Malang (beritajatim.com) – Motif pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Malang memastikan peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 2,4 juta antara korban dan pelaku yang berujung cekcok hingga penusukan fatal.
Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke lokasi bersama dua orang saksi. Di rumah tersebut telah berada tersangka MHA (29), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Cekcok tersebut kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian tubuh vital hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, hasil penyelidikan mendalam memastikan motif pembunuhan berkaitan langsung dengan utang korban kepada pelaku.
“Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.
Setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah sebelum melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tambahnya.
Saat ini tersangka MHA telah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [yog/beq]

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452068/original/080690300_1766384877-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/17/68a1e354af6d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





