Liputan6.com, Jakarta – Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya rampung. Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara sejumlah kabupaten masih harus bertahan dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat tekanan infalsi ekonomi. Hasil pleno menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp 5.357.982, naik sekira Rp 368 ribu dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600. Kenaikan tersebut menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7, mencerminkan pertumbuhan ekonomi Batam yang relatif stabil.
Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.583.221, naik hampir 9 persen dari tahun sebelumnya. Karimun juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.241.935, disertai penetapan UMSK sebesar Rp 4.248.268 berkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih positif. Namun, tidak semua daerah menikmati situasi serupa.
Kabupaten Kepulauan Anambas memang menaikkan UMK menjadi Rp 4.279.851, tetapi UMSK tidak ditetapkan lantaran pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen.
Jika tetap diformulasikan, upah sektoral justru berpotensi turun. Kondisi lebih berat dialami Kabupaten Natuna. Daerah yang bergantung pada sektor migas itu tidak mengusulkan UMK 2026 akibat tekanan inflasi dan perekonomian yang masih minus. Alhasil, Natuna harus mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp 3,7 juta, tanpa kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, menyebut hasil pleno ini mencerminkan realitas ekonomi masing-masing daerah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan kenaikan UMK tanpa dasar kondisi ekonomi yang memadai.
“Penetapan UMK dan UMSK tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9. Setiap daerah punya karakter ekonomi yang berbeda,” ujar Dikki.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 digelar Pemerintah Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Senin (22/12/2025).
Forum Dewan Pengupahan ini mempertemukan unsur tripartit, yakni serikat atau organisasi buruh, pengusaha (APINDO) dan pemerintah sebagai penengah.
Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP Provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai UMK 2026. Sementara daerah dengan aktivitas ekonomi lebih kuat, seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas, menggunakan UMK masing-masing sesuai usulan kepala daerah.
“UMK dan UMSK 2026 (Kepri) akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” lanjut Dikki.
Sementara itu di sela-sela rapat penetapan upah tersebut, sebagian Dewan Pengupahan dari buruh memilih walk out.
Sikap tegas itu diambil karena Wali Kota Batam tidak merekomendasikan UMSK, meski telah dibahas dan diusulkan dalam Dewan Pengupahan Kota Batam.
Ketua DPC SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menegaskan bahwa keputusan walk out dilakukan karena rekomendasi Wali Kota Batam hanya memuat UMK, tanpa menyertakan UMSK.
“Dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam jelas ada usulan UMSK dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi. Tetapi dalam rekomendasi Wali Kota, UMSK sama sekali tidak dimunculkan. Kalau begitu, untuk apa kami bertahan di rapat?” ujar Ketua DPC SPSI Kota Batam, Surya Sastra. Ia pun menegaskan bahwa keputusan walk out dilakukan karena rekomendasi Wali Kota Batam hanya memuat UMK, tanpa menyertakan UMSK.
Hal yang sama Andi Jamaludin dari salah satu peserta rapat pleno pengupahan menyebutkan untuk UMK sudah sepakat, namun untuk UMSK belum menemukan kesepakatan.
“Di dalam rapat pembahasan, awalnya wali kota Batam sudah menerima usulan UMSK dari buruh, kemungkinan dari pihak pengusaha (Apindo) tidak menerima setelah itu tidak ada lagi pembahasan,” Ujar Andi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2865042/original/007592200_1564156895-PEREMPUAN_PEKERJA-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4694266/original/003708100_1703149740-techpowerup-samsung-exynos-2300-soc-specifications-leak-v0-CQPb7Tb0rmzmgOQA444phAxvfjgM2RhjtfLgDI-Z7fY.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



