Blog

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia siber untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu di media sosial. Sejumlah akun terus dipantau oleh petugas kepolisian.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di saat kampanye Pemilu ini. Meski sejauh ini, pihak Polres Blitar Kota belum menemukan adanya akun media sosial yang menyebarkan hoax namun razia siber ini terus digencarkan.

    “Kampanye itu kan dikenakan undang-undang Pemilu untuk yang hoax-hoax itu akan dikenakan UU ITE,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (21/12/2023).

    Sejauh ini, Polres Blitar Kota telah menerima akun-akun media sosial dari masing-masing partai politik. Dari pantauan sementara, akun medsos dari masing-masing Parpol tersebut masih mematuhi aturan.

    “Yang harus diantisipasi akun palsu itu, karena pelacakan IP Addressnya susah itu nanti masuk Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

    Menurut Tim Siber Polres Blitar Kota, ada sejumlah kesulitan untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu. Salah satunya yakni sulitnya untuk mengawasi sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan partai politik.

    Jika ditemukan, maka pemilik akun-akun palsu tersebut akan dikenakan Undang-Undang ITE yang berlaku.

    “Sudah dari Tim Gakkumdu telah menerima akun-akun untuk yang kampanye Bawaslu baik namanya terus medsosnya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Humas Polda Jatim akhirnya minta maaf atas kesalahan tanggapan dari admin dalam menanggapi akun @murtadhaOne1. Permintaan maaf tersebut merespon beredarnya disinformasi di media sosial (medsos) berkaitan dengan pemasangan baliho salah satu calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Kabupaten Mojokerto.

    Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho capres cawapres di Pos Polisi Lalulintas.

    “Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada Masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto, Kamis (21/13/2023).

    Adapun tulisan yang sudah dimuat di akun resmi humas Polda Jatim sebagai berikut:

    ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,”

    Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press realese untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

    Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto.

    Dijelaskannya, kesalahan tulisan tersebut ternyata sudah dishcrenshot oleh akun Twitter dan diposting ulang.

    “Saya tegaskan bahwa isu pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto. (Uci/Aje)

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir narkoba yang diamankan Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ternyata sudah meranjau 49 bungkus dari 50 bungkus yang dibawa dari Sumatera. 49 bungkus sabu yang dibungkus teh cina itu diranjau di parkiran RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu nekat menjadi kurir sabu karena upah hingga ratusan juta. Mereka berangkat dari rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2 Desember 2023. Mereka membawa 14.000 butir ekstasi dan 50 bungkus sabu. Barang bukti ekstasi khusus diranjau di Kota Palembang. Sedangkan barang bukti sabu khusus diranjau di Surabaya.

    “Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Sesampainya di Surabaya, pasutri yang terancam hukuman mati itu menginap di hotel Great Diponegoro. Mereka mendapat arahan dari K untuk meranjau sabu ke RS PHC. Tahap pertama, 20 bungkus sabu ditaruh di halaman luar RS PHC. Sedangkan, 29 bungkus diranjau di halaman parkir RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu masih menyisakan satu paket sabu yang harus diantar. Namun, Iptu Idham Salasa beserta timnya lebih dahulu memborgol tangan keduanya. Saat diamankan, satu bungkus yang tersisa itu berisi 1,2 kilogram sabu. Saat diinterogasi, Pasutri ini mengakui bahwa masih ada 142 kilogram sabu di rumahnya di Sumatera Utara. Total, ada 144 kilogram sabu yang diamankan oleh polisi. (ang/ian)

  • Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – S-K, warga Kelurahan Karangwaru Kabupaten Tulungagung tidak bisa merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya. Padahal pria paruh baya tersebut sudah merencanakan akan menggelar pesta ganja bersama kawan-kawannya pada tahun baru mendatang.

    Impian S-K itu seketika sirna, saat Satreskoba Polres Blitar menggeledah rumahnya. Di sana, polisi menemukan 1,15 gram ganja kering yang rencananya akan digunakan S-K untuk pesta di malam tahun baru nanti.

    “Saat digeledah kami temukan ganja kering disaksikan oleh ketua RT dan RW, di hadapan tokoh masyarakat dan petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut (ganja kering) adalah miliknya,” kata AKP Wardi Waluyo, Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Rabu (20/12/23).

    Penangkapan S-K ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya digerebek oleh petugas di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan Satreskoba Polres Blitar Kota mendapati sebuah paket ganja kering seberat 1,15 kilogram. Selain hendak digunakan pesta di malam pergantian tahun, ganja kering itu akan ia edarkan ke sejumlah wilayah di Tulungagung dan sekitarnya.

    “Kalau pengakuannya dia sudah hampir setengah tahun, berarti ada rangkaian dari kasus kemarin kemudian kini dia mengedarkan di sekitaran Tulungagung termasuk di akhir tahun rencananya digunakan untuk kelompok dia,” imbuhnya

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah menjual ganja sejak setengah tahun yang lalu. Pria asal Tulungagung tersebut mengaku membeli barang haram itu dari salah satu bandar yang ia kenal.

    Ganja kering tersebut oleh pelaku dibeli dengan harga 10 juta rupiah. Kemudian barang haram yang telah dibeli itu, oleh pelaku diedarkan ke sejumlah rekannya serta beberapa orang baru.

    “Pengakuan pelaku sudah mengedarkan ganja ini sejak setengah tahun lalu, dia juga pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.

    Kini Satreskoba Polres Blitar Kota sendiri saat ini terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Blitar dan Tulungagung ini. Saat ini petugas mencoba melacak jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini.

    Pengejaran terhadap bandar pun juga akan terus dilakukan. Untuk membersihkan wilayah Blitar dan sekitarnya dari jaringan narkotika.

    “Kami masih berusaha masuk ke jaringan karena untuk masuk ke jaringan narkoba memang sulit tapi kami masih coba,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir yang diamankan Polrestabes Surabaya sempat meranjau 40.000 pil ekstasi di Palembang. Pasutri berinisial MT dan RT itu berangkat dari Sumatera untuk mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Vihara Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai atas perintah bandarnya berinisial K.

    Setelah mengambil 14 bungkus ekstasi dengan total berat 40.000 ekstasi, pada 2 Desember 2023, ia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 185 bungkus teh cina.

    “Pada tanggal 3 Desember 2023, kedua tersangka diperintahkan untuk mengirim ekstasi dan sabu itu ke Palembang dan Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Mereka lantas membeli mobil Kijang Innova warna Silver sebagai sarana untuk mengantarkan barang haram itu sesuai perintah. Ia menaruh barang pil ekstasi itu di beberapa lokasi di Palembang.

    Pasutri itu pun melanjutkan perjalanan darat mereka menuju pulau Jawa, dengan membawa 50 bungkus sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya adalah Kota Surabaya. Saat pertama kali menginjakan kaki di kota Pahlawan, mereka menuju hotel Great Diponegoro untuk istirahat. Beberapa hari kemudian, K kembali memerintahkan meranjau sabu di beberapa tempat di Surabaya.

    “Sudah diranjau di Surabaya sebanyak 2 kali. Pertama 20 bungkus lalu 29 bungkus,” imbuh Pasma.

    Setelah meranjau di lokasi kedua, pasutri asal Sumatera ini ditangkap oleh Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham Salasa. Dari pengamanan inilah, Iptu Idham bersama timnya harus kembali ke Sumatera untuk mendapatkan barang bukti 144 kilogram sabu yang belum sempat dikirimkan.

    Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023). Pasutri asal Sumatera itu bertugas mengantarkan sabu ke Jawa Timur utamanya kota Surabaya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis di Polrestabes Surabaya mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari patroli siber dan informasi yang masuk ke petugas kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Setelah kami selidiki, pasutri berinisial MT dan RT itu sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat diamankan, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. (ang/ian)

  • Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembacokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, polisi masih memburu pelaku yang berkeliaran. Padahal kejadian tersebut sudah berlangsung 10 hari. Oleh sebab itu, polisi diminta agar bergerak cepat mengungkap pelaku sehingga tidak menyebabkan keresahan masyarakat.

    Kejadian itu dialami korban inisial DKS (14), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka, terutama di bagian tangan kanan dan kiri, kemudian paha serta kaki kanan.

    Orangtua korban, DK (47) berharap kepada Kapolres Bojonegoro yang baru, AKBP Mario Prahatinto segera bisa mengungkap para pelaku. Apa lagi, tahun ini adalah tahun politik, sehingga jangan sampai ada kerusuhan atau tindak pidana yang lebih rawan di wilayah hukumnya.

    “Saya berharap pelaku pembacokan terhadap anak saya ini dapat segera terungkap dan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai efek jera,” harapnya, Rabu (20/12/2023).

    DK mengungkapkan, sebagai orangtua korban ia percaya pihak kepolisian mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bojonegoro pada umumnya, dan Kecamatan Dander khususnya, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

    “Untuk menciptakan situasi kamtibmas lebih aman, nyaman dan kondusif, khususnya di wilayah selatan Bojonegoro yang belakangan ini relatif rawan kepolisian bisa mengoptimalkan patroli di jam-jam khusus,” katanya.

    Pembacokan yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu anaknya habis nongkrong malam mingguan di Jalan Hayam Wuruk, Bojonegoro. Karena hingga larut malam belum pulang, kemudian ia menjemputnya.

    Kemudian, keduanya pulang beriringan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Sebelum kejadian pembacokan, DK mengaku tertinggal di belakang anaknya. Selang beberapa menit, DK mengetahui ada kerumunan di jalan yang dilewatinya. Namun, dia belum mengetahui jika anaknya menjadi korban pembacokan.

    “Jalanan waktu itu macet, saya kira ada kecelakaan, ternyata anak saya dikeroyok pelaku yang jumlahnya sekitar 30 orang lebih dengan mengendarai motor berboncengan,” terangnya.

    Pelaku menurutnya mengendarai sekitar 15 motor dan rara-rata berboncengan 2 sampai 3 orang. Para pelaku kebanyakan menggunakan kostum serba hitam dan sebagian besar membawa pedang dan celurit. “Usai membacok anak saya, kemudian (pelaku) melarikan diri ke arah selatan,” pungkasnya.

    Sementara menurut Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, kejadian pengeroyokan dan pembacokan itu diduga terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R nomor polisi S 6182 ABV hendak mendahului rombongan pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang.

    “Tiba-tiba korban dipepet dan disuruh berhenti oleh rombongan pelaku dan disuruh melepas bajunya. Setelah itu korban dikeroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku,” kata Kasi Humas Iptu Supriyanto.

    Setelah menderita luka-luka, korban berteriak minta tolong. Sementara para pelaku meninggalkan korban. Tak lama kemudian beberapa warga yang sedang lewat memberikan pertolongan kepada korban. Sementara pelaku sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. [lus/suf]

  • Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali mengamankan suami yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Pelaku berinisial ME (43). Berdasarkan hasil penyidikan, warga Kota Malang itu sudah 4 kali menjual istrinya sendiri berinisial PS (37). Ironisnya, PS juga dipaksa melayani hubungan badan threesome atau bertiga dengan suaminya sendiri dan pria lain.

    KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik didampingi Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tersangka adalah suami sah dari PS. Hubungan badan tiga orang ini berdalih dikarenakan faktor ekonomi.

    Dimana sekali kencan, pria yang ingin menikmati tubuh istri pelaku harus membayar uang Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. “Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali,” ujar Taufik.

    Menurut Taufik, pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023. Rinciannya, pada Januari dua kali pada November dan Desember, masing-masing sekali.

    Taufik menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di media sosial Facebook dengan akun ‘ES DAWET’ dan di share di grup ‘FANTASI PASUTRI 3SOME’ terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp800 ribu.

    Berawal dari hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi itu bukan isapan jempol. Polisi kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan badan.

    “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja,” sambung Taufik.

    Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [yog/suf]

  • Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China,  Kena Vonis 18 Tahun

    Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China, Kena Vonis 18 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sudar menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar pada Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba berjenis sabu seberat 5,2 kilo yang dikemas dalam teh China.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, subsider delapan bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan.

    Putusan Hakim Lebih Ringan

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair  12 bulan penjara.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima,

    ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Awal Mula Penangkapan

    Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

    Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (Uci/Aje)

  • Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Malang (beritajatim.com) – Satu jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram menjadi gas elpiji 12 kilogram berhasil dibekuk oleh Polres Malang. Jaringan ini sudah beraksi selama satu tahun lamanya.

    Tiga orang pelaku ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dian Santoso (29), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (9/12/2023).

    Menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, pelaku mendapatkan omset sebesar Rp 14 juta setiap bulannya dari kegiatan pengoplosan gas elpiji.

    “Rumah tersangka Ari Setyo Nugroho menjadi tempat pengoplosan gas elpiji, dan dua karyawannya ikut terlibat dalam proses pengoplosan tersebut. Keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).

    Kompol Wisnu menjelaskan, gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di Kabupaten Malang.

    “Dari segi ekonomi, pelaku mendapatkan keuntungan besar dari pengoplosan gas elpiji. Jika pelaku menjual 4 gas elpiji 3 kilogram dengan harga normal, keuntungannya hanya Rp 1.000. Namun, jika 4 gas elpiji 3 kilogram dioplos menjadi gas elpiji 12 kilogram, maka keuntungannya mencapai Rp 36 ribu lebih, atau Rp 9 ribu per tabung. Ini berarti keuntungannya naik 900 persen dari harga jual yang seharusnya,” paparnya.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku belajar cara mengoplos gas elpiji dari YouTube. Pelaku belajar secara mandiri.

    “Pelaku ini mengambil ilmu dari YouTube, secara mandiri. Mereka menjual gas elpiji hasil oplosan dengan harga di bawah HET. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membeli tabung gas lagi,” kata Gandha.

    Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (yog/ted)