Blog

  • Jual Beli Via Aplikasi, Polisi Amankan Mucikari di Sampang

    Jual Beli Via Aplikasi, Polisi Amankan Mucikari di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial MS (31) warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang, diamankan Polisi lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disinyalir dirinya berprofesi sebagai mucikari. Dirinya terbukti melakukan perdagangan orang via aplikasi hijau.

    Kasus ini terbongkar saat polisi mengeledah sebuah kamar kost di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, yang diduga menjadi tempat korban yakni seorang perempuan inisial LD yang dijajakan oleh MS kepada pria hidung belang.

    “MS ini sebagai perantara LD untuk mencari pria hidung belang, modusnya mengunakan aplikasi hijau atau yang kenal dengan istilah Michat,” terang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (14/12/2023).

    Sujianto menambahkan, saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 448.000 ribu dari tangan MS diduga uang tersebut hasil jasa layanan esek-esek perempuan LD.

    “Kita mengamankan beberapa barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pria hidung belang,” imbuhnya.

    Saat ini, MS diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasus TPPO. “MS terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP. (Sar/Aje)

  • Rusia Puas Lihat AS ‘Dikucilkan’ di PBB karena Dukung Israel

    Rusia Puas Lihat AS ‘Dikucilkan’ di PBB karena Dukung Israel

    New York

    Rusia sempat terisolasi secara diplomatis dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akibat invasinya ke Ukraina. Moskow dilaporkan merasa puas ketika melihat Amerika Serikat (AS) kini mengalami nasib serupa, karena dukungannya terhadap Israel dan perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.

    Seperti dilansir Reuters, Kamis (14/12/2023), sebanyak 153 negara — dari total 193 negara anggota Majelis Umum PBB — mendukung resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dalam perang antara Israel dan Hamas, yang berkecamuk selama lebih dari dua bulan terakhir.

    AS bersama sekutunya, Israel, termasuk dalam 10 negara yang menolak resolusi tersebut. Sementara 23 negara lainnya memilih abstain.

    Resolusi itu disepakati oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB, yang menggelar sidang khusus pekan ini, setelah AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi serupa dalam forum Dewan Keamanan PBB yang digelar pekan lalu.

    Hasil voting untuk resolusi Majelis Umum PBB menunjukkan mayoritas negara mendukung gencatan senjata di Jalur Gaza. Rusia menjadi salah satu negara yang menyatakan dukungan untuk resolusi tersebut, baik dalam forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Angka tersebut — 153 suara dukungan untuk resolusi Majelis Umum PBB — bahkan melebihi jumlah negara yang secara rutin mendukung resolusi yang mengecam Rusia atas invasinya ke Ukraina — sebelumnya didukung 140 negara atau lebih.

    “Dengan hak vetonya, pihak Amerika pada dasarnya memberikan izin untuk membunuh dan kini memikul tanggung jawab penuh atas setiap korban baru dalam konflik di Gaza,” cetus Duta Besar Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia, saat berbicara di hadapan Majelis Umum PBB usai voting digelar pada Selasa (12/12).

    “Membagi kesalahan ini dengan mereka adalah hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh anggota Dewan Keamanan lainnya dan anggota PBB secara keseluruhan,” tegasnya.

    Lihat juga Video: Putin Umumkan Maju Lagi di Pilpres Rusia 2024

    Resolusi Majelis Umum PBB itu tidak bersifat mengikat, namun memiliki bobot politik, karena mencerminkan pandangan global mengenai perang yang terus berlangsung antara Israel dan Hamas.

    Melihat AS saat ini berada di kubu yang bertentangan dengan banyak negara di dunia, Rusia disebut merasa puas.

    “Mereka menyukainya,” tutur seorang diplomat senior Eropa, yang enggan disebut namanya, merujuk pada Rusia yang menyaksikan AS menuai kecaman dari PBB karena dukungannya untuk Israel.

    Sementara itu, saat ditanya apakah AS merasa negaranya terisolasi secara diplomatis saat ini, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller menyebut bahwa ada “sejarah panjang hasil penghitungan suara yang cukup besar ketika menyangkut resolusi yang melibatkan Israel di Majelis Umum”.

    “Satu hal yang terus kami dengar dari mitra-mitra kami di kawasan tersebut, dan dari negara-negara di seluruh dunia, adalah pentingnya kepemimpinan Amerika sehubungan dengan masalah ini,” ucapnya saat berbicara kepada wartawan.

    Diketahui bahwa Rusia terisolasi dalam forum Majelis Umum PBB atas invasinya ke Ukraina yang dimulai Februari 2022 lalu. Badan dunia itu telah mengadopsi enam resolusi mengenai invasi tersebut pada tahun pertama, yang berisi kecaman terhadap Moskow dan menuntut penarikan pasukannya dari Ukraina.

    Salah satu resolusi yang diadopsi pada Oktober 2022, yang isinya mengutuk “upaya aneksasi ilegal” Rusia terhadap empat wilayah di Ukraina, bahkan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

    Namun saat ini, sejumlah diplomat mengisyaratkan bahwa kredibilitas AS dalam menggalang dukungan dalam forum PBB, untuk isu-isu seperti Ukraina, mungkin telah dikompromikan karena Washington melindungi Israel.

    “Para diplomat Rusia melihat perang di Timur Tengah sebagai peluang besar untuk mengatur ulang posisi mereka di PBB. Mereka telah melakukan upaya-upaya keras untuk menyoroti standar ganda AS dalam perang tersebut. Mereka mengetahui bahwa Ukraina dan sekutu-sekutunya tidak akan berani mengeluarkan resolusi apa pun yang menargetkan Moskow… untuk sementara waktu,” sebut Direktur PBB pada International Crisis Group, Richard Gowan.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan akan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.

    Kapolda menambahkan, peran aktif masyarakat untuk perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Memberikan informasi kepada kepolisian, mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Kapolda Jatim dalam penekanannya mengatakan. Rehabilitasi dan pemulihan, selain penegakan hukum, Polda Jatim juga akan fokus pada upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban narkoba melalui upaya restorative justice dan keterlibatan masyarakat dalam membantu mereka yang terjerat narkoba untuk kembali ke jalur yang benar sangat diperlukan. “Kita harus memandang mereka sebagai saudara-saudara kita yang membutuhkan dukungan dan bimbingan,” ucapnya.

    Edukasi dan pencegahan. Juga menjadi penekanan, pasalnya pendidikan dan pencegahan adalah kunci utama dalam upaya anti-narkoba. “Kami akan terus melakukan program-program seperti road show generasi emas tanpa narkoba, kampung bebas narkoba, audiensi kepada para pengasuh pondok pesantren, edukasi di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan komunitas, agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya,” ungkas Kapolda Jatim dalam penekanannya.

    Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur ini relatif cukup besar, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran gelap ini mulai dari penegakan hukum, dengan mengungkap kasus-kasus yang besar sampai dengan program-program pencegahan.

    “Seperti yang kita laksanakan sekarang, kita melaksanakan road show dengan sasaran para pelajar, kita akan melakukan penguatan daya cegah dan daya tangkal di lingkungan sekolah, karena memang terindikasi sudah mulai masuk ke tempat-tempat pendidikan,” tandasnya.

    Untuk roadshow ini bukan hanya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saja, tetapi juga bersama-sama dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jatim, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim dan Bidang Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim.

    Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan, bahaya narkoba tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tapi juga dilihat dari aspek sosial, aspek kesehatan. Baik kesehatan fisik maupun secara mental.

    “Jadi hari ini saya bersama teman-teman Dirbinmas, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi menyampaikan kepada seluruh sekolah yang hadir supaya bisa membangun adah di lingkungan sekolahnya, bisa itu masuk kedalam organisasi OSIS atau mungkin berdiri sendiri semacam satuan tugas, atau membentuk komunitas,” jelasnya.

    “Gunanya untuk menutup ruang gerak supaya para pengedar tidak bisa masuk ke sekolah, kalo pun ada upaya, kita bisa segera mendeteksi secara awal dan bisa lakukan koordinasi kepada penegak hukum untuk dilakukan pengungkapan, yang paling banyak peredaran narkoba di Jawa Timur ini ada sabu-sabu, obat keras berbahaya atau pil koplo. Kita terus melakukan penangkapan kepada para bandarnya,” ujarnya. [uci/kun]

  • Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi jatuh dari lantai 12 ke lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). Sampai saat ini Polda Jatim belum menerjunkan tim untuk membantu proses pengungkapan peristiwa ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara belum ada tim diturunkan untui hal ini, tetapi apabila diperlukan oleh penyidik Polda akan membantu memberikan asistensi penanganan kasus termasuk tim labfor. “Sementara belum (turun ke Malang), nanti kalau diperlukan kita akan turunkan tim,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Korban yang diduga bunuh diri dengan melompat tersebut tewas seketika di lokasi kejadian. Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo membenarkan adanya perempuan diduga mahasiswi yang jatuh dari lantai 12.

    Namun belum diketahui identitas korban. Polisi juga belum memastikan apakah korban melakukan bunuh diri atau ada faktor lain.

    Peristiwa itu terjadi saat adanya aktivitas mahasiswa di dalam kampus. Sejauh ini belum diketahui identitas serta motif yang dilakukan korban. “Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Unit INAFIS Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan olah TKP,” katanya, Kamis (14/12/2023).

    Usai olah TKP, petugas polisi terlihat membawa sebuah tas perempuan berwarna putih. Selanjutnya, jenazah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. “Nanti dari Polresta Malang Kota akan menginformasikan lebih lanjut,” katanya. [uci/kun]

  • Heboh 2 Mafia Berbahaya Italia Ditangkap Saat Pesta-Belanja

    Heboh 2 Mafia Berbahaya Italia Ditangkap Saat Pesta-Belanja

    Roma

    Dua mafia berbahaya Italia yang menjadi buronan kepolisian berhasil ditangkap pekan ini. Salah satu mafia ditangkap di sebuah pesta, sedangkan satu mafia lainnya ditangkap saat berbelanja di supermarket.

    Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Kamis (14/12/2023), Kepolisian Naples menuturkan pada Kamis (13/12) waktu setempat bahwa Gaetano Angrisano (31), yang merupakan anggota klan yang berkuasa di area Scampia yang terkenal di Italia bagian selatan, telah ditangkap.

    Sekitar 18 bulan lalu, Angrisano dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan perdagangan narkoba. Dia dijuluki “hantu” yang “lolos dari borgol selama satu setengah tahun”.

    Namanya bahkan masuk dalam daftar “100 buronan paling berbahaya” yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Italia.

    Namun setelah memastikan informasi bahwa Angrisano akan menghadiri pesta yang digelar di kompleks perumahan sosial setempat pada Rabu (13/12) malam, sekitar 250 polisi mengepung blok tersebut agar “tidak ada yang bisa masuk atau keluar”.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Mereka memaksanya keluarga. Angrisano, yang diundang ke sebuah pesta, harus meninggalkan teman dan kerabatnya sesaat setelah kuenya dipotong,” demikian pernyataan Kepolisian Naples.

    Sementara itu, di Torvaianica — sebuah kota pesisir di selatan Roma, kepolisian menangkap seorang mafia berusia 52 tahun yang tidak disebut namanya. Pada November lalu, mafia itu dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara atas dakwaan terlibat asosiasi mafia dan perdagangan senjata serta narkoba.

    “Dia terlihat di wilayah Lazio saat berbelanja di supermarket dan segera ditangkap,” sebut kepolisian setempat dalam pernyataannya pada Kamis (14/12) waktu setempat.

    “Dia menjadi tokoh kejahatan terorganisir terkemuka di (wilayah selatan) Salento pada dekade pertama tahun 2000-an,” imbuh pernyataan tersebut.

  • Ngeri! Siswi Prancis Bawa Pisau ke Sekolah untuk Bunuh Guru

    Ngeri! Siswi Prancis Bawa Pisau ke Sekolah untuk Bunuh Guru

    Paris

    Seorang siswi berusia 12 tahun di Prancis nekat mengancam gurunya dengan pisau dalam percobaan pembunuhan di sebuah sekolah setempat. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden itu.

    Seperti dilansir AFP, Kamis (14/12/2023), insiden ini terjadi di sekolah menengah pertama bernama Hautes Ourmes yang ada di kota Rennes pada Rabu (13/12) waktu setempat. Jaksa setempat menyatakan pihaknya telah meluncurkan penyelidikan kriminal atas insiden itu dengan dugaan percobaan pembunuhan.

    Insiden itu disebut terjadi saat kelas bahasa Inggris sedang digelar di sekolah itu.

    “Dia datang ke kelas dengan membawa sebuah pisau besar dengan tujuan membunuh guru bahasa Inggrisnya,” sebut jaksa wilayah Rennes, Philippe Astruc, dalam pernyataannya.

    “Saat pelajaran berlangsung, di kelas, dia mengacungkan pisau ke arah korban yang melarikan diri,” imbuhnya,

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Astruc menambahkan bahwa siswi itu akhirnya dilucuti senjatanya oleh staf sekolah tersebut. Identitas siswi itu tidak bisa diungkap ke publik, namun disebutkan bahwa dia kelahiran tahun 2011.

    “Para siswa terkejut dan segera dievakuasi ke tempat yang aman,” demikian pernyataan otoritas pendidikan setempat.

    Dalam konferensi pers, Astruc menunjukkan foto pisau dapur sepanjang 17 cm yang dibawa siswi itu ke sekolah.

    Lihat juga Video ‘Tampang Pria Pembenci Islam yang Tusuk Bocah Muslim 26 Kali di AS’:

    Siswi itu menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit setempat, dengan hasilnya menyatakan “anak di bawah umur itu ‘berbahaya bagi dirinya sendiri’ dan kondisinya memerlukan perawatan di lingkungan khusus”.

    Jaksa setempat sebelumnya mengatakan bahwa “aspek psikologis atau bahkan kejiwaan” tampaknya “dominan dalam tindakan” siswi tersebut.

    Siswi yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan anak tertua dari empat bersaudara dari keluarga asal Mongolia, yang tinggal di Prancis dan tiba di Rennes sejak tahun 2012 lalu.

    Motif di balik aksi siswi itu mengancam gurunya tidak diungkapkan lebih lanjut.

    Namun seorang siswi lainnya dari sekolah yang sama, yang enggan disebut namanya, menuturkan kepada AFP bahwa sempat terjadi perselisihan antara siswi yang menjadi tersangka dengan guru yang diancamnya, yang diduga menyita ponsel siswi itu pada Jumat (8/12) lalu.

    Disebutkan bahwa siswi itu sempat mengatakan di hadapan teman-teman sekelasnya soal dirinya akan membunuh gurunya tersebut dan “melakukannya seperti di Arras” tapi “tidak ada yang menganggapnya serius”.

    Arras merujuk pada kota di sebelah utara Prancis, yang pada Oktober lalu dilanda insiden penikaman terhadap seorang guru setempat hingga tewas.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) saat ini terus menyelidiki adanya jaringan dalam kecurangan penerimaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia.

    Sebelumnya, polisi telah menangkap AW dalam aksi tipu-tipu sebagai CPNS Kejaksaan. Pria berusia 60 tahun itu diduga menjadi dalang dalam kecurangan seleksi CPNS Kejaksaan.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Kepada polisi, AW mengaku baru sekali melakukannya. Namun, Henri tetap mendalami hal itu dan mencari apakah ada jaringan dengan orang lain.

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya,” kata Henri, Rabu (13/12/2023).

    Meski baru sekali, polisi tak lantas mempercayai begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.

    “Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta,” ujarnya

    Ketika ditanya terkait pengembangannya, apa ada terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, Henri menyatakan masih mendalaminya.

    “Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” tuturnya. [uci/ted]

  • Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl KH Wahid Hasyim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/12/2023).

    Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja tersebut sebanyak enam saksi dihadirkan. Dari jumlah itu dua saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah notaris asal Surabaya Heryanto Tjang dan ahlu hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang DR Priyo Djatmiko SH. Priyo memberikan pendapatnya melalui daring.

    Adalah Heryanto yang pertama kali memberikan keterangan. Di depan persidangan, dirinya menjelaskan secara panjang lebar tentang SKW (Surat Keterangan Waris) yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dia mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

    Keperluannya, mengurus surat keterangan waris. Diana membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta KK (Kartu Keluarga). Heryanto kemudian menyurati Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) terakit ada tidaknya surat wasiat dari almarhum.

    “Surat ke Depkumham pun berbalas. Di situ menerangkan bahwa tidak ada wasiat dari almarhum. Atas dasar tersebut, Heryanto kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi, kantor kami menerbitkan SKW untuk Diana,” ujar Heryanto.

    Haryanto hadir secara langsung di persidangan. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Nampak pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

    Sedangkan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) hadir melalui daring. Dia berada di rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring. Priyo memberikan pandangannya secara jernih.

    Sebagai awalan JPU Aldi Demas memberikan contoh kasus kepada Priyo. Tentang kasus yang melibatkan menantu dan mertua di Jombang itu. Dia mengungkapkan bahwa A dan B menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016.

    Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak. Perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah.

    Selanjutnya A dan B membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta. Di pernikahan itu juga B membeli telepon seluler merk Vivo. Selang beberapa waktu pernikahan, B sakit dan pulang ke rumah orangtuanya atau C.

    Saat sakit B menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP. Setelah B meninggal, terbitlah akta waris bahwa A dalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

    “Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A,” ujar Priyo.

    Menurut Priyo, kwajiban C harus mengembalikan kepada hali waris barang-barang tersebut. “Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri,” kata Priyo menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, lanjut Priyo, unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. “Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

    “Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya,” ujar Priyo.

    Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

    “Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi,” pungkas pengcara asal Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

    Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri. [suf]

  • Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memastikan gangster yang viral masuk Surabaya dari Driyorejo adalah kelompok All Star KBD (Kota Baru Driyorejo). Mereka dengan sengaja masuk Surabaya dan mencari musuh di Kebraon.

    Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian Caropeboka mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 7 orang yang terekam video membawa senjata tajam pada Selasa (12/12/2023) malam kemarin. Mereka adalah AD (19), MAA (19), MNH (17), RRJ (17), MS (16), DA (17) dan YVG (17). Mereka seluruhnya berada dari Driyorejo.

    “7 remaja dalam video yang meresahkan warga Surabaya sudah kami amankan, Rabu (13/12/2023) kemarin. Kami jemput di rumahnya masing-masing,” kata Risky Fardian, Kamis (14/12/2023).

    Dari pengakuan 7 orang yang sudah diamankan, awalnya gangster All Star KBD berkumpul di Citraland KBD. Setelah itu, mereka bergerak menuju selatan dengan rute KBD – Bangkingan – Wiyung – Kedurus – Jalan Mastrip sampai di area Kebraon 2 Gang Makam.

    Setibanya di Jalan Kebraon 2 makam, mereka yang sengaja konvoi dan mencari musuh. Mereka mendapatkan informasi ada kelompok lain yang sembunyi di dalam gang.

    “Gak ada lawan nya, karena hanya lewat bawa Sajam kemudian ditengah perjalanan konvoi, mereka mendapat informasi ada kelompok selatan yang sedang mereka cari,” tambahnya.

    Saat rombongan itu turun dan merangsek masuk ke dalam Kebraon Gang 2 sambil mengacungkan Sajam yang seolah-olah memprovokasi kubu lawan, dan beberapa orang melakukan perekaman menggunakan kamera ponsel.  Rupanya, informasi tersebut salah. Kubu selatan yang sedang mereka cari itu tak ada.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap seluruh anggota gangster yang ada di video itu. Polisi menyita 3 senjata tajam jenis celurit dan pedang gergaji. Lalu juga ada ponsel dan motor yang digunakan sebagai sarana konvoi. [ang/beq]

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota menemukan fakta baru dalam kasus perampokan dan pencabulan yang dilakukan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Dari hasil penyelidikan petugas, perampok berusia 33 tahun itu tidak hanya mencabuli remaja putri yang sedang pacaran di kawasan GOR Joyoboyo Kediri, melainkan melakukan aksi serupa pada calon pengantin.

    Bahkan, perampok yang sudah keluar masuk bui tersebut ternyata pernah rudapaksa korban di hadapan calon suaminya serta merampas barang-barang berharga korban.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa buruk itu dialami GT (17) remaja putri asal Mojo, Kabupaten Kediri dan calon suaminya MHN (19).

    Awalnya, pada Selasa 14 November 2023 pukul 21.00 WIB kedua korban bermain ke GOR Joyoboyo. Mereka mengendarai sepeda motor.

    Saat berada di tengah jalan kembar GOR Joyoboyo bagian timur, MHN menghentikan sepeda motornya. Dia bermaksud untuk buang air kecil.

    Disaat ulah pelaku yang sudah membuntuti menghampiri korban. Pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan meminta supaya mereka ikut bersama pelaku.

    Selanjutnya, mereka bertiga menuju ke area makam di sebelah selatan GOR Joyoboyo. Di tempat itulah pelaku minta supaya kedua korban melepaskan pakaiannya dan berbuat asusila.

    Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam area persawahan lalu mencabulinya. Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengambil barang milik korban berupa uang tunai, perhiasan, 2  unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

    “Kini pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nova, pada Kamis (14/12/2023).

    Petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dari petugas.

    Diberitakan sebelumnya, perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kelewat batas. Pria 33 tahun itu merampok dan mencabuli anak dibawah umur. [nm/ted]