Blog

  • Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugiannya Tembus Rp 3,5 Triliun

    Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugiannya Tembus Rp 3,5 Triliun

    Jakarta

    Penipuan online bermodus like dan subscribe untuk mendapatkan uang tidak hanya marak terjadi di Indonesia tapi juga di Amerika Serikat. Bahkan penipuan ini mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta dolar sepanjang tahun 2024.

    Federal Trade Commission (FTC) memperingatkan warga AS untuk menghindari penipuan bermodus lowongan kerja yang digamifikasi. FTC menemukan penipuan dengan modus lowongan kerja palsu ini semakin meningkat dalam satu tahun terakhir.

    Dalam laporan terbarunya, FTV mengatakan ada 20.000 kasus ‘task scams’ yang dilaporkan sepanjang paruh pertama tahun 2024. Padahal jumlah kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun 2022-2023 hanya sebesar 6.000 kasus.

    Dalam enam bulan pertama tahun 2024, penipuan ini berhasil meraup USD 220 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun dari korban yang sebagian besar berupa kripto. Penipuan jenis ini mencakup 40% dari semua jenis penipuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, seperti dikutip dari The Verge.

    Penipuan ini biasanya dimulai dengan pesan WhatsApp atau SMS yang mengajak calon korban untuk melakukan tugas sederhana seperti memberikan like di video atau menilai gambar produk dengan dalih optimisasi aplikasi atau meningkatkan posisi produk.

    Penipu akan menjanjikan bayaran yang lebih tinggi setelah korban menyelesaikan tugas yang diberikan. Penipu kadang akan memberikan bayaran dalam jumlah kecil di awal untuk meyakinkan korban bahwa pekerjaan ini bukan tipu-tipus.

    Setelah itu, penipu akan meminta korban untuk mengirimkan deposit atau ‘charge-up’ akun mereka lewat aplikasi untuk mulai melakukan lebih banyak tugas dan deposit itu akan dikembalikan dalam jumlah lebih besar. Mereka juga memanfaatkan testimoni palsu dari orang yang diklaim sukses mendapatkan banyak uang dari tugas ini untuk semakin meyakinkan korban.

    Penipu mengancam korban yang tidak melakukan deposit bahwa mereka akan kehilangan progres dan semua komisi yang sudah dikumpulkan. Tapi begitu dibayarkan, deposit itu akan dibawa kabur oleh penipu.

    FTC menyarankan pengguna untuk mengabaikan tawaran kerja dari SMS atau pesan WhatsApp yang tidak dikenal, dan jangan mau mengirimkan uang ke orang yang tidak dikenal dengan janji akan dibayar kembali dalam jumlah lebih besar di kemudian hari.

    FTC juga meminta pengguna untuk tidak mengambil tawaran kerja yang melibatkan memberikan rating atau like secara online karena praktik ini ilegal dan tidak ada perusahaan jujur yang melakukannya.

    (vmp/afr)

  • Rupiah pada Selasa pagi turun jadi Rp16.028 per dolar AS

    Rupiah pada Selasa pagi turun jadi Rp16.028 per dolar AS

    Jakarta (ANTARA) – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa pagi, turun 26 poin atau 0,17 persen menjadi Rp16.028 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.002 per dolar AS.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jakarta

    Tiga persen tarif PPnBM mobil hybrid bakal ditanggung pemerintah. Ini jenis mobil hybrid yang sebagian diskon PPnBM-nya bakal ditanggung pemerintah.

    Industri otomotif masih kebagian jatah insentif. Insentif tersebut diberikan terhadap kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai untuk sumber tenaganya itu mendapat diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid dikategorikan dalam beberapa jenis.

    Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah, mobil hybrid dikategorikan menjadi mild hybrid, full hybrid, serta plug-in hybrid (PHEV). Airlangga mengungkap semua jenis mobil hybrid itu bakal mendapat insentif PPnBM-DTP.

    “Semua jenis hybrid,” kata Airlangga saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Sebagai informasi tambahan, masing-masing mobil hybrid itu memiliki persyaratan tertentu. Mobil yang masuk dalam golongan mild hybrid harus memenuhi persyaratan berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter untuk diesel dengan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Mobil mild hybrid dibekali baterai dengan tegangan paling besar 60 Volt dan tersemat logo teknologi mild hybrid.

    Selanjutnya untuk mobil full hybrid, harus memenuhi kriteria berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter (diesel) dan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Baterainya memiliki tegangan lebih dari 60 volt. Kemudian terdapat logo teknologi full hybrid.

    Berlanjut untuk PHEV, harus memenuhi persyaratan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter baik bensin ataupun diesel dan emisi CO2 paling tinggi 100 gr/km. Mobil ini dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit sejauh 40 km. Mobil ini juga memiliki pengisian daya dari luar dan tersemat teknologi PHEV.

    Insentif untuk mobil hybrid ini akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen untuk mengenalkan mobil hybridnya di Indonesia supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Saya minta agar produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Agus.

    (dry/din)

  • Penembakan Massal di Sekolah AS Terjadi Lagi, Siswa dan Guru Tewas

    Penembakan Massal di Sekolah AS Terjadi Lagi, Siswa dan Guru Tewas

    Jakarta

    Seorang remaja melakukan penambakan di sebuah sekolah di negara bagian Amerika Serikat (AS), Wisconsin. Penembakan itu mengakibatkan seorang siswa dan seorang guru tewas, serta 6 orang lainnya terluka.

    Dilansir Reuters, Selasa (17/12/2024), penembakan itu terjadi di salah satu sekolah swasta di Abundant Life Christian School, yang mengajar sekitar 400 siswa dari TK hingga SMA di wilayah Madison.

    Kepala Polisi Madison, Shon Barnes, mengatakan 2 orang siswa yang terluka imbas penembakan itu dalam kondisi cedera yang mengancam jiwa. Selain itu seorang guru dan tiga siswa lain yang tertembak diperkirakan akan selamat.

    “2 orang korban telah dipulangkan dari rumah sakit,” kata Barnes, dalam sebuah konferensi pers.

    Lebih lanjut, seorang siswa yang melakukan penembakan senjata api ditemukan tewas di dalam sekolah oleh petugas kepolisian. Para pejabat kepolisian menolak untuk menyampaikan identitas penembak berdasarkan nama, usia, jenis kelamin, mereka juga belum menyampaikan identitas korban.

    Berdasarkan laporan CNN dan Associated Press yang mengutip sumber kepolisian yang tidak disebutkan namanya menyebut seorang penembak merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang menembak dirinya sendiri setelah kejadian. Namun Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut.

    Belum diketahui motif kekerasan tersebut, yang menurut pihak berwenang terjadi di satu tempat di dalam sekolah. Keluarga penembak juga bekerja sama dalam penyelidikan.

    (yld/zap)

  • Kongres ke-13 JATMAN Siap Digelar di Boyolali Akhir Pekan Ini

    Kongres ke-13 JATMAN Siap Digelar di Boyolali Akhir Pekan Ini

    loading…

    Ketua Panitia Kongres XIII JATMAN KH Ali Masykur Musa menyatakan Kongres siap digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jateng, akhir pekan ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kongres XIII Jam’iyyah Ahli Thariqah Al Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) siap digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu-Minggu (21-22/12/2024) akhir pekan ini. Kongres rencananya dihadiri lebih dari 70 Mursyid dan para pengasuh pondok pesantren di Indonesia.

    “Alhamdulillah, semua persiapan Kongres JATMAN ke-13 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali sudah matang,” kata Ketua Panitia Kongres XIII JATMAN KH Ali Masykur Musa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, undangan untuk Idarah Wustha dan Idarah Syu’biyah sebagai peserta Kongres JATMAN juga telah mulai dikirimkan. Kongres JATMAN akan dihadiri para pengasuh pondok pesantren yang memiliki pengaruh besar di masyarakat dan sekitar 70 Khodimul Thariqah/Mursyid.

    “Beliau-beliau menyampaikan rasa gembira dengan diselenggarakannnya Kongres JATMAN oleh PBNU,” katanya.

    Ali Masykur Musa mengatakan, panitia mengajak dan mengundang Pengurus Idarah Aliyah 2018-2023 untuk hadir pada Kongres JATMAN ke-13 di Donohudan.

    “Saatnya kita semua, pengamal Tarekat untuk silaturahim menjaga Ukhuwah Thariqiyah. Saya berharap Kongres berjalan adem, ayem dan gayeng, Insya Allah. Semoga berkah, Amin YRA,” katanya.

    (abd)

  • Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AB alias Gambut harus berurusan dengan Polres Kediri, pada pertengahan November 2024 lalu. Laki-laki 63 tahun asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti menjadi bandar judi online (judol).

    Tak hanya Gambut, lima penjudi lainnya ikut digulung polisi. Mereka, M (34) warga Desa Plosor, BN alias Nyoto (58) dan J alias Kendit (53) warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten serta P (65) warga Desa Plosolor.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama menyatakan, para pelaku diringkus di sebuah warung saat kepolisian melakukan sweeping rutin. Mereka yang diamankan berperan mulai dari penombok, pengepul hingga bandar.

    “Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Penangkapan keenam pelaku judol tersebut menandakan bahwa fenomena penyakit masyarakat itu marak di Kediri. Judol membawa banyak dampak buruk, sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

    Akibat judol, tak sedikit orang yang tertimpa masalah finansial, sosial hingga kesehatan mental.

    Terjerat Judol, Terpaksa Jual Rumah

    Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang. Saat pemain judol ketagihan dan perlu dana, mereka akan mencari sumber dana apapun tanpa mempertimbangkan risikonya, termasuk ke pinjol yang ilegal.

    Salah satu warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus menjual rumah dan tanahnya gegara ‘terjerat’ pinjol ilegal. Belakangan diketahui jika pria itu sebelumnya kalah judi daring. Bahkan, kini dia melarikan diri karena menanggung malu dan bingung.

    “Rumah beserta pekarangan rumahnya dijual. Kemarin ada yang nawar Rp400 juta belum dilepaskan. Gara-garanya kalah main judi online, lalu punya utang,” ujar UM, salah satu tetangga.

    Masih kata tetangga yang enggan disebut namanya ini, keluarga itu kabarnya bermain judi daring jenis slot. “Karena kalah banyak, akhirnya hutang kesana-kemari. Akhirnya hutang di pinjaman online,” tambah wanita yang enggan disebut namanya tersebut.

    Bermain judi memang seolah menjadi candu. Seseorang yang sudah terjerat, sulit untuk melepaskan diri dari ikatannya. Apalagi, jika dia pernah merasakan kemenangan, seakan tidak sanggup berhenti untuk pasang taruhan.

    Marak Istri Gugat Suami Kecanduan Judol

    Judol menjadi faktor utama tingginya kasus gugatan cerai di Kabupaten Kediri. Banyak istri yang memilih untuk mengakhiri rumah tangganya, karena sang suami kecanduan bermain judi.

    Fenomena maraknya gugatan cerai akibat judol ini dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024. Angka gugatan totalnya mencapai 1.349 dan jumlah ini jauh lebih tinggi dari cerai talak (suami gugat cerai istri).

    Periode Januari – Juni 2024 ada 366 kasus cerai talak dan 1.349 cerai gugat. Yang ironis, penyebab banyaknya cerai gugat karena suami kecanduan judol.

    Menurut Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, dari total 1.349 kasus gugat cerai, lebih dari 30 persen disebabkan oleh suami kecanduan judol. Karena judol, nafkah terhadap keluarganya tak terpenuhi. Istri pun memilih pergi.

    “Karena judi online, nafkah terhadap keluarga tidak terpenuhi. Sehingga pihak perempuan menggugat cerai ke pengadilan,” kata Munasik beberapa waktu lalu.

    Diakuinya, fenomrna perjudian punya andil besar terhadap angka perceraian di Kabupaten Kediri. Terlebih, bekalangan ini marak judi online di tengah kemudahan layanan digital akibat perkembangan zaman.

    Peran OJK dalam Penanganan Judol

    Pemberantasan judol menjadi tanggung jawab bersama, termasuk OJK. Selain melakukan kampanye secara masif, OJK juga memiliki kewenangan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait serta pemblokiran rekening dalam upaya bersama ini.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, institusinya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Adapun tugas mereka adalah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Pembentukan satgas juga dianggap bahwa judi daring melanggar hukum dan merugikan finansial, gangguan sosial serta dampak psikologis dengan efek kriminal berkelanjutan.

    “OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online dan kami ada di bidang pencegahan dan penindakan. Kami melakukan edukasi. Kami melakukan ibauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judol,” tegas Ismi dalam acara Media Update, pada Senin petang 16 Desember 2024.

    Lalu apa tindakan OJK? Ismi menyebut, lembaganya melakukan perintah pemblokiran rekening yang terindikasi dengan judi online ke perbankan. Jumlah rekening yang terblokir kini terbilang sangat besar.

    “Kita melakukan perintah pemblokiran ke perbankan. Sebab, medianya yang dipakai itu perbankan. Transfer-transferan dan dan lain-lain, walaupun nantinya ada yang lari ke kripto, dan yang lebih besar lain ke luar negeri,” imbuh perempuan berkacamata ini.

    Per 14 Desember 2024, imbuh dia, OJK skala nasional sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening (sumber Komdigii). OJK juga selalu bekerjasama dalam satgas.

    “Tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK. Karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Setelah yang bersangkutan cek ke bank, jawaban bank karena terindikasi terkait judol,” imbuh dia.

    Ismi mengakui apabila OJK tengah melakukan pengetatan dan pengencangan. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Sebab, Kemen Kominfo dan OJK sedang melakukan penelusuran terkait rekening yang berkaitan dengan bandar judol.

    “Kalau sudah diblokir, pembukaannya susahnya minta ampun.
    Jangan sampai sekali-kali main judol,” tegasnya mewanti-wanti masyarakat tidak terperangkap judol.

    Judol dan Pinjol Bagaikan Segitiga Setan

    Masyarakat perlu hati-hati. Meskipun Satgas Pemberantasan Judi Online terus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judol, tetapi pelaku terus mencari celah.

    Belakangan, pelaku judol memanfaatkan dompet digital untuk mengalirkan dana. E-wallet misalnya. Kemudian ada juga yang menggunakan e-commers. Maka, peran Bank Indonesia disini sangat penting dalam menelusuri ini.

    “Judol itu caranya banyak sekali. Ada yang menyebut dengan Segitiga Setan. Ada yang pakai dana dari pinjol, tapi uangnya untuk diputer ke judol. Ada juga melalui investasi bodong. Tiga itu segitiga kematian. Itu saling berkaitan dan memberikan efek yang luar biasanya,” tegas Ismi.

    Ismi minta masyarakat tak perlu risau. Meskipun pelaku menggunakan berbagai upaya untuk mengelabuhi, tetapi Satgas Pemberantasan Judol memiliki cara untuk mengatasinya. Tetapi, pihaknya, tetapi perlu mengingatkan untuk tetap waspada.

    Pihaknya mencontohkan, kasus pelaku judol yang datang ke konter agen laku pandai, salah satu BRILink. Mereka membeli dan dana tersebut yang terindikasi dipakai untuk judol dan berpengaruh terhadap si agen. Maka, setiap agen harus rajin untuk melakukan pengecekan.

    Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Promosi Judol

    Di Tulungagung, seorang selebgram harus meringkuk di dalam penjara selama 10 tahun. Artis media sosial (medsos) bernama Jelita Pamungkas (28) itu terbukti mempromosikan judol.

    Terdakwa merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantu, Kabupaten Tulungagung. Dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

    Tak hanya diganjar hukuman 10 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

    Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsmen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya. Dari jasa promosi itu, dia menerima keuntungan sebesar Rp25 juta.

    Kasus tersebut tentu bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang coba-coba, bahkan berani melakukan perjudian online.

    OJK Kediri mengingatkan kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku judi daring ini. Mereka yang terbukti terlibat judol bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

    “Selain itu, rekening mereka akan diblokir seumur hidup, hingga kasus selesai dan terbukti tidak bersalah,” pungkas Ismi. [nm/aje]

  • Apa Itu Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh?

    Apa Itu Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pembebasan hanya akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

    “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” sambungnya.

    Lantas, apa saja kriteria industri padat karya?

    Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan bahwa industri padat karya memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ia menyebutkan industri padat karya meliputi sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman. Industri tergolong padat karya jika memiliki pekerja lebih dari 200 orang.

    Hal itu senada dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19. 

    Dalam beleid itu, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang.

    Dalam beled itu, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

    (fby/sfr)

  • Waspadai Penyebaran ASF di RI, Warga Jangan Buang Bangkai Babi ke Sungai!

    Waspadai Penyebaran ASF di RI, Warga Jangan Buang Bangkai Babi ke Sungai!

    Jakarta

    Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap 32 provinsi di Indonesia melaporkan adanya wabah demam babi afrika atau African Swine Fever (ASF). Penyebarannya dikhawatirkan meluas sebab penyakit ini belum ada vaksinnya.

    Penerapan biosekuriti yang ketat dengan menyemprotkan disinfektan ke kandang-kandang menjadi salah satu upaya menekan penyebaran ASF.

    “Selain biosekuriti, tentunya peran masyarakat juga sangat penting untuk menekan penyebaran ASF ini. Misalnya tidak membuang bangkai babi yang positif ASF ke sungai. Justru hal demikian dapat turut menyebarkan. Jadi harus dibakar dalam insinerator,” kata Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Virus ASF diketahui dapat bertahan beberapa bulan di kandang, 140 hari di produk olahan, dan 18 bulan di karkas. Juga dapat menyebar terbawa oleh manusia yang berasal dari kandang yang terjangkit positif ASF.

    Sahat mengatakan pihaknya juga akan memperketat pengawasan orang, lalu lintas ternak, serta alat angkut di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Tindakan karantina hewan dan biosekuriti di instalasi karantina hewan juga akan dilakukan untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.

    Barantin akan melakukan respons cepat terhadap wabah ASF, yang meliputi pengujian, pelarangan, dan pemusnahan babi yang terinfeksi. Barantin juga akan berperan dalam pengawasan lalu lintas babi dan produk babi antarpulau, disinfeksi dan dekontaminasi di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta alat angkut yang digunakan.

    “Pemerintah daerah juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan kami. Barantin siap selama 24 jam, kami ada di setiap provinsi. Kami siap memberikan pendampingan,” tegas Sahat.

    (naf/naf)

  • 2
                    
                        Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
                        Megapolitan

    2 Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif Megapolitan

    Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, mendapat perhatian publik setelah video kekerasan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial.
    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengkritik lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
    Edi menegaskan pentingnya Polri untuk lebih responsif tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
    “Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya,” ujar Edi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (17/12/2024).
    Menurut Edi, masalah utama lambannya polisi untuk bertindak cepat terletak pada tingkat bawah kepolisian yang diduga selama ini kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
    “Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya,” kata Edi.
    Setiap laporan masyarakat dianggap harus segera ditanggapi tanpa menunggu kejadian viral.
    Dengan demikian, dalam kasus George Halim, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
    “Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah,” kata Edi.
    Adapun penganiayaan yang dilakukan George terhadap D terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2024.
    Namun proses penyelidikan itu dinilai lamban, sehingga dua bulan setelah dilaporkan itu, muncul video penganiayaan George Halim kepada D di media sosial.
    Setelah video penganiayaan viral, polisi bergerak lebih cepat. George akhirnya ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarga untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya diketahui polisi berkat informasi dari orangtuanya.
    Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sebelumnya mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
    Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.