Blog

  • Inspirasi Hari Ibu, BRI Peduli Perkuat Peran Ibu Penggerak Usaha Perempuan melalui Program AURA di Bali

    Inspirasi Hari Ibu, BRI Peduli Perkuat Peran Ibu Penggerak Usaha Perempuan melalui Program AURA di Bali

    FAJAR.CO.ID, DENPASAR – Hari Ibu yang dirayakan setiap tanggal 22 Desember menjadi pengingat betapa hebatnya peran seorang Ibu. Tak hanya hadir di tengah keluarga, peran perempuan sebagai ibu juga mampu berkontribusi di tengah masyarakat. Lewat Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Amerta Giri, kumpulan para Ibu dari Desa Wanagiri, Buleleng, Bali, membuktikan bagaimana perempuan mampu tumbuh dan berdaya membangun sebuah usaha. 

    Desa Wanagiri sendiri dikenal sebagai kawasan dataran tinggi dengan ketinggian sekitar 800 hingga 1.200 meter di atas permukaan laut. Kondisi alam tersebut menjadikan wilayah ini cocok untuk perkebunan kopi. Berangkat dari potensi itu, Ketua KWT Sari Amerta Giri, Ni Nyoman Budiani, memilih kopi sebagai komoditas kelompoknya. 

    “Kopi dipilih karena potensi unggulan Desa Wanagiri. Di desa saya ini, ada jenis kopi robusta dan arabika. Jadi, karena potensi bahan baku saat itu, kami coba dulu pengolahan kopi robusta, lalu arabika,” ceritanya. 

    Selain kopi bubuk, perempuan yang kerap disapa Ani itu menerangkan bahwa kelompoknya juga mengembangkan beragam produk lain, seperti ekstrak jahe, jamu kunyit asam, keripik, hingga roti berbahan dasar talas. Inovasi terus berlanjut dengan menghadirkan dodol kopi serta minuman fermentasi kopi yang dikenal sebagai wine kopi.

    KWT Sari Amerta Giri lahir dari kesamaan latar belakang para perempuan Desa Wanagiri sebagai petani. Di awal pendirian, kelompok ini hanya beranggotakan 12 orang dengan kondisi sumber daya manusia yang beragam, baik dari segi pendidikan, cara berpikir, maupun pengalaman usaha. Meski demikian, kebersamaan sebagai sesama petani sekaligus perempuan menjadi modal utama untuk mereka berani melangkah bersama.

  • UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Desember 2025

    UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta Surabaya 24 Desember 2025

    UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.986.447,12.
    Nominal tersebut bertambah Rp 176.308,12 atau sekitar 6,27 persen dari UMK 2025 yaitu Rp 2.810.139,00.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten
    Banyuwangi
    , Abdul Latif mengatakan bahwa kabupaten telah mengusulkan kenaikan UMK untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    Deadline
    Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK oleh gubernur hari ini (24/12/2025), untuk sosialisasinya di hari Senin (29/12/2025),” terang Latif.
    Setelah disetujui, Disnaker Banyuwangi akan mensosialisasikan besaran UMK yang baru kepada pihak-pihak terkait, termasuk para pelaku usaha yang ada di Banyuwangi untuk dilakukan penyesuaian.
    Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan Rp 140.895 dari tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.
    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).
    Penetapan besaran UMP Jatim 2026 mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
    UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Upah Murah Gagal Cegah PHK, FSPIP Jateng: Anggapan Pengusaha Tidak Sesuai Fakta Lapangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Sebut Upah Murah Gagal Cegah PHK, FSPIP Jateng: Anggapan Pengusaha Tidak Sesuai Fakta Lapangan Regional 24 Desember 2025

    Sebut Upah Murah Gagal Cegah PHK, FSPIP Jateng: Anggapan Pengusaha Tidak Sesuai Fakta Lapangan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah menyoroti kondisi ketenagakerjaan di provinsi ini yang dinilai bertentangan. 
    Pasalnya pengusaha menolak kenaikan upah tinggi dengan alasan efisiensi dan produktivitas, namun faktanya upah murah yakni
    UMP
    2025 Jateng Rp 2,1 juta masih gagal mencegah Jawa Tengah dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi secara nasional.
    Ketua
    FSPIP
    Jawa Tengah sekaligus anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, anggapan bahwa upah murah dapat mencegah PHK terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
    “Jawa Tengah ini kalau kita berbicara upah murah ya nomor satu. PHK juga nomor satu. Katanya kalau upahnya tinggi nanti perusahaan-perusahaan pada tutup, faktanya Jawa Tengah ranking-nya PHK,” ujar karmanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
    Ia mempertanyakan kebijakan pengupahan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL)
    buruh
    , sementara angka PHK tetap tinggi.
    “Upahnya murah lagi nomor satu. Apa yang dibanggakan? Manakala upah ini tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
    Karmanto menegaskan, penetapan upah seharusnya mengacu pada pemenuhan 100 persen KHL sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
    Putusan tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi menetapkan
    UMK
    , UMSK, UMP, dan UMSP berbasis KHL.
    “Kebutuhan hidup layak setidak-tidaknya harus 100 persen KHL. Itu sesuai dengan amar putusan MK. Jangan dinego-nego lagi karena itu sudah standar,” katanya.
    Ia juga mengkritik sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak penggunaan formula kenaikan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, termasuk penolakan terhadap nilai alfa 0,9 dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi.
    “Di Dewan Pengupahan Provinsi mereka menolak kenaikan 0,9. Padahal buruh Jawa Tengah belum menerima 100 persen KHL. Harapan kami bisa naik setidak-tidaknya 7,5 persen,” ujarnya.
    Menurut Karmanto, usulan Apindo yang hanya mengajukan kenaikan di kisaran 4,5 persen dinilai jauh dari harapan buruh dan tidak mencerminkan prinsip keadilan.
    “Ini jauh dari harapan. Naik 4,5 persen saja itu tidak manusiawi,” tegasnya.
    Dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto mengaku terus memperjuangkan agar UMP tahun 2026 mampu mendekati pemenuhan KHL. Meski demikian, ia mengakui pemenuhan KHL secara penuh belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.
    “Untuk tahun 2026 ini KHL masih sekitar 75 persen karena nilai kenaikannya baru (diusulkan) sekitar 7,5 persen. Tapi ini progres agar UMP atau UMK tahun 2027 bisa 100 persen KHL,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Prabowo Pilih Bantu Becak Listrik daripada Beri Modal Usaha
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Ini Alasan Prabowo Pilih Bantu Becak Listrik daripada Beri Modal Usaha Regional 24 Desember 2025

    Ini Alasan Prabowo Pilih Bantu Becak Listrik daripada Beri Modal Usaha
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Program bantuan becak listrik yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terbukti memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan tukang becak, khususnya mereka yang telah lanjut usia.
    “Dengan becak listrik, mereka tidak lagi mengandalkan tenaga fisik untuk mengayuh. Jangkauan penumpang menjadi lebih luas dan mereka bisa bekerja lebih lama tanpa kelelahan,” ujar Wakil Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Nanik S. Deyang, saat penyerahan bantuan di Pendopo Kabupaten
    Purworejo
    , Rabu (24/12/2025).
    Nanik mengungkapkan bahwa penggunaan becak listrik mampu meningkatkan pendapatan tukang becak hingga dua sampai tiga kali lipat di sejumlah daerah.
    Sebanyak 200 tukang becak lansia di Kabupaten Purworejo menerima bantuan ini yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Menurut Nanik, pemilihan becak listrik sebagai bentuk bantuan didasarkan pada survei langsung di lapangan. Banyak tukang becak yang sulit beralih profesi atau membuka usaha baru karena faktor usia dan keterbatasan lahan.
    “Pernah muncul wacana pemberian modal usaha, tetapi itu tidak mudah. Mayoritas tukang becak ini sudah membecak seumur hidup, tidak punya lahan, dan sulit beralih profesi. Yang mereka butuhkan adalah alat kerja yang lebih manusiawi,” jelasnya.
    Selain meringankan beban fisik, kehadiran becak listrik ini menghapus ketergantungan para pengayuh terhadap sistem sewa harian. Kini, becak tersebut menjadi hak milik penuh para penerima bantuan.
    Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyambut baik program tersebut dan menilai bantuan ini sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Purworejo yang mayoritas penerimanya adalah lansia.
    Ia pun meminta pihak kepolisian memberikan toleransi bagi para tukang becak ini di jalanan.
    “Kami pemkab Purworejo siap mendukung para tukang becak ini nanti kalau ada tukang becaknya yang salah arah, kita sarankan untuk pak polisi agar tidak ditilang,” kata Yuli.
    Setiap unit becak listrik bernilai sekitar Rp 22 juta dan dapat diisi daya menggunakan listrik rumah tangga dengan daya minimal 450 watt, sehingga operasionalnya tetap terjangkau bagi para penggunanya.
    Menurut Nanik, bagi-bagi becak listrik bukan lah program negara. Ini murni bantuan pribadi Presiden sebagai bentuk sedekah kepada wong cilik.
    “Khususnya para tukang becak yang sudah lanjut usia,” kata Nanik.
    Sebanyak 200 unit becak listrik diserahkan secara simbolis kepada para penerima. Bantuan tersebut merupakan dana pribadi Prabowo Subianto yang diberikan tanpa syarat apa pun dan menjadi hak milik penuh para tukang becak.
    Program ini disalurkan melalui
    Yayasan GSN
    yang sudah menjangkau lebih dari 100 kabupaten dan kota di Indonesia.
    Nanik menjelaskan bahwa banyak tukang becak yang sudah berusia 60 hingga 70 tahun selama ini masih harus menyewa becak dan mengayuh secara manual.
    Dengan adanya teknologi listrik, beban kerja mereka menjadi lebih ringan dan potensi pendapatan bisa meningkat signifikan.
    “Banyak dari mereka selama ini menyewa becak dan harus mengayuh di usia 60 hingga 70 tahun. Dengan becak listrik ini, mereka tidak perlu lagi mengayuh, dan di beberapa daerah pendapatannya meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat,” jelasnya.
    Becak listrik ini dirancang agar mudah dalam pengisian daya, yakni bisa menggunakan listrik rumah tangga dengan daya 450 watt. Hingga tahun 2028, Presiden bersama Yayasan GSN menargetkan penyaluran puluhan ribu unit becak listrik di seluruh penjuru tanah air.
    Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Presiden kepada para pengayuh becak di wilayahnya. Ia berharap bantuan ini tidak diperjualbelikan oleh para penerima.
    “Bantuan becak listrik ini adalah bentuk perhatian nyata Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat kecil. Ini sangat membantu para tukang becak lansia karena meringankan beban kerja dan memberi harapan baru bagi kesejahteraan mereka,” ujar Yuli Hastuti
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hingga 23 Desember 2025, Pertamina Tebar 100 Ribu LPG 3 kg di Aceh

    Hingga 23 Desember 2025, Pertamina Tebar 100 Ribu LPG 3 kg di Aceh

    Bisnis.com, BANDA ACEH – PT Pertamina (Persero) terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh. Salah satu fokus yang dilakukan adalah memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg agar tetap dapat diakses masyarakat secara tepat sasaran.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasi pasar LPG 3 kg dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perdagangan di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk membantu menjaga stabilitas pasokan sekaligus meredakan potensi panic buying di tengah masyarakat.

    “Pada periode 6 hingga 23 Desember 2025, Pertamina telah melaksanakan 169 kali operasi pasar LPG 3 kg yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan total penyaluran mencapai 102.480 tabung LPG 3 kg,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Fahrougi Andriani Sumampouw.

    Adapun wilayah pelaksanaan operasi pasar tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya (5.040 tabung), Kabupaten Aceh Besar (66.640 tabung), Kabupaten Aceh Tamiang (2.800 tabung), Kabupaten Aceh Tengah (6.720 tabung), Kabupaten Aceh Utara (7.840 tabung), Kabupaten Bener Meriah (1.680 tabung), Kabupaten Gayo Lues (2.800 tabung), Kota Banda Aceh (8.400 tabung), serta Kota Subulussalam (560 tabung).

    Fahrougi menambahkan, penyaluran LPG 3 kg ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk terus hadir dan mengupayakan pasokan energi tetap tersedia bagi masyarakat Aceh, meskipun dihadapkan pada tantangan kerusakan infrastruktur pascabencana.

    “Distribusi LPG subsidi ini kami lakukan melalui koordinasi erat dengan pemerintah daerah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Fahrougi.

    Pertamina bersama pemerintah daerah akan terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila diperlukan, guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

    Senada, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menyampaikan bahwa Pertamina fokus pada pendistribusian energi, terutama BBM dan LPG, serta penyaluran bantuan kemanusiaan di wilayah terdampak bencana di Sumatra.

    “Hal ini merupakan wujud komitmen Pertamina dalam mendukung percepatan penanggulangan bencana serta memastikan kehadiran energi bagi masyarakat tetap terjaga,” tutup Baron.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina yang berorientasi pada tata kelola, pelayanan publik, keberlanjutan usaha dan lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina, berkoordinasi dengan https://www.danantaraindonesia.co.id/.

  • 2
                    
                        Prabowo Tahu Ada yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan: Rakyat Dihasut, Preman Dibayar
                        Nasional

    2 Prabowo Tahu Ada yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan: Rakyat Dihasut, Preman Dibayar Nasional

    Prabowo Tahu Ada yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan: Rakyat Dihasut, Preman Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengetahui banyak pihak yang menghambat proses verifikasi dan penyelidikan penerbitan kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Hal ini disampaikannya saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
    “Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat menyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” kata Prabowo, Selasa.
    Ia menjelaskan, upaya itu meliputi banyak hal.
    Mereka menghasut rakyat, membayar preman, hingga melawan petugas di tempat yang jauh dan tidak tersorot oleh media dan
    influencer
    .
    “Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh
    influencer-influencer
    ,
    vlogger-vlogger
    dan sebagainya,” ucap Prabowo.
    Namun, tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat para penegak hukum.
    Oleh karenanya, Prabowo berterima kasih kepada para penegak hukum hingga berhasil mengambil alih hutan yang sebelumnya dimanfaatkan perusahaan pelanggar hukum.
    “Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena kesetiaan saudara-saudara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena cinta saudara kepada bangsa dan rakyat Indonesia,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta Regional 24 Desember 2025

    Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.436.283.
    Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,51 persen atau bertambah Rp 150.433 dari UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 4.285.850. UMP ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.
    Mathius Fakhiri
    menjelaskan, kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 5,9 persen sehingga Pemerintah Provinsi
    Papua
    harus melakukan penyesuaian yang realistis dengan kondisi dan standar ekonomi daerah saat ini.
    “Secara nasional memang acuannya sekitar 5,9 persen, namun Papua menyesuaikan dengan kondisi serta standar ekonomi daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, tahun ini kita naikkan 3,51 persen,” ujar Mathius kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
    Gubernur menekankan bahwa penetapan ini bersifat mengikat sehingga seluruh sektor usaha, mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan swasta di seluruh wilayah Provinsi Papua, wajib mematuhi standar upah terbaru tersebut.
    “Patokannya sudah jelas, semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur. Tidak boleh lagi ada pihak yang menetapkan upah sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegas mantan Kapolda Papua tersebut.
    Kebijakan kenaikan upah ini tidak hanya dipandang sebagai upaya perlindungan buruh, tetapi juga sebagai mesin penggerak ekonomi daerah. Gubernur meyakini bahwa dengan bertambahnya pendapatan para pekerja, daya beli masyarakat akan meningkat secara signifikan.
    “Kalau pendapatan pekerja naik, daya beli juga meningkat. Ini menjadi siklus ekonomi yang saling mendukung antara masyarakat dan dunia usaha. Perputaran uang di pasar akan lebih cepat, dan yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku UMKM kita,” ungkapnya.
    Gubernur Mathius Fakhiri memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang berniat mengabaikan aturan ini. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan implementasi UMP 2026 berjalan mulus.
    “Kalau ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketetapan ini, pasti akan kami sasar dan tindak tegas. Aturan sudah jelas, mekanisme sanksi sudah ada, dan kami tidak akan ragu untuk melaksanakannya demi kesejahteraan pekerja di Papua,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Gudang Beku-Bengkel Kapal di KNMP, Ini Menko Zulhas ke Nelayan

    Ada Gudang Beku-Bengkel Kapal di KNMP, Ini Menko Zulhas ke Nelayan

    Beragam fasilitas perikanan yang disiapkan memang sangat diharapkan oleh nelayan setempat. Selama ini, nelayan mengandalkan es yang dibeli dari luar daerah saat akan melaut.

    Hasil-hasil tangkapan juga langsung dijual meski harga sedang turun ketika musim tangkap datang. Padahal jika ada cold storage ikan dapat disimpan lebih dulu tanpa khawatir kualitasnya menurun.

    “Insya Allah nanti desa ini bisa maju, ibaratnya di sini jadi bisa jalan semua, ada pabrik es, komplitlah. Ini bisa mencukup nelayan, kami pulang ada es ikan enggak busuk, ada pasarnya juga. Desa ini harapan kami bisa lebih maju, dan lebih ramai, apalagi jalan sekarang sudah bagus dibangun KNMP,” ungkap Jumari, nelayan Kertojayan.

    Senada disampaikan Warsito, nelayan di Desa Jatimalang. Menurutnya, nelayan selama ini punya keinginan untuk maju dan modern. Program KNMP diharapkannya menjadi pendukung tercapainya harapan tersebut.

    “Ke depannya kalau hasil tangkapan melimpah sudah aman karena ada cold storage. Kemarin-kemarin kami harus mencari es sampai keluar supaya ikan tetap bagus, tapi sekarang di sini sudah ada pabrik sendiri, cold storage sendiri jadi cepat penanganannya,” beber Warsito.

     

  • UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        24 Desember 2025

    UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta Yogyakarta 24 Desember 2025

    UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta
    Editor
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
    Kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih bersifat administratif dan belum mencerminkan realitas biaya hidup buruh.
    MPBI DIY
    menyatakan, meskipun besaran kenaikan UMK 2026 telah mengikuti formula pengupahan nasional, pendekatan tersebut belum memadai jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
    Upah, menurut MPBI, tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen ekonomi atau stabilitas pasar tenaga kerja.
    Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
    “Oleh karena itu, upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (24/12/2025).
    MPBI DIY menyoroti adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan lonjakan biaya hidup riil di Yogyakarta.
    Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus mengalami peningkatan.
    Kondisi tersebut mempertegas paradoks struktural DIY sebagai daerah yang selama ini dilabeli berupah murah, tetapi memiliki biaya hidup tinggi.
    Tingginya biaya hidup di Yogyakarta, menurut MPBI DIY, terkonfirmasi melalui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dalam data tersebut, angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta.
    “Realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi. Tingginya biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi data KHL se-Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemnaker. Angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta,” ujar Irsad.
    Dengan kondisi tersebut, MPBI DIY menilai UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan ekonomi maupun kemiskinan struktural.
    Penerapan formula pengupahan nasional yang dinilai kaku dianggap mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY.
    “Kebijakan yang tampak adil secara prosedural namun menghasilkan ketidakadilan substantif tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak,” kata dia.
    Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak.
    “Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup untuk menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” kata Irsad.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan
    Upah Minimum Provinsi
    (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 153.414,05.
    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, menyampaikan penetapan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    “Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made.
    Selain itu, lanjutnya, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
    Rinciannya, UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp 172.551 menjadi Rp 2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp 157.872 menjadi Rp 2.624.387, dan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp 2.591.000.
    Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau Rp 153.280 menjadi Rp 2.504.520, Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp 138.115 menjadi Rp 2.468.378.
    Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul
    MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus Regional 24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu.
    Dalam gelar perkara tersebut, Roy Suryo cs telah melihat langsung ijazah
    Jokowi
    .
    “Ya, itu kan memang yang diminta oleh mereka,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
    Usai gelar perkara, Jokowi mengapresiasi langkah
    Polda Metro Jaya
    yang dinilainya sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penanganan perkara.
    “Saya Melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian dari Polda Metro, saya kira sangat bagus,” jelasnya.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan para tersangka.
    Gelar perkara ini menghadirkan pelapor, kuasa hukum, tersangka, serta pengawas eksternal dari
    Kompolnas
    ,
    Ombudsman
    ,
    Komnas HAM
    , dan Komnas Perempuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas proses penyidikan.
    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Iman menjelaskan, gelar perkara ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, penyitaan 17 barang bukti dan 709 dokumen, serta dua kali gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
    Dalam gelar perkara tersebut, penyidik turut menunjukkan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Dokumen itu diperoleh setelah dilakukan konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
    Menurut Iman, penyidik telah menyampaikan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para tersangka dan peserta forum gelar perkara khusus.
    “Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
    Polisi menyebut tidak terjadi perdebatan terkait dokumen ijazah tersebut. Para tersangka justru mengajukan tambahan ahli untuk dimintai keterangan, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
    Selain itu, lima tersangka klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.