Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal yang menggunakan modus penyamaran dokumen sebagai cangkang sawit.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan diamankannya empat kontainer yang berisi sekitar 72 ton bawang bombay.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Elevasi oleh aparat, yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa bawang bombay yang diselundupkan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina.
Berdasarkan uji laboratorium dari Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia, dan terbukti positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang berbahaya bagi pertanian nasional.
Hal ini membuat komoditas tersebut direkomendasikan untuk segera dimusnahkan demi mencegah penyebaran OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. “Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” ujar Kombes Sihombing.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS, yang berperan sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay ilegal. Berdasarkan keterangan Kombes Sihombing, tersangka SS telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal ini.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dan karantina. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. [uci/suf]

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3366110/original/040226600_1612250805-20210202-Bank-Syariah-Indonesia-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2845745/original/091933300_1562319808-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453736/original/083816700_1766490957-1000467463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)