Blog

  • Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus 3 orang tewas usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel membuat YLPK meminta agar kepolisian menyelidiki dengan teliti. Hal itu agar tidak menelan korban konsumen lainnya.

    “Penyidik Polri seharusnya melakukan penyelidikan tentang korelasi kematiannya dengan minuman yang dikonsumsi, agar tidak menelan korban konsumen lainnya untuk jaminan keamanan,” kata Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

    Said menjelaskan, apabila hasil penyelidikan terbukti ketiga korban tewas akibat Miras yang diracik oleh Bartendernya, maka pihak Vasa Hotel Surabaya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Kalau hasil penyelidikan Polri ditemukan bukti bahwa kematiannya akibat mengkonsumsi minuman yang dibuat oleh hotel, ya manajemen hotel bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

    Sementara Kuasa Hukum para korban, Rend Christoper saat dihubungi menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya hukum untuk membuat kasus ini terang benderang. Ia juga mengaku akan melaporkan Vasa Hotel menggunakan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Segala upaya hukum pasti kita akan lakukan untuk mengungkap perkara ini semaksimalnya, sampai principal kami menemukan keadilan,” pungkasnya.

    Diketahui, 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Ketiganya adalah Refly, Indro dan Reza. Dua nama terakhir diketahui adalah tamu dari bar yang berada di Vasa Hotel. Sedangkan Refly adalah musisi yang mendapatkan tugas untuk menghibur para konsumen Cruz Lounge Bar. Selain 3 orang itu, ada 1 korban berinisial MT  yang sampai saat ini masih dirawat intensif di RS Gotong Royong. (ang/ian)

  • Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menyisakan beragam persoalan seputar penanganan kasus kejahatan (kriminal) yang hingga saat ini masih belum diselesaikan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023) kemarin.

    “Berdasar analisa perbandingan kasus 2022 dan 2023, secara kuantitatif mengalami penurunan hingga 28,11 persen. Namun masih ada pekerjaan yang harus kita tindak lanjuti pada 2024,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Berdasar data Satreskrim Polres Pamekasan, jumlah kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan, terdata sebanyak 647 kasus selama 2023. Jumlah tersebut menurun sebanyak 253 kasus dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 900 kasus.

    “Dalam rentang waktu setahun terakhir, angka kejahatan di Pamekasan terdata sebanyak 647 kasus, sebanyak 535 kasus di antaranya sudah kita selesaikan,” ungkapnya.

    Hanya saja terdapat sebanyak 112 kasus kejahatan yang terjadi dalam setahun terakhir, yakni sejak Januari hingga Desember 2023, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

    “Berdasar hasil analisis ungkap kasus 2022-2023, kami akan terus berupaya dan komitmen untuk menekan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tegasnya.

    Hanya saja, pihaknya membutuhkan dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat untuk bersama mewujudkan harkamribmas di Pamekasan. “Tentunya tidak mungkin kami bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait di Pamekasan,” pungkasnya.

    Dari sejumlah kasus kejahatan selama 2023 yang terjadi di Pamekasan, beberapa di antaranya kasus penusukan yang berujung maut di Kecamatan Galis, Pamekasan, beberapa waktu lalu.

    Termasuk juga kasus dugaan korupsi Gebyar Batik yang disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, yang sudah ditangani Polres Pamekasan. [pin/ted]

  • Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tiga kawanan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja beraksi. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melancarkan aksinya di 3 daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Dengan modus yang sama, mengganjal mesin ATM dengan kayu kecil atau lidi, 3 pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49) juga pernah melancarkan aksi yang sama di daerah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabur Jember. Hal itu diakui oleh ketiga pelaku, saat mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Selain Ponorogo, ada 3 TKP berbeda mereka beraksi di wilayah Jatim. Yakni di Trenggalek, Malang dan Jember,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

    Anton juga mengungkapkan bahwa kawanan pelaku yang berasal dari Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, juga merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah masuk penjara, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dengan mengganjal ATM.

    “Semuanya berasal dari Bandung Provinsi Jabar. Komplotan residivis dengan kasus yang sama, ganjal ATM,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

    Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku ini melakukan survei dulu. Mereka mengamati dulu, calon korban yang diduga lemah dan gampang untuk dikelabui. Kebanyakan, mereka menyasar ke korban perempuan.

    “Kebanyakan korbankan menyasar ke perempuan. Sebelumnya mereka survei dulu, sebelum beraksi,” katanya.

    Setelah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku ini langsung menguras saldo tabungan korban yang disimpan di bank. Uang hasil kejahatan ganjal ATM itu, kata Anton digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

    “Menurut pengakuan para pelaku, uang kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan ketiga pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (end/ian)

  • Tingkat Kriminalitas di Tuban Turun, Kasus yang Terselesaikan Naik

    Tingkat Kriminalitas di Tuban Turun, Kasus yang Terselesaikan Naik

    Tuban (beritajatim.com) – Tingkat kriminalitas di Tuban selama tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Tuban meningkat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, pada tahun 2022 ada 592 kasus kriminalitas dengan penyelesaian sebanyak 403 kasus atau 68,07 persen, sedangkan pada tahun 2023 kasus kriminalitas mengalami penurunan di angka 424 kasus dengan penyelesaian sebanyak 320 kasus atau 75,47 persen.

    “Terjadi peningkatan penyelesaian jika dibandingkan tahun 2022 lalu, paling tinggi didominasi kasus penipuan sebanyak 47 kasus,” ucap AKBP Suryono.

    Ia juga mengungkapkan, kasus Narkoba yang ditangani Satresnarkoba tahun 2023 ini ada 86 kasus diantaranya 26 kasus Narkotika dan 60 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

    Dari sejumlah kasus tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka sebanyak 95 orang dengan barang bukti 97,19 gram sabu, 41.194 butir pil karnopen, 87.574 butir Pil LL, 5.731 butir pil Y serta uang tunai Rp. 26.653.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

    “Dari 86 kasus yang masuk itu, telah selesai semuanya,” terang dia.

    Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2023 juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, pada tahun 2022 terjadi 1319 kasus kecelakaan pada tahun 2023 ini terdapat 1226 kasus, namun hal itu tidak diimbangi dengan jumlah korban.

    “Meskipun angka kecelakaan lalulintas menurun namun fatality rate korban yang meninggal cukup tinggi sejumlah 193 orang,” ungkap Suryono.

    Masih kata Suryono, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kabupaten Tuban ini cukup tinggi, bahkan di Polda Jatim menduduki peringkat ke 4 di seluruh Jawa Timur.

    Berdasarkan data, dalam hal pelanggaran lalulintas pada tahun 2023 mengalami kenaikan hingga mencapai 36305 pelanggaran diantaranya 5700 diselesaikan dengan penindakan tilang dan 30605 diselesaikan dengan teguran, sedangkan pada tahun 2022 ada sebanyak 8382 pelanggaran, 6424 diantaranya diselesaikan dengan tilang sedangkan lainnya diselesaikan dengan teguran.

    “Yang dilakukan penilangan merupakan pelanggaran yang fatal, selebihnya untuk edukasi masyarakat telah kita lakukan berupa teguran,” ungkapnya.

    Selain itu, terkait sejumlah kasus kriminalitas yang belum terselesaikan hingga akhir tahun ini, Suryono menjelaskan dari jumlah beberapa kasus masih dalam penyelidikan yang belum selesai prosesnya.

    “Tapi ada juga yang memang belum dapat kita ungkap, ini menjadi PR untuk penyelesaian perkaranya di tahun 2024 nanti,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2023 sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir 1 miliar Rupiah.

    Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu dari pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro sebesar Rp394.000.000.

    Kemudian penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 394.800.000.

    Tindak pidana cukai atas nama Sahlan Masduki sebesar Rp 5.850.000 sebagai uang rampasan. Kemudian, tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021 atas nama terpidana Edi Santoso dan Reny Agustina, sebesar Rp 335.737.500.

    Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 atas nama terpidana Reny Agustina, sebesar Rp13.300.000 sebagai uang pengganti dan sebesar Rp 2.500.000 uang rampasan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kami akan melakukan penelusuran aset dan melakukan sita eksekusi untuk menjamin kepastian pembayaran apabila terdapat kekurangan pengembalian keuangan negara,” ungkapnya.

    Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani persidangan maupun sudah putusan pengadilan selama 2023 tidak ada satu kasus pun yang merupakan hasil limpahan dari Polres Bojonegoro. “Kalau dari Polres Bojonegoro tidak ada limpahan kasus (korupsi). Polda Jatim ada 1, yakni korupsi BKKD Padangan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • 2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih ngendon. Dua kasus itu belum berlanjut ke tahapan penetapan tersangka. Alasannya, masih menunggu audit dari pihak terkait, utamanya soal besaran kerugian negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, dua kasus korupsi itu yakni kasus korupsi dugaan mark up anggaran pengadaan gamelan tradisional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magetan Tahun Anggaran 2019 dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo tahun 2018-2019 bersumber dari dana desa (DD).

    “Untuk dugaan mark up gamelan untuk SD ini, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar. Kemudian, nilai kontraknya Rp1,1 miliar. Nah, saat dicek oleh ahli, ternyata gamelannya ini kualitasnya tidak maksimal, bunyi yang keluar berbeda dengan bunyi yang seharusnya,” terang Yuana, Jumat (29/12/2023).

    Dalam kasus itu, pihaknya sudah memintai keterangan total 40 saksi. Pihaknya mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk menelisik kualitas gamelan tersebut.

    Sementara saat ini, pihaknya menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini,” katanya.

    Mantan Kajari Kabupaten Halmahera Tengah itu turut menjabarkan soal penanganan kasus korupsi di Desa Ngariboyo. Sejauh ini, sudah 30 hingga 40 saksi yang diperiksa.

    “Sudah kami tanyakan pada ahli juga. Kami masih menunggu auditnya dari BPKP. Dan memang tidak bisa instan untuk audit ini. Karena, antriannya banyak. Yang mengajukan audit tidak hanya Kejari Magetan, tapi termasuk Polda Jatim, Polres se-Jawa Timur, hingga Kejakasaan Tinggi,” lanjutnya.

    Yuana memperkirakan, tahun 2024 nanti bakal segera ditentukan siapa tersangka sekaligus total kerugian negara imbas praktik rasuah tersebut. [fiq/ian]

  • Tahun 2023, Curanmor dan Curat di Surabaya Meningkat

    Tahun 2023, Curanmor dan Curat di Surabaya Meningkat

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan meningkat di kota Surabaya pada tahun 2023. Peningkatan kejahatan jalanan itu diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya dalam analisa dan evaluasi (anev) tahun 2023, Jumat (29/12/2023).

    Dari paparan data yang disampaikan Pasma, pada tahun 2022 terjadi 484 kasus curanmor dan 288 kasus curat. Pada tahun 2023, kedua kasus itu naik 11 persen menjadi 544 kasus curanmor dan 324 kasus curat. Sementara untuk kasus curas menurun dari tahun 2022 128 kasus menjadi 114 kasus.

    “Kejahatan konvensional yang menjadi perhatian utama yaitu yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yaitu Curat, Curas dan Curanmor, ” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Dari 544 kasus yang dilaporkan, Polrestabes Surabaya menangkap 322 pelaku curanmor. 245 tersangka pelaku curat dan 87 orang pelaku curas. Total, ada 654 pelaku 3C yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya.

    “Caranya banyak. Ada yang todong, ada yang merusak kunci dan banyak ya caranyanya,” imbuh Pasma.

    Pasma menambahkan, bahwa tindak pidana yang terjadi di tahun 2022 – 2023 juga cenderung menurun 4 persen. Di tahun 2022, terjadi 4.534 tindak pidana. Sedangkan di tahun 2023 terjadi 4.292 kasus. Hal itu selaras dengan angka penyelesaian kasus yang diselesaikan oleh Polrestabes Surabaya. Angka penyelesaian juga turun. Di tahun 2022 ada 3.616  kasus yang bisa diselesaikan. Sedangkan pada tahun 2023, ada 3.389 kasus yang diselesaikan dengan persentase penyelesaian hanya 78,9 persen. (ang/ian)

  • Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo mengungkap hasil penanganan kriminalitas selama tahun 2023 sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti, Jumat (29/12/2023). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing.

    Sepanjang tahun ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani sebanyak 1.627 kasus. Jumlah kasus tahun 2023, naik dari tahun 2022 yang hanya 759 kasus. “Kasus kriminal tahun ini meningkat sekali,” kata AKBP Christian Tobing.

    Data Polresta Sidoarjo, kasus pembunuhan di tahun 2023 sebanyak tujuh laporan. Lima kasus berhasil tuntas. Kasus yang belum tuntas terdiri dari mutilasi di Trosobo, Taman, dan juga pembunuhan guru ngaji di Magersari, Sidoarjo.

    Kapolres menyatakan untuk kasus seperti curat, kekerasan, hingga pencabulan, tingkat keberhasilannya mencapai 100 persen. “Bahkan ada yang lebih, yang banyak didapat dari hasil patroli atau aduan masyarakat,” tuturnya.

    Masih menurut AKBP Christian Tobing, untuk kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Sidoarjo, ada penurunan. Di tahun 2022 saja ada 434 kasus yang berhasil diungkap. Pada 2023 hanya 298 kasus yang diungkap Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Penurunan kasus mencapai 39,5 persen untuk narkoba di tahun ini,” urainya.

    Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing memimpin pemusnahan barang bukti miras

    Dari 353 tersangka narkoba yang ditangkap, polisi berhasil menyita ganja seberat 8 kilogram, sabu 7,5 kilogram, ekstasi 519 butir, dan juga pil koplo 1,2 juta butir.

    Sejak Januari hingga Desember 2023, pemusnahan dilakukan Satsamapta Polresta Sidoarjo, ada 426 botol minuman keras dari hasil razia. “Miras yang dimusnahkan itu baik yang memang tanpa izin edar maupun oplosan,” paparnya.

    Mantan Kapolres Pati Jawa Tengah menjelaskan, penanganan yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo, selama tahun 2023, ada 2.081 kejadian laka lantas di Kota Delta. “Hal ini turun dari tahun 2022 yang mencapai 2.422 kejadian,” rincinya.

    Fatalitas laka lantas di Sidoarjo juga menurun di tahun ini. Orang yang meninggal dunia akibat laka lantas turun menjadi 146. Sedangkan pada tahun 2022 ada 187 orang di meninggal akibat laka lantas.

    “Harapan kami ini terus bisa turun, sosialisasi akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

    Dengan berakhirnya tahun 2023 ini, Kapolresta Sidoarjo yang baru dilantik pada 15 Desember memastikan bahwa ke depan di 2024 kinerja akan lebih ditingkatkan. “Selain itu pelayanan publik seperti pengurusan SIM,SKCK, dan sebagainya juga akan ditingkatkan,” tuturnya. [isa/but]

  • Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan banyak prestasi yang sangat mengagumkan selama tahun 2023 ini. Secara institusi, Kejari Tipe B yang berada di Surabaya ini berhasil meraih Juara 1 dengan predikat terbaik untuk masing-masing dua kategori penilaian.

    Dalam analisis dan evaluasi (anev) refleksi akhir tahun yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan dalam hal penanganan perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat penghargaan sebagai Juara 1.

    Sebelumnya pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Tanjung Perak Surabaya ketika itu dijabat Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menjadi saksi dan menerima secara langsung penghargaan untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya yang meraih Juara 1 mengalahkan Kejari se-Indonesia.

    “Meski hanya Kejari Tipe B, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai terbaik dan paling banyak menyelesaikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),” papar Ricky.

    Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ricky Setiawan Anas, periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

    Mantan Kajari Kabupaten Bekasi ini kembali melanjutkan, dalam capaian kinerja, bidang Pembinaan, tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah menyetorkannya ke kas negara.

    “Adapun PNBP yang telah disetorkan Bidang Pembinaan ke kas negara sepanjang tahun 2023 ini jumlahnya Rp. 2.807.999.296,” kata Ricky.

    Bidang Intelijen tak mau kalah sepanjang 2023 ini juga telah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk bidang intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan, telah berperan aktif dalam mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Surabaya Timur senilai Rp. 500 milyar.

    Selain berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah membuat sejumlah inovasi yang akhirnya menjadi pilot project kejari se-Indonesia.

    “Terobosan-terobosan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi yang telah dibuat Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak itu seperti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah dan Dongeng Hukum Bersama Jaksa yang pesertanya adalah anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Ricky.

    Menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng, lanjut Ricky, yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.

    Bidang Pidana Umum, sepanjang tahun 2023 telah menerima SPDP sebanyak 1537 berkas, melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara, eksekusi perkara sebanyak 1047, dan telah melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara dengan perincian 41 perkara tindak pidana umum biasa dan 14 perkara narkotika.

    Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak yang telah menorehkan prestasi dan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, penuntutan sebanyak delapan perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak lima perkara.

    “Selain itu, bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,” imbuh Ricky.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2023 melalui kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi telah menerima lima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK Non Litigasi.

    Melalui kegiatan pertimbangan hukum, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak tiga pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lainnya sebanyak tiga kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 40 kegiatan.

    Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Surabaya sendiri telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 37.100.018.559 dengan rincian Rp. 5.919.031.469 berupa uang dan sebesar Rp.31.180.987.090 berupa asset tanah dan bangunan. [uci/but]

  • Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Pergantian Tahun

    Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Pergantian Tahun

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Forpimda (Forum Pimpinan Daerah), Jumat (29/12/2023).

    Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatia didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib, serta Forkopimda setempat. Selain miras, ratusan knalpot hasil sitaan selama operasi Lilin 2023 juga ikut dimusnahkan.

    Total ada 3.358 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan di Mapolres Blitar. Ribuan minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari berbagai toko yang ada di Kabupaten Blitar.

    “Untuk pemusnahan dilakukan pada beberapa barang bukti hasil penyitaan selama 2023. Termasuk ribuan botol miras berbagai merk,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria di lokasi pemusnahan.

    Adapun rincian dari miras yang dimusnahkan yakni, 2.716 botol arak, 96 botol amer (anggur merah), 237 botol Topi Miring, 170 botol merk Burung Kuntul, 64 botol vodka, dan 69 botol Iceland.

    Kapolres Blitar menyebut ribuan botol miras itu didapatkan dari operasi cipta kondisi. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas pada malam tahun baru 2024.

    “Dimusnahkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Termasuk juga dimusnahkan knalpot brong, sekitar 40 buah,” terangnya.

    Menurut Wiwit, pihaknya tetap akan melakukan operasi cipta kondisi hingga menjelang perayaan tahun baru. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk dapat merayakan malam pergantian tahun dengan tertib.

    “Kami imbau dapat merayakan malam pergantian tahun dengan tertib, tanpa ada miras. Kemudian tidak ada konvoi, ataupun rombongan dengan knalpot brong yang dapat mengganggu kamtibmas,” tutupnya. [owi/suf]