Bencana Tanah Gerak di Pasuruan, 176 Warga Mengungsi
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Sebanyak 176 warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten
Pasuruan
, Jawa Timur, mengungsi di gedung sekolah. Mereka khawatir pergerakan tanah dapat membahayakan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah mulai menyalurkan bantuan untuk keperluan warga selama mengungsi.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan keselamatan warga menjadi prioritas dalam kebencanaan. Untuk itu, dirinya meminta kepada warga yang rumahnya terdampak
tanah gerak
agar mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“Saat dilakukan asesmen berapa jumlah rumah warga yang rusak. Kebijakan yang cepat dan tepat untuk sementara yakni mengungsikan bagi warga yang posisi rumahnya rawan roboh,” katanya saat melihat langsung kondisi pergerakan tanah di RT 01 RW 08 Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kamis (30/1/2025).
Sedangkan untuk warga yang sudah mengungsi, terdapat 47 kepala keluarga (KK) dengan 176 orang.
Ada yang mengungsi di rumah saudara serta di SD Negeri Cowek 2 Purwodadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, menegaskan pihaknya juga sudah menyalurkan bantuan, baik makanan siap saji, obat-obatan, maupun perlengkapan rumah tangga yang dibutuhkan.
“Pemkab menyediakan bantuan kedaruratan, mulai dari makanan siap saji, nasi kotak, selimut, matras untuk tempat tidur, dan bantuan lainnya,” terang Sugeng.
Untuk diketahui, peristiwa tanah gerak serta pergeseran tanah terjadi di RT 01 RW 08 Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (28/01/2025).
Kejadian itu berawal saat terdengar suara retakan, kemudian menyusul sejumlah tembok rumah warga tiba-tiba retak dan sebagian rontok.
Sedangkan pada lantai, sebagian keramiknya pecah dan mengelupas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/01/30/679b7e711a893.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bencana Tanah Gerak di Pasuruan, 176 Warga Mengungsi Surabaya 30 Januari 2025
-
/data/photo/2024/11/12/67337c28cb7ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fotografer Asal Yogyakarta Lapor ke Polda DIY, Foto Prambanan Karyanya Digunakan Hotel Tentrem Tanpa Izin Yogyakarta 30 Januari 2025
Fotografer Asal Yogyakarta Lapor ke Polda DIY, Foto Prambanan Karyanya Digunakan Hotel Tentrem Tanpa Izin
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang fotografer asal
Yogyakarta
,
Bambang Wirawan
, melaporkan dugaan pencurian hak cipta terhadap manajemen Hotel Tentrem.
Ia menuduh hotel tersebut menggunakan karya fotonya tanpa izin.
Bambang mengungkapkan, awal mula penemuan tersebut terjadi pada November 2024 ketika dirinya diminta oleh seorang teman untuk mengumpulkan portofolio hasil karyanya.
“Saya bilang waktu itu coba cari dulu di Google,” ujarnya, Kamis (29/1/2025).
Lanjut Bambang, kawan-kawannya menemukan foto hasil karyanya berupa foto Prambanan dengan latar Gunung Sumbing sudah digunakan di laman Hotel Tentrem.
“Beberapa karya foto saya membuat kontroversial termasuk foto ini. Biasanya orang motret Prambanan latar belakang Merapi karena saya ingin lain terjadilah foto ini latar belakang Gunung Sumbing, tidak mudah,” ucap dia.
Saat itu dia menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa penggunaan foto tersebut tidak seiizin dirinya.
“
Loh
, itu tidak ada izin dan tidak pernah menyampaikan permohonan apa pun kepada saya,” kata dia.
IST Peserta parade motor Ducati memasuki kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta.
Lalu pada 3 Desember 2024, Bambang melaporkan hal ini kepada Polda DIY, disusul pada 23 Desember 2024 mengirimkan somasi kepada pihak Hotel Tentrem.
“Somasi diterima dengan baik. Dalam beberapa klausul somasi hanya satu yang mereka penuhi
take down
,” kata dia.
“Saya duga ada hal-hal yang mereka mau sembunyikan atau upaya menghilangkan barang bukti. Saya tidak takut itu karena sudah laporan polisi,” imbuh dia.
Somasi yang Bambang layangkan ada beberapa klausul, seperti meminta menurunkan foto dari laman Hotel Tentrem, permintaan maaf dari Hotel Tentrem, dan ketiga meminta ganti rugi sesuai dengan yang diatur Undang-Undang.
“Apabila tuntutan tidak dipenuhi secara tuntas maka akan melakukan konferensi pers dan melanjutkan upaya pidana,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, somasi dijawab pada 27 Desember 2024, namun tidak ada permintaan maaf dari Hotel Tentrem.
Hal ini menurutnya sudah termasuk itikad buruk.
Bambang menjelaskan, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Hotel Tentrem terjadi pada 27 Desember 2025.
Bambang mengaku kembali dihubungi pemilik Hotel Tentrem pada hari ini, Kamis (30/1/2025) pagi yang menyampaikan itikad baik terkait persoalan hak cipta tersebut.
Namun, dirinya meragukan hal itu karena tidak dibarengi dengan tindakan nyata.
“Saya sampaikan ke Bapak Irwan Hidayat (pemilik Tentrem), tujuan saya tidak melulu uang, sudah saya sampaikan beliau,” ujarnya.
“Tujuan saya tidak melulu uang tapi mengedukasi agar teman-teman pekerja seni fotografi merasa mendapatkan perlindungan hukum. Juga agar pengusaha tidak dengan mudah atau tidak dengan gampangnya meremehkan fotografi,” pungkasnya.
Sementara itu, Public Relations Manager Hotel Tentrem Venta Pramushanti membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan keberatan soal penggunaan foto.
“Beliau sempat melayangkan aduan itu ke kami. Kami memahami pentingnya hormati hasil karya beliau dan apa pun,” kata Venta, saat dikonfirmasi, Kamis.
Venta juga membenarkan bahwa Hotel Tentrem pernah menggunakan foto dari Bambang Wirawan pada laman Hotel Tentrem.
Tujuannya sebagai pelengkap destinasi
Candi Prambanan
.
“Memberikan gambaran agar lebih deskriptif pada orang-orang yang mengunjungi web kami,” kata dia.
Namun menurut dia, foto tersebut diunggah ke laman Hotel Tentrem oleh pengelola laman atau oleh pihak ketiga.
“
Leres
(betul oleh pihak ketiga) diunggahnya oleh mereka. Di website sebagai informasi, gambaran deskriptif obyek wisata di Jogja. Tidak digunakan komersil karena kami tidak jualan paket ke Candi Prambanan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4837002/original/060666100_1716175638-IMG-20240520-WA0037.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Boeing Bersama Elon Musk Putar Otak Percepat Pengiriman Pesawat Kepresidenan AS – Page 3
Namun, dalam panggilan telepon dengan investor di kemudian hari, Ortberg menuturkan kalau “tidak ada solusi instan” untuk program Air Force One yang secara teknis dikenal sebagai VC-25B. Air Force One hanya digunakan saat presiden berada di dalam pesawat.
“Saya merasa lebih baik tentang kemampuan kami untuk mengelola kinerja dengan lebih baik pada 2025,” ujar Ortberg.
Elon Musk sebagai Kepala Departemen Efisiensi Pemerintah atau DOGE bertugas menghilangan pemboroan pengeluaran pemerintah.
Meski kedua jet Air Force One masing-masing melebihi anggaran lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 16,23 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.238), biaya itu akan dibebankan kepada Boeing, bukan pembayar pajak sebagai bagian dari kontrak harga tetap. Di mana Angkatan Udara akan membayar USD 3,9 miliar atau sekitar Rp 63,36 triliun untuk dua pesawat itu.
Penundaan selama pandemi COVID-19 yang membatasi staf di fasilitas Texas, dan masalah rantai pasokan Boeing juga mendorong waktu pengiriman jadi mundur.
Boeing telah identifikasi kerugian USD 2,25 miliar atau sekitar Rp 36,56 triliun untuk dua jet tersebut pada kinerja keuangan sebelumnya. Pada Selasa kembali mengambil biaya USD 1,7 miliar untuk kontrak militer termasuk VC-25B, meski tidak merinci berapa banyak dari biaya itu yang berasal dari jet Air Force One.
-
Dirut KCI: Integrasi Stasiun Karet-BNI City Rampung April 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Integrasi Stasiun Karet dengan Stasiun BNI City ditargetkan rampung pada April mendatang. Para penumpang disebut tetap dapat masuk melalui pintu akses Stasiun Karet dan menuju Stasiun BNI City melalui selasar.
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto mengatakan rencana pengintegrasian ini sudah lama direncanakan sejak 2020, tetapi pelaksanaannya memerlukan waktu. Asdo mengatakan Stasiun Karet sudah tidak memenuhi syarat untuk menaikturunkan penumpang.
“Kondisi Karet sudah tidak memenuhi syarat untuk menaik turunkan penumpang. Oleh karena itu penumpang akan naik turun melalui BNI City yang lebih nyaman dan bagus dan peronnya lebih luas,” kata Asdo dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Asdo menjelaskan Stasiun Karet tidak akan ditutup, penumpang tetap dapat mengakses KRL dari Stasiun Karet untuk menuju Stasiun BNI City. Saat ini pihaknya sedang membangun selasar yang ada di Stasiun Karet untuk dapat disambung dengan Stasiun BNI City.
Kemudian, di ujung barat Stasiun BNI City juga akan dibangun hall yang nantinya penumpang dari Karet akan masuk melalui pintu tersebut.
“Nanti penumpang dari pintu stasiun karet bisa langsung masuk BNI City tidak perlu jauh jauh ke timur maupun ke tengah. Insyaallah bulan April sudah selesai semua,” jelas Asdo.
Rencananya Stasiun Karet akan menjadi area pubik yang dikelola oleh KAI, KCI, MRT dan Pemda Jakarta. Nantinya juga akan dibangun tenant-tenant makanan disepanjang selasar Stasiun Karet menuju Stasiun BNI City. Asdo mengungkapkan para stakeholder sudah menyiapkan konsep tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan pihaknya sedang mengkaji rencana penutupan tersebut bersama dengan PT Kereta Api Indonesia serta masyarakat sekitar.
“Belum, masih dikaji. Definisi tutup itukan belum clear ya apakah tidak difungsikan [lagi]. Tapi diintegrasikan [dengan Stasiun BNI City] sudah pasti,” kata Risal di Kantor Kemenko IPK, Rabu (8/1/2025).
PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mengungkapkan integrasi Stasiun BNI City dan Stasiun Karet akan membuat waktu perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta makin singkat dari 56 menit menjadi 40 menit.
Dalam upaya mengurangi waktu tempuh perjalanan kereta, saat ini KAI Commuter bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah melakukan pembahasan dan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA, untuk mengintegrasikan operasional Stasiun Karet dengan Stasiun BNI City.
-
/data/photo/2025/01/30/679b0c1246295.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel Medan 30 Januari 2025
Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polisi terus mendalami kasus bocah inisial NN (10) di Kabupaten
Nias Selatan
, Sumatera Uatra, yang diduga dianiaya keluarga hingga cacat di bagian kaki.
Polisi telah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan bahwa penetapan tersangka D masih berdasarkan hasil visum luar yang menunjukkan korban mengalami
luka lebam
di bagian kaki akibat dicubit oleh D.
“(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan,” ujar Ferry saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (30/1/2025) malam.
Menurut Ferry, alasan D mencubit kaki korban karena tidak senang korban ingin meminjam handphone miliknya.
“(Motif penganiayaan) karena korban N meminjam handphone tersangka,” ujar Ferry.
Mengenai apakah penganiayaan yang dilakukan D berkaitan dengan penyebab kaki korban cacat, polisi masih menunggu hasil visum bagian dalam kaki korban.
Namun, Ferry belum mendetailkan kapan visum itu akan keluar.
“Belum (keluar), mohon waktu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun @mediagramindo, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, sementara polisi membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Dalam potongan video lainnya, NN terlihat berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah.
Polisi kemudian menetapkan tante korban menjadi tersangka.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan langkah yang hendak ditempuh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Kubu Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menghadapi gugatan.
“Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Tessa menerangkan, penetapan tersangka di KPK sudah melewati suatu proses.
Sehingga, pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan.
“Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ujar Tessa.
“Dan apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi,” lanjutnya.
Sepanjang pengetahuan Tessa, penetapan lima pimpinan KPK merupakan ranah legislatif.
Ada juga tim panitia seleksi (pansel) dan lainnya.
“Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK, dapat diterima oleh seluruh pihak kecuali yang tadi disampaikan ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang,” ucapnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat cacat hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
“Iya, kami melihat adanya cacat hukum,” ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.
Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.
“Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan,” ujar dia.
Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 seharusnya dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024–2029.
“Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Maqdir.
“Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024–2029,” sambung dia.
Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” kata Maqdir.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.
“Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.
“Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” sebut Maqdir.
Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.
“Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” kata dia.
/data/photo/2025/01/30/679b82b1cde19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


