Blog

  • Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP kembali jadi sorotan publik. Kali ini ia dikabarkan akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Rumor ini tersiar sejak kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

    Malu-malu, Ahok mengaku memang diminta oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk berkontribusi sebagai pejabat BUMN. Namun, sayangnya ia tak mau membuka apa jabatan yang ditawarkan.

    Majunya Ahok sebagai pimpinan BUMN menuai pro kontra. Status Ahok sebagai mantan narapidana dipertanyakaan. Sebagian pihak menganggap bahwa dalam menunjuk pimpinan BUMN juga harus mempertimbangkan rekam jejak seseorang yang akan ditunjuk.

    Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, banyak kriteria yang harus diperhatikan, salah satunya menyangkut masalah integritas. Sekalipun ini wewenang eksekutif.

    “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi pertimbangan. Salah satu faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” kata Syarief, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November.

    Syarief kemudian menyinggung soal larangan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah. Bagi dia, eksekutif harus bisa memperhatikan hal ini dalam menunjuk seseorang untuk pimpinan BUMN.

    “Sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya,” tuturnya.

    Alih-alih menolak Ahok, Syarief mengaku, pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. Sebab, pemegang kuasa atas penunjukan pimpinan negara dalam hal ini pimpinan BUMN adalah pemerintah.

    “Faktor menolak atau tak menolak, ini harus kita pertimbangkan nanti, kita liat nanti gimana. Kita serahkan kepada pihak eksekutif gimana, saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, ada tiga kunci yang menjadi kriteria pengangkatan anggota direksi atau komisiaris atau dewan pengawas.

    “Pertama, harus punya integritas. Kedua, harus memiliki pengalaman dan kapabilitas mempuni dibidang bisnis. Ketiga, yang saya kira perlu dilihat adalah bagaimana visi misi dari masing masing kandidiat,” katanya, saat dihubungi VOI.

    Terkait dengan status mantan narapidana boleh diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris maupun dewan pengawas, Tauhid mengatakan, pidana yang tidak diperkenankan adalah yang merugikan negara.

    “Misalnya anggota direksi diangkat berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada soal pidana (SARA) hanya tinggal tafsiran dari Pasal 45 tersebut,” tuturnya.

    Jika mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

    Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

    Artinya, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana karena dianggap menistakan agama. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara. Jadi, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

    Tauhid menjelaskan, bisa atau tidaknya Ahok menjadi pimpinan BUMN juga tergantung dari uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi soal pembuktian integritas, sebab berkaitan dengan etik seorang petinggi negara.

    “Eks narapidana bisa menjadi pimpinan BUMN atau tidak, tergantung kalau misalnya menurut saya akan menjadi catatan soal integritas tadi. Kalau integritas tersebut pembuktiannya meragukan, akan sebaiknya perlu dikaji ulang atau sebaiknya jangan dipilih dulu,” tuturnya.

    Tidak Harus Keluar dari PDIP

    Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menjelaskan, Ahok tak perlu mundur dari keanggotanya di PDIP bila ia ingin masuk ke dalam perusahaan BUMN. Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

    “Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja,” kata Eriko.

    Bila memang nantinya Ahok menjadi salah satu komisaris maupun direksi di BUMN, maka dirinya harus mundur dari kepengurusan atau anggota partai, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

    Eriko menjelaskan, partainya mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas Ahok dari keanggotaan PDIP asalkan memang ada aturan yang mengharuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur dari partai.

    “Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ahok yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

    “Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November.

    BUMN Apa yang Cocok untuk Ahok?

    Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menilai, sosok Ahok lebih cocok berada di BUMN-BUMN yang kebijakannya langsung menyentuh atau bersinggungan dengan pelayanan publik.

    Menurut Manurung, Ahok cocok di tempatkan di BUMN yang belum baik perkembangannya. Seperti PLN atau Garuda. Sebab, kedua perusahaan tersebut langsung bersinggungan dengan publik.

    “Nah kalau BUMN yang tidak bersentuhan dengan publik kan tidak terasa peran Pak Ahok di situ,” ucapnya.

    “Atau sekalian pada BUMN yang masih merugi yang jadi kebangan kita. Apa contohnya? seperti Krakatau Still, itu kan kebanggan kita dari zaman Pak Harto, tapi sekarang jadi kaya gitu,” sambungnya.

  • Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

    Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pelaku usaha mengkhawatirkan sering berubah-ubahnya regulasi dalam hal upah minimum. Hal ini, menurut pengusaha, bisa membuat investor menjadi enggan berinvestasi di Indonesia. Tidak konsistennya kebijakan pemerintah ini tergambar dalam UU Cipta Kerja. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut setelah digugurkannya beberapa pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan calon investor terkait kepastian kebijakan, terutama mengenai upah minimum.

    “Perlu dipahami juga, isu pengupahan ini akan berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya, seperti perusahaan garmen dan sepatu, sudah menyusun anggaran kerja tahun depan berdasarkan aturan lama. Ketika perubahan mendadak terkait pengupahan, maka dapat mengganggu operasional mereka, bahkan berisiko pada penyerapan tenaga kerja,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Bagi perusahaan yang berniat untuk berinvestasi maka akan menahan ekspansinya, alhasil penyerapan tenaga kerja bakal semakin tertekan. Pasalnya tercatat dalam beberapa tahun terakhir sudah ada 4x perubahan regulasi upah minimum, dengan terbaru yakni Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.

    “Kebijakan ini juga perlu ditanggapi secara bijak oleh pemerintah, sehingga memberikan iklim usaha yang efisien, berdaya saing, dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha,” ujar Shinta.

    Selain itu iklim usaha juga perlu didukung oleh reformasi struktural sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan prediktabilitas iklim usaha serta investasi di Indonesia. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini, termasuk ketidakpastian kebijakan yang memengaruhi daya saing Indonesia di kawasan.

    Salah satu perhatian utama adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, menandakan bahwa efisiensi investasi di Indonesia belum optimal. Asal tahu saja, angka ICOR Indonesia per 2023 masih berada di angka 6,33%, jauh lebih tinggi dibandingkan ICOR negara-negara ASEAN yang berada di kisaran 4-5%.

    ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital atau modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut.

    “Kami percaya pemerintah sudah memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki melalui reformasi struktural. Namun, implementasi langkah-langkah tersebut harus dipercepat untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif,” kata Shinta.

    (fys/haa)

  • Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Bakal Diberi Pembekalan Soal Kode Etik

    Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Bakal Diberi Pembekalan Soal Kode Etik

    ERA.id – Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 bakal mendapat pembekalan atau induksi selama tiga hari mulai Selasa (17/12) besok. Mereka akan diberikan pemahaman soal integritas hingga kode etik untuk mencegah pelanggaran.

    “Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan sampai hari nanti ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pembekalan ini bersifat wajib, yang bertujuan untuk memberikan nilai-nilai KPK kepada mereka dan bagaimana menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan maupun Dewas.

    “Karena KPK juga memiliki standar integritas yang cukup tinggi dan juga akan disampaikan hal-hal termasuk kode etik, hal-hal kedisiplinan, dan hal-hal lain yang tentunya ini akan disampaikan kepada pegawai yang baru maupun pimpinan yang baru yang akan bertugas ke depannya,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada hari ini. Tapi, mereka baru mulai bekerja per 20 Desember mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 161P/2024.

    Kelima pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya adalah Setyo Budiyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPK. Kemudian ada juga empat Wakil Ketua KPK merangkap Anggota KPK, yakni Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.

    Sementara untuk Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Gusrizal selaku Ketua merangkap Anggota Dewas dan empat anggota, yakni Chisca Mirawati, Benny Mamoto, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.

  • Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    ERA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan suami yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

    Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni memposting sebuah video yang menampilkan pria dan wanita di sebuah parkiran gedung. Pria itu disinyalir merupakan selingkuhan istri korban.

    Politikus Partai NasDem ini lalu menyebut jika sang istri memiliki dua pria selingkuhan. Saat sang suami memergoki istrinya, dia malah ditabrak hingga kakinya terluka.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki-laki,” demikian keterangan Sahroni di akun Instagram-nya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini. Dia hanya menjelaskan kasus ini sudah di tahap penyidikan.

    “Terkait dengan kasus yang lagi viral yang diposting oleh salah satu anggota DPR, itu kasus sudah ditahap penyidikan,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Perwira menengah Polri ini menjelaskan sang istri sejatinya diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun dia mangkir pemanggilan.

    “Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kalau memang setelah panggilan kedua tidak hadir lagi maka kita akan melakukan perintah membawa. Itu berarti sudah upaya paksa,” tambahnya.

  • Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Akhir Tahun

    Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Akhir Tahun

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengadakan sidang persiapan pertama mengenai pemakzulan parlemen terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Sidang pertama ini akan diadakan pada tanggal 27 Desember mendatang. 

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh pengadilan dalam rapat yang dihadiri oleh para hakim. Rapat itu digelar untuk membahas proses persidangan, termasuk memutuskan tanggal untuk sidang berisiko tinggi guna meninjau argumen dan bukti yang relevan. 

    Sidang akan dimulai pada pukul 2 siang. 

    Sebelumnya pada Sabtu (14/12), Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas penerapan darurat militer yang tidak lama berlaku pada tanggal 3 Desember. Sejak putusan itu, seluruh kegiatan Yoon ditangguhkan dan keputusan mengenai nasibnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.  

    Pengadilan mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses mengirimkan salinan permintaan adjudikasi untuk pemakzulan Yoon kepadanya dan meminta tanggapannya. 

    “Sidang persiapan, serta proses selanjutnya, akan terbuka untuk umum,” demikian laporan tersebut, dikutip Yonhap News, Senin (16/12/2024).

    Meskipun Yoon pada umumnya diharuskan menghadiri sidang, ia tidak diwajibkan hadir pada sidang pertama yang dijadwalkan pada 27 Desember.  

    Pengadilan mengatakan akan memprioritaskan persidangan pemakzulan Yoon. 

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk menyampaikan putusan apakah akan menegakkan pemakzulan dan mencopot Yoon dari jabatannya, atau mengembalikannya.  

    Pengadilan akan menunjuk hakim ketua untuk kasus tersebut melalui undian elektronik. Namun siapa yang akan menjadi hakim ketua akan tetao dirahasiakan dengan alasan ‘keputusan para hakim’.

    Pada prinsipnya, pengadilan tidak mengungkapkan hakim ketua dalam persidangan konstitusional. Pengungkapan hakim ketua dalam persidangan pemakzulan tahun 2016 untuk mantan Presiden Park Geun-hye dianggap sebagai pengecualian.

    Pengadilan menunjuk dua hakim yang bertanggung jawab atas pemeriksaan bukti dalam persidangan Yoon.  

    Terkait kekosongan saat ini dalam tiga posisi hakim, dari total sembilan, pengadilan mengatakan bahwa persidangan dapat dilanjutkan dengan enam anggota majelis hakim.

    Berdasarkan panel yang ada, persetujuan dari keenam hakim agung diperlukan agar pemakzulan dapat ditegakkan. 

    Partai-partai yang bersaing telah memilih kandidat untuk tiga posisi tersebut. Selain itu, sebuah komite parlemen khusus telah dibentuk untuk mengadakan sidang konfirmasi pengangkatan mereka.  

    Setelah mendapat persetujuan parlemen, penjabat Presiden dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan secara resmi menunjuk para hakim agung. Majelis Nasional telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk menyelesaikan proses pengisian posisi tersebut pada akhir tahun. 

    Pengadilan juga mengatakan telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari sekitar 10 pejabat pengadilan untuk meninjau fakta dan masalah hukum lainnya guna memberikan para hakim agung rincian relevan yang dibutuhkan untuk pertimbangan mereka. 

    Setelah pengadilan menyelesaikan persiapannya, sidang pemakzulan akan berlangsung secara terbuka. 

    Apabila disetujui, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari. 

  • Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Jakarta

    George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kepada polisi, George mengaku ke Sukabumi karena menerima ancaman dan juga untuk pengobatan kejiwaan.

    “(Tersangka ke Sukabumi) dalam rangka yang pertama, menghindari karena merasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipalu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, ancaman tersebut membuat George ketakutan. Sehingga, kemudian George dan keluarganya pergi ke Sukabumi.

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas.

    Momen George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Jaktim saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

    Jalani Pengobatan

    Selain rasa takut akan ancaman, faktor lain yang membuat tersangka dan keluarga ke Sukabumi adalah untuk berobat. Nicolas menyebut pengobatan kejiwaan ini dimaksud keluarga untuk mengobati tersangka.

    “Tujuan lainnya adalah di samping itu ke Sukabumi adalah ada penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan. Tempat mengobatkan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu (mengobati) tersangka,” jelas Nicolas.

    “Jadi kedua orang tuanya karena ada informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan terkait dengan tersangka sehingga mereka merasa terancam karena diteror terus dengan WA yang masuk dari berita-berita yang beredar. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tuturnya.

    Seperti diketahui, George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari pukul 02.30 WIB.

    Baca selanjutnya: penjelasan Lindayes

  • Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar dia.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.

  • KemenPANRB dan Penasihat Khusus Presiden bahas transformasi digital

    KemenPANRB dan Penasihat Khusus Presiden bahas transformasi digital

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Penasihat Khusus Presiden Urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan membahas percepatan transformasi digital yang diterapkan pada instansi pemerintahan.

    “Banyak isu-isu yang kami bahas, terutama bagaimana kami untuk ke depannya melakukan transformasi digital pemerintah,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin.

    Rini menjelaskan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

    Menurut dia, Perpres tersebut memberikan berbagai pembelajaran penting sebagai fondasi untuk penyempurnaan strategi dan kebijakan nasional untuk transformasi digital pemerintah ke depan.

    “Seluruh pembelajaran dari implementasi Perpres tersebut disimpulkan menjadi tiga urgensi perbaikan utama, yakni pada penyempurnaan kebijakan dan perencanaan, tata kelola kelembagaan, serta sentralisasi penganggaran dan pendanaan,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa INA Digital yang diluncurkan pada 27 Mei 2024 sebagai penyelenggara keterpaduan layanan digital pemerintah turut dibahas dalam pertemuan tersebut.

    Menurut dia, hadirnya INA Digital dapat menjadi momentum kuat untuk terus mengupayakan transformasi digital di Indonesia ke depan.

    Sementara itu, Luhut mengatakan bahwa transformasi digital yang saat ini dilakukan pemerintah akan berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan ke depannya, menjadikan Indonesia semakin terintegrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • AHY: Pemerintah Kaji Diskon 50% Untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru

    AHY: Pemerintah Kaji Diskon 50% Untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji untuk memberikan diskon atau potongan harga 50% untuk harga tiket kereta api.

    Dia melanjutkan potongan hingga 50% ini bakal diberlakukan menjelang Natal dan Tahun Baru dan berlaku untuk kereta api yang langsung atau direct train atau layanan perjalanan langsung tanpa transit atau berhenti di stasiun antara.

    “Saya dengar tadi untuk kereta api, untuk direct train itu bisa mendapatkan pemotongan 50 persen inilah yang sedang terus diuji,” katanya saat konferensi pers di Istana Negara usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Nataru bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku saat ini pihaknya bakal menguji kereta api langsung dengan rute Jakarta-Semarang. Termasuk dengan rute Jakarta-Yogyakarta pada malam ini.

    “Nanti malam saya bersama dengan menteri perhubungan akan menggunakan kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sekaligus uji trek direct, Beberapa hari lalu saya sudah uji coba trek dari Jakarta ke Semarang secara langsung ini harapannya lancar dan dari Menhub akan memberikan potongan harga 50% untuk trek direct ini,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dalam kesempatan ke depan, AHY mengaku ingin berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pengecekan dermaga dan fasilitas tol yang juga akan digunakan oleh masyarakat luas.

    Harapannya, giat Nataru, tahun ini, kata AHY, bisa siap mendukung mobilitas dan mengantisipasi kebutuhan dalam menghadapi peak season arus pulang pergi masyarakat pada 24—25 Desember maupun 31 Desember 2024—1 Januari  2025.

    “Ini mudah-mudahan bisa kami jalankan dengan baik bekerja sama dengan stakeholders termasuk Pemda,” pungkas AHY.

  • OJK terbitkan ketentuan perubahan tentang LCR perkuat bank umum

    OJK terbitkan ketentuan perubahan tentang LCR perkuat bank umum

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum.

    Selain itu, otoritas tersebut juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

    “Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.

    POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.

    Dalam dua POJK itu, OJK menilai bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).

    Selain itu, kedua POJK tersebut juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh bank umum konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR.

    Perluasan tersebut dilakukan karena pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.

    Selain perubahan cakupan, POJK Perubahan POJK LCR juga mengatur antara lain penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan.

    “POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas,”
    ujar Ismail.

    Diharapkan peraturan itu dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024