Blog

  • Wapres Gibran Tegaskan BAZNAS Harus Bisa Bangun Titik Ekonomi Baru di Wilayah Relokasi Bencana – Halaman all

    Wapres Gibran Tegaskan BAZNAS Harus Bisa Bangun Titik Ekonomi Baru di Wilayah Relokasi Bencana – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan, sejatinya lembaga filantropi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bisa mempunyai peran terhadap pembangunan titik ekonomi baru di lokasi yang mengalami bencana.

    Pernyataan itu disampaikan Wapres Gibran saat menjadi pembina Apel Kesiapsiagaan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) serta Rumah Sehat BAZNAS (RSB) 2024.

    Mulanya, Wapres Gibran berharap soal upaya BAZNAS ke depan dalam memperkuat perannya bagi masyarakat.”Saya berharap ke depan BAZNAS dapat memperkuat perannya dalam penanggulangan bencana berbasis masyarakat,” kata Gibran dalam sambutannya, Jumat (13/12/2024).

    Beberapa fokus yang bisa diupayakan oleh BAZNAS menurut Gibran yakni, pemberian pelatihan kesiapsiagaan kepada masyarakat hingga pembangunan sekolah darurat bagi anak korban bencana.

    Tak hanya itu, BAZNAS juga menurut dia, haru bisa menjadi lembaga yang menciptakan titik ekonomi baru di tempat relokasi bencana.

    “Pemberian beasiswa dan keperluan sekolah bagi anak korban bencana, pembuatan titik ekonomi baru di tempat relokasi, serta penyaluran bantuan produktif untuk kemandirian ekonomi para korban bencana,” ujar Gibran.

    Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo itu berpesan agar BAZNAS bisa menjaga transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penyaluran zakat, infak, sedekah, yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

    Hal itu dianggap penting menurut Gibran, agar penyaluran bantuan dari BAZNAS bisa menjadi pertanggung jawaban untuk publik.

    “Marilah kita terus bahu-membahu, saling tolong menolong, bekerja sama dalam menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Indonesia,” tandasnya.

  • Diminta Rommy untuk Tobat Nasuha, Mardiono: Setiap Hari Salat Tobat

    Diminta Rommy untuk Tobat Nasuha, Mardiono: Setiap Hari Salat Tobat

    Jakarta

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M Romahurmuziy atau Rommy menyerukan kepada Plt Ketum PPP Mardiono dan jajaran untuk tobat nasuha sebab partainya kini tak punya kursi di DPR RI. Mardiono mengaku sudah setiap hari melakukan salat tobat.

    “Ya setiap hari insyaallah, ini saya sudah ngadep kiblat atau enggak ya? Saya setiap hari itu selalu salat tobat. Bahkan, apakah tidak kenal itu habis Isya atau pas saya melakukan salat hajat misalnya, saya selalu melaksanakan salat tobat,” ujar Mardiono kepada wartawan seusai membuka Mukernas di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/12/2024).

    Menurut Mardiono, tobat memang diajarkan agama untuk manusia. Oleh sebab itu dia dan jajarannya melakukan tobat tersebut.

    “Jadi taubatan itu diajarkan oleh agama setiap manusia, bertobatlah, tidak terkecuali saya atau pengurus-pengurus harian dan lainnya ini Kiai yang layak menjalankan, siapa sebenarnya yang punya hak untuk melakukan taubatan nasuha,” jelasnya.

    “Jadi semua insan muslim itu sebenarnya selalu menjalankan tobat, karena setiap manusia, setiap langkah, setiap hari-hari itu pastilah kita akan memproduksi dosa. Mohon maaf ya, salah ucapan, salah tindakan, kita jalan menginjak semut, pasti kita membawa dosa,” sambungnya.

    Dia melanjutkan, Tuhan telah memberikan ruang agar manusia bertobat. Kata Mardioni, bagi setiap muslim harus tobat setiap hari.

    (isa/isa)

  • Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, menjelaskan bagaimana julukan “Crazy Rich PIK” yang melekat pada dirinya justru menyeretnya ke dalam perkara hukum ini.

    Dalam nota pembelaannya, Helena mengungkapkan, “Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.”

    Helena menjelaskan bahwa julukan tersebut bermula dari kesan publik terhadap seorang perempuan yang hidupnya mapan, tinggal di rumah megah, menggunakan barang mewah, dan memiliki gaya hidup jet set. “Wanita itu adalah saya, Helena Lim, terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” lanjutnya.

    Namun, menurut Helena, popularitas tersebut kini menjadi beban berat baginya, terutama setelah ia dianggap membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” ungkapnya.

    Helena menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Transaksi yang dilakukan termasuk dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis.

    Helena membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

    “Pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” jelas Helena.

    Helena mengakui adanya kelalaian administratif di PT QSE tetapi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membantu tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

    “Money Changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui tujuan transaksi. Penulisan tujuan transaksi di slip setoran bank merupakan inisiatif pihak penyetor tanpa arahan atau instruksi dari PT QSE,” tegasnya.

    JPU menuntut Helena Lim hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut aliran dana sebesar Rp 420 miliar mengalir ke Helena Lim dan Harvey Moeis.

    Helena membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa angka Rp 420 miliar hanya muncul dari perhitungan sementara yang diminta penyidik selama pemeriksaan. “Tidak mungkin saya bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” katanya.

    Ia menilai tuntutan uang pengganti Rp210 miliar sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Mengingat keuntungan bisnis yang ia jalankan berasal dari selisih kurs yang hanya sekitar Rp 10 hingga Rp 30 per valuta asing.

    Helena lantas memohon kepada hakim agar memberikan vonis yang adil. Dia meminta hakim mempertimbangkan kepantasan tuntutan 8 tahun dan tambahan 4 tahun. Helena juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut.

  • Pemkot Semarang – BI kolaborasi percepat investasi dan pembangunan infrastruktur

    Pemkot Semarang – BI kolaborasi percepat investasi dan pembangunan infrastruktur

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pemkot Semarang – BI kolaborasi percepat investasi dan pembangunan infrastruktur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 22:04 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Hal itu dikatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam keterangan yang diterima redaksi elshinta.com, Jumat (13/12). 

    Untuk itu, Pemkot Semarang kata Hevearita, melakukan upaya kolaborasi, salah satunya dengan Bank Indonesia (BI). “Kolaborasi berfokus pada percepatan investasi, penguatan konsumsi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” kata Hevearita.

    Hevearita mengatakan, Pemkot Semarang memiliki beberapa langkah strategis untuk mendorong pilar ekonomi inklusif dan berdaya saing, seperti dengan mendorong investasi Pemkot Semarang dengan menempatkan investasi sebagai mesin penggerak utama ekonomi kota, dengan kontribusi 62% terhadap PDRB. “Dengan digitalisasi perizinan, promosi investasi kreatif, termasuk `Weekend Investment Fair`, pembangunan infrastruktur strategis, dan penyediaan insentif pajak,” ujarnya.

    Langkah berikutnya, lanjut Hevearita adalah dengan meningkatkan konsumsi masyarakat dalam memperkuat daya beli dengan melakukan inisiasi program seperti pendidikan dan kesehatan gratis serta pemberdayaan UMKM.

    “Optimalisasi pengeluaran pemerintah fokus belanja diarahkan pada revitalisasi kawasan ekonomi, seperti Kota Lama Semarang serta pengembangan kawasan industri baru untuk mendukung pertumbuhan lapangan kerja,” tambahnya.

    Hevearita juga mengatakan, untuk penguatan UMKM dan rasio kewirausahaan, Pemkot Semarang melakukan program 4P (Pelatihan, pendampingan, pembiayaan dan pemasaran). “Juga digitalisasi UMKM, sertifikasi legalitas, seperti HAKI, BPOM dan Halal,” ujarnya.

    Untuk menjaga agar inflasi tetap terkendali, Pemkot dan BI mengembangkan inovasi pertanian perkotaan berbasis teknologi, menggandeng BRIN dan startup agritech, wujud inovasi Perikanan wujudkan ekonomi biru . Sementara itu, untuk menarik investasi baru, Pemkot mempercepat penyederhanaan perizinan dan membangun konektivitas strategis, seperti Tol Trans Jawa, guna menjadikan Semarang sebagai simpul ekonomi utama Pulau Jawa.

    “Kami yakin kolaborasi yang erat antara Pemkot Semarang, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Semarang siap menjadi penggerak utama ekonomi nasional,” ujar Hevearita. 

    Menurut Hevearita, dengan sinergi lintas sektor yang solid dan strategi yang matang, Pemkot Semarang optimistis dapat mendukung Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, membawa kemakmuran bagi masyarakat dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polres Bojonegoro Kembangkan Jaringan Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

    Polres Bojonegoro Kembangkan Jaringan Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Salah satunya untuk mengungkap jaringan para tersangka.

    “Kami masih mendalami kasus pemerasan itu, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar AKP Bayu Adjie, Jumat (13/12/2024).

    Alasan pihak kepolisian mendalami jaringan tersangka pemerasan itu karena dari dua tersangka, satu orang merupakan wajah baru. Sedangkan, satu tersangka sudah masuk residivis atas kasus yang sama. “Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni seorang residivis inisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat. Dan inisial JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

    “Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.

    Tiga bulan bebas dari masa tahanan, inisial ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka. [lus/ian]

  • Marisa Putri Divonis 8 Tahun Bui Kasus Tabrak IRT hingga Tewas Usai Dugem

    Marisa Putri Divonis 8 Tahun Bui Kasus Tabrak IRT hingga Tewas Usai Dugem

  • Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.

    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.

    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol

    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.

    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.

    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.

    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.

    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol

    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.

    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.

    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.

    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.

    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.
     
    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.
     
    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.
    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.
     
    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.
     
    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol
     
    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.
     
    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.
     
    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.
     
    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.
     
    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol
     
    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.
     
    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.
     
    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.
     
    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.
     
    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    JAKARTA – Segala tuntutan pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di masa lalu, harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sebagai komoditas politik. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setelah dirinya menerima kunjungan dari utusan parlemen Selandia Baru.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, saat melakukan pertemuan, dia memberikan penjelasan pada utusan parlemen Selandia Baru terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Mahfud bilang, kasus pelanggaran hak asasi ini terbagi tiga yaitu, pelanggaran masa lalu, masa kini, dan masa depan.

    “(Pelanggaran) yang masa lalu sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan. Salah satu cara penyelesaiannya adalah non-yudisial,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 November.

    Cara non-yudisial seperti apa, Mahfud memang tak menjelaskan. Tapi, cara ini diambil karena menurutnya korban, pelaku, dan barang buktinya kini sudah tak ada lagi.

    Untuk membuktikan komitmennya melakukan penyelesaian kasus HAM, Mahfud kemudian menantang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memberikan bukti terkait pelanggaran hak asasi di masa lalu. Termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi saat peristiwa tahun 1956.

    Menurutnya, selama ini Komnas HAM justru kerap tarik ulur dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai Mahfud, karena tiap Komnas HAM menyerahkan bukti pada Kejaksaan Agung dan bukti itu dikembalikan karena kurang lengkap, alih-alih melengkapi bukti pelanggaran, mereka tak memperbaikinya.

    “Jaksa Agung mengembalikan, ‘nih anda perbaiki’, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu,” ungkapnya.

    Sehingga, Mahfud meminta agar Komnas HAM bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Bahkan, dia mengatakan, jika bukti dan data yang disampaikan sudah kuat maka bukan tak mungkin dirinya sendiri yang membawa ke pengadilan untuk penyelesaian kasus tersebut.

    “Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan,” tegas dia.

    Sedangkan di Papua, Mahfud meminta agar pihak lain tak selalu mengaitkan tindakan represif yang ada di sana sebagai salah satu pelanggaran HAM. Sebab, yang terjadi bukan selalu soal pelanggaran hak asasi tapi penegakan hukum di wilayah Indonesia.

    Apalagi, penegakan hukum ini dirasa perlu mengingat ketika kerusuhan terjadi, peristiwa ini kerap ditunggangi oleh pihak separatis. “Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    “Nah, yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri, itu tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

    Terkait pelanggaran hak asasi secara horizontal, Mahfud mengatakan hal itu sedang diupayakan oleh pemerintah agar bisa segera diselesaikan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

    Mahfud, yang dilantik sebagai Menkopolhukam pada 20 Oktober 2019 ini, mengatakan dirinya mendapat mandat untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia khususnya pelanggaran berat masa lalu. Kata dia, mandat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara usai pelantikan para menteri.

    Sebagai tindak lanjut, Mahfud bahkan mengatakan dia bakal menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Gagasan ini juga sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

    Komisi ini bukan barang baru sebenarnya. Karena sebelumnya, KKR pernah diundangkan dalam UU 27/2004. Namun di tahun 2006, perundangan ini dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Jimly Asshidiqie. Pembatalan ini disebabkan undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

  • Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    ERA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujarnya.

    Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

    “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja,” tuturnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

  • Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Suami di Jakbar Sempat Tinggal Bersama Dua Hari Sebelum Bunuh Diri

    Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Suami di Jakbar Sempat Tinggal Bersama Dua Hari Sebelum Bunuh Diri

    ERA.id – Seorang suami, Sobirin (35) membunuh istrinya sendiri, Ida Haryati (41) lalu gantung diri di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sobirin diduga tinggal dua hari dengan jasad istrinya sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan jasad pasangan suami istri (pasutri) ini ditemukan pada Rabu (11/12) silam. Diperkirakan, Ida sudah meninggal 2-3 hari sebelum jasadnya ditemukan. Untuk Sobirin meninggal 2-12 jam sebelum akhirnya ditemukan warga.

    “(Untuk sang istri) diperkirakan sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan. Jadi kalau yang perempuan perkiraan meninggalnya 2-3 hari. Sedangkan yang laki-lakinya 2-12 jam sebelum ditemukan,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (13/12/2024). 

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana membenarkan pelaku tinggal bersama jasad istrinya di lokasi kejadian selama dua hari.

    “Perkiraan mengakhiri hidupnya, dua hari setelah membunuh istrinya. Iya diperkirakan begitu (Sobirin tinggal bareng jasad istri selama dua hari),” ujar Abdul Jana.

    Andri menjelaskan hubungan pasutri ini sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan lalu. Korban sudah tak tinggal serumah dengan suaminya.

    Sang istri mengajukan cerai ke suaminya, namun ditolak. Pada Senin (9/12) silam atau sebelum kejadian, tetangga sempat melihat keduanya cekcok di depan rumah. Tak lama setelah itu, Ida dibunuh dengan cara dibekap. Andri pun mengungkapkan Ida dibunuh ketika sedang hamil tua.

    “Kemudian hasil yang lainnya juga bahwa ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 centimeter dan berat 1 kilogram 1 gram,” jelas Andri.