Blog

  • Dimutilasi Ketua Silat, Sempat Disimpan di Rumah Nenek

    Dimutilasi Ketua Silat, Sempat Disimpan di Rumah Nenek

    GELORA.CO –  Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) menggegerkan jagat dunia maya.

    Apalagi jasad Uswatun Khasanah tanpa kepala ditemukan dalam koper merah pada Kamis 23 Januari 2025 lalu di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Saat ditemukan memang bagian tubuh korban terpisah-pisah tidak ditemukan dalam satu koper saja.

    Pelaku yang merupakan suami siri korban meletakkan jasad kekasihnya itu di dalam koper merah yang sudah terbungkus seperti paket.

    Berikut adalah beberapa informasi terbaru mengenai kasus mutilasi yang mengerikan terhadap seorang wanita di Ngawi, Jawa Timur.

    1. Pelaku Ketua Pesilat

    Ketua Silat bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

    Antok berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Ia dikenal sebagai tokoh di salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung dan juga aktif sebagai anggota LSM yang sering berhubungan dengan kepolisian.

    2. Penyimpanan Jasad di Rumah Nenek

    Antok pernah menitipkan koper besar merah berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah di rumah neneknya di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat menjelaskan bahwa seorang pria terekam dalam video CCTV sedang duduk santai ketika Antok membawa keluar koper merah tersebut.

    Pria tersebut ternyata adalah kerabat Antok yang diminta oleh pelaku untuk membantu membawa jasad korban ke rumah kosong milik neneknya.

    Kemudian jasad korban dibawa untuk menginap di rumah nenek Antok sebelum akhirnya dibuang ke tiga kabupaten di Jawa Timur.

    3. Motif Pembunuhan

    Motif pembunuhan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap UK dilandasi oleh rasa cemburu dan sakit hati atas ucapannya yang menyakitkan.

    Antok mengungkap bahwa korban pernah berdoa agar anak Antok kelak menjadi seorang pelacur ketika dewasa.

    Hal ini tentu membuat Antok merasa sangat tersinggung dan terluka.

    Diungkap bahwa korban pernah menyatakan kepada Antok tentang doanya yang tidak pantas tersebut, yang kemudian membuat Antok merasa sakit hati.

    Bahkan korban juga meminta Antok untuk membunuh anaknya karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa Antok memiliki anak lain dari istri sahnya.

    Motif cemburu juga mendorong Antok untuk mengakhiri nyawa UK dengan cara yang sadis.

    Pelaku merasa cemburu setelah melihat UK membawa seorang laki-laki ke dalam kos-kosannya.

    Tindakan tersebut membuat Antok semakin menyiksa dan menghabisi nyawa UK dengan kejam.

    Akibat perbuatannya tersebut, Antok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP.

  • Lesti Melahirkan Anak Kedua Diberi Nama Kejora? Rizky Billar: Selamat Datang Putri Cantik Papa Bunda

    Lesti Melahirkan Anak Kedua Diberi Nama Kejora? Rizky Billar: Selamat Datang Putri Cantik Papa Bunda

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar bahagia datang dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

    Lesti Kejora baru melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan. 

    Momen bahagia ini dibagikan Rizky Billar melalui akun Instagram pribadinya. 

    Lesti Kejora melahirkan anak keduanya pada Sabtu (25/01/2025).

    Selasa (28/1/2025), Rizky Billar baru membagikan kabar bahagia tersebut.

    Dalam Instagram @rizkybillar, ia mengunggah dua foto. 

    Di foto pertama, Billar memperlihatkan potret saat Lesti Kejora berada di ruang bersalin.

    Terlihat, Lesti terbaring di ranjang rumah sakit seraya memakai hijab.

    Ia tampak menahan sakit saat melahirkan anak keduanya.

    Walau begitu, Lesti tampak ditemani oleh Rizky Billar.

    Terlihat, Billar begitu setia mendampingi dan mencium sang istri.

    Di foto kedua, Billar tampak terharu saat melihat paras putri kecilnya.

    Matanya terlihat berlinang air mata kala menyaksikan bayinya yang baru lahir.

    Bersamaan dengan hal itu, Billar mengucapkan rasa syukurnya usai persalinan berjalan dengan lancar.

    “Alhamdulillah kabar baik tengah menyelimuti keluarga kami karna tepat di tanggal 25 saat jarum jam telah memasuki waktu Subuh kami kehadiran anggota keluarga baru,” tulisnya.

    Ia juga mengungkap paras anak perempuannya yang cantik menawan.

    “Seorang Putri yang cantik dengan paras yang indah, dengan pipi yang merah merona, tatapannya yang membuat terkesima dengan tangisannya yang memecah suasana dikala fajar sedang mempersiapkan kedatangannya,” tambahnya.

    Dengan bahagia, Billar menyambut kehadiran putri kecilnya.

    “Selamat datang ke Dunia Putri cantik Papa Bunda.

    Dunia yang tidak selalu mendatangkan kebahagiaan untukmu namun akan ada selalu cinta dan kasih dari kami untukmu,” pungkasnya.

    Mengetahui hal itu, netizen hingga rekan artis langsung ramai memberi ucapan selamat.

    Rizky Billar ceritakan momen istrinya, Lesti Kejora melahirkan anak kedua, berjenis kelamin perempuan. (Tangkapan layar Instagram @rizkybillar)

    “Selamat yaaa dede sayang dan billar semoga menjadi anak soleha qurata’ayun , semakin bahagia dan selalu dalam lindungan ALLAH @lestikejora @rizkybillar,” tulis Fairuz A Rafiq.

    “Alhamdulillaah anak wacha nambaaahhhh,” tambah Rossa.

    “Alhamdulillah mabruk dek @lestikejora n @rizkybillar semoga sehat afi’at utk mama dan debay nya jd putri soleha qurata’ayun nya papa mama,” imbuh Umi Pipik.

    Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah lama menikah.

    Keduanya resmi menikah pada (19/08/2021) lalu.

    Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua buah hati.

    Buah hati pertama bernama Muhammad Levian Al Fatih Billar yang lahir pada 2021.

    Sedangkan, anak kedua baru saja lahir pada (25/01/2025).

    Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Rizky Billar keceplosan soal nama anak keduanya.

    Melansir YouTube Cumicumi, Jumat (8/11/2024), viral postingan Rizky Billar yang memperlihatkan percakapannya dengan Lesti.

    Dalam postingan video tersebut, Billar diduga keceplosan menyebutkan salah satu calon nama untuk anak keduanya.

    Tak hanya itu, Billar berencana menyematkan nama panggung istrinya, Kejora, dengan harapan sang anak kelak memiliki masa depan gemilang seperti ibunya.

    “Harapannya kenapa dikasih nama Kejora supaya kariernya bisa seperti Lesti Kejora,” kata Rizky Billar.

    Namun hingga kini, keduanya juga masih belum mau membocorkan jenis kelamin calon anak keduanya tersebut.

    “Nanti kami informasikan, sekarang masih di keep biar surprise,” ujar Rizky Billar.

    Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menonton pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Stadion Gelora Bung Karno pada Selasa (11/6/2024). (Instagram/lestykejora)

    Terlepas dari calon nama bayi yang digadang-gadang sudah dipersiapkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora tampaknya sudah lebih siap mempersiapkan segala hal untuk menyambut kehadiran adik dari Muhammad Levian Al-Fatih Billar.

    “Mungkin karena ini anak kedua, artinya kita udah punya pengalaman sebelumnya, jadi ya persiapan sih enggak yang gimana-gimana, tinggal kita aplikasikan aja seperti apa yang sebelumnya,” ungkapnya.

    Rizky Billar pun mengaku lebih protektif dan juga menjaga kondisi sang istri agar lancar mengandung sampai melahirkan nantinya.

    Billar mengakui memasuki trimester ketiga ini, Lesti tetap berkegiatan dan tidak menguranginya.

    Ia beruntung janin bayi yang ada di kandungan Lesti begitu kuat.

    “Iya lebih siaga, Amin dan insya Allah,” kata Rizky Billar.

    “Bukannya harus lebih aktif ya trimester ketiga biar lebih lancar. Cuma kan kehamilan kali ini istri saya berbeda. Dia gak mau terus menerus di rumah, gak bisa diem,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

    Berita tentang Lesti Kejora lainnya

  • Banjir Jakarta Berangsur Surut, 51 RT dan 21 Ruas Jalan Masih Terendam

    Banjir Jakarta Berangsur Surut, 51 RT dan 21 Ruas Jalan Masih Terendam

    loading…

    Kapusdatin BPBD Provinsi DKI Jakarta M Yohan menyebut banjir di sejumlah wilayah Jakarta saat ini mulai berangsur surut. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapusdatin BPBD Provinsi DKI Jakarta M Yohan menyebut banjir di sejumlah wilayah Jakarta saat ini mulai berangsur surut. Hanya Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang wilayahnya masih banyak terendam dengan ketinggian bervariasi.

    “BPBD mencatat saat ini genangan terjadi di 51 RT dan 21 Ruas Jalan,” ucap Yohan, Rabu (29/1/2025).

    BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.

    “Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” ucapnya.

    BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop.

    Genangan yang sudah surut:

    1. Kel. Tanjung Duren Utara: 1 RT
    2. Kel. Kembangan Utara : 1 RT
    3. Kel. Joglo : 1 RT
    4. Kel. Pejaten Timur: 4 RT

    Jalan Tergenang yang sudah surut:

    1. Jl. Mahoni, Kel. Lagoa, Kec. Koja.
    2. Jl. Yos Sudarso Raya , Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok.
    3. Jl. Gaya Motor (Depan Masjid Astra), Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok.
    4. Jl. Gaya Motor 1, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok.
    5. Jl. Pulo Besar ll, RT 08 RW 010, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok
    6. Jl. Bazoka Raya, RT 01 RW 06, Kel. Joglo, Kec. Kembangan
    7. Jl. Tanjung Duren Raya, RT 012 RW 02, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan
    8. Jl. Jl. Komp. Joglo Baru RT 07 RW 06, Kel. Joglo, Kec. Kembangan
    9. Jl. Srengseng Raya, RW 02 (Depan Kantor Kelurahan), Kel. Srengseng, Kec. Kembangan
    10. Jl. R.E. Martadinata (samping rel Terminal Tanjung Priok), Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok

  • Workshop Literasi PPI Yaman: Merangkai Kata untuk Masa Depan – Halaman all

    Workshop Literasi PPI Yaman: Merangkai Kata untuk Masa Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada tanggal 16 Januari 2025, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Yaman menyelenggarakan sebuah acara workshop dan pameran literasi yang berlokasi di Kantor Satgas KBRI Muscat Tarim.

    Acara ini dimulai pada pukul 08.00 pagi dan berlangsung hingga 13.00 siang.

    Dihadiri oleh pelajar Indonesia di Yaman serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan kedaerahan, seperti PCINU Yaman dan Raudhatul Banjariyyin, acara ini bertujuan untuk meningkatkan semangat literasi di kalangan peserta.

    Acara ini dibuka dengan paparan dari Ust. Fauzan Sajid, seorang penulis produktif dan mahasiswa Universitas Al-Wasathiyyah Yaman.

    Sebagai pendiri komunitas literasi “Teman Hamka”, Ust. Fauzan menjelaskan berbagai jenis karya tulis yang bisa menjadi referensi bagi calon penulis.

    Dalam sesi yang dipimpin Ust. Fauzan, peserta diberikan contoh karya tulis yang telah sukses diterbitkan, termasuk novel, esai, artikel jurnalistik, dan puisi.

    Selain itu, ia mempromosikan beberapa karyanya yang telah mendapatkan perhatian luas di kalangan pembaca.

    Ust. Fauzan juga berbagi tips menulis yang berguna untuk mengasah kemampuan penulisan peserta.

    Sesi kedua diisi oleh Ust. M. Naufal Zein, seorang penulis dan penggiat literasi yang berpengalaman.

    Ust. Naufal menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk menjadi penulis yang produktif.

    Ia menekankan bahwa proses menulis bukan hanya tentang kemampuan teknis, melainkan juga tentang konsistensi dan ketekunan dalam mengolah ide.

    Menurut Ust. Naufal, menulis adalah cara untuk menuangkan keluh kesah dan pikiran yang dapat bermanfaat bagi pembaca.

    “Tumpahkan semua keluh kesah kalian menjadi karya,” ujarnya, memberikan semangat kepada para peserta untuk menulis tanpa rasa ragu.

    Acara ditutup dengan sosialisasi program terbaru PPI Yaman, yaitu Literoom, sebuah klub baca dan menulis yang bertujuan untuk mendorong semangat literasi di kalangan pelajar Indonesia di Yaman.

    Ahmad Reza Febriansyah, perwakilan Departemen Pendidikan dan Keilmuan PPI Yaman, menjelaskan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam klub ini.

    Kegiatan ini meliputi diskusi buku, workshop menulis, dan proyek penulisan bersama.

    Program ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelajar untuk berkreasi, berbagi ide, dan meningkatkan kemampuan menulis mereka.

    Selain seminar dan workshop, sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi kedaerahan juga berpartisipasi dengan mengadakan games dan membagikan doorprize berupa buku-buku karya anggota mereka.

    Kehadiran aktivitas ini menambah keceriaan dan memberikan afirmasi positif terhadap upaya meningkatkan literasi di kalangan pelajar Indonesia di Yaman.

    Dengan suksesnya acara ini, PPI Yaman berharap dapat terus mengembangkan potensi literasi para anggotanya dan memberikan kontribusi yang berarti bagi dunia kepenulisan Indonesia di tingkat internasional.

    PPI Yaman ingin memastikan bahwa setiap pelajar dapat merangkai kata-kata yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga mampu mengubah dunia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Batu Tourism Police Dikerahkan untuk Amankan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 di Kota Batu

    Batu Tourism Police Dikerahkan untuk Amankan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 di Kota Batu

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

    TRIBUNJATIM.COM, BATU – Tim Batu Tourism Police atau polisi pariwisata dikerahkan untuk bertemu dengan para wisatawan yang datang ke Kota Batu saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    Polisi pariwisata merupakan bagian dari kepolisian yang khusus ditugaskan untuk mengawasi, melindungi, dan melayani keamanan di sektor pariwisata.

    Tugas utama mereka adalah untuk memastikan pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi wisatawan, serta melindungi kepentingan pariwisata di tempat-tempat wisata yang tersebar di Kota Batu.

    Berkolaborasi dengan Sat Lantas dan Polsek jajaran, polisi pariwisata ditugaskan untuk meningkatkan intensitas pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di berbagai destinasi wisata.

    Hal itu selain demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di lokasi wisata, juga jalur yang dilalui saat menuju lokasi wisata.

    “Tujuan kami membentuk Tim Batu Tourism Police, selain melakukan patroli dan berinteraksi langsung dengan wisatawan, juga turut mempromosikan wisata di Kota Batu,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (29/1/2025).

    Seperti diketahui, saat libur panjang seperti saat ini, Kota Batu menjadi salah satu kota tujuan andalan wisatawan, baik dari Malang Raya maupun luar kota.

    Dengan adanya Tim Batu Tourism Police ini, diharapkan wisatawan dapat menikmati liburan dengan nyaman dan dapat memiliki banyak referensi tempat berwisata di Kota Batu.

    “Kami mengimbau wisatawan untuk selalu menjaga barang pribadi, mematuhi aturan tempat wisata, serta segera melaporkan ke petugas jika mengalami kendala atau menemukan hal yang mencurigakan,” jelasnya.

  • Uni Eropa Bakal Kenakan Tarif untuk Produk Pertanian dari Rusia dan Belarusia

    Uni Eropa Bakal Kenakan Tarif untuk Produk Pertanian dari Rusia dan Belarusia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa atau European Commission mengusulkan pengenaan tarif pada lebih banyak produk pertanian dan pupuk berbasis nitrogen tertentu dari Rusia dan Belarusia. Langkah ini ditempuh untuk mencegah potensi gangguan ketahanan pangan Uni Eropa akibat ketergantungan pasokan dari kedua negara tersebut.

    Mengutip Reuters pada Rabu (29/1/2025), lembaga eksekutif Uni Eropa itu telah menaikkan tarif pada impor biji-bijian dari kedua negara pada tahun lalu. 

    Tarif baru tersebut akan menyasar 15% impor pertanian dari Rusia yang pada 2023 tidak dikenakan kenaikan bea.

    Komisi Eropa menuturkan, tarif untuk pupuk berbasis nitrogen tertentu akan mendukung produksi dalam negeri dan memungkinkan diversifikasi pasokan dari tempat lain.

    Dalam sebuah pernyataan, Komisi Eropa mengatakan, mereka ingin menekan pendapatan ekspor Rusia dan kemampuan Moskow untuk berperang melawan Ukraina serta mengurangi ketergantungan pada impor dari kedua negara.

    “Impor semacam itu, khususnya pupuk, membuat UE rentan terhadap potensi tindakan pemaksaan oleh Rusia dan dengan demikian menimbulkan risiko bagi ketahanan pangan UE,” jelas Komisi Eropa.

    Kenaikan tarif pupuk ini akan mencakup langkah-langkah mitigasi jika petani Uni Eropa mengalami kenaikan harga yang substansial.

    Selain itu, Komisi Eropa menuturkan keputusan ini tidak akan memengaruhi transit ekspor pertanian dan pupuk Rusia ke negara-negara pihak ketiga.

    Uni Eropa sebelumnya menghindari penerapan sanksi terhadap produk pertanian dan pupuk Rusia agar tidak mengganggu pasokan global, khususnya ke negara-negara berkembang.

    Proposal Komisi akan mulai berlaku setelah persetujuan yang diharapkan oleh pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa. Tahun lalu, tarif baru tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mulai berlaku.

  • Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor Megapolitan 29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    RADEN
    Adipati Joyodiningrat (Bupati Karanganyar 1832-1864), seorang pendukung Pangeran Diponegoro menulis naskah pertama tentang isu korupsi di Jawa.
    Begini potongan bunyinya: ”
    Agar perkara selesai, segalanya tergantung kehendak Raden Adipati Danurejo IV: barangsiapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik, dialah yang akan dibuat menang
    .”
    Ringkasan tulisan ini juga pernah dikutip oleh Wisnu Nugroho, pada artikel yang berjudul, “
    Diponegoro Tampar Patih Yogya dan Korupsi Pejabat Kita
    ,” (
    Kompas.com
    , 19 September 2016).
    Dari artikel tersebut, satu pesan yang paling mencolok adalah bahwa cara korupsi yang terjadi pada 200 tahun lalu, juga masih terjadi pada zaman sekarang.
    Dari kutipan tulisan Raden Adipati Joyodiningrat, sebenarnya ingin merenungkan peristiwa pemerasan yang baru-baru ini terjadi oleh oknum di lingkungan Kepolisian.
    Dari rilis berita resmi, Polda Metro Jaya membeberkan ada empat anggota yang diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp 20 miliar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa keempat anggotanya itu, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Jakarta Selatan.
    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
    Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Perlu memperhatikan ‘Presumption of Innocence,’ bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
    Artinya, yang diperlukan adalah transparansi dan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggali kebenaran kasus ini.
    Namun, berkaca dari peristiwa yang baru terjadi, yaitu pemerasan oleh oknum polisi saat Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember 2024, tentu secara psikologis membuat publik buru-buru mengekspresikan bahwa kasus pemerasan seperti ini hal lazim dilakukan oleh oknum aparat.
    Adapun modus pemerasan yang dilakukan adalah ancaman terhadap penonton, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
    Dari kasus pemerasan terhadap anak bos Klinik Kesehatan Prodia, sebenarnya bisa dikuliti dari filosofis pengertian korupsi menurut Bank Dunia (World Bank).
    Sederhananya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Jika dibedah, maka terdapat dua unsur yaitu, frasa ‘penyalahgunaan kekuasaan publik’ dan ‘untuk keuntungan pribadi.’
    Artinya, ada pihak yang surplus (berlebih) kekuasaan, ada pihak yang defisit (kurang) kekuasaan sehingga harus dirugikan demi memberikan keuntungan pribadi pada pemegang kekuasaan.
    Dari relasi kuasa ini, tidak mungkin ada isu yang tiba-tiba datang dengan sendirinya, menentukan pihak-pihak secara subjektif, jika bukan karena adanya konflik kepentingan.
    Jadi, secara filosofis, seharusnya sudah mempermudah APH untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, apakah keempat anggota tersebut bersalah dan harus ditindak tegas, atau harus dipulihkan kembali reputasinya.
    Kalau berkaca dari pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 2001, yaitu “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” seringkali APH kesulitan menemukan unsur ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara.’
    Hal tersebut terjadi karena tidak sedikit di jajaran penyelenggara negara hingga oknum APH menyamarkan tangannya dengan menggunakan pihak ketiga yang sering disebut ‘makelar kasus.’
    Apalagi jika pelaku pemerasan adalah oknum aparat bisa saja sulit ditindaklanjuti karena ada konflik horizontal antarpemangku kekuasaan.
    Pada artikel penulis sebelumnya, juga pernah dijelaskan bahwa banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Jangankan pada kasus kakap, pada kehidupan sehari-hari, seringkali masyarakat dijadikan objek pemerasan karena merasa memiliki ‘power yang berlebih.’
    Sebagai pertanyaan kontemplatif (perenungan), “Salah apa bangsa ini sehingga pemerasan dilakukan oleh orang yang mengemban amanah dan telah disumpah di bawah kitab suci?
    Apakah warisan korupsi yang disebut Joyodiningrat tidak akan pernah hilang? Apakah ‘Polisi Hoegeng’ tidak akan pernah lahir lagi di bumi nusantara ini?”
    Beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden, telah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), tertuang pada Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
    Kortas Tipikor Polri diharapkan memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
    Memang bisa dipandang baik, bisa juga dipandang buruk. Tentu, publik berharap seharusnya menjadi ajang secara positif bagi Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk berlomba memberantas tuntas para koruptor, bukan justru semakin ‘stuck’, saling lempar-melempar kewenangan, lempar tanggung jawab, atau memperlambat aktivitas pemberantasan korupsi.
    Harapan lainnya, Kortas Tipikor juga bisa semakin runcing untuk memburu oknum-oknum di Kepolisian yang masih membiasakan praktik pemerasan.
    Artinya, Kortas Tipikor tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga semakin tajam ke dalam untuk mencapai Polri yang semakin presisi.
    Jika ujungnya Kortas Tipikor malah semakin memperlemah dan mempersulit ‘bersih-bersih dari dalam’, rasanya sayang jika dukungan kelembagaan, tupoksi, dan anggaran yang diberikan negara, namun secara praktik di lapangan justru semakin lari dan menyimpang dari tujuan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Warga Belanja Pakai Uang Rp500 Warna Kuning Ditolak 2 Kali, Sudah Tak Berlaku? BI Jelaskan

    Nasib Warga Belanja Pakai Uang Rp500 Warna Kuning Ditolak 2 Kali, Sudah Tak Berlaku? BI Jelaskan

    TRIBUNJATIM.COM – Curhatan warga belanja pakai uang logam Rp500 warna kuning ditolak dua kali viral di media sosial.

    Iapun mempertanyakan apakah uang tersebut sudah tidak berlaku atau tidak.

    Curhatan warga tersebut ramai usai diposting salah satu akun di media sosial Instagram.

    “Uang ini udh ga laku lagikah? Udh 2 kali ditolak setiap pake uang ini huhuu. sender jateng btw,” tulis unggahan dari akun Instagram @folk***, Sabtu (25/1/2025).

    Beberapa warganet menyebutkan uang logam tersebut masih berlaku, tetapi tak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.

    Berdasarkan penelurusan Kompas.com, uang logam warna kuning yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah uang logam Rp 500 tahun emisi (TE) 1997.

    Lantas, apakah uang logam Rp 500 warna kuning TE 1997 sudah tidak berlaku?

    Dikutip dari Kompas.com, merujuk laman resmi Bank Indonesia (BI), uang logam Rp 500 TE 1997 sudah dicabut secara resmi oleh BI sejak 1 Desember 2023. 

    Artinya, uang ini sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

    Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.

    Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, masih bisa menukarkan ke Bank Indonesia atau kantor bank umum mulai hingga 1 Desember 2033.

    Nantinya, masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

    Uang logam Rp 500 warna kuning sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. (Instagram via Kompas.com)

    “Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” tulis BI di laman resminya.

    Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang.

    Untuk diketuhui, ada beberapa uang kertas dan logam yang sudah ditarik peredarannya.

    Sebagian uang tersebut masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, tetapi beberapa di antaranya sudah tidak bisa ditukarkan.

    Berikut daftarnya:

    Uang kertas

    Rp 10.000/TE 1979 (tidak bisa ditukar)
    Rp 5.000/TE 1980 (tidak bisa ditukar)
    Rp 1.000/TE 1980 (tidak bisa ditukar)
    Rp 500/TE 1982 (tidak bisa ditukar)
    Rp 100/TE 1984 (tidak bisa ditukar)
    Rp 10.000/TE 1985 (tidak bisa ditukar)
    Rp 5.000/TE 1986 (tidak bisa ditukar)
    Rp 1.000/TE 1987 (tidak bisa ditukar)
    Rp 500/TE 1988 (tidak bisa ditukar)
    Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)

    Uang logam

    Rp 2/TE 1970 (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 10/TE 1971 (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 10/TE 1974 (batas penukaran 14 November 2029)
    Rp 10/TE 1979 (batas penukaran 14 November 2029)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
    Rp500/TE 1991 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033)
    Rp500/TE 1997 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033)
    URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
    URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
    Rp1.000/TE 1993 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033).

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Mahfud MD mengatakan penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. 

    Sebab laut tidak boleh disertifikatkan.

    Dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Menurut Mahfud, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah

    Mahfud mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” ujarnya.

    Namun, mantan calon wakil presiden ini mengendus adanya ketakutan dari aparat untuk mengusut kasus tersebut.

    “Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.

    Apalagi, kata Mahfud, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan atasan. 

    Karenanya, dia berharap bahwa atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto, tegas memberikan perintah.

    “Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkapnya.

    Bisa Gunakan Pasal Suap

    Terpisah, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengatakan jika Kejaksaan Agung mengusus kasus pagar laut Tangerang maka bisa mempertimbangkan dua pendekatan.

    Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini, sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan. 

    “Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi,” kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Pendekatan lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut.

    Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut. 

    “Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal,” kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.

    Selain itu, kata Lakso, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini. 

    Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus tersebut. 

    “Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan,” katanya.

    Didalami Kejaksaan Agung

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya ikut memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani fenomena tersebut.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Meski begitu, Harli mengatakan secara bersamaan, pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.

    “Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” tuturnya.

     

  • Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun, Prabowo Dinilai Strategis Kuatkan Program Rakyat

    Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun, Prabowo Dinilai Strategis Kuatkan Program Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai 100 hari masa kerja dengan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menguatkan program-program kerakyatan.

    “Pemerintah menghemat Rp 306 triliun untuk dialokasikan ke program-program rakyat. Belanja yang tidak terlalu penting dikurangi untuk efisiensi,” ujar Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty kepada Beritasatu.com, Selasa (28/1/2025).

    Namun, ia mengingatkan meski positif, langkah ini berpotensi menimbulkan efek domino, khususnya pada sektor transportasi, perhotelan, dan akomodasi makanan-minuman yang bergantung pada kegiatan seremoni pemerintah.

    Telisa menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap pelaku ekonomi yang terdampak. Pemerintahan Presiden Prabowo juga diharapkan memastikan program prioritas seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan dapat mengimbangi dampak negatif dari efisiensi anggaran.

    “Konsumsi langsung kepada rakyat, seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan, harus dijaga untuk meminimalkan dampak negatif,” tambahnya.

    Kebijakan pemangkasan atau efisiensi anggaran Rp 306 triliun menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo. Meski mendapat apresiasi, para ekonom mengingatkan pentingnya pengelolaan risiko agar dampak negatif pada sektor ekonomi tertentu dapat diminimalkan.