OJK Terbitkan Aturan Paylater, Simak Ketentuannya
Blog
-

Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar
Pasuruan (beritajatim.com) – Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar.
Ia menyatakan bahwa pelapor seringkali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak terlapor menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
“Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi,” tegas Slamet.
Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap bahwa polisi akhirnya menetapkan Hendro Andri Yuwono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.
“Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.
Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.
“Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” tambah Direktur PT MAG tersebut.
Kini, pihak terlapor bersiap menghadapi laporan baru tersebut dengan membawa bukti-bukti kemenangan di persidangan perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.
“Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini,” tutup Slamet mengakhiri klarifikasi. (ada/ted)
-

Dijuluki Tesla Roda 2, Omoway Pilih Jakarta Jadi ‘Markas Besar’ ASEAN
Jakarta –
Produsen motor asal China yang dijuluki ‘Tesla roda dua’, Omoway, telah masuk Indonesia. Menariknya, mereka langsung membangun ‘markas besar’ berupa regional headquarter (RHQ) untuk Asia Tenggara di kawasan Jakarta.
RHQ Omoway dibangun sangat megah dengan tinggi 10 lantai. Hal tersebut membuktikan, Indonesia merupakan hub strategis utama untuk ekspansi mereka di Asia Tenggara. Sebab, pasar motor listrik di Tanah Air memang sedang tumbuh-tumbuhnya.
Gedung RHQ tersebut berfungsi ganda sebagai kantor operasional, showroom dan pusat pengembangan bisnis bagi konsumen dan mitra industri. Fasilitas tersebut juga akan menjadi hub regional untuk pengembangan jaringan penjualan, layanan dan promosi teknologi Smart Motorcycle 3.0 di kawasan ASEAN.
Headquarter Omoway ASEAN di Jakarta. Foto: Doc. Omoway
Yulong Chen selaku General Manager (GM) Omoway Indonesia mengatakan, selain mendirikan markas besar ASEAN, pihaknya juga bakal melakukan ekspansi jaringan besar-besaran di Jawa dan Bali tahun depan. Setelah itu, kata dia, disusul Sumatera dan Kalimantan.
“Produk menentukan batas atas inovasi, tetapi kanal dan layanan menentukan skala. Dealer adalah wajah pertama brand di Indonesia. Mereka berperan langsung dalam memastikan performa produk, kualitas layanan dan janji brand benar-benar dirasakan konsumen,” ujar Yulong Chen melalui rilis resmi, dikutip Rabu (24/12).
Yulong Chen menambahkan, perusahaan juga tengah menyiapkan jaringan purna jual, infrastruktur pengisian daya serta pelatihan ribuan tenaga kerja lokal untuk memastikan keberlanjutan ekosistem motor listrik di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, Omoway tengah menyiapkan langkah produksi massal untuk OMO X yang diklaim sebagai smotor listrik pertama dengan sistem self-balancing aktif.
Motor listrik Omoway resmi diperkenalkan di Indonesia Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Teknologi ini dirancang untuk menjaga stabilitas di kecepatan rendah dan mengurangi risiko jatuh yang merupakan tantangan umum bagi pengendara di lalu lintas perkotaan. Produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan kini memasuki tahap akhir sebelum produksi massal.
“Kami tidak hanya menghadirkan sebuah produk, tetapi standar baru dalam mobilitas generasi berikutnya,” kata Todd He selaku pendiri Omoway.
Sebagai catatan, pada Juni lalu, Omoway telah mengenalkan motor listrik pertamanya untuk Indonesia, yakni Omo X. Kendaraan itu dijuluki sebagai ‘Tesla roda dua’ lantaran teknologi pintarnya yang serupa mobil Amerika Serikat tersebut.
(sfn/dry)
-

Penampakan Batang Besi Nancap di Kaki Pasien, Baru Ketahuan Setelah 40 Tahun
Foto Health
Averus Kautsar – detikHealth
Rabu, 24 Des 2025 17:32 WIB
Jakarta – Dokter di Portugal menemukan sebuah batang besi menancap di kaki seorang pasien. Besi yang ditemukan baru ketahuan setelah 40 tahun.
-
/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP Megapolitan
Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang penagih lapangan atau mata elang (matel) mengakui bahwa pengambilan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan pembiayaan kendaraan bermotor.
Putra (bukan nama sebenarnya),
mata elang
berusia 47 tahun yang telah bekerja lebih dari lima tahun, mengatakan praktik tersebut kerap dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan prosedur resmi yang seharusnya dijalankan di lapangan.
“Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” kata Putra saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang mereka temui di lapangan bukan lagi berada di tangan debitur awal, melainkan sudah berpindah ke pihak ketiga.
Kondisi itu membuat proses penagihan menjadi lebih rumit karena pemegang kendaraan merasa tidak memiliki kewajiban terhadap cicilan.
Sebelum melakukan penindakan, penagih lapangan seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan untuk memastikan status kendaraan dan langkah yang boleh ditempuh.
“Prosesnya selalu diawali konfirmasi ke kantor. Tidak bisa sembarangan,” ujar dia.
Putra menambahkan, dalam praktiknya, penagihan tidak selalu berujung pada pengambilan unit.
Jika pemegang kendaraan bersikap kooperatif dan tunggakan masih memungkinkan diselesaikan, penagihan dapat dilakukan tanpa eksekusi di lapangan.
“Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata Putra.
Pengakuan Putra sejalan dengan penjelasan pelaku industri pembiayaan yang menegaskan penagihan harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan hukum yang berlaku, termasuk larangan melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Direktur salah satu perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), sebelumnya menyatakan bahwa penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, serta Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), dan menjalankan tugas sesuai SOP.
Ia juga membedakan penagih resmi dengan
oknum debt collector
gadungan yang kerap melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Debt collectorresmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” kata Ronald.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
“Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” ujar Onkoseno.
Ia menambahkan, oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal lain sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kalau mengalami perampasan, jangan langsung menyerahkan kendaraan. Datangi polsek terdekat atau hubungi leasing,” kata dia.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Catat! Guntur Romli Tegaskan PDIP Menolak Pilkada Melalui DPRD
“Kalau pun ada masalah, itu yg harus diperbaiki. Persoalan biaya politik yg tinggi, misalnya terkait “mahar politik” di PDI Perjuangan tidak mengenal istilah itu,” tandasnya.
Dia mencontohkan, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf mendapat dukungan dari PDIP tanpa adanya mahar politik yang dibebankan kepada calon.
“Mualem Gub Aceh, dapat rekomendasi dari PDI Perjuangan tanpa bayar sedikit pun. Bisa dicek ke Mualem,” tandas Guntur Romli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva, Yoga Mauladi mengatakan, partainya menyetujui usul itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih rakyat.
”Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap Viva Yoga Mauladi.
Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Dia menyebut usul tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat. ”Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ujar Viva Yoga Mauladi.
Dia menjelaskan secara tata negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. ”Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ucap Viva Yoga Mauladi.
Dalam tataran ini, Viva Yoga merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/12/24/694bae7041981.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4267372/original/046017800_1671541995-291_Ribu_Kendaraan_Tinggalkan_Jakarta_Jelang_Libur_Nataru-merdeka-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)