Blog

  • OJK Terbitkan Aturan Paylater, Simak Ketentuannya

    OJK Terbitkan Aturan Paylater, Simak Ketentuannya

    OJK Terbitkan Aturan Paylater, Simak Ketentuannya

  • Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar

    Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar.

    Ia menyatakan bahwa pelapor seringkali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Pihak terlapor menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

    “Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi,” tegas Slamet.

    Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap bahwa polisi akhirnya menetapkan Hendro Andri Yuwono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

    Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

    “Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.

    Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

    “Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” tambah Direktur PT MAG tersebut.

    Kini, pihak terlapor bersiap menghadapi laporan baru tersebut dengan membawa bukti-bukti kemenangan di persidangan perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.

    “Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini,” tutup Slamet mengakhiri klarifikasi. (ada/ted)

  • Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini memunculkan perbandingan dengan polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

    Akun pegiat media sosial Gobang Gacir menyoroti perbedaan penanganan kasus serupa antara dua pejabat tersebut. “SAMA-SAMA KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis Gobang dalam unggahannya di Facebook, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Gobang, pada kasus ijazah Jokowi, tersangkanya adalah pihak ketiga seperti Roy Suryo cs. Sedangkan dalam kasus Wagub Babel, tersangkanya langsung pemilik ijazah. “Kenapa kasus ijazah Wagub Babel bisa lebih cepat terungkap dibanding kasus ijazah Jokowi?” tanya akun itu.

    Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan keterkejutannya dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden.

    “Karena Wagub Babel, Ibu Hellyana, tidak ada keterkaitan dengan Geng Solo, jadi cepat terungkap. Beda dengan Gubernur Sumut, meskipun banyak laporan, tak mungkin terungkap,” komentar seorang netizen.

    “Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis netizen lainnya.

    Ada juga yang menyindir dengan santai: “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”

    Dalam informasi resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan Hellyana ditetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Benar, Hellyana menjadi tersangka.”

    Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan dimulai sejak awal November 2025. Ijazah yang dipersoalkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.

    Perlu diketahui, Universitas Azzahra telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

  • Banjir meluas, 3.076 rumah dan 9.228 jiwa terdampak banjir di Padang Pariaman

    Banjir meluas, 3.076 rumah dan 9.228 jiwa terdampak banjir di Padang Pariaman

    Selasa, 25 November 2025 13:53 WIB

    Foto udara banjir merendam jalan dan permukiman di Nagari Kampuang Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (25/11/2025). Berdasarkan data BPBD Padang Pariaman, sebanyak 3.076 unit rumah terendam banjir luapan sungai, dengan total warga terdampak mencapai 3.076 KK / 9.228 jiwa di 15 nagari sejak Senin (24/11/2025) dan terus meluas akibat intensitas hujan tinggi yang menyebabkan pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

    Sejumlah warga melintasi banjir yang merendam Nagari Kampuang Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (25/11/2025). Berdasarkan data BPBD Padang Pariaman, sebanyak 3.076 unit rumah terendam banjir luapan sungai, dengan total warga terdampak mencapai 3.076 KK / 9.228 jiwa di 15 nagari sejak Senin (24/11/2025) dan terus meluas akibat intensitas hujan tinggi yang menyebabkan pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

    Sejumlah pelajar melintasi banjir yang merendam Nagari Kampuang Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (25/11/2025). Berdasarkan data BPBD Padang Pariaman, sebanyak 3.076 unit rumah terendam banjir luapan sungai, dengan total warga terdampak mencapai 3.076 KK / 9.228 jiwa di 15 nagari sejak Senin (24/11/2025) dan terus meluas akibat intensitas hujan tinggi yang menyebabkan pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dijuluki Tesla Roda 2, Omoway Pilih Jakarta Jadi ‘Markas Besar’ ASEAN

    Dijuluki Tesla Roda 2, Omoway Pilih Jakarta Jadi ‘Markas Besar’ ASEAN

    Jakarta

    Produsen motor asal China yang dijuluki ‘Tesla roda dua’, Omoway, telah masuk Indonesia. Menariknya, mereka langsung membangun ‘markas besar’ berupa regional headquarter (RHQ) untuk Asia Tenggara di kawasan Jakarta.

    RHQ Omoway dibangun sangat megah dengan tinggi 10 lantai. Hal tersebut membuktikan, Indonesia merupakan hub strategis utama untuk ekspansi mereka di Asia Tenggara. Sebab, pasar motor listrik di Tanah Air memang sedang tumbuh-tumbuhnya.

    Gedung RHQ tersebut berfungsi ganda sebagai kantor operasional, showroom dan pusat pengembangan bisnis bagi konsumen dan mitra industri. Fasilitas tersebut juga akan menjadi hub regional untuk pengembangan jaringan penjualan, layanan dan promosi teknologi Smart Motorcycle 3.0 di kawasan ASEAN.

    Headquarter Omoway ASEAN di Jakarta. Foto: Doc. Omoway

    Yulong Chen selaku General Manager (GM) Omoway Indonesia mengatakan, selain mendirikan markas besar ASEAN, pihaknya juga bakal melakukan ekspansi jaringan besar-besaran di Jawa dan Bali tahun depan. Setelah itu, kata dia, disusul Sumatera dan Kalimantan.

    “Produk menentukan batas atas inovasi, tetapi kanal dan layanan menentukan skala. Dealer adalah wajah pertama brand di Indonesia. Mereka berperan langsung dalam memastikan performa produk, kualitas layanan dan janji brand benar-benar dirasakan konsumen,” ujar Yulong Chen melalui rilis resmi, dikutip Rabu (24/12).

    Yulong Chen menambahkan, perusahaan juga tengah menyiapkan jaringan purna jual, infrastruktur pengisian daya serta pelatihan ribuan tenaga kerja lokal untuk memastikan keberlanjutan ekosistem motor listrik di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, Omoway tengah menyiapkan langkah produksi massal untuk OMO X yang diklaim sebagai smotor listrik pertama dengan sistem self-balancing aktif.

    Motor listrik Omoway resmi diperkenalkan di Indonesia Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Teknologi ini dirancang untuk menjaga stabilitas di kecepatan rendah dan mengurangi risiko jatuh yang merupakan tantangan umum bagi pengendara di lalu lintas perkotaan. Produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan kini memasuki tahap akhir sebelum produksi massal.

    “Kami tidak hanya menghadirkan sebuah produk, tetapi standar baru dalam mobilitas generasi berikutnya,” kata Todd He selaku pendiri Omoway.

    Sebagai catatan, pada Juni lalu, Omoway telah mengenalkan motor listrik pertamanya untuk Indonesia, yakni Omo X. Kendaraan itu dijuluki sebagai ‘Tesla roda dua’ lantaran teknologi pintarnya yang serupa mobil Amerika Serikat tersebut.

    (sfn/dry)

  • Penampakan Batang Besi Nancap di Kaki Pasien, Baru Ketahuan Setelah 40 Tahun

    Penampakan Batang Besi Nancap di Kaki Pasien, Baru Ketahuan Setelah 40 Tahun

    Foto Health

    Averus Kautsar – detikHealth

    Rabu, 24 Des 2025 17:32 WIB

    Jakarta – Dokter di Portugal menemukan sebuah batang besi menancap di kaki seorang pasien. Besi yang ditemukan baru ketahuan setelah 40 tahun.

  • Prabowo: Rp 6,62 T Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100.000 Rumah Korban Bencana Sumatera

    Prabowo: Rp 6,62 T Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100.000 Rumah Korban Bencana Sumatera

    Prabowo: Rp 6,62 T Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100.000 Rumah Korban Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyatakan uang senilai Rp 6,62 triliun hasil penertiban kawasan hutan dan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dimanfaatkan untuk membuat 100.000 hunian tetap bagi korban bencana Sumatera.
    Uang tersebut pun dapat digunakan untuk merenovasi 6.000 sekolah yang rusak.
    “Sebagai contoh, yang Rp 6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki. Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100.000 rumah, Rp 6 triliun 100.000 rumah, hunian tetap,” kata
    Prabowo
    , Rabu (24/12/2025).
    Hal ini ia katakan saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), Jakarta Selatan.
    Menurut Prabowo, dana itu mencukupi untuk membangun setengah dari kebutuhan hunian warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
    Diketahui, kebutuhan pembangunan hunian untuk bencana Sumatera mencapai 200.000.
    “Padahal kebutuhannya berapa ya, untuk bencana tiga provinsi ini ada yang kuasai angkanya kurang lebih berapa? Mendekati 200.000. Dengan ini saja 100.000 sudah terbayar,” ucap dia.
    Prabowo mengatakan, nominal yang berhasil diselamatkan itu bahkan hanya berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan dan ditertibkan.
    Dia bilang, penegakan hukum ini baru permulaan.
    Artinya, masih banyak fasilitas publik yang dapat dibangun dan diperbaiki bila penegakan hukum masif dilakukan.
    “Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan. Ini 20 perusahaan ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita. Dan ini baru ujungnya, saudara-saudara,” jelas dia.
    Oleh karenanya, ia meminta semua pihak dan aparat penegak hukum berani menegakkan aturan.
    Aparat juga diharapkan berjiwa besar mengakui kekurangan dan kenyataan hingga akhirnya bangkit lewat perbaikan-perbaikan.
    “Kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” tandas Prabowo.
    Adapun uang-uang pecahan Rp 100.000 hasil denda dan sitaan itu dipajang setinggi sekitar 1,5 meter memenuhi lobi Gedung Bundar.
    Jumlahnya mencapai Rp 6,62 triliun yang terdiri dari Rp 2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp 4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
    Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektar.
    Tercatat dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
    Satgas juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektar dengan rincian sebagai berikut:
    – Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit;
    – Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;
    – Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 994 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek via Tol hingga Rabu Pagi

    994 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek via Tol hingga Rabu Pagi

    Liputan6.com, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, sebanyak 994.549 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-2 Natal 2025, atau pada Kamis (18/12/2025) pukul 06.00 WIB hingga Rabu (24/12/2025) pukul 06.00 WIB.

    Total volume lalu lintas (lalin) di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 ini naik 12,1 persen dibandingkan lalin normal.

    Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono menjelaskan, pada H-2 Natal 2025 atau pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 06.00 WIB hingga Rabu 24 Desember 2025 pukul 06.00 WIB, lalu lintas meninggalkan Jabotabek di empat gerbang tol (GT) utama tercatat mencapai 165.326 kendaraan. Meningkat 23,3 persen dari lalin normal, sebanyak 134.073 kendaraan.

    Rivan juga mencatat adanya peningkatan arus kendaraan menuju arah Trans Jawa dan Bandung pada Selasa, (23/12/2025) di GT Cikampek Utama, sebanyak 40.489 kendaraan meningkat 60,3 persen dari lalin normal (25.255 kendaraan) dan GT Kalihurip Utama, sebanyak 35.455 kendaraan meningkat 37,3% dari lalin normal (25.818 kendaraan).

    “Jasa Marga memproyeksikan akan terdapat peningkatan lalu lintas di 4 GT Utama pada Rabu, 24 Desember 2025 sebanyak 189.280 kendaraan atau naik 35,5 persen dari lalu lintas normal (139.668 kendaraan),” terang dia, Rabu (24/12/2025).

    Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek via jalan tol, mayoritas sebanyak 453.441 kendaraan atau 45,6 persen dari total pergerakan menuju arah timur, melintasi Jalan Tol Trans Jawa dan ke arah Bandung.

    Sementara sekitar 30,7 persen dari total pergerakan atau 305.502 kendaraan menuju arah barat (Merak), dan 235.606 kendaraan (23,7 persen) menuju arah selatan (Puncak).

     

  • 5
                    
                        Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP
                        Megapolitan

    5 Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP Megapolitan

    Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang penagih lapangan atau mata elang (matel) mengakui bahwa pengambilan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan pembiayaan kendaraan bermotor.
    Putra (bukan nama sebenarnya),
    mata elang
    berusia 47 tahun yang telah bekerja lebih dari lima tahun, mengatakan praktik tersebut kerap dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan prosedur resmi yang seharusnya dijalankan di lapangan.
    “Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” kata Putra saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang mereka temui di lapangan bukan lagi berada di tangan debitur awal, melainkan sudah berpindah ke pihak ketiga.
    Kondisi itu membuat proses penagihan menjadi lebih rumit karena pemegang kendaraan merasa tidak memiliki kewajiban terhadap cicilan.
    Sebelum melakukan penindakan, penagih lapangan seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan untuk memastikan status kendaraan dan langkah yang boleh ditempuh.
    “Prosesnya selalu diawali konfirmasi ke kantor. Tidak bisa sembarangan,” ujar dia.
    Putra menambahkan, dalam praktiknya, penagihan tidak selalu berujung pada pengambilan unit.
    Jika pemegang kendaraan bersikap kooperatif dan tunggakan masih memungkinkan diselesaikan, penagihan dapat dilakukan tanpa eksekusi di lapangan.
    “Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata Putra.
    Pengakuan Putra sejalan dengan penjelasan pelaku industri pembiayaan yang menegaskan penagihan harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan hukum yang berlaku, termasuk larangan melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
    Direktur salah satu perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), sebelumnya menyatakan bahwa penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, serta Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), dan menjalankan tugas sesuai SOP.
    Ia juga membedakan penagih resmi dengan
    oknum debt collector
    gadungan yang kerap melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
    “Debt collectorresmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” kata Ronald.
    Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
    “Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” ujar Onkoseno.
    Ia menambahkan, oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal lain sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
    “Kalau mengalami perampasan, jangan langsung menyerahkan kendaraan. Datangi polsek terdekat atau hubungi leasing,” kata dia.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catat! Guntur Romli Tegaskan PDIP Menolak Pilkada Melalui DPRD

    Catat! Guntur Romli Tegaskan PDIP Menolak Pilkada Melalui DPRD

    “Kalau pun ada masalah, itu yg harus diperbaiki. Persoalan biaya politik yg tinggi, misalnya terkait “mahar politik” di PDI Perjuangan tidak mengenal istilah itu,” tandasnya.

    Dia mencontohkan, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf mendapat dukungan dari PDIP tanpa adanya mahar politik yang dibebankan kepada calon.

    “Mualem Gub Aceh, dapat rekomendasi dari PDI Perjuangan tanpa bayar sedikit pun. Bisa dicek ke Mualem,” tandas Guntur Romli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva, Yoga Mauladi mengatakan, partainya menyetujui usul itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih rakyat.

    ”Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap Viva Yoga Mauladi.

    Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Dia menyebut usul tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat. ”Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ujar Viva Yoga Mauladi.

    Dia menjelaskan secara tata negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. ”Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ucap Viva Yoga Mauladi.

    Dalam tataran ini, Viva Yoga merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.