Blog

  • Mantan Ketua PBNU Nilai Musyawarah Kubro Tak Dikenal dalam AD/ART NU

    Mantan Ketua PBNU Nilai Musyawarah Kubro Tak Dikenal dalam AD/ART NU

    Kediri (beritajatim.com) – Hasil Musyawarah Kubro yang digelar sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU), Mustasyar PBNU, PWNU, PCNU, serta unsur Badan Otonom (Banom) di Pondok Pesantren Lirboyo, Ahad (21/12/2025), menuai beragam tanggapan di tengah dinamika konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebagian pihak menilai forum tersebut berpotensi memunculkan kelompok baru di tubuh NU. Menanggapi hal itu, mantan Ketua PBNU periode 1999–2010, Andi Jamaro Dulung, menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah poin hasil Musyawarah Kubro tersebut.

    “Pertama, kita tentu menghormati semua ikhtiar dan niat baik para masyayikh dalam mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh PBNU,” ujar Andi Jamaro Dulung.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian, termasuk melalui jalan ishlah, harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai pijakan utama organisasi.

    Menurut Andi, secara konstitusional istilah Musyawarah Kubro tidak dikenal dalam struktur permusyawaratan NU. Ia merujuk Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22 yang hanya mengakui forum resmi berupa Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.

    “Tidak terdapat istilah maupun forum bernama Musyawarah Kubro dalam AD NU,” kata dia.

    Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 27 AD NU hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang dianggap perlu, tanpa kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar. Dengan demikian, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan permusyawaratan resmi jam’iyyah.

    Andi Jamaro Dulung menambahkan, forum non-konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu, ultimatum, ataupun mencabut dan mengalihkan mandat PBNU dari Rais Aam dan Ketua Umum kepada Mustasyar.

    “Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa (MLB) bukan kewenangan PWNU maupun PCNU. Berdasarkan Anggaran Dasar NU, MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU, bukan oleh kepengurusan wilayah atau cabang.

    Karena itu, penetapan waktu pelaksanaan MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.

    Menurut Andi Jamaro Dulung, menjaga keutuhan NU justru harus ditempuh melalui ketaatan terhadap konstitusi organisasi dan adab khittah jam’iyyah.

    “Keutuhan Nahdlatul Ulama tidak dijaga melalui tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional, melainkan dengan ketaatan pada AD/ART dan menjaga adab dalam menyikapi perbedaan,” kata dia. [beq]

  • Pengelolaan Aset Sitaan Dinilai Lemah Meski Negara Menang di Pengadilan

    Pengelolaan Aset Sitaan Dinilai Lemah Meski Negara Menang di Pengadilan

    JAKARTA — Indonesian Audit Watch (IAW) menilai praktik penyitaan aset hasil kejahatan di Indonesia selama puluhan tahun masih menyisakan persoalan serius pada tahap pengelolaan. Meski negara kerap menang di pengadilan dan berhasil merampas aset, kemenangan itu sering berbalik menjadi kerugian ketika aset harus dicatat, dirawat, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

    Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun menunjukkan pola yang berulang. Aset rampasan kerap mangkrak, nilainya menyusut, biaya pemeliharaan membengkak, dan tanggung jawab pengelolaan tidak jelas di antara institusi penegak hukum.

    “Secara historis, fakta hukum, audit negara, dan pengalaman delapan dekade Republik Indonesia seharusnya menjadi pelajaran. Kita sering menang di pengadilan, tapi kalah di neraca negara,” ujar Iskandar di Jakarta, Senin, 22 Desember.

    IAW menelusuri akar persoalan tersebut sejak awal kemerdekaan. Menurut Iskandar, Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda memang menjadi simbol kedaulatan negara. Namun, keberanian politik itu tidak dibarengi kehati-hatian fiskal.

    “Perkebunan, pabrik, bank, dan perusahaan strategis beralih menjadi milik negara tanpa neraca awal, tanpa penilaian independen, dan tanpa audit. Negara belajar merampas tanpa menghitung,” katanya.

    Kajian BPK pada 2007 terhadap BUMN hasil nasionalisasi, lanjut Iskandar, menunjukkan nilai historis aset-aset tersebut tidak pernah tercatat secara sistematis dalam pembukuan negara. Ia menyebut kondisi itu sebagai “dosa asal” tata kelola kekayaan negara.

    Masalah serupa berlanjut pada era berikutnya. Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 dan Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1959 memberi kewenangan luas untuk menyita aset pihak yang dianggap subversif. Namun, banyak aset sitaan kala itu tidak pernah masuk ke sistem keuangan negara.

    “Penyitaan berubah menjadi tindakan kekuasaan, bukan proses hukum yang akuntabel. Ini preseden berbahaya,” ujar Iskandar.

    Memasuki Orde Baru, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memang mengatur kewenangan penyidik dan penuntut umum atas barang sitaan dan rampasan. Namun, menurut IAW, KUHAP tidak pernah merancang tahapan akhir pengelolaan aset negara.

    “Tidak ada batas waktu penyimpanan, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pengelola kekayaan negara, dan tidak ada standar penilaian nilai aset,” katanya.

    Kegagalan desain hukum itu, menurut Iskandar, tampak jelas dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan LHP BPK Nomor 01/III/3/2004, penilaian aset tidak independen dan pencatatan tidak terpadu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun.

    “Negara tidak hanya dirugikan oleh kejahatan, tapi juga oleh salah kelola aset rampasan,” ujarnya.

    IAW juga menyoroti ketidaksinkronan regulasi di era reformasi. Di satu sisi, Undang-Undang Tipikor memperkuat perampasan aset hasil korupsi. Di sisi lain, Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara menegaskan seluruh kekayaan negara harus dikelola Menteri Keuangan sebagai single custodian.

    “Dua rezim hukum ini berjalan sejajar tapi tidak pernah benar-benar bertemu,” kata Iskandar.

    Dampaknya terlihat dalam temuan BPK beberapa tahun terakhir. LHP BPK 2020 mencatat sekitar 34 persen aset rampasan di KPK mengalami penyusutan nilai lebih dari 50 persen sebelum dilelang, dengan waktu tunggu rata-rata 3,2 tahun dan biaya perawatan hampir Rp48 miliar per tahun. Sementara itu, LHP BPK 2022 pada Kejaksaan Agung menemukan 1.247 aset senilai Rp2,3 triliun berstatus hukum tidak jelas.

    Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 2024 juga menunjukkan hanya sekitar 45 persen aset rampasan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara dalam satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Tanpa pembenahan serius, perampasan aset akan terus menjadi kemenangan semu. Negara menang di meja hijau, tetapi kalah dalam mengelola kekayaan publik,” pungkas Iskandar.

  • Cara Menghitung Biaya Cor Jalan Per Meter

    Cara Menghitung Biaya Cor Jalan Per Meter

    2. Tentukan Volume Beton

    Volume beton ini dihitung dengan cara luas area dikalikan dengan ketebalan jalan. Perhitungan ini menentukan berapa banyak beton yang dibutuhkan pada proses pengecoran, baik untuk penggunaan beton readymix maupun campuran manual.

    Sebagai contoh pengecoran jalan sepanjang 100 Meter dan lebarnya 3 meter dengan ketebalan atau tinggi 20 cm. Maka Beton yang diperlukan untuk membuat jalan tersebut adalah 100 x 3 x 0,20m = 60 M3 / meter kubik beton.

    Dengan mengetahui volume kebutuhan beton secara tepat, Anda dapat menyusun estimasi biaya material secara lebih akurat dan menghindari kekurangan pasokan saat pengerjaan berlangsung.

    3. Hitung Biaya Material

    Setelah mengetahui volume beton, selanjutnya hitung biaya material yang diperlukan, mulai dari beton (Readymix atau manual), pasir, semen, split hingga besi wiremesh apabila diperlukan.

    Perhitungan biaya material beton dilakukan dengan mengalikan volume beton (m³) dengan harga beton per meter kubik sesuai mutu beton yang digunakan, misalnya beton dengan mutu K-250. Berdasarkan contoh kebutuhan beton sebesar 60 m³ dan asumsi harga beton readymix K-250 sebesar Rp900.000 per m³, maka perhitungan biaya material beton adalah sebagai berikut: 60 m³ × Rp900.000 = Rp54.000.000Nilai tersebut merupakan biaya material beton readymix saja untuk seluruh pekerjaan cor jalan, belum termasuk biaya material lainnya.

    4. Hitung Biaya Tenaga Kerja dan Peralatan

    Pada tahap ini, perhitungan difokuskan pada biaya tenaga kerja yang terlibat selama proses pengecoran, mulai dari tukang, kenek, hingga mandor apabila diperlukan. Sistem pembayaran tenaga kerja umumnya menggunakan metode harian atau borongan, tergantung pada skala pekerjaan, tingkat kesulitan proyek, serta target waktu penyelesaian.

  • Lalin di Sejumlah Ruas Tol ke Arah Jakarta Padat Pagi Ini

    Lalin di Sejumlah Ruas Tol ke Arah Jakarta Padat Pagi Ini

    Jakarta

    Sejumlah ruas tol arah Jakarta mengalami kepadatan di sejumlah titik. Salah satunya terjadi di Tol Jagorawi tepatnya di Cililitan arah Cawang.

    “Cililitan KM 01 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” kata Jasa Marga melalui akun X resminya, @PT Jasamarga, Selasa (23/12/2025).

    Sementara arah sebaliknya di Tol Jagorawi juga mengalami kepadatan. Kepadatan tersebut akibat adanya penanganan kecelakaan di Kalicipinang arah Bogor.

    “Hati-hati di Kalicipinang KM 03+400 arah Bogor, ada penanganan kendaraan dump truk gangguan roda di lajur 1/kiri,” katanya.

    Sementara itu lalu lintas di Tol Japek juga mengalami kepadatan ke arah Jakarta. Salah satu titik kepadatan terjadi di Halim KM 01 arah Cawang akibat kepadatan volume lalin.

    “Cibitung KM 24 – KM 26 arah Cikampek padat, ada kecelakaan di bahu luar/kiri, petugas menuju lokasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kepadatan lalin juga terjadi di sejumlah titik di Tol Janger. Kepadatan tersebut akibat tingginya volume kendaraan, salah satunya di Kembangan arah Kedoya.

    Kebon Jeruk KM 03+400 – setelah Underpass Tomang KM 00 diberlakukan contraflow di lajur kanan. Petugas mengimbau agar pengendara tertib di antrian memasuki contraflow.

    Adapun lalin di Tol Dalam Kota juga mengalami kepadatan di sejumlah titik pagi ini. Salah satu titik Kepadatan terjadi di Cawang arah Tebet Km 00 hingga Km 02 akibat tingginya volume kendaraan yang melintas.

    “Tebet KM 03 – keluar Kuningan KM 05 padat, kepadatan volume lalin di jalan arteri. Kuningan KM 06 – Semanggi KM 07 padat, kepadatan volume lalin,” ujarnya.

    (yld/zap)

  • Lalin di Sejumlah Ruas Tol ke Arah Jakarta Padat Pagi Ini

    Lalin di Sejumlah Ruas Tol ke Arah Jakarta Padat Pagi Ini

    Jakarta

    Sejumlah ruas tol arah Jakarta mengalami kepadatan di sejumlah titik. Salah satunya terjadi di Tol Jagorawi tepatnya di Cililitan arah Cawang.

    “Cililitan KM 01 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” kata Jasa Marga melalui akun X resminya, @PT Jasamarga, Selasa (23/12/2025).

    Sementara arah sebaliknya di Tol Jagorawi juga mengalami kepadatan. Kepadatan tersebut akibat adanya penanganan kecelakaan di Kalicipinang arah Bogor.

    “Hati-hati di Kalicipinang KM 03+400 arah Bogor, ada penanganan kendaraan dump truk gangguan roda di lajur 1/kiri,” katanya.

    Sementara itu lalu lintas di Tol Japek juga mengalami kepadatan ke arah Jakarta. Salah satu titik kepadatan terjadi di Halim KM 01 arah Cawang akibat kepadatan volume lalin.

    “Cibitung KM 24 – KM 26 arah Cikampek padat, ada kecelakaan di bahu luar/kiri, petugas menuju lokasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kepadatan lalin juga terjadi di sejumlah titik di Tol Janger. Kepadatan tersebut akibat tingginya volume kendaraan, salah satunya di Kembangan arah Kedoya.

    Kebon Jeruk KM 03+400 – setelah Underpass Tomang KM 00 diberlakukan contraflow di lajur kanan. Petugas mengimbau agar pengendara tertib di antrian memasuki contraflow.

    Adapun lalin di Tol Dalam Kota juga mengalami kepadatan di sejumlah titik pagi ini. Salah satu titik Kepadatan terjadi di Cawang arah Tebet Km 00 hingga Km 02 akibat tingginya volume kendaraan yang melintas.

    “Tebet KM 03 – keluar Kuningan KM 05 padat, kepadatan volume lalin di jalan arteri. Kuningan KM 06 – Semanggi KM 07 padat, kepadatan volume lalin,” ujarnya.

    (yld/zap)

  • Honda Super Cub Dapat Penyegaran, Ada Varian Baru

    Honda Super Cub Dapat Penyegaran, Ada Varian Baru

    Jakarta

    Honda resmi menyegarkan motor bebek klasik andalannya, Super Cub. Honda Super Cub 110 di Jepang mendapatkan pilihan warna baru dan varian baru, salah satunya adalah Cross Cub 110 Lite yang mengusung gaya petualang.

    Mengutip laman Young Machine, peluncuran Honda Super Cub terbaru ini bertepatan dengan berakhirnya produksi sepeda motor 50 cc Honda pada Oktober 2025. Honda Super Cub 110 pun kini telah disesuaikan dengan regulasi SIM dasar di Jepang, yang artinya tenaga motor ini telah disunat.

    Honda Super Cub disegarkan, ada pilihan varian baru Foto: Dok. Honda

    Honda Super Cub 110 terbaru kini harus sesuai dengan regulasi keluaran daya maksimum 4,0 kW supaya bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor pemula di pasar Jepang. Versi ini pun mendapatkan embel nama ‘Lite’ di belakangnya. Ada dua varian yang ditawarkan, Super Cub 110 Lite dan Pro Lite.

    Super Cub 110 Lite dan Pro Lite mempertahankan desain klasik khas keluarga Super Cub. Pada varian Pro Lite, mendapatkan tambahan keranjang di bagian depan untuk kebutuhan membawa barang.

    Honda Super Cub disegarkan, ada pilihan varian baru Foto: Dok. Honda

    Menariknya lagi, Honda Jepang juga menawarkan varian baru, yakni Cross Cub 110 Lite yang merupakan sebuah motor petualangan crossover bergaya retro dengan mesin yang disesuaikan untuk memenuhi standar baru, namun tetap mempertahankan desain agresifnya. Model ini cocok untuk touring atau penggunaan di medan off road.

    Khusus untuk model Cross Cub 110 Lite ini punya tampilan yang lebih tangguh dengan lampu utama yang terpisah dari bagian kepala. Lampu utama tersebut dibingkai oleh besi teralis dan diapit oleh lampu sein di kedua sisinya.

    (lua/din)

  • Vince Zampella, Kreator Seri Game Call of Duty Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

    Vince Zampella, Kreator Seri Game Call of Duty Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah kabar duka datang dari industri game, Vince Zampella, salah satu pencipta seri game populer Call of Duty, meninggal dunia.

    Dilansir BBC, Selasa (23/12/2025), Vince Zampella meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di California, Amerika Serikat. Kabar Vince meninggal ini dikonfirmasi oleh Electronic Arts.

    “Ini adalah kehilangan yang tak terbayangkan, dan hati kami bersama keluarga Vince, orang-orang terkasihnya, dan semua orang tersentuh oleh karyanya,” kata juru bicara Electronic Arts kepada BBC.

    Disebutkan, mobil Ferrari yang dikendarai Zampella bersama penumpang lainnya keluar jalur, menabrak pembatas beton, lalu terbakar. 

    Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terbakar. Sementara penumpang lainnya tewas setelah terlempar keluar dari mobil.

    “Karena alasan yang tidak diketahui, kendaraan tersebut keluar jalur, menabrak pembatas beton, dan terbakar habis,” kata Kepolisian Jalan Raya California dalam sebuah pernyataan kepada BBC.

    Bersama rekan lamanya, Jason West dan Grant Collier, Vince Zampella membuat Call of Duty (CoD) pada 2003 dan sukses menelurkan beberapa seri CoD lainnya.

    Terinspirasi peristiwa Perang Dunia II, game first person shooter (FPS) ini berkembang menjadi fenomena global dan telah terjual lebih dari 500 juta kopi, menjadikan pemiliknya, Activision (Microsoft), salah satu perusahaan game paling menguntungkan.

    Kariernya dimulai di era 1990-an dan terus menanjak hingga menjadi tokoh penting di sejumlah proyek besar. Selain seri Call of Duty, Vince juga menjadi sosok penting di balik kesuksesan sejumlah game populer lainnya, termasuk Medal of Honor, Titanfall, dan Apex Legends.

    Pada tahun 2010, Zampella dan West dipecat dari Activision, penerbit gim Call of Duty, dan keduanya kemudian terlibat dalam perselisihan panjang dengan perusahaan diselesaikan di luar pengadilan pada tahun 2012.

    Di Electronic Arts, Zampella mengerjakan Battlefield 6, yang dianggap sebagai pesaing langsung Call of Duty. Infinity Ward, perusahaan game yang mengembangkan Call of Duty, mengatakan Zampella “akan selalu memiliki tempat istimewa dalam sejarah kami”.

    “Warisan Anda dalam menciptakan hiburan ikonik dan abadi tak ternilai harganya,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan di X.

  • Vince Zampella, Kreator Seri Game Call of Duty Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

    Vince Zampella, Kreator Seri Game Call of Duty Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah kabar duka datang dari industri game, Vince Zampella, salah satu pencipta seri game populer Call of Duty, meninggal dunia.

    Dilansir BBC, Selasa (23/12/2025), Vince Zampella meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di California, Amerika Serikat. Kabar Vince meninggal ini dikonfirmasi oleh Electronic Arts.

    “Ini adalah kehilangan yang tak terbayangkan, dan hati kami bersama keluarga Vince, orang-orang terkasihnya, dan semua orang tersentuh oleh karyanya,” kata juru bicara Electronic Arts kepada BBC.

    Disebutkan, mobil Ferrari yang dikendarai Zampella bersama penumpang lainnya keluar jalur, menabrak pembatas beton, lalu terbakar. 

    Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terbakar. Sementara penumpang lainnya tewas setelah terlempar keluar dari mobil.

    “Karena alasan yang tidak diketahui, kendaraan tersebut keluar jalur, menabrak pembatas beton, dan terbakar habis,” kata Kepolisian Jalan Raya California dalam sebuah pernyataan kepada BBC.

    Bersama rekan lamanya, Jason West dan Grant Collier, Vince Zampella membuat Call of Duty (CoD) pada 2003 dan sukses menelurkan beberapa seri CoD lainnya.

    Terinspirasi peristiwa Perang Dunia II, game first person shooter (FPS) ini berkembang menjadi fenomena global dan telah terjual lebih dari 500 juta kopi, menjadikan pemiliknya, Activision (Microsoft), salah satu perusahaan game paling menguntungkan.

    Kariernya dimulai di era 1990-an dan terus menanjak hingga menjadi tokoh penting di sejumlah proyek besar. Selain seri Call of Duty, Vince juga menjadi sosok penting di balik kesuksesan sejumlah game populer lainnya, termasuk Medal of Honor, Titanfall, dan Apex Legends.

    Pada tahun 2010, Zampella dan West dipecat dari Activision, penerbit gim Call of Duty, dan keduanya kemudian terlibat dalam perselisihan panjang dengan perusahaan diselesaikan di luar pengadilan pada tahun 2012.

    Di Electronic Arts, Zampella mengerjakan Battlefield 6, yang dianggap sebagai pesaing langsung Call of Duty. Infinity Ward, perusahaan game yang mengembangkan Call of Duty, mengatakan Zampella “akan selalu memiliki tempat istimewa dalam sejarah kami”.

    “Warisan Anda dalam menciptakan hiburan ikonik dan abadi tak ternilai harganya,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan di X.

  • Ini Daftar UMK Baru Kepulauan Riau Tahun 2026, Tertinggi Kota Batam

    Ini Daftar UMK Baru Kepulauan Riau Tahun 2026, Tertinggi Kota Batam

    Liputan6.com, Jakarta – Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya rampung. Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara sejumlah kabupaten masih harus bertahan dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat tekanan infalsi ekonomi. Hasil pleno menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp 5.357.982, naik sekira Rp 368 ribu dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600. Kenaikan tersebut menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7, mencerminkan pertumbuhan ekonomi Batam yang relatif stabil.

    Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.583.221, naik hampir 9 persen dari tahun sebelumnya. Karimun juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.241.935, disertai penetapan UMSK sebesar Rp 4.248.268 berkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih positif. Namun, tidak semua daerah menikmati situasi serupa.

    Kabupaten Kepulauan Anambas memang menaikkan UMK menjadi Rp 4.279.851, tetapi UMSK tidak ditetapkan lantaran pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen.

    Jika tetap diformulasikan, upah sektoral justru berpotensi turun. Kondisi lebih berat dialami Kabupaten Natuna. Daerah yang bergantung pada sektor migas itu tidak mengusulkan UMK 2026 akibat tekanan inflasi dan perekonomian yang masih minus. Alhasil, Natuna harus mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp 3,7 juta, tanpa kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, menyebut hasil pleno ini mencerminkan realitas ekonomi masing-masing daerah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan kenaikan UMK tanpa dasar kondisi ekonomi yang memadai.

    “Penetapan UMK dan UMSK tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9. Setiap daerah punya karakter ekonomi yang berbeda,” ujar Dikki.

    Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 digelar Pemerintah Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Senin (22/12/2025).

    Forum Dewan Pengupahan ini mempertemukan unsur tripartit, yakni serikat atau organisasi buruh, pengusaha (APINDO) dan pemerintah sebagai penengah.

    Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP Provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai UMK 2026. Sementara daerah dengan aktivitas ekonomi lebih kuat, seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas, menggunakan UMK masing-masing sesuai usulan kepala daerah.

    “UMK dan UMSK 2026 (Kepri) akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” lanjut Dikki.

    Sementara itu di sela-sela rapat penetapan upah tersebut, sebagian Dewan Pengupahan dari buruh memilih walk out.

    Sikap tegas itu diambil karena Wali Kota Batam tidak merekomendasikan UMSK, meski telah dibahas dan diusulkan dalam Dewan Pengupahan Kota Batam.

    Ketua DPC SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menegaskan bahwa keputusan walk out dilakukan karena rekomendasi Wali Kota Batam hanya memuat UMK, tanpa menyertakan UMSK.

    “Dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam jelas ada usulan UMSK dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi. Tetapi dalam rekomendasi Wali Kota, UMSK sama sekali tidak dimunculkan. Kalau begitu, untuk apa kami bertahan di rapat?” ujar Ketua DPC SPSI Kota Batam, Surya Sastra. Ia pun menegaskan bahwa keputusan walk out dilakukan karena rekomendasi Wali Kota Batam hanya memuat UMK, tanpa menyertakan UMSK.

    Hal yang sama Andi Jamaludin dari salah satu peserta rapat pleno pengupahan menyebutkan untuk UMK sudah sepakat, namun untuk UMSK belum menemukan kesepakatan.

    “Di dalam rapat pembahasan, awalnya wali kota Batam sudah menerima usulan UMSK dari buruh, kemungkinan dari pihak pengusaha (Apindo) tidak menerima setelah itu tidak ada lagi pembahasan,” Ujar Andi.

  • Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam perawatan dokter.

    Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkap berdasarkan keterangan dokter, kliennya itu masih perlu waktu pemulihan sebelum beraktivitas kembali.

    “Masih dalam perawatan,” ujar Dodi saat dihubungi, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, Dodi menegaskan dengan kondisi yang masih perlu pemulihan maka Nadiem bakal absen kembali dalam persidangan kasus korupsi terkait Chromebook.

    “Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” pungkasnya.

    Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan bahwa Founder Go-Jek itu justru sudah dinyatakan sehat. Informasi kondisi kesehatan Nadiem itu diperoleh dari dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.