Blog

  • Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang istri di Desa Pranti Kecamatan Sedati.

    Terduga pelaku pembunuhan terhadap Nur Azizah (51) warga RT 09 RW 04 Desa Pranti itu adalah Riyadi (55), tak lain merupakan suami korban sendiri.

    Motif pembunuhan lantaran sang suami kesal terhadap korban yang terus mengomel. Karena kekesalan itu, Riyadi menghantamkan tabung LPG 3 Kg ke tubuh korban.

    Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal, khawatirnya korban dipecat di tempat kerjanya.

    “Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (14/12/2023).

    Kusumo mengungkapkan, saat dihantam dengan LPG 3 kali, korban terjatuh dan tidak berdaya. Darah segar juga mengucur deras ke lantai. Setelahnya, terduga pelaku membersihkan darah korban diatas lantai dengan menggunakan kain kaos.

    Setelah membersihkan darah di lantai, kemudian muncul ide terduga pelaku untuk merekayasa kejadian rumahnya dimasuki orang tak bertanggungjawab alias perampokan hingga istrinya tewas terbunuh.

    “Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” urai Kusumo.

    Masih menurut Kusumo, setelah peristiwa terduga pelaku datang ke rumah orang tuanya mengabarkan ada perampokan di rumahnya dan isterinya dibunuh oleh para perampoknya. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi.

    “Dari hasil olah TKP, tidak ada barang korban yang hilang. Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004,” tegas Kusumo. (isa/ian)

  • Pria Lompat-Nyalakan Asap di Ruangan Parlemen India yang Dijaga Super Ketat

    Pria Lompat-Nyalakan Asap di Ruangan Parlemen India yang Dijaga Super Ketat

    New Delhi

    Seorang pria tiba-tiba melompat ke ruang rapat anggota parlemen India yang dikenal dengan penjagaan berlapis dan super ketat. Pria itu meneriakkan slogan-slogan dan menyalakan asap di ruangan itu.

    Dilansir Reuters, Kamis (14/12/2023), peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/12) waktu setempat. Peristiwa itu dianggap sebuah pelanggaran keamanan besar-besaran pada peringatan 22 tahun serangan mematikan terhadap kompleks parlemen.

    Saluran TV parlemen menunjukkan seorang pria muda yang mengenakan jaket hitam dan celana panjang melompat dari area pengunjung ke area tempat duduk anggota parlemen di majelis rendah. Momen itu terjadi saat seorang anggota parlemen sedang berbicara.

    Pria itu tampak memanjat meja dan memasuki lorong. Dia langsung dikelilingi staf keamanan dan anggota parlemen.

    Pria tersebut tampak menyalakan kaleng asap yang mengeluarkan asap tebal berwarna putih dan kuning. Empat orang, termasuk pria itu, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Semua terjadi dalam waktu setengah atau satu menit,” kata anggota parlemen dari Partai Bharatiya Janata, Rajendra Agarwal, kepada saluran TV CNN News 18.

    Dia juga melihat orang kedua di galeri pengunjung yang mencoba lompat ke area anggota parlemen. Anggota parlemen mengatakan bahwa penyusup meneriakkan slogan-slogan yang tidak dapat mereka dengar dengan jelas.

    “Tidak ada keraguan bahwa ini adalah kesalahan keamanan yang besar,” ucapnya.

    Perdana Menteri India Narendra Modi tidak berada di parlemen saat itu. Majelis rendah menghentikan proses segera setelah kejadian tersebut tetapi melanjutkan rapat sekitar satu jam kemudian.

    “Saya memperkirakan mungkin mereka akan meledakkan sesuatu, menembak di suatu tempat,” kata anggota parlemen dari Partai Kongres Trinamool, Sudip Bandyopadhyay, kepada kantor berita ANI.

    “Ini adalah penyimpangan keamanan yang serius. Bagaimana mereka masuk, mengeluarkan asap,” sambungnya.

    Ketua majelis, Om Birla, mengatakan kepada anggota parlemen bahwa penyelidikan telah menemukan asap yang dikeluarkan oleh pria tersebut adalah ‘asap biasa, hanya untuk menimbulkan sensasi’. Dua orang ditangkap dari dalam gedung dan dua orang dari luar kompleks.

    Tidak ada pernyataan dari pemerintah atau lembaga penegak hukum. Insiden itu terjadi di gedung parlemen baru dengan keamanan tinggi yang diresmikan oleh Modi pada bulan Mei.

    Pada tahun 2001, lebih dari selusin orang, termasuk lima pria bersenjata, tewas dalam serangan terhadap gedung tua di kompleks yang sama. Serangan saat itu disebut dilakukan oleh militan yang berbasis di Pakistan.

    Setelah serangan itu, dua negara yang memiliki senjata nuklir, India dan Pakistan, mengerahkan satu juta tentara di kedua sisi perbatasan mereka dan berada di ambang perang sebelum diplomasi global berbulan-bulan berhasil menggagalkannya.

    Kompleks parlemen terletak di jantung pusat kekuasaan New Delhi dan keamanan tinggi di dalam dan di sekitarnya, terutama ketika sedang berlangsungnya sidang.

    Kompleks ini memiliki personel keamanan sendiri untuk perlindungan di dalam gedung, personel paramiliter menyediakan lingkar kedua di luar, dan Polisi Delhi membentuk lingkar luar ketiga.

    Pengunjung dapat memperoleh izin untuk memasuki parlemen dan menyaksikan proses berdasarkan rekomendasi anggota parlemen. Izin masuk ini dihentikan sementara dan tinjauan keamanan menyeluruh sedang dilakukan usai peristiwa tersebut.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dimulainya Penyelidikan Pemakzulan Biden

    Dimulainya Penyelidikan Pemakzulan Biden

    Washington DC

    House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan penyelidikan pemakzulan Presiden AS Joe Biden. DPR AS saat ini didominasi oleh Partai Republik, sementara Biden berasal dari Demokrat.

    Penyelidikan pemakzulan itu didorong oleh kecurigaan terhadap urusan bisnis luar negeri putra Biden, Hunter, yang kontroversial. Partai Demokrat telah mengecam tuduhan itu sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

    Dilansir AFP dan Reuters, Kamis (14/12/2023), Demokrat menyebut Republik belum menemukan bukti kesalahan yang dilakukan oleh Biden sehingga membuatnya pantas untuk dimakzulkan. Penyelidikan pemakzulan itu sendiri resmi disahkan melalui pemungutan suara yang digelar oleh DPR AS pada Rabu (13/12) waktu setempat.

    Hasil voting menunjukkan 221 anggota DPR AS mendukung penyelidikan pemakzulan dan 212 anggota lainnya menolak penyelidikan pemakzulan terhadap Biden. Dengan hasil pemungutan suara yang meresmikan penyelidikan pemakzulan, maka DPR AS akan fokus menyelidiki apakah Biden mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari setiap transaksi bisnis luar negeri yang dilakukan putranya.

    Hunter (53) telah menolak untuk memberikan testimoni dalam rapat tertutup DPR AS terkait tuduhan tersebut. Gedung Putih juga menolak penyelidikan pemakzulan itu dan menyebutnya sebagai langkah yang tidak didukung fakta dan bermotif politik.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Upaya untuk memakzulkan Biden ini dinilai hampir pasti akan gagal. Namun, penyelidikan pemakzulan bisa memberikan masalah bagi Gedung Putih ketilka Biden berupaya untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilu AS 2024.

    Biden sendiri sedang mempersiapkan kemungkinan untuk bertarung ulang melawan Donald Trump yang berasal dari Republik dalam Pemilu tahun depan. Trump menjadi Presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali oleh DPR, meski akhirnya diselamatkan oleh Senat. Trump juga tengah menghadapi empat persidangan kasus pidana.

    Meski DPR memutuskan untuk memakzulkan Biden, masih ada Senat AS yang harus memutuskan apakah akan menghukumnya atas tuduhan tersebut melalui pemungutan suara yang hasilnya harus menunjukkan dua pertiga Senator menyetujui pemakzulan itu. Hal itu dinilai hampir mustahil terjadi mengingat Senat AS dikuasai oleh Partai Demokrat yang menduduki 51 kursi, melawan Partai Republik yang hanya memegang 49 kursi Senat.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Pemungutan suara oleh DPR AS ini digelar tiga bulan setelah Partai Republik secara informal memulai penyelidikan dan bukan merupakan langkah yang diperlukan untuk mencopot seorang presiden atau pejabat lainnya dari jabatannya. Namun, pengesahan yang diberikan melalui pemungutan suara itu akan bisa memberikan wewenang hukum lebih besar kepada Republik untuk memaksa pemerintahan Biden bekerja sama dan membantu melawan tuduhan dari Demokrat yang menuduh penyelidikan itu tidak memiliki legitimasi.

    Para anggota DPR AS dari Republik menuduh Biden dan keluarganya mengambil keuntungan dari tindakan-tindakan ketika dia menjabat Wakil Presiden AS pada era pemerintahan Presiden Barack Obama tahun 2009 hingga tahun 2017. Para anggota DPR AS dari Republik juga fokus pada usaha bisnis putra Biden di Ukraina dan China selama periode tersebut.

    Mereka mengklaim mendapatkan bukti yang menunjukkan putra Biden membuat klien-kliennya percaya dia bisa memberikan akses ke kantor Wakil Presiden AS. Namun, pihak Republik belum menunjukkan bukti Biden mengambil tindakan resmi untuk membantu bisnis putranya atau mendapatkan keuntungan finansial dari hal itu.

    Biden, dalam pernyataannya, telah mengecam para anggota DPR AS dari Partai Republik yang disebutnya tidak bertindak berdasarkan permintaannya soal prioritas dalam negeri atau memberikan dana darurat untuk Ukraina maupun Israel.

    “Para anggota Partai Republik di DPR tidak bergabung dengan saya. Bukannya melakukan apa pun untuk membantu menjadikan kehidupan warga Amerika lebih baik, mereka malah fokus menyerang saya dengan kebohongan,” tegasnya.

    Upaya pemakzulan Biden sebenarnya telah dimulai sejak September lalu. Saat itu, Biden mengaku tetap santai dengan langkah Partai Republik.

    “Saya bangun setiap hari… tidak fokus pada pemakzulan. Saya punya pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya harus menangani masalah-masalah yang mempengaruhi rakyat Amerika setiap hari,” katanya kepada hadirin di sebuah acara penggalangan dana kampanye, dilansir AFP, Kamis (14/9/2023).

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Putin Tolak Larangan Total Aborsi di Rusia, Minta Wanita Jaga Kehamilan

    Putin Tolak Larangan Total Aborsi di Rusia, Minta Wanita Jaga Kehamilan

    Moskow

    Presiden Rusia Vladimir Putin menolak larangan total untuk aborsi di Rusia. Meski demikian, dia meminta perempuan untuk menjaga kehamilan dan anak-anak dengan alasan kekhawatiran demografis.

    Dilansir AFP, Kamis (14/12/2023), Putin menyampaikan komentar tersebut di tengah kekhawatiran akan larangan aborsi secara nasional. Aborsi sendiri legal di Rusia selama beberapa dekade, namun terdapat pembatasan diberlakukan pada klinik swasta di lebih dari selusin wilayah Rusia.

    Pemimpin Rusia tersebut mengatakan pelarangan aborsi sama tidak efektifnya dengan pelarangan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Mikhail Gorbachev pada pertengahan tahun 1980-an.

    “Saya baru ingat pelarangan Kampanye Anti-Alkohol. Kita tahu apa akibatnya. Hal ini menyebabkan penggunaan bahan pengganti, peningkatan pembuatan minuman keras, dan keracunan,” katanya.

    “Dan di sini juga, kita harus bertindak dengan sangat hati-hati,” katanya, menanggapi pertanyaan tentang aborsi pada konferensi pers akhir tahun.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Putin mengingatkan perempuan harus menjaga kehamilan untuk mengatasi masalah lama mengenai menyusutnya populasi Rusia. Dia mengatakan negara punya kepentingan agar populasi meningkat.

    “Negara berkepentingan agar masalah demografis dapat teratasi dengan sendirinya jika perempuan mengambil keputusan, setelah mengetahui adanya kehamilan, demi menjaga kehidupan anak,” kata Putin.

    “Tapi tentu saja hak dan kebebasan perempuan harus dihormati,” tambahnya.

    Para ahli mengatakan pelarangan aborsi tidak menyebabkan peningkatan angka kelahiran. Putin juga mengatakan bahwa dia memahami posisi Gereja Ortodoks yang melobi larangan aborsi dan mengatakan bahwa mereka ‘berjuang demi kehidupan semua orang’.

  • Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro terus bergulir. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan satu tersangka baru.

    Satu tersangka baru dugaan korupsi Dana Bos tahun 2020-2021 itu yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi. Tersangka oleh penyidik langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (18/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

    “Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

    Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini. “Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    “Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. (Lus/Aje)

  • Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan meringkus pelaku pencurian yang beraksi di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Ki Lemah Duwur.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku pencurian yakni S (43) warga Kecamatan Burneh. Dia beraksi bersama temannya yakni N yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) alias buron. “Dua orang pencuri ini beraksi saat subuh dan mencari warung kopi yang buka 24 jam,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan, aksi pencurian bermula saat S bersama N berboncengan melewati warung milik korban. Mereka melihat kondisi sepi dan penjaga warkop sedang tidur, S turun dari motor dan mengambil ponsel penjaga warung.

    “Pelaku S berhasil membawa ponsel penjaga warung dan N ini hendak berusaha menggondol televisi (TV) yang ada di situ,” tambahnya.

    Saat televisi hendak dibawa, penjaga warung terbangun hingga keduanya kabur dan hanya berhasil membawa ponsel. “Dari situ, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut dan menelusuri keberadaan pelaku,” jelasnya.

    Saat dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan pada polisi dengan mengeluarkan senjata tajam. “Iya sempat melakukan perlawanan namun berhasil kami ringkus,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.

    “Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.

    Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.

    Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]

  • Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Jakarta

    Para menteri di Jepang mundur dari jabatannya gara-gara isu korupsi. Padahal isu korupsi ini masih diselidiki alias belum ada putusan inkrah. Menurut Anda, sikap pejabat Jepang itu baik atau buruk untuk diteladani?

    Sebelum beropini, simak dulu berita yang dilansir AFP, Kamis (14/12/2023) ini.

    Kasus heboh di Negeri Matahari Terbit ini menyeret nama besar di pemerintahan yakni Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida. Fumio adalah politikus dari Partai Demokrat Liberal (LDP).

    Skandal korupsi terbaru ini melibatkan faksi terbesar dalam LDP, yang sebelumnya dipimpin oleh mendiang mantan PM Shinzo Abe sebelum dia tewas dibunuh tahun lalu. Faksi yang sama dipimpin oleh Kishida pada saat ini.

    Laporan harian terkemuka Jepang, Asahi Shimbun, menyebut Kishida diduga gagal mendeklarasikan lebih dari 20 juta Yen dalam tiga tahun hingga tahun 2020 lalu. Kishida, dalam pernyataan yang disampaikan sehari sebelumnya, menyebut dirinya akan menangani tuduhan-tuduhan itu ‘secara langsung’.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Saya melakukan upaya-upaya bersemangat dan memimpin LDP untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan setempat.

    Lantas apa sih kasus korupsi terbaru yang bikin banyak menteri di Jepang mundur? Memalukan banget kah? Simak halaman selanjutnya:

    Lihat juga Video: Proyek Ambisius Jepang ke Bulan Pakai Roket Bertenaga Kotoran Sapi

    Suap untuk dongkrak penjualan tiket

    Kasus terbaru kali ini mencuat. Ada kasus korupsi mengenai suap sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menjual jumlah tiket melampaui target. Tiket yang dijual adalah tiket acar partaii politik.

    Duit suap itu bukan main, yakni sebesar 500 juta Yen atau sekitar Rp 54,7 miliar. Skandal ini menjerat para anggota LDP, partai tempat PM Fumio Kishida berasal. Padahal, LDP telah menguasai pemerintahan Jepang selama beberapa dekade tanpa adanya gangguan.

    Laporan media lokal menyebut jaksa akan mulai menggeledah kantor-kantor dan menginterogasi puluhan anggota parlemen Jepang pada akhir pekan ini.

    Dalam kasus yang sedang diselidiki ini, uang suap diduga diberikan kepada beberapa anggota partai yang mampu melebihi kuota penjualan tiket untuk acara penggalangan dana partai.

    “Jika Anda yakin mampu menjual (tiket), jika Anda bisa menjual lebih dari yang diwajibkan, itu semuanya menjadi pemasukan Anda, jadi mudah dan hebat,” tutur seorang pejabat senior yang pernah bekerja di kantor salah satu anggota parlemen dari LDP saat berbicara kepada televisi lokal ANN.

    Identitas pejabat senior itu dirahasiakan, dengan wajahnya disensor dan suaranya disamarkan.

    Namun pemerintahan PM Fumio Kishida bukannya tanpa cela. Hasil jajak pendapat terbaru terhadap Kishida tercatat sebagai yang terburuk di antara PM Jepang mana pun sejak LDP berkuasa lagi tahun 2012 lalu, dengan adanya kemarahan pemilih terhadap inflasi dan cara pemerintahannya menangani serentetan skandal sebelumnya.

    Kishida yang berusia 66 tahun ini sebenarnya bisa memimpin hingga tahun 2025 mendatang, namun ada spekulasi bahwa dirinya mungkin akan menyerukan digelarnya pemilu lebih awal menjelang pemilihan pemimpin LDP secara internal tahun depan.

    Selanjutnya, daftar menteri-menteri yang mundur gara-gara skandal korupsi tersebut:

    Daftar menteri-menteri yang mundur

    Seperti dilansir AFP, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengonfirmasi dirinya mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut adalah daftar menteri-menteri dan pejabat terkemuka yang mundur:

    – Kepala Sekretaris Kabinet, Hirokazu Matsuno
    – Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura
    – Menteri Dalam Negeri, Junji Suzuki
    – Menteri Pertahanan, Ichiro Miyashita
    – Penasihat khusus PM sekaligus kepala jubir pemerintahan, Michiko Ueno
    – Lima wakil menteri

    Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura, menilai tengah dikerubungi keraguan publik. Di tengah atmosfer itu, dia menilai langkah mundur lebih baik ketimbang bertahan di jabatannya.

    “Keraguan masyarakat ada di sekitar saya mengenai dana politik, yang menyebabkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Ketika penyelidikan sedang berlangsung, saya pikir saya akan memperbaiki keadaan,” ucap Menteri Ekonomi dan Industri, Nishimura, saat berbicara kepada wartawan setempat.

    Fenomena pejabat mundur gara-gara isu kasus korupsi atau sorotan publik ini agaknya menjadi kekhasan negara-negara maju. Banyak pula menteri dan pejabat di Indonesia yang mundur setelah menjadi tersangka korupsi. Anda punya komentar terhadap cara pejabat Jepang menghadapi kasus seperti itu?

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengaku akan mencari lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

    “Sejauh ini baru dua tersangka. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi dalam pemeriksaan persidangan,” ujar Aditia, Kamis (14/12/2023).

    Dua tersangka adalah, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang sekarang statusnya sudah menjadi terpidana. Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Ratemi. Tersangka Ratemi mulai ditahan jaksa penyidik Kejari Bojonegoro hari ini.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]