Blog

  • Harga Emas Terus Sentuh Rekor Baru, Beli atau Jual?

    Harga Emas Terus Sentuh Rekor Baru, Beli atau Jual?

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas di pasar global terpantau terus menembus level psikologis baru, sehingga ikut mengerek harga ritel di Indonesia. Reuters melaporkan spot gold atau harga emas di pasar spot menembus di atas USD 4.500 per troy ounce untuk pertama kali, didorong permintaan safe haven dan ekspektasi pemangkasan suku bunga.

    Pada data live Kitco, emas berada sekitar USD 4.508,60 per ounce. Dengan kisaran harian kurang lebih USD 4.484 sampai USD 4.525, dan ekuivalen sekitar USD 144,95 per gram.  

    Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, lonjakan seperti ini biasanya lahir dari gabungan ketidakpastian geopolitik, perubahan arah suku bunga global, dan perilaku institusi besar yang menumpuk aset lindung nilai. 

    “Publik kemudian ikut merespons, sering kali bukan karena kebutuhan, melainkan karena rasa takut ketinggalan. Di titik ini, emas berubah dari alat pelindung nilai menjadi bahan obrolan, dan di situlah risiko keputusan impulsif meningkat,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

    Achmad mengatakan, publik di Indonesia tidak membeli spot gold. Publik membeli produk ritel seperti emas batangan Antam, UBS, Galeri24, atau perhiasan. “Di sinilah pertanyaan beli atau jual menjadi jauh lebih praktis. Bukan hanya soal arah harga, tapi juga soal selisih beli dan jual kembali,” imbuh dia. 

    Adapun per 24 Desember 2025, harga emas batangan Antam 1 gram di Logam Mulia tercatat Rp 2.590.000, dengan harga setelah PPh 0,25 persen menjadi Rp 2.596.475.  

     

  • ​Bantu Penanganan Bencana Aceh, Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat

    ​Bantu Penanganan Bencana Aceh, Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat

    Jakarta: Jhonlin Group mengirimkan 16 ekskavator untuk membantu percepatan penanganan pascabencana banjir di Aceh. Perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu juga menyiapkan tiga truk pengangkut guna mendukung proses normalisasi di wilayah terdampak.

    Pengiriman bantuan dilakukan melalui Pelabuhan Kolinlamil (Komando Lintas Laut Militer), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Desember 2025. Seluruh alat berat tersebut ditargetkan tiba di Aceh pada Jumat, 26 Desember 2025.

    “Bantuan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Aceh segera membaik,” kata Haji Isam dalam keterangan resminya, Rabu, 24 Desember 2025.
     

    Sementara itu, perwakilan Jhonlin Group, Fikri Pohan, menyampaikan belasungkawa atas bencana banjir yang menimpa sejumlah wilayah di Aceh. Dia berharap bantuan alat berat dan armada pengangkut tersebut dapat membantu proses penanganan di lapangan.

    “Semoga Aceh segera pulih doa kami menyertai saudara kami menyertai saudara-saudara terdampak,” ujar Fikri.

    Diketahui, bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra memberikan dampak yang besar. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.112 jiwa. Selain itu, sebanyak 176 orang masih dinyatakan hilang, sementara sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka. 

    Aceh sendiri menjadi salah satu wilayah yang cukup terdampak akibat bencana tersebut.

    Jakarta: Jhonlin Group mengirimkan 16 ekskavator untuk membantu percepatan penanganan pascabencana banjir di Aceh. Perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu juga menyiapkan tiga truk pengangkut guna mendukung proses normalisasi di wilayah terdampak.
     
    Pengiriman bantuan dilakukan melalui Pelabuhan Kolinlamil (Komando Lintas Laut Militer), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Desember 2025. Seluruh alat berat tersebut ditargetkan tiba di Aceh pada Jumat, 26 Desember 2025.
     
    “Bantuan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Aceh segera membaik,” kata Haji Isam dalam keterangan resminya, Rabu, 24 Desember 2025.
     

    Sementara itu, perwakilan Jhonlin Group, Fikri Pohan, menyampaikan belasungkawa atas bencana banjir yang menimpa sejumlah wilayah di Aceh. Dia berharap bantuan alat berat dan armada pengangkut tersebut dapat membantu proses penanganan di lapangan.
     
    “Semoga Aceh segera pulih doa kami menyertai saudara kami menyertai saudara-saudara terdampak,” ujar Fikri.
     
    Diketahui, bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra memberikan dampak yang besar. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.112 jiwa. Selain itu, sebanyak 176 orang masih dinyatakan hilang, sementara sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka. 
     
    Aceh sendiri menjadi salah satu wilayah yang cukup terdampak akibat bencana tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Jaksa Agung: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit-Nikel

    Jaksa Agung: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit-Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lebih dari Rp6,62 triliun yang berasal dari hasil denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Selain itu, Kejagung secara simbolis menyerahkan lebih dari 4 juta hektar lahan rampasan ke kementerian atau lembaga terkait.

    Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa uang tersebut terdiri dari hasil penagihan administratif kehutanan senilai lebih dari Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

    “Dua hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,280,328,440,469,74 sen [Rp4,28 triliun] yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara gula,” katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    Burhanuddin turut menjelaskan bahwa pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang di kawasan hutan.

    Dia menyebutkan bahwa potensi denda administratif sebesar Rp109,6 triliun untuk lahan sawit, sedangkan potensi denda administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun.

    Jaksa Agung mengatakan Satgas PKH juga berhasil mengembalikan kawasan hutan dengan total lebih dari 4 juta hektare. Nantinya lebih dari 896 ribu hektare yang terdiri dari lahan kelapa sawit akan diserahkan ke K/L terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.

    Lahan yang disita juga akan diserahkan ke Danantara seluas lebih dari 240 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.

    “Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

  • UMK Lumajang 2026 Diusulkan Naik 0,6 Persen, Jadi Rp2,4 Juta

    UMK Lumajang 2026 Diusulkan Naik 0,6 Persen, Jadi Rp2,4 Juta

    Lumajang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2026, meski besarannya relatif tipis. Kenaikan UMK Lumajang diketahui hanya sebesar 0,6 persen atau setara Rp62.077 dibandingkan tahun sebelumnya.

    Berdasarkan data, UMK Lumajang tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.429.764. Dengan adanya usulan kenaikan 0,6 persen tersebut, UMK Lumajang 2026 diproyeksikan menjadi Rp2.491.841.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Subechan, mengatakan besaran kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang yang telah mencapai kesepakatan.

    “Jadi sudah diusulkan naik 0,6 persen atau enam puluh dua ribu sekian,” terang Subechan di Lumajang, Rabu (24/12/2025).

    Ia mengungkapkan, proses pembahasan kenaikan UMK Lumajang berlangsung cukup alot. Rapat bahkan sempat mengalami tiga kali skors sebelum akhirnya mencapai keputusan.

    Menurut Subechan, dalam pembahasan tersebut pihak pengusaha awalnya mengusulkan kenaikan UMK hanya sebesar 0,5 persen, sementara serikat pekerja bersikukuh mengajukan kenaikan 0,6 persen.

    Perbedaan usulan itu membuat kedua belah pihak saling mempertahankan nilai alfa masing-masing dalam perhitungan upah minimum.

    “Memang sempat break tiga kali karena saling mempertahankan alfa-nya. Akhirnya dilakukan voting, dan diperbolehkan 0,5 persen mendapat tiga suara, sementara 0,6 persen mendapat sembilan suara,” tambahnya.

    Subechan menegaskan, besaran kenaikan UMK Lumajang 2026 tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final. Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang itu telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan gubernur.

    “Ini sifatnya masih usulan, jadi masih menunggu ketetapan dari gubernur,” pungkas Subechan. [has/beq]

  • Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Bertahan di Kantor Pemkab Mojokerto

    Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Bertahan di Kantor Pemkab Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit masih bertahan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (24/12/2025), setelah tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam audiensi dengan pemerintah daerah. Massa menuntut pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) seperti semula serta penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.

    Aksi yang sejak pagi digelar sempat berlangsung panas. Ketegangan meningkat ketika massa meminta aparat kepolisian mengizinkan mereka masuk ke area kantor Pemkab Mojokerto untuk berteduh sambil menunggu kehadiran Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Permintaan tersebut ditolak, diduga disampaikan melalui pengeras suara dengan nada tinggi sehingga memicu emosi massa aksi.

    Kericuhan sempat terjadi ketika salah satu anggota kepolisian dianggap menyulut emosi pendemo. Aksi saling dorong dan teriakan terjadi di depan gerbang kantor pemerintahan. Dalam situasi tegang tersebut, seorang perwira Polres Mojokerto Kota bahkan sempat ditarik masuk ke area kantor Pemkab untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.

    Situasi berhasil dikendalikan setelah koordinator aksi meminta seluruh Kades dan Perangkat Desa menahan diri serta tidak melakukan tindakan anarkis. Massa kemudian kembali berorasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan akhirnya ditemui langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto.

    Aksi bertahan ini dilakukan setelah audiensi perwakilan Pamong Majapahit dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko tidak membuahkan kesepakatan. Hingga siang hari, ratusan Kades dan Perangkat Desa masih memilih bertahan di depan Kantor Pemkab Mojokerto sambil menunggu kepastian dari kepala daerah.

    Koordinator Pamong Majapahit, Sunardi, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Pemkab Mojokerto membawa dua tuntutan utama yang hingga kini belum diakomodasi.

    “Hasil audiensi tadi sempat memanas. Tuntutan kami, dua hal itu tidak dipenuhi,” ujar Sunardi.

    Dua tuntutan tersebut yakni pengembalian ADD seperti semula dan penerbitan regulasi atau Perbup yang mengatur Siltap Kades dan Perangkat Desa. Menurut Sunardi, penurunan ADD berdampak langsung pada kemampuan pemerintah desa dalam merealisasikan siltap sesuai regulasi yang berlaku.

    Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto akan mengambil langkah tegas terhadap kebijakan daerah.

    “Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto menolak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menolak kunjungan Bupati Mojokerto. Audiensi tadi tidak ada solusi. Aksi kami di sini dilakukan sampai Bupati Mojokerto menemui kami,” tegasnya.

    Hingga laporan ini ditulis, ratusan massa aksi Pamong Majapahit masih bertahan di depan Kantor Pemkab Mojokerto. Mereka mendesak Muhammad Al Barra, yang akrab disapa Gus Barra, untuk turun langsung menemui massa dan memberikan kepastian atas tuntutan pengembalian ADD serta penerbitan Perbup Siltap Kades dan Perangkat Desa. [tin/beq]

  • Pengamat Hukum Unismuh Makassar Peringatkan Bahaya PP, Bisa Jadi Jalan Belakang Langgar Konstitusi

    Pengamat Hukum Unismuh Makassar Peringatkan Bahaya PP, Bisa Jadi Jalan Belakang Langgar Konstitusi

    Secara teoretik, Andika mengatakan bahwa PP dapat berperan mengoperasionalkan makna sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

    Hal itu bisa dilakukan melalui indikator normatif yang jelas, prosedur seleksi dan evaluasi yang ketat, serta penguatan mekanisme kontrol agar penugasan tidak berubah menjadi praktik ad hoc yang berbasis diskresi semata.

    Namun demikian, Andika mengingatkan adanya catatan penting. Ia menegaskan PP harus ditempatkan semata sebagai pengaturan teknis administratif, bukan sebagai instrumen untuk mengubah atau memodifikasi substansi norma undang-undang.

    “Dengan catatan, PP diposisikan sebagai pengaturan teknis administratif, bukan sebagai instrumen untuk memodifikasi substansi norma undang-undang,” tegasnya.

    Di sisi lain, Andika juga mengakui bahwa kritik publik terhadap wacana penerbitan PP tersebut memiliki dasar yang kuat.

    Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan doktrin ultra vires, PP berpotensi bermasalah apabila melampaui kewenangannya.

    “Putusan MK 114/2025 menegaskan persoalan inti berupa ketidakpastian hukum akibat celah penjelasan yang memperluas makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” terang dia.

    Karena itu, ia mengingatkan, PP akan menjadi problematik apabila secara substansi justru menghasilkan efek yang sama dengan aturan sebelumnya.

    “Memperluas penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil melalui definisi sangkut paut yang elastis atau melalui perluasan daftar instansi/jabatan tanpa parameter objektif,” imbuhnya.

    Andika menekankan, PP tidak boleh dijadikan jalan belakang untuk menghindari syarat dasar yang telah ditetapkan undang-undang, yakni prinsip bahwa jabatan di luar kepolisian pada dasarnya mensyaratkan perubahan status anggota Polri, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun.

  • Sebelumnya 5 Bintang, Kenapa Uji Tabrak Terbaru Fronx Cuma Dapat 1 Bintang?

    Sebelumnya 5 Bintang, Kenapa Uji Tabrak Terbaru Fronx Cuma Dapat 1 Bintang?

    Jakarta

    Uji tabrak Suzuki Fronx oleh Australasian New Car Assessment Program (ANCAP) hanya mendapatkan rating 1 bintang. Padahal dites tabrak Suzuki Fronx sebelumnya oleh ASEAN NCAP, mobil SUV kompak ini dapat rating tertinggi 5 bintang. Apa yang bikin hasilnya beda?

    Asean NCAP Technical Commitee, Adrianto Sugiarto Wiyono, menjelaskan, perbedaan hasil pengujian Suzuki Fronx oleh ANCAP dan ASEAN NCAP terjadi karena perbedaan aspek pengetesan. Kata pria yang akrab disapa Rian itu, pada program tes tabrak ANCAP, pengujian dilakukan hingga ke penumpang belakang.

    “Yang pertama beda standar penilaian, ANCAP menguji sampai penumpang belakang, ASEAN NCAP belum,” kata Rian melalui pesan singkat kepada detikOto (24/12/2025).

    Suzuki Fronx dites tabrak oleh ASEAN NCAP Foto: Dok. ASEAN NCAP

    Mengutip Rushlane, Suzuki Fronx mendapat skor skor keselamatan keseluruhan yang rendah dari ANCAP, sebagian besar penyebabnya karena kegagalan sabuk pengaman belakang saat uji tabrakan frontal.

    Jadi saat pengujian tersebut, mekanisme penarik sabuk pengaman penumpang belakang gagal berfungsi mengakibatkan sabuk pengaman terlepas tanpa terkendali. Hal ini menyebabkan boneka uji tabrak di kursi belakang terlepas dan membentur kursi depan, sehingga berpotensi menimbulkan cedera dada dan kepala.

    ANCAP menggambarkan kegagalan sabuk pengaman semacam itu sebagai hal yang jarang terjadi tetapi serius, dan telah secara resmi memberitahukan kepada regulator keselamatan kendaraan di Australia dan Selandia Baru. ANCAP menyarankan supaya penumpang dewasa dan anak-anak menghindari duduk di kursi belakang Suzuki Fronx sampai Suzuki menyelidiki masalah tersebut dan menerapkan langkah-langkah perbaikan.

    “Padahal untuk ASEAN NCAP, kecepatan offset frontal crash test lebih tinggi (62 km/jam) daripada ANCAP (50 km/jam), tapi cedera pada dada lebih parah pada Fronx yang dites oleh ANCAP,” bilang Rian.

    Selain perbedaan dari aspek pengetesan, kata Rian, negara asal produksi juga memengaruhi. “Faktor kedua bisa jadi berbeda pabrikan, misalnya pabrikan India vs pabrikan Indonesia. Jadi, asal kendaraan (yang diuji tabrak) perlu dikonfirmasi,” tukasnya.

    (lua/dry)

  • Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

    Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan berlibur selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan tersebut berlaku selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama.

    Sebagai informasi, libur panjang Natal bagi ASN Pemkab Lumajang berlangsung selama empat hari, dimulai pada Kamis (25/12/2025). Meski demikian, Pemkab Lumajang memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

    Dengan demikian, seluruh ASN tetap wajib masuk kantor seperti hari normal pada Senin (29/12/2025) setelah cuti bersama berakhir.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk liburan diperbolehkan selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama dan tidak melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara.

    “Ini pembawaan mobil dinas juga bebas dilakukan kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama,” terang Indah, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Indah, ASN yang menggunakan mobil dinas tidak diwajibkan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat hitam. Mobil dinas tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau pegawai yang menerima fasilitas.

    Ia menilai, membawa mobil dinas saat liburan justru lebih aman dibandingkan ditinggal tanpa pengawasan, sekaligus memastikan kendaraan tetap terawat.

    “Mobil dinas itu tanggung jawab pejabat yang menerima. Kalau dirasa tidak aman ditinggal, silakan dibawa,” jelasnya.

    Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga dimaksudkan agar kendaraan dinas tetap mendapatkan perawatan rutin dari masing-masing pengguna selama masa cuti.

    “Selama ada tempat penyimpanan silakan disimpan. Kalau merasa kurang aman ya silakan dibawa (berlibur),” tambah Indah.

    Meski memberi kelonggaran penggunaan, Indah menegaskan seluruh biaya operasional selama liburan tidak boleh dibebankan ke APBD. Biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, maupun kebutuhan lain wajib ditanggung secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan.

    “Catatannya, seluruh kebutuhan operasional, BBM, dan lain-lain harus ditanggung pribadi,” tegasnya.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN Pemkab Lumajang dalam memanfaatkan fasilitas dinas secara bertanggung jawab, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara selama libur Nataru. [has/beq]

  • 3
                    
                        Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
                        Nasional

    3 Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’ Nasional

    Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi, dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.
    “Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
    Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.
    Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.
    “Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.
    Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.
    Majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.
    Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.
    “Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya,” kata Hakim Effendi.
    Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.
    Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.
    “Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” lanjut Effendi.
    Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.
    Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.
    Dua kapal milik Ariyanto ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
    Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.
    Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), serta dari
    fee lawyer
    penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei,” kata JPU.
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp24,5 miliar yang merupakan
    legal fee
    atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan,
    legal fee
    sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan
    onslag
    dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    jo
    Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Belum Puas Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya

    Buruh Belum Puas Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagian kelompok buruh memandang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 belum sesuai harapan. Salah satunya menyoroti tentang biaya kebutuhan hidup.

    Diketahui, kebutuhan hidup layak (KHL) memang menjadi sorotan kalangan buruh dalam penentuan UMP 2026. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengamini kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya seiring dengan harapan buruh.

    “Jadi, bisa dibilang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kelompok buruh secara umum, terutama di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi,” kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

    Mirah mencatat, kenaikan UMP 2026 cukup variatif mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Contohnya, Sumatera Utara naik sekitar 7,8%, Sumatera Selatan sekitar 7,1%, Sulawesi Tengah sekitar 9%, NTB sekitar 2,7%, hingga Bali naik sekitar 7%.

    “Dari sisi kelompok buruh, responsnya beragam, ada yang menganggap kenaikan ini masih kurang terutama jika dibandingkan kebutuhan hidup layak atau tuntutan mereka, misalnya ada serikat buruh yang menginginkan di atas 8-10%,” tuturnya.

    Namun, kata Mirah, dari sisi regulasi, formula kenaikan sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga secara teknis memenuhi ketentuan pemerintah. “Walaupun tidak memenuhi ekspektasi semua buruh di setiap wilayah,” ujar dia.

    UMP 2026 Wajib Ditetapkan Hari Ini

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

    “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.