Blog

  • Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan

    Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku meletuskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang.

    Bambang meletuskan tembakan tersebut melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.

    “Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan ‘Tembak, Tut, tembak, Tut’ kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang

    “Ke mana?” tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

    “Sudut 160 derajat posisi ke atas,” jawab Bambang.

    Dua tembakan tersebut nyatanya tak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar.

    Lalu Bambang turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.

    Tembakan itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat Bambang keluar ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.

    Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga Bambang secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?,” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat,” kata Bambang.

    “Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?,” tanya oditur lagi

    “Mengenai, korban langsung memegang dada,” jawab Bambang.

    Sementara itu, tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri. Tembakan itu sebagai peringatan lagi karena Bambang merasa warga sekitar saat itu memperhatikan dirinya.

    “Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan,” ucap Bambang.

    Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024. 

    “Fakta peristiwa yang terjadi yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025). 

    Dikatakan Nunung, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan diselewengkan. 

    Oleh agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahgunakan dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru.

    Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang atau yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.

    Nunung juga memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi. 

    Keempatnya, yaitu BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Saudara A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana. Selain itu kita juga menduga ada keterlibatan Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki,” ucapnya. 

    Kemudian ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.

    Atas perbuatannya penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

  • Pemerintah Siapkan Skema 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Bekerja 2 Pekan Lagi – Page 3

    Pemerintah Siapkan Skema 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Bekerja 2 Pekan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berhenti bekerja per 1 Maret 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, dengan salah satunya berupaya mempekerjakan mereka kembali, paling cepat 2 pekan ke depan.

    “Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengulas, pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar nilainya tidak turun.

    Sejauh ini, tim kurator telah membangun komunikasi dengan sejumlah investor, yang nantinya dalam dua minggu ke depan mereka akan memutuskan siapa pihak yang akan menyewa aset Sritex tersebut.

    “Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.

    Dia menegaskan, tim kurator Sritex berkomitmen untuk membayarkan seluruh hak para buruh yang terdampak PHK, yang masih dalam proses pendaftaran tagihan.

    “Di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” ungkapnya.

     

  • Pasukan Israel Hancurkan Pabrik Kurma di Tepi Barat dan Rebut Lahan Pertanian di Yerusalem Timur – Halaman all

    Pasukan Israel Hancurkan Pabrik Kurma di Tepi Barat dan Rebut Lahan Pertanian di Yerusalem Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasukan Israel menghancurkan sebuah pabrik kurma dan sebuah toko komersial di Lembah Yordan, sebelah utara kota Yerikho.

    Sementara itu, otoritas Israel memerintahkan seorang pria Palestina untuk meninggalkan pertaniannya di Yerusalem Timur yang diduduki.

    Alasannya adalah lokasi pertanian tersebut terlalu dekat dengan kamp militer Israel, Wafa melaporkan.

    Pihak berwenang Israel juga mengharuskan pemilik pertanian untuk mengevakuasi lebih dari dua dunam tanah (sekitar setengah hektar) dan menghancurkan beberapa bangunannya, termasuk kandang domba, di lingkungan al-Issawiya, yang terletak di sebelah timur Yerusalem.

    Kelompok Muslim AS Kecam Larangan Israel atas Bantuan ke Gaza

    Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam keputusan sayap kanan Israel yang memblokir semua bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza, Al Jazeera melaporkan.

    CAIR menyebutnya sebagai tambahan kasus kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

    “Keputusan pemerintah sayap kanan yang diduga sebagai penjahat perang, Benjamin Netanyahu, untuk memblokir semua bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil Gaza selama Ramadan adalah kejahatan perang yang jelas dan merupakan bukti lebih lanjut dari niat genosida Israel,” kata CAIR yang berbasis di Washington, DC.

    “Kampanye kejam dan ilegal Israel yang terus berlanjut dengan membuat kelaparan paksa menambah bukti lebih lanjut atas kasus genosida yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap pejabat Israel,” imbuh CAIR.

    CAIR mencatat laporan media yang menunjukkan bahwa langkah tersebut dikoordinasikan dengan pemerintahan Trump.

    “Sangat tidak masuk akal jika pemerintah negara kita dilaporkan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan ini,” paparnya.

    Sementara itu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Dalam keputusan mereka, hakim ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas berbagai tindakan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dalam “serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.”

    Perkembangan Terkini Konflik Israel vs Hamas

    Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Setelah Hamas Tolak Perpanjang Gencatan Senjata

    Israel memblokir masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang dilanda perang setelah Hamas menolak tuntutannya untuk memperpanjang tahap pertama kesepakatan gencatan senjata, yang berakhir pada Sabtu (1/3/2025).

    Keputusan ini diambil setelah negosiasi untuk memperpanjang gencatan senjata gagal, sehingga mengarah pada penghentian bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh penduduk sipil Gaza.

    Hamas Tolak Perpanjangan Gencatan Senjata, Tuntut Pembebasan Tawanan dan Penarikan Israel

    Hamas menuduh Israel melakukan pemerasan dan bersikeras agar gencatan senjata berlanjut ke tahap kedua, yang mencakup pembebasan semua tawanan yang tersisa di Gaza, penarikan penuh Israel dari daerah kantong Palestina tersebut, dan diakhiri perang.

    Israel Ancam Potong Listrik dan Air ke Gaza

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperingatkan Hamas bahwa akan ada tindakan lebih lanjut.

    Media Israel melaporkan bahwa pemerintah berencana untuk memutus pasokan listrik dan air ke Gaza sebagai langkah selanjutnya.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

    Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan buka suara terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaksanaan retret kepala daerah.

    Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak menyeleweng dari aturan negara.

    “Ya itu hak kalo melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kami buktikan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Khususnya, terkait adanya dana yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra.

    “Ya, itu kan prosesnya. Pengelolanya memang begitu. Tapi saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah PT Lembah Tidar Indonesia ikut dalam mekanisme tender sebelum menerima dana tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan.

    “Iya dong, [tentu saja melalui mekanisme tender terlebih dahulu],” tegas Hadi.

  • Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol – Halaman all

    Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa mengaku tidak memiliki pengalaman dalam menggunakan pistol. Namun, ia mengakui telah melepaskan lima tembakan saat terjadi kericuhan di depan minimarket Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.

    “Saudara pernah pegang pistol sebelumnya?” tanya oditur kepada Bambang dalam persidangan pada Senin (3/3/2025).

    “Siap, tidak pernah,” jawab Bambang.

    Tembakan yang dilepaskan Bambang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meninggal dunia.

    Kronologi Penembakan

    Bambang menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua dilepaskan saat melihat rekannya, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang. Ia bermaksud memberikan tembakan peringatan agar rekannya segera dilepaskan. Kedua tembakan tersebut ditembakkan melalui kaca jendela mobil.

    “Saat itu, Saudara Akbar tampak kesakitan dan berteriak, ‘Tembak, Tut! Tembak, Tut!’ Kami yang memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang.

    Namun, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan. Bambang kemudian turun dari mobil sambil menenteng senjata dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ini mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.

    Setelah itu, Bambang melepaskan tembakan keempat saat Ilyas Abdul Rahman berusaha mendekatinya. Ia merasa bahwa Ilyas berniat merebut senjatanya, sehingga secara spontan menembak ke arah dada Ilyas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat. Korban langsung memegang dadanya,” jawab Bambang.

    Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri.

    Senjata Milik Terdakwa Lain

    Adapun senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut diketahui merupakan milik terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli. Menurut Bambang, Akbar memiliki izin untuk menggunakan senjata api.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa pertama), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa kedua),  Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa ketiga).

    Ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dan keputusan hukum terhadap para terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat.

     

  • Mewahnya Isi Goodie Bag Oscar 2025 Bernilai Fantastis – Page 3

    Mewahnya Isi Goodie Bag Oscar 2025 Bernilai Fantastis – Page 3

    Tidak hanya paket perjalanan dan produk kecantikan, goodie bag ini juga mencakup berbagai barang menarik lainnya:

    Papan pemotong kayu dari John Boos – Barang berkualitas tinggi untuk dapur.
    Koleksi merchandise bertema film dari Alamo Drafthouse Cinema – Cocok untuk para pecinta film.
    Sapu tangan mewah dari Daniel Ashley Co. – Sentuhan elegan untuk gaya sehari-hari.
    Menginap di hotel bintang lima Cotton House Hotel di Barcelona, Spanyol – Pengalaman menginap yang tak terlupakan.
    Koper dari merek eksklusif Nomatic – Koper stylish untuk perjalanan.
    Kartu keanggotaan badan sosial untuk membantu korban kebakaran Los Angeles – Berkontribusi untuk tujuan sosial yang baik.
    Layanan manajemen proyek senilai US$ 50.000 dari Maison Construction (dapat dialihkan kepada yang membutuhkan) – Memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.
    Donasi senilai USD1 juta untuk korban kebakaran hutan di LA dari Bright Harbor – Tindakan nyata untuk membantu masyarakat yang terkena dampak.

    Goodie bag Oscar 2025 tidak hanya menawarkan barang-barang mewah, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap isu sosial. Meskipun nilai total hadiah yang diberikan sangat tinggi, hanya sebagian kecil yang dikenakan pajak langsung. Hal ini membuat goodie bag ini semakin menarik bagi para penerimanya.

    Dengan beragam hadiah yang ditawarkan, goodie bag Oscar 2025 menjadi simbol kemewahan dan perhatian terhadap bisnis kecil serta kegiatan sosial. Setiap item di dalamnya bukan hanya sekadar barang, tetapi juga pengalaman yang dapat memberikan dampak positif bagi penerimanya.

  • Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Jakarta

    Raksasa tekstil tanah air PT Sri Isman Rejeki (Sritex) resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 karena divonis pailit. Hal itu memicu badai PHK yang dirasakan oleh sekitar 10 ribuan pekerja Sritex.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli usai melakukan rapat koordinasi soal masalah pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    “Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” sebut Yassierli.

    Di sisi lain, perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan pihaknya akan membayar semua hak-hak yang didapatkan para buruh Sritex yang terkena PHK sesuai aturan.

    Saat ini semua pembayaran sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” tegas Nurma di tempat yang sama.

    (hal/kil)

  • Perkuat Keamanan Digital, Penasihat Khusus Presiden Kunjungi Kemenkomdigi

    Perkuat Keamanan Digital, Penasihat Khusus Presiden Kunjungi Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara sektor keamanan dan teknologi digital, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengunjungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Senin (3/3/2025).

    Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan nasional tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Komdigi, Wiranto didampingi oleh Asisten I Adi Warman, Asisten II Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastono, serta dua pembantu asisten Kolonel TNI (Purn) Al Muchalif Suryo dan Indra Putera Adi.

    Rombongan diterima langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, beserta jajaran kementerian terkait.

    Dalam diskusi strategis ini, berbagai isu krusial dibahas, terutama yang berkaitan dengan peran teknologi digital dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

    Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam diskusi tersebut, antara lain penguatan keamanan digital dan siber, pencegahan ancaman siber yang dapat mengganggu ketahanan nasional, dan pengawasan serta penanggulangan penyebaran hoaks, judi online, dan disinformasi yang berpotensi memicu instabilitas politik dan sosial.

    Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi dampak negatif perkembangan teknologi digital terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional.

    Wiranto menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun sistem pertahanan digital yang kuat dan adaptif.

    Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategis kepada presiden dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional berbasis digital. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, pemerintah berharap Indonesia makin siap menghadapi tantangan era digital sekaligus memastikan keamanan dan stabilitas politik tetap terjaga.

    Menurut Wiranto, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan keamanan digital harus menjadi prioritas, baik dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun edukasi kepada masyarakat.

    “Dengan sinergi yang solid antara pemerintah dan sektor terkait, kita bisa memastikan bahwa teknologi digital memberikan manfaat maksimal bagi stabilitas nasional,” ujar Wiranto.
     

  • BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) merilis enam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025.
    Kepala BNN
    Marthinus Hukom
    menyampaikan, dari enam DPO ini, ada yang diperkirakan melarikan diri ke Malaysia.
    “BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang
    kasus narkotika
    dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Marthinus menyebutkan BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
    Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan membongkar struktur jaringan sindikat narkotika hingga tuntas.
    Berikut daftar enam DPO terkait kasus narkotika dan dugaan TPPU narkotika:
    1. Ridhwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko. DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia. Perannya adalah pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
    2. Ismet Lubis, berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
    3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim. Perannya sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
    4. Nafsiah. Perannya sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
    5. Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy. Perannya sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    6. Anton Widodo. Perannya sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    Dalam rilis kali ini, BNN juga menyertakan foto enam DPO beserta identitas maupun ciri-cirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.