Blog

  • A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin: Jaga Konstitusi NU dan Marwah Jam’iyah di Tengah Dinamika Internal

    A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin: Jaga Konstitusi NU dan Marwah Jam’iyah di Tengah Dinamika Internal

    Jakarta (beritajatim.com) – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin, menegaskan pentingnya menjaga konstitusi organisasi Nahdlatul Ulama serta marwah jam’iyah NU di tengah dinamika yang berkembang di internal PBNU.

    KH Abdul Muhaimin, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, menyatakan bahwa Rais Aam PBNU beserta jajaran Syuriyah NU harus tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku sebagai pijakan utama tata kelola organisasi.

    “Dalam menjaga keutuhan dan marwah NU, Syuriyah harus tetap berdiri di atas konstitusi organisasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural,” ujar KH Abdul Muhaimin kepada wartawan, Selasa (23/12).

    Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang mengajarkan bahwa mencegah kerusakan, termasuk potensi pelanggaran AD/ART dan pelemahan marwah organisasi, harus didahulukan daripada upaya meraih kemaslahatan yang berisiko menimbulkan mudarat.

    Terkait berbagai ikhtiar untuk mencari jalan keluar atas dinamika di PBNU, termasuk melalui upaya ishlah, KH Abdul Muhaimin menekankan bahwa seluruh langkah tersebut harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dan Perkum sebagai konstitusi organisasi.

    Ia juga menyinggung forum yang disebut Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur permusyawaratan NU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar NU.

    Dalam Anggaran Dasar NU Pasal 22, kata dia, forum yang diakui secara organisasi hanyalah Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. Selain itu, AD NU juga hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

    “Forum di luar itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar,” tegas KH Abdul Muhaimin.

    Ia menambahkan bahwa Mustasyar NU tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengundang seluruh fungsionaris NU dari tingkat PBNU hingga PWNU dan PCNU. Berdasarkan AD NU Pasal 17, Mustasyar berfungsi sebagai penasihat yang memberikan nasihat dan masukan, tanpa kewenangan eksekutif maupun legislatif.

    “Nasihat boleh diberikan, diminta atau tidak diminta. Tetapi tidak ada kewenangan untuk memaksakan nasihat apalagi dengan tekanan atau ancaman. Itu justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi jam’iyah NU,” ujarnya.

    KH Abdul Muhaimin juga mengingatkan bahwa PBNU telah menyelenggarakan Rapat Pleno pada 9 Desember 2025, di mana keputusan organisasi diambil melalui forum yang sah, prosedural, dan diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus serta warga NU.

    Menurutnya, kehadiran sejumlah pejabat negara dalam Rapat Pleno PBNU tersebut menunjukkan pengakuan terhadap legalitas forum dan proses organisasi yang dijalankan.

    “Adapun berbagai nasihat, saran, dan rekomendasi dari warga NU melalui forum non-struktural atau forum kultural tetap kita hormati sebagai aspirasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan konstitusi organisasi,” kata KH Abdul Muhaimin. [beq]

  • 10
                    
                        Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus
                        Nasional

    10 Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus Nasional

    Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. 
    Menurutnya, kondisi di
    Aceh Tamiang
    memerlukan perhatian khusus karena tingkat kerusakannya berbeda dibandingkan daerah terdampak lainnya.
    Tito menjelaskan, bencana ekologis yang dipicu curah hujan tinggi serta deforestasi masif telah melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 
    “Aceh Tamiang memang saya lihat agak beda dari udara. Tadi masih banyak lumpur-lumpur, agak beda ketika saya datang ke tempat-tempat lain, seperti di Sumatera Barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Hal itu dikatakan Tito saat memberikan arahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025).
    Tito mengungkapkan, sejak hari pertama bencana, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan mobilisasi nasional dengan pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga. 
    Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta unsur terkait lainnya terus bergerak untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.
    Pada kesempatan tersebut, Tito juga menegaskan, ketersediaan cadangan beras nasional dalam kondisi sangat kuat.
    Ia memastikan, daerah terdampak bencana dapat mengakses cadangan beras Badan Urusan Logistik (Bulog) tanpa batas sepanjang ada permintaan resmi dari kepala daerah.
    “Sepanjang untuk kepentingan bencana itu dapat dikeluarkan tanpa biaya. Ini bukan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dijual murah. Bukan, ini tanpa biaya, gratis berapa pun juga diminta asal bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Tito.
    Selain logistik pangan, mantan Kepala Polri (Kapolri) itu menyoroti keterbatasan anggaran belanja tidak terduga (BTT) di banyak daerah terdampak. 
    Tito menyampaikan, presiden telah memutuskan penambahan bantuan BTT sebesar Rp 4 miliar untuk setiap kabupaten/kota terdampak, serta Rp 20 miliar untuk pemerintah provinsi. 
    Di samping itu, dia juga menggalang dukungan antardaerah yang hingga kini telah mencapai hampir Rp 60 miliar dan disalurkan langsung ke daerah terdampak.
    Selain itu, Tito menekankan pentingnya pembersihan lumpur sebagai prioritas utama, terutama pada fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan perkantoran pemerintahan. 
    Menurutnya, kehadiran negara harus tampak nyata di tengah masyarakat melalui kerja bersama TNI, Polri, pemda, dan relawan. 
    “Pembersihan ini nomor satu menurut saya, pembersihan ini dari lumpur-lumpur ini,” jelas Tito.
    Terkait penanganan perumahan, dia meminta pemda segera melakukan pendataan kerusakan rumah secara rinci
    by name
    dan
    by address
    , baik kategori rusak ringan, sedang, berat, maupun hilang. 
    Data tersebut akan menjadi dasar pemberian bantuan langsung kepada masyarakat serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Peran Mantan Petinggi Inalum di Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 133 M

    Terungkap Peran Mantan Petinggi Inalum di Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 133 M

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 berinisial OAK sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium alloy yang melibatkan PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk sepanjang tahun 2018 hingga 2024.

    Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan, OAK diduga melakukan mufakat jahat bersama dua tersangka lainnya, DS dan JS, yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sejak 17 Desember lalu.

    Penyidik menemukan kejanggalan fatal dalam transaksi kedua perusahaan tersebut.

    Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), secara sepihak diubah menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

    “Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” tegas Indra Ahmadi, Selasa (23/12/2025).

    Penyimpangan aturan ini berdampak langsung pada keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal penyidik, total kerugian yang dialami PT Inalum mencapai angka yang fantastis. Estimasi kerugian USD 8.000.000 atau kurang lebih Rp 133.496.000.000.

    Meskipun angka tersebut sudah sangat signifikan, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa proses perhitungan final masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

    Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, OAK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

    “Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik akan mengambil tindakan hukum tegas,” tutup Indra.

  • UU Perkawinan Kembali Digugat, MK Diminta Legalkan Nikah Beda Agama

    UU Perkawinan Kembali Digugat, MK Diminta Legalkan Nikah Beda Agama

    Jakarta

    Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK melegalkan pernikahan beda agama.

    Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah dan Syamsul Jahidin. Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

    Mereka menggugat pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut bunyi pasal yang digugat tersebut:

    (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    Pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.

    Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:

    Pasal 2 ayat (1):
    Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.

    Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Pemohon juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menurut pemohon menunjukkan perkawinan antarumat beda agama meningkat.

    “Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.

    Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.

    Mereka juga mengaitkan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

    “Bahwa dengan adanya SEMA No.2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.

    Mereka pun meminta agar MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.

    “Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/zap)

  • Kunjungan Wisatawan ke Makassar Tembus 6,18 Juta, Tumbuh 12 Persen di Tahun 2025

    Kunjungan Wisatawan ke Makassar Tembus 6,18 Juta, Tumbuh 12 Persen di Tahun 2025

    Berdasarkan estimasi internal, rata-rata pengeluaran wisatawan nusantara di Makassar berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per kunjungan, sementara wisatawan mancanegara berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per kunjungan, mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan belanja ekonomi kreatif.

    “Dengan proyeksi tersebut, perputaran uang atau ekonomi dari sektor pariwisata, kami perkirakan mencapai triliunan rupiah sepanjang 2025,” ungkap Hendra.

    Dia menambahkan, adapun asal kunjungan wisatawan nusantara terbanyak masih didominasi dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, DKI Jakarta.

    Dan Jawa Barat, sementara wisatawan mancanegara umumnya berasal dari Malaysia, Singapura, Australia, dan beberapa negara Eropa.

    Dengan hasil proyeksi ini, Dispar Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertumbuhan wisatawan nusantara, sekaligus meningkatkan strategi promosi internasional.

    Inovasi lain adalah fokus pada penguatan citra keamanan, dan stabilitas kota agar pasar mancanegara dapat kembali berkunjung ke kota Daeng secara berkelanjutan.

    “Target kita ke depan, khususnya tahun 2026, Makassar harus tampil sebagai kota yang aman, kondusif, dan menarik,” tuturnya.

    Sejalan dengan itu, Hendra, menyampaikan bahwa pengembangan destinasi unggulan seperti Pulau Lanjukang, Samalona, dan Sungai Tallo akan menjadi penguat daya tarik wisata pada 2026.

    Ia pun optimistis, dengan dukungan pengembangan destinasi dan promosi yang berkelanjutan, jumlah kunjungan wisatawan akan terus meningkat pada tahun mendatang.

  • Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi memberlakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat tidak terhambat.

    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, mengonfirmasi bahwa pencekalan tersebut telah aktif sejak 24 November 2025. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, masa pencegahan ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.

    “Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad pada Selasa (23/12/2025).

    Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Penahanan paspor dan pembatasan akses lintas batas negara ini dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari otoritas hukum tertinggi.

    “Ini identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” ujar Fajar Muhammad saat memberikan keterangan resmi.

    Meski membenarkan adanya tindakan pencekalan, pihak Imigrasi Blitar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Fajar enggan merinci identitas maupun inisial dari sosok yang dicekal tersebut.

    Namun, ia memberikan konfirmasi mengenai domisili subjek. WNI tersebut dipastikan tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup tiga daerah administratif yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

    “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” imbuhnya.

    Selama masa pencekalan enam bulan ini, nama yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, dan pelabuhan di Indonesia.

    Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. [owi/beq]

  • Natalius Pigai Bela Menlu Sugiono, Sebut Indonesia on Going to High Performance

    Natalius Pigai Bela Menlu Sugiono, Sebut Indonesia on Going to High Performance

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membela Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. Setelah dikritik diplomat senior Dino Pati Djalal.

    Dino sebelumnya mengkritik Sugiono melalui sebuah video yang diunggah di media sosisal. Ada empat hal yang disampaikan.

    “Saya hargai kritik, namun kritik Pak Dino Patti Jalal kepada Menlu Sugiono, itu isinya semua ZONK karena saat ini Indonesia on going to high performance, level, class then previous, when Dino led!”tulis Natalius melalu akun X pribadinya, Selasa (23/12/2025).

    Dia mengatakan diplomat dan duta besar merasa lebih dianggap di era Sugiono.

    “Saat ini saya di Qatar dengan Dubes Qatar di Doha. Jujur semua Dubes & Diplomat di banyak negara yang saya temui mengatakan “Pak Menteri, baru kali ini Indonesia dipandang dunia, sebelumnya kami dipinggiran”,” ujarnya.

    Berangkat dari situ, dia membandingkan dengan era Dino. Kala Dino menjabat Wakil Menlu pada 2014.

    “Artinya Menlu Sugiono Berprestasi dan Luar Biasa dibandingkan waktu Kemlu dipimpin Pak Dino Patti Jalal,” ujarnya.

    “Pak Dino you never thought about where you are come from, they (world leaders) don’t care, and this is not give you a warranty that you a the right person, diplomacy just a game’s,” tambahnya.

    Tak hanya itu, bahkan Dino dianggap arogan.

    “Pak Dino sedang tunjukkan perilaku dan arogansi kaum elit Indonesia,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dino menyampaikan kritik terhadap Sugiono.

    “Saya Dino Patti Djalal menyampaikan pesan ini sebagai sesepuh Kementerian Luar Negeri, sebagai pendukung politik luar negeri, sebagai ketua ormas hubungan internasional terbesar di Indonesia dan di Asia, dan juga sebagai rakyat,” kata Dino memulai, dikutip dari Instagramnya, Senin (22/12/2025).

  • Mobil Bekas Harga Segini yang Paling Banyak Dicari!

    Mobil Bekas Harga Segini yang Paling Banyak Dicari!

    Jakarta

    Pasar mobil bekas masih menggiurkan, selain menawarkan harga yang lebih murah, bisa memilih pilihan yang tepat bakal menjadi berkah buat pengendara. Jika melihat data penjualan mobil bekas dari OLXMobbi, rupanya mobil bekas yang paling banyak diburu berada dikisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 rupiah.

    “Dari segi harga, mobil bekas di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta merupakan segmen yang paling banyak diminati sepanjang tahun ini,” tulis siaran resmi yang diterima detikOto.

    Pola ini memperkuat tren yang sudah terlihat pada musim liburan Natal dan Tahun Baru di tahun sebelumnya. Pada bulan Desember 2024, jenis mobil yang diincar juga serupa dengan tren tahun 2025, dimana SUV menjadi kategori yang paling diminati, disusul oleh MPV, dan Hatchback.

    Nah buat detikers yang hendak memilih mobil bekas, Direktur OLX, Agung Iskandar mengingat untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terutama pada bagian kaki-kaki.

    “Jika konsumen ingin membeli mobil bekas dengan jenis SUV maupun MPV, mereka harus mengecek kondisi suspensi dan kaki-kaki yang merupakan area paling fundamental,” kata Agung.

    Agung menambahkan pentingnya melakukan pengecekan pada kaki-kaki, bisa menentukan kenyamanan, keamanan, dan biaya perawatan ke depannya.

    Mobil bekas. Foto: Doc. OLX Mobbi

    “Soalnya, kondisi suspensi dan kaki-kaki bekerja paling keras menahan bobot kendaraan, terutama pada SUV yang punya ground clearance lebih tinggi dan MPV yang sering dipakai mengangkut banyak penumpang,” Agung menambahkan.

    Agung juga mengatakan pada platform OLXMobbi, calon pembeli dapat mengecek langsung kondisi mobil yang ditawarkan oleh pemasang iklan, sesuai dengan kesepakatan. Demi keamanan bertransaksi, OLX menawarkan fitur Booking. Fitur ini memudahkan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi dengan aman dan nyaman melalui penggunaan rekening bersama.

    (lth/dry)

  • PKS Kota Malang Salurkan Rp72 Juta Hasil Donasi untuk Bencana Sumatra

    PKS Kota Malang Salurkan Rp72 Juta Hasil Donasi untuk Bencana Sumatra

    Malang (beritajatim.com) — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang menyerahkan donasi untuk korban banjir di Sumatra lewat Relawan PKS tanggap bencana. Mereka mampu mengumpulkan donasi kemanusiaan sebesar Rp72.019.000 sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas pengurus dan anggota PKS Kota Malang terhadap masyarakat terdampak bencana.

    “Kegiatan sosial ini menegaskan bahwa PKS tidak hanya fokus pada penguatan organisasi dan agenda politik, tetapi juga hadir dalam aksi nyata kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,” kata Ketua DPD PKS Kota Malang, Syaiful Ali Fatah, Selasa, (23/12/2025).

    Sebelum donasi PKSKota Malang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Minggu, 21 Desember 2025. Mereka mengusung tema ‘Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan’.

    “Rakerda menjadi momentum konsolidasi organisasi, penajaman strategi perjuangan, sekaligus penguatan kepedulian sosial,” ujar Syaiful.

    Syaiful mengatakan lewat Rakerda menjadi momentum pengokohan barisan kader. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta kerja-kerja pemenangan yang terstruktur dan berkelanjutan sesuai tema Rakerda.

    “Melalui Rakerda ini, PKS Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat konsolidasi kader, serta berkontribusi aktif dalam kerja-kerja sosial dan kemanusiaan yang tidak hanya muncul saat Pemilu saja,” tutur Syaiful. [luc/aje]

  • Ribut-ribut Roti O Tolak Nenek Bayar Tunai, BI Sampaikan Penjelasan Resmi

    Ribut-ribut Roti O Tolak Nenek Bayar Tunai, BI Sampaikan Penjelasan Resmi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral sebuah gerai Roti O menolak pembayaran tunai. BI mengumbar regulasinya.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” tulis BI dikutip dari Instagramnya, Selasa (23/12/2025).

    Aturan itu menjelaskan tiap orang dilarang menolak menerima rupiah. Jika penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Walau demikian, ada pengecualian. Jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

    BI menilai transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui apa saja. Tunai atau nontunai.

    “Bank Indonesia mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal,” tulisnya.

    Adapun peristiwa penolakan uang tunai tersebut terjadi di sebuah gerai Roti O di Jakarta.

    Di video, terlihat seorang pria yang membela nenek tersebut. Pria menggunakan topi itu menilai bahwa uang kartal (kertas & logam) masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan memunculkan perdebatan publik mengenai penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang tunai.

    Belakangan baru manaejemen Roti O angkat suara. Mereka minta maaf.

    “Dear Customer Roti’O. Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata manajemen Roti’O pada unggahan akun Instagramnya, @rotio.indonesia, Minggu (21/12).