Blog

  • Polisi di Jateng Gagalkan TPPO Wanita Wonosobo yang Nyaris Dikirim ke Kamboja

    Polisi di Jateng Gagalkan TPPO Wanita Wonosobo yang Nyaris Dikirim ke Kamboja

    Wonosobo

    Kepolisian Wonosobo, Jawa Tengah, menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, bernama dengan inisial M. Korban nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo Fany Mukorobin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan upaya TPPO tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah dapat mengamankan dan melindungi warga Wonosobo,” kata di Wonosobo, dilansir Antara, Senin (15/12/2025).

    Ia menuturkan, kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar.

    Ia menyampaikan, para pencari kerja agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan lembaga berizin, serta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.

    “Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” katanya.

    Peristiwa dugaan TPPO itu diketahui terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pada hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya.

    Setelah proses permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu (13/12) korban diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai.

    Pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta.

    Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran BRIPKA Azzimar Shidqy, kemudian dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo.

    Selanjutnya korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.

    (idh/imk)

  • Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

    Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

    Jakarta

    Insentif mobil listrik kabarnya tak berlanjut tahun depan. Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik? Akankah normal kembali?

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal insentif mobil listrik tak berlanjut tahun depan. Airlangga menyebut, insentif mobil listrik itu bakal dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.

    “Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga belum lama ini.

    Untuk diketahui, saat ini mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan ke pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun jadi lebih murah dan bersaing dengan mobil bermesin konvensional. Insentifnya antara lain berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Selanjutnya ada juga insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang dibebankan terhadap mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya 2 persen.

    Tak cuma itu, mobil listrik yang didatangkan secara utuh alias impor CBU (Completely Build-up) juga dapat insentif berupa bebas bea masuk. Harusnya kalau normal, mobil yang didatangkan dengan skema importasi CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan.

    Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

    Adapun deretan insentif di atas memang tercatat berakhir pada masa pajak Desember 2025. Tapi ada lagi nih insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan. Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

    Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    Merujuk pada aturan tersebut, tidak ada masa berlaku untuk PKB dan BBNKB 0 persen. Itu artinya, selama peraturan belum berubah, pajak mobil listrik masih nihil. Pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya.

    (dry/rgr)

  • Seperti Ini Beda Nyeri Punggung Gejala Sakit Ginjal Vs Penyakit Jantung

    Seperti Ini Beda Nyeri Punggung Gejala Sakit Ginjal Vs Penyakit Jantung

    Jakarta

    Nyeri punggung sering dianggap sebagai keluhan yang sepele. Bisa karena salah posisi duduk, otot tegang, atau masalah pada tulang belakang.

    Namun dalam kondisi tertentu, rasa sakit di punggung bisa menjadi sinyal adanya gangguan kesehatan yang serius. Termasuk penyakit jantung dan ginjal.

    Dikutip dari VNExpress, nyeri punggung yang berasal dari otot, tulang, atau saraf umumnya dapat muncul di sepanjang tulang belakang. Paling sering terjadi di punggung bawah atau area bokong.

    Jenis keluhannya biasanya terasa tajam atau kaku, terutama saat bangun tidur pagi. Kondisi itu akan berkurang setelah tubuh bergerak atau posisi diubah.

    Berbeda halnya jika nyeri di punggung berkaitan dengan organ dalam tubuh. Lokasi nyeri dan gejala penyertanya cenderung berbeda dan tidak boleh diabaikan.

    1. Nyeri Punggung yang Berkaitan dengan Jantung

    Meski serangan jantung identik dengan nyeri dada, pada sebagian orang terutama wanita, gejala muncul sebagai nyeri di punggung bagian atas. Rasa nyerinya digambarkan seperti tekanan atau ketegangan, yang bisa disertai sesak napas, pusing, mual, hingga keringat dingin.

    Keluhan ini dapat muncul tanpa nyeri dada atau bersamaan dengan rasa tidak nyaman di area dada. Kondisi itu perlu diwaspadai, terutama jika terjadi secara tiba-tiba dan tidak membaik dengan istirahat.

    2. Nyeri Punggung yang Berkaitan dengan Ginjal

    Posisi ginjal dekat dengan area punggung. Sehingga, nyeri ginjal sering disalah artikan sebagai nyeri punggung biasa.

    Padahal, nyeri akibat masalah ginjal biasanya terasa di sisi tubuh, tepatnya di antara tulang rusuk bawah dan pinggul, dan bisa menjalar ke perut bagian bawah.

    Meski nyeri ini umumnya menyerang satu sisi tubuh, tidak menutup kemungkinan bisa muncul di kedua sisi. Gejala lain yang sering menyertai, seperti demam, mual, muntah, nyeri atau rasa tidak nyaman saat buang air kecil, serta perubahan warna, bau, atau kejernihan urine.

    Kondisi seperti batu ginjal, infeksi ginjal, hingga penyakit ginjal kronis dapat memicu keluhan tersebut.

    Para ahli mengingatkan, nyeri punggung dapat berlangsung terus-menerus bersamaan dengan tanda peringatan seperti sesak napas, gangguan buang air kecil, atau keluhan sistemik lainnya. Jika mengalami itu, sebaiknya segera diperiksakan ke tenaga medis untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

    Halaman 2 dari 2

    (sao/kna)

  • RI Diserbu Produk Murah China, Pemerintah Siapkan Aturan Harga Minimum

    RI Diserbu Produk Murah China, Pemerintah Siapkan Aturan Harga Minimum

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mengusulkan harga acuan batas minimum penjualan untuk sejumlah produk impor ke Kementerian Perdagangan. Upaya ini sebagai salah satu membentengi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China.

    Maman mengatakan maraknya produk China yang masuk ke Indonesia dengan harga sangat murah membuat produsen lokal sulit bersaing. Kondisi ini dinilai mengancam produktivitas UMKM.

    “Harapan kita justru ingin mendorong proses produksi itu di dalam negeri supaya multiplier effect ekonomi lebih besar. Dengan maraknya produk-produk barang impor yang masuk dalam hal ini barang-barang China yang masuk ke Indonesia itu menyebabkan akhirnya kecenderungan kita untuk memproduksi barang dalam negeri menjadi susah,” ujar Maman di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

    Untuk mengatasi hal ini, pihaknya sedang berkoordinasi intens dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Maman mengusulkan agar ada aturan main baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga jual produk impor. Usulan ini bertujuan agar produk impor tidak lagi dijual dengan harga yang terlampau murah.

    “Kita lagi sedang membicarakan, mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong di Permendag agar harga, jadi nanti kita punya harga acuan batas minimum penjualan,” imbuh Maman.

    Maman menyebutkan aturan harga batas ini tidak akan berlaku untuk semua barang impor. Saat ini, Kementerian UMKM mengkaji 10 produk prioritas yang paling berdampak langsung pada keberlangsungan UMKM.

    “Enggak (semua produk), tapi memang kita akan buat list kurang lebih ada 10 produk yang menurut kita, yang sedang kita studi dulu, yang bisa memiliki implikasi terhadap UMKM. Jadi beberapa produk-produk yang memang lagi kita list tuh,” terang Maman.

    Selain mengatur harga, Maman menekankan perlindungan UMKM harus dimulai dari hulu. Ia menegaskan pintu masuk barang impor harus dibatasi agar UMKM punya ruang untuk kompetitif.

    “Hulunya harus ditutup dulu, harus dibatasi. Kami bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan proteksi dan perlindungan terhadap UMKM kita,” jelasnya.

    (rea/ara)

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)

  • 4
                    
                        Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel
                        Megapolitan

    4 Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel Megapolitan

    Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel
    Tim Redaksi
    KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com –
    Setelah dibongkar, lokasi bekas bangunan Pusat Kuliner Rans Nusantara Hebat di Jalan Raya BSD Pusat, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini sedang dibangun menjadi sebuah lapangan padel.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (23/12/2025), seluruh sisi bangunan masih ditutupi pagar seng, sebagian di antaranya dipasang spanduk pemberitahuan.
    Pada spanduk sepanjang pagar seng tersebut tertulis beberapa keterangan, salah satunya “FIP standard court”, “ITF standard court”, dan “USAPA standard court”.
    Spanduk itu juga menampilkan tiga ilustrasi yang menggambarkan seseorang bermain Padel, Tenis, dan Pickleball. Selain itu, terdapat tulisan “Dreams Premier 2026” pada spanduk berwarna hijau.
    Di lokasi, terlihat struktur bangunan melengkung berwarna putih. Di atas struktur tersebut tampak dua pekerja.
    Suara mesin las terdengar dari balik pagar, menandakan adanya aktivitas proyek, sementara sebuah truk berwarna kuning terlihat keluar dari area proyek.
    “Iyaa, ini mau dijadiin lapangan padel dan di sana (menunjuk ke arah depan) bakal dijadiin kafe,” ucapnya saat ditanya
    Kompas.com
    di lokasi.
    Menurut Andre, lokasi tersebut sudah bukan lagi milik Rans Nusantara.
    “Udah engga, sekarang udah pindah kepemilikan,” ungkapnya.
    Terkait hal ini,
    Kompas.com
    sudah menghubungi pihak Rans Nusantara, tetapi belum mendapatkan jawaban.
    Sebelumnya diberitakan, bangunan Pusat Kuliner
    Rans Nusantara Hebat
    di wilayah Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diketahui telah dibongkar sejak awal September 2025.
    “Sudah lama, dari awal September,” ujar Asep (bukan nama sebenarnya), warga setempat, saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (28/11/2025).
    Asep mengaku tidak mengetahui pasti rencana pemanfaatan lahan tersebut. Namun, ia sempat mendengar kabar bahwa area itu akan dikembangkan kembali menjadi pusat kuliner baru hingga arena olahraga.
    “Saya kurang tahu sih, tapi katanya mau dijadiin restoran sama kafe. Ada juga lapangan padel,” katanya.
    Warga lainnya, Jojon (bukan nama sebenarnya), menambahkan bahwa sebelum dibongkar, bangunan tersebut tampak tidak terurus. Penyewa
    tenant
    pun sudah meninggalkan lokasi sejak lama.
    “Bangunannya sudah lama banget enggak dipakai. Yang dagang di sini juga sudah lama keluar,” ujar Jojon.
    Hingga Jumat (28/11/2025), bangunan itu terlihat telah sepenuhnya ditutup bedeng besi dan berada dalam proses pembongkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
                        Nasional

    9 KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Nasional

    KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    “Dalam
    barang bukti elektronik
    (BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
    KPK
    akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait
    ijon
    proyek di
    Pemkab Bekasi
    pada Sabtu (21/12/2025).
    Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta
    ijon
    paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total
    ijon
    yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran
    ijon
    ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasca Bencana Sumatra, Telkomsel Buka Posko Layanan Pelanggan

    Pasca Bencana Sumatra, Telkomsel Buka Posko Layanan Pelanggan

    Bisnis.com, PEKANBARU– Memasuki fase pemulihan pascabencana di Kota Padang, Telkomsel Area Sumatra terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak melalui penyaluran bantuan serta pengoperasian Posko Layanan Telkomsel untuk memastikan kebutuhan komunikasi tetap terpenuhi.

    Vice President Consumer Business Area Sumatera Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan di Posko Siaga aparatur setempat di dua wilayah terdampak, pihaknya menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

    “Melalui penyaluran bantuan CSR dan kehadiran Posko Layanan Telkomsel, kami memastikan konektivitas tetap terjaga agar masyarakat dapat kembali berkomunikasi, berkoordinasi, dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih baik,” ujarnya Selasa (23/12/2025).

    Dia menyebutkan lokasi penyaluran bantuan yakni di Desa Batubusuk, Kecamatan Pauh, dengan estimasi 752 kepala keluarga terdampak, serta Desa Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, dengan estimasi sekitar 200 kepala keluarga terdampak.

    Menurutnya memasuki fase pascabencana ini, pihaknya memfokuskan dukungan pada pemulihan aktivitas masyarakat. Selain bantuan, perusahaan juga menghadirkan Posko Layanan Telkomsel sebagai bagian dari upaya pemulihan. 

    Berbagai layanan disediakan bagi masyarakat, antara lain aktivasi paket internet dan paket telepon gratis, perpanjangan masa aktif tanpa biaya, akses WiFi gratis, serta fasilitas pengisian daya atau charger station di area posko.

    Melalui rangkaian inisiatif tersebut, Telkomsel berharap dapat berkontribusi nyata dalam mendukung pemulihan pascabencana di Kota Padang sekaligus memperkuat peran konektivitas sebagai fondasi penting bagi kebangkitan dan keberlanjutan aktivitas masyarakat.