Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan konflik antara mata elang (matel) dengan masyarakat di jalan bukan paling sering terjadi dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
Berdasarkan data dan pengalaman pelaku industri pembiayaan, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak di jalan telah berpindah kepemilikan ke tangan kepada pihak ketiga.
“Ada 95 persen lebih eksekusi terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujar Salah satu direktur perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), kepada
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Kondisi tersebut menjadi akar utama ketegangan di lapangan, sekaligus menjelaskan mengapa praktik penelusuran
kendaraan kredit bermasalah
masih terus berlangsung.
Menurut Ronald, pihak ketiga yang menguasai kendaraan justru kerap bersikap lebih agresif saat berhadapan dengan penagih.
Sementara itu, debitur awal kerap merasa tidak lagi memiliki kewajiban setelah kendaraan tersebut dijual.
“Pihak ketiga ini yang sering kali lebih agresif di lapangan. Sementara debiturnya sudah merasa tidak punya kewajiban,” kata Ronald.
Penjualan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit umumnya dilakukan hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik tersebut marak ditemukan melalui berbagai kanal media sosial.
Akibatnya, kendaraan berpindah tangan secara ilegal, cicilan tidak lagi dibayarkan, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses untuk menagih kewajiban kepada debitur awal.
“Kendaraan masih status kredit, tapi dijual begitu saja. Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu,” ujar Ronald.
Fenomena tersebut berdampak langsung pada kebijakan pembiayaan.
Sepanjang 2025, perusahaan leasing memperketat proses persetujuan kredit, mulai dari survei lapangan hingga verifikasi data calon debitur.
“Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Survei lebih ketat, verifikasi lebih detail,” kata Ronald.
Meski demikian, ia menegaskan proses penagihan tetap harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), serta bertindak sesuai standar operasional prosedur.
“Debt collector resmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI, dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” ujarnya.
Ronald juga membedakan penagih resmi dengan oknum atau debt collector gadungan yang melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum.
“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata dia.
Sementara itu, polisi menyebut
perampasan kendaraan di jalan
oleh mata elang, tidak dibenarkan.
Oknum yang melakukan perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai perbuatannya.
Sementara itu, seorang mata elang bernama Putra (bukan nama sebenarnya) yang telah bekerja lebih dari lima tahun mengakui stigma negatif terhadap profesinya.
Namun, ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari SOP.
“Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” ujar Putra.
Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang ditemukan di lapangan memang sudah berpindah tangan. Proses penindakan, kata Putra, selalu diawali dengan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan.
“Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/12/22/694964dfe401a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur Megapolitan 24 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/24/694b9da80f5c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di Kejagung
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Pantauan Kompas.com, Presiden Prabowo hadir sekitar pukul 02.56 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju safari berwarna krem dan segera menuju lobi untuk meninjau uang-uang yang dipertontonkan.
Adapun uang-uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan itu dipajang setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi lobi Gedung Bundar.
Jumlahnya mencapai Rp6,62 triliun, yang terdiri dari Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Setelahnya, Prabowo berkeliling menyalami tamu dan aparat penegak hukum yang hadir.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.
Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPKM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sebagai informasi, penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektar.
Tercatat dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Satgas juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektar, dengan rincian sebagai berikut: Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit;
Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;
Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454609/original/062288600_1766563814-Kebakaran_Pasar_Pagi_Pemalang_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kebakaran Pasar Pagi Pemalang Hanguskan Ratusan Kios, Api Baru Bisa Padam Rabu Pagi
Saat kejadian, kepolisian juga turut membantu para pedagang untuk mengevakuasi barang dagangannya. Dia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Dan untuk kerugian materiil, sampai saat ini masih dilakukan pendataan bersama pihak terkait,” kata dia.
Menurut dia, personel Polres Pemalang bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di Komplek Pasar Pagi Pemalang, serta bahu membahu bersama masyarakat membantu petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam memadamkan api.
Sesampainya di TKP, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, personilnya langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas, mengalihkan arus kendaraan yang akan melintas di sekitar TKP ke jalur alternatif.
-

Nyaris Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pemprov Jatim Kucurkan 500 Drum Aspal
Pacitan (beritajatim.com) – Hampir separuh kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Pacitan mengalami kerusakan. Dari total panjang jalan kabupaten mencapai 1.374 kilometer, sekitar 49 persen di antaranya tercatat dalam kondisi rusak, mulai rusak ringan, sedang, hingga rusak berat. Kondisi tersebut pun kerap dikeluhkan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Sebagai upaya mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sebanyak 500 drum aspal untuk rehabilitasi jalan kabupaten di Pacitan. Bantuan tersebut diserahkan bertepatan dengan kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Pacitan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pacitan, Suparlan, mengatakan ratusan drum aspal itu nantinya akan didistribusikan ke desa-desa yang membutuhkan. Namun demikian, desa penerima bantuan diwajibkan menyiapkan material pendukung secara swadaya.
“Desa harus menyiapkan batu, pasir, koral, alat berat, serta biaya operasional kendaraan berat. Aspalnya disediakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Suparlan, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, skema tersebut diterapkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap infrastruktur jalan yang diperbaiki. Dengan demikian, masyarakat diharapkan turut menjaga dan merawat jalan agar usia manfaatnya lebih panjang.
Proses pengajuan bantuan dilakukan oleh pemerintah desa melalui surat permohonan kepada bupati yang dilengkapi dengan dokumentasi foto kondisi jalan rusak. Jalan yang diusulkan juga harus berstatus sebagai jalan kabupaten dan berada di wilayah desa pemohon. “Setelah pengajuan masuk, dinas terkait akan melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan,” terangnya.
Suparlan memperkirakan, 500 drum aspal tersebut mampu merehabilitasi sekitar 7,5 kilometer jalan kabupaten dengan lebar aspal tiga meter. Ia berharap bantuan ini dapat mempercepat perbaikan jalan sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur di Kabupaten Pacitan. “Harapannya, kondisi jalan kabupaten semakin membaik dan aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat bisa berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (tri/kun)
-

Sambut Suka Cita Natal dengan Twibbon Estetik untuk Hiasi Foto Media Sosial Kamu
Jakarta: Berbagi kebahagiaan dan hangatnya Natal tidak hanya dilakukan melalui tatap muka atau pesan singkat, tetapi juga melalui unggahan foto profil yang menarik di media sosial. Salah satu cara paling populer untuk memeriahkan suasana adalah dengan menggunakan twibbon Natal.
Hari Natal 2025 yang jatuh pada esok hari atau lebih tepatnya hari Kamis, 25 Desember 2025, menjadi momen perayaan yang paling penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Salah satu bentuk ekspresi kebahagiaan yang paling populer di media sosial saat ini adalah penggunaan Twibbon. Lebih dari sekadar bingkai foto, Twibbon telah menjadi simbol kebersamaan dan cara modern untuk menyebarkan pesan kedamaian kepada kerabat yang jauh di mata. Dengan hanya beberapa kali klik, foto profil atau unggahan status kita bisa berubah seketika menjadi lebih meriah dan penuh warna.
Penggunaan twibbon juga dapat menciptakan suasana Natal menjadi lebih meriah di linimasa media sosial. Berikut ini merupakan link twibbon bertemakan Natal yang gratis dan mudah di akses.
Kumpulan Link Twibbon Natal 2025Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025Cara Menggunakan Twibbon
Pilih dan klik salah satu link di atas
Unggah foto dengan klik pilih foto, atur foto (crop) atau geser foto agar pas dengan frame yang disediakan. Apabila posisi terbalik bisa pakai fitur putar yang tersedia.
Setelah foto dirasa pas, pilih unduh atau download.
Tunggu hingga proses unduh selesai.
Unggah Twibbon tadi ke akun media sosial kamu, mulai dari status Whatsapp hingga Instagram.(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Berbagi kebahagiaan dan hangatnya Natal tidak hanya dilakukan melalui tatap muka atau pesan singkat, tetapi juga melalui unggahan foto profil yang menarik di media sosial. Salah satu cara paling populer untuk memeriahkan suasana adalah dengan menggunakan twibbon Natal.
Hari Natal 2025 yang jatuh pada esok hari atau lebih tepatnya hari Kamis, 25 Desember 2025, menjadi momen perayaan yang paling penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Salah satu bentuk ekspresi kebahagiaan yang paling populer di media sosial saat ini adalah penggunaan Twibbon. Lebih dari sekadar bingkai foto, Twibbon telah menjadi simbol kebersamaan dan cara modern untuk menyebarkan pesan kedamaian kepada kerabat yang jauh di mata. Dengan hanya beberapa kali klik, foto profil atau unggahan status kita bisa berubah seketika menjadi lebih meriah dan penuh warna.Penggunaan twibbon juga dapat menciptakan suasana Natal menjadi lebih meriah di linimasa media sosial. Berikut ini merupakan link twibbon bertemakan Natal yang gratis dan mudah di akses.
Kumpulan Link Twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025
Link twibbon Natal 2025Cara Menggunakan Twibbon
Pilih dan klik salah satu link di atas
Unggah foto dengan klik pilih foto, atur foto (crop) atau geser foto agar pas dengan frame yang disediakan. Apabila posisi terbalik bisa pakai fitur putar yang tersedia.
Setelah foto dirasa pas, pilih unduh atau download.
Tunggu hingga proses unduh selesai.
Unggah Twibbon tadi ke akun media sosial kamu, mulai dari status Whatsapp hingga Instagram.(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
-

Penampakan Tumpukan Rp6,6 Triliun yang Bakal Diserahkan Kejagung ke Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah tersusun rapi dan memenuhi area Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).
Penampakan ini menjadi simbol hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan RI dalam menguasai kembali kawasan hutan serta menyelamatkan keuangan negara.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang pecahan berwarna merah muda itu dipajang dalam balutan plastik transparan, ditumpuk tinggi membentuk dinding di sekitar ruangan. Di bagian tengah, sebuah papan informasi berbingkai emas menampilkan angka fantastis, yaitu Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun.
Uang tersebut merupakan total dana hasil penegakan hukum kehutanan dan tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).
Rincian Penyerahan Tahap V
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan tiga capaian utama, yakni Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare; Lalu, uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000; dan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar
Rp4.280.328.440.469,74.Jika digabungkan, total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, sebagaimana tercantum dalam papan informasi yang dipamerkan di lokasi acara.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Pencapaian itu antara lain, penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400% dari target awal yang ditetapkan.
Adapun, nilai indikasi ekonomi lahan yang berhasil dikuasai kembali ditaksir mencapai lebih dari Rp150 triliun. Selain itu, lahan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total 2.482.220,343 hektare.
Adapun, rinciannya mulai dari 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara; 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan untuk dilakukan pemulihan ekosistem; 81.793 hektare lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk kembali dihutankan.
-
/data/photo/2025/12/24/694ad14745396.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing Megapolitan 24 Desember 2025
Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Di tengah maraknya pemberitaan soal praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh
mata elang
atau biasa disingkat
matel
, masih banyak masyarakat yang keliru memahami mekanisme penagihan kredit bermasalah di jalan.
Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah bahwa kendaraan yang ditarik otomatis menjadi milik perusahaan
leasing
. Padahal, tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan.
Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menebus tunggakan kreditnya.
Putra (bukan nama sebenarnya), seorang
matel
berusia 47 tahun, membuka cerita mengenai profesinya yang kerap mendapat stigma negatif.
Ia telah lima hingga enam tahun berkecimpung dalam dunia penagihan lapangan dan memahami betul kompleksitas pekerjaan tersebut.
Putra menjelaskan, proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait.
Bahkan, jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak
matel
akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
“Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” kata Putra saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Menurut Putra, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga.
“Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tutur dia.
Lebih jauh, Putra menekankan pekerjaan
matel
seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing.
“Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri,” ujar dia.
Menurut dia, keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi
matel
kerap dipandang buruk oleh masyarakat.
“Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujar Putra.
Kompas.com
menghubungi Ronald (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu perusahaan
leasing
, untuk menanyakan prosedur resmi serta fenomena penagihan kendaraan bermasalah yang kerap terjadi di lapangan.
Ronald menegaskan, perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal, seperti transaksi yang hanya bermodalkan STNK.
“Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Debt collector
resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan. Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
“Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi,” kata Ronald.
Menurut dia, sebagian besar eksekusi kendaraan terjadi karena unit tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, sehingga memerlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penarikan.
“Kalau kendaraan masih di tangan debitur, itu bisa ditebus. Kalau sudah dijual, kami tidak boleh mengeksekusi,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh
matel
maupun pihak lain.
Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor
leasing
sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan,” kata Kompol Onkoseno.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum
matel
dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan.
Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.
Kriminolog Haniva Hasna menilai fenomena
mata elang
mencerminkan ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.
Secara normatif, praktik
matel
dilarang, tetapi secara struktural masih dianggap “dibutuhkan” demi efisiensi penagihan kredit.
“Ini bukan kegagalan hukum, tapi kegagalan fungsi pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, aktor struktural relatif aman. Ini disebut selective enforcement,” jelas Haniva.
Ia menambahkan, praktik penagihan yang dilakukan secara berkelompok menciptakan psikologi massa, di mana tanggung jawab moral tersebar sehingga tindakan kekerasan dianggap wajar.
Selain itu, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai
corporate crime
apabila perusahaan mengetahui adanya metode intimidatif yang digunakan pihak ketiga, namun tetap memanfaatkannya untuk keuntungan.
“Paparan terus-menerus pada praktik ini menciptakan erosi kepercayaan pada hukum dan normalisasi kekerasan. Masyarakat belajar yang kuat menang, yang lemah mengalah,” ujar dia.
Haniva menyarankan pemerintah untuk menertibkan perusahaan leasing, melarang penggunaan
debt collector
informal, serta menegakkan sanksi administratif guna memutus rantai kekerasan dalam penagihan.
Selain praktik penagihan di lapangan, muncul pula fenomena penggunaan aplikasi digital yang mempermudah
matel
dalam melacak kendaraan bermasalah.
Kompas.com
mengamati aplikasi bernama Dewa Matel, yang dikembangkan oleh akun @SabanaPro pada 2025. Aplikasi ini berfungsi melacak kendaraan berdasarkan nomor polisi, jenis kendaraan, data kontrak, hingga nomor rangka dan mesin.
Aplikasi tersebut menggunakan basis data ribuan kendaraan dan beroperasi dengan sistem langganan berbayar.
Salah satu fitur memungkinkan kantor pusat memantau lokasi temuan unit kendaraan secara
real-time
.
Meskipun terdapat peringatan hukum dalam aplikasi, data sensitif kendaraan tetap dapat diakses, bahkan oleh pengguna awam.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai aplikasi semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Data pribadi bisa diakses hanya dengan aplikasi. Kalau disalahgunakan, bisa untuk aktivitas penipuan lain. Ada batasan yang harus diikuti,” kata dia.
Alfons menekankan, sumber kebocoran data harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari lembaga pembiayaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama secara ilegal.
“Kalau legal, harus ada surat tugas resmi. Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses publik, itu pelanggaran luar biasa,” ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah melalui aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik
matel
.
Sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus dari platform digital. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran data fidusia secara ilegal.
Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi penghapusan aplikasi, dengan berkoordinasi bersama OJK dan Kepolisian.
“Proses ini memastikan ruang digital tetap aman dan mencegah praktik penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694b8e167e96b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil! Megapolitan 24 Desember 2025
Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Laras Faizati merasa tidak adil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Menurut dia, tindakannya yang disebut menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis hanyalah bentuk ungkapan kemarahan dan kekecewaannya.
Terlebih ada kejadian pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang tulang punggung keluarga sama seperti dirinya.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tutur Laras usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Laras menilai, tuntutannya ini lebih berat dibandingkan anggota Korps Brimob Polri yang menewaskan Affan.
Adapun pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan, Bripda Rohmat, dijatuhkan hukuman etik demosi selama tujuh tahun.
Sementara itu, atasannya Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.
Meskipun begitu, Laras masih menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan.
“Walaupun saya merasa sangat tidak adil ya, tapi kita masih ada dua sidang lagi, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Semoga mohon doanya juga semuanya ada keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” kata dia.
Jaksa telah menuntut Laras dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Laras Faizati
Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa di muka persidangan, Rabu.
“Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Adapun unsur yang dimaksud meliputi pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten instagram story yang disebut jaksa mengandung penghasutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Sterilisasi 90 Gereja di Sidoarjo Jelang Natal
Polresta Sidoarjo memastikan keamanan gereja-gereja menjelang natal. Sebanyak 90 gereja dilakukan sterilisasi secara bergiliran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya benda mencurigakan maupun barang berbahaya, termasuk bahan peledak.
