sekitar pukul 08.00 pagi tadi,” ujar Zakiyatun Nikmah, Selasa (14/11/2023).

    Nikmah mengatakan, kejadian itu diketahui oleh saksi bernama Muawiyah yang merupakan salah satu pegawai kantor setempat. Kala itu, saksi yang hendak datang ke kantor kaget saat melihat ruangan tempatnya bekerja dalam kondisi berantakan. “Pada saat masuk kantor, pegawai saya mengetahui kalau kantor dalam kondisi acak-acakan. Berkas dan dokumen penting sudah berserakan di meja,” beber Nikmah.

    Atas adanya kondisi tersebut, tutur Nikmah, pegawainya itu segera melaporkan apa yang dilihat kepada dirinya. Setelah diperiksa, sejumlah benda berharga dan isi brankas seperti laptop da puluhan sertifikat tanah milik klien di kantor pun turut menjadi sasaran pelaku.

    Nikmah mengaku, uang tunai yang hilang dalam brankas tersebut mencapai Rp700 juta. “Sebuah laptop dan brankas yang berisi uang tunai dan sertifikat hilang,” tandasnya.

    Dalam kesempatan sama, salah seorang warga sekitar mengaku sebelumnya sempat mendengar suara seperti orang sedang ketok-ketok di lokasi kejadian. Suara itu semakin lama semakin nyaring.

    Kala itu, seorang warga yang penasaran itu memutuskan untuk menengok sumber suara. Ternyata, ada 2 orang tak dikenal yang menggunakan jaket berpenutup kepala. Keduanya lalu kabur mengendarai sebuah mobil. “Orang-orang tersebut kemudian berlalu,” jelas warga yang sempat jadi saksi mata dan tak mau disebutkan namanya tersebut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dia juga menyebut, kejadian ini dilaporkan kepada polisi hari ini.

    Lebih lanjut, beber Anton, jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan kantor notaris ini diduga lebih dari 1 orang. Para pelaku, tandas Anton, diduga masuk melalui pintu depan kantor yang berupa rolling door. “Kami masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: HKN ke-59 di Lamongan: Kolaborasi Transformasi Kesehatan

  • Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Malang (beritajatim.com) – Fenomena barcode yang muncul di media sosial akhir akhir ini, menjadi kewaspadaan tinggi bagi orangtua. Para orang tua diimbau selalu mengawasi perilaku anak-anak mereka.

    Kepolisian Resor (Polres) Malang menyoroti fenomena mengkhawatirkan yang melibatkan sejumlah pelajar sekolah dalam aksi menyakiti diri dengan membuat tanda barcode di pergelangan tangan. Fenomena ini dikenal dengan sebutan ‘Barcode Korea’ tengah menjadi tren di kalangan pelajar yang terinspirasi dari aplikasi jejaring sosial TikTok.

    Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, fenomena ini bukanlah sekadar tren biasa melainkan aksi  berbahaya yang melibatkan penggunaan benda tajam seperti cutter, silet, bahkan jarum suntik untuk membuat garis-garis seperti barcode di pergelangan tangan. Ia menjelaskan, tindakan tersebut dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental pelajar yang terlibat.

    “Fenomena Barcode ini dapat menjadi tanda bahwa anak-anak tersebut sedang mengalami masalah mental dan emosional yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan menyakiti diri sendiri,” tegas Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (14/11/2023).

    Tren ini, lanjut Taufik, disebut sebagai “TikTok Barcode Korea” oleh sejumlah kalangan di media sosial. Pihaknya mendapati bahwa aksi ini bukan hanya sekadar tren, tetapi juga berakar pada tekanan psikologis yang dialami pelajar, seperti rasa takut, kecemasan, dan kesedihan.

    BACA JUGA:
    Kembangkan Kompetensi Santri, Ponpes Manbaul Ulum Malang Adakan Pelatihan Fotografi dan Desain Grafis

    Pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi dan edukasi di berbagai sekolah di Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran fenomena Barcode Korea ini di kalangan pelajar. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berperan dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan mental generasi muda.

    “Fenomena seperti ini sangat mengkhawatirkan, terlebih jika tidak segera ditangani dengan serius, bisa menjadi permasalahan kesehatan mental yang lebih besar di kalangan pelajar,” imbuhnya.

    Taufik menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mencegah serta menanggulangi fenomena ini. Ia mengajak orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah, sementara para guru di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan perhatian ekstra terhadap perilaku pelajar.

    BACA JUGA:
    Sepekan Ujian SKD CASN 2023 di Malang, 626 Peserta Tidak Hadir

    “Tidak hanya memberikan pendidikan formal, namun para guru juga harus peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Dengan kerjasama yang baik antara keluarga dan sekolah, kita dapat mencegah dampak negatif yang lebih lanjut dari tren berbahaya ini,” tandas Taufik.

    Polres Malang secara tegas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan dan intervensi guna melindungi kesejahteraan mental dan fisik anak-anak di sekolah. Fenomena Barcode Korea diharapkan dapat diatasi dengan kerjasama semua pihak demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pertumbuhan positif para generasi muda. [yog/beq]