Blog

  • 130 Siswa Dibebaskan dari Penculikan di Nigeria

    130 Siswa Dibebaskan dari Penculikan di Nigeria

    Jakarta

    130 siswa yang diculik oleh kelompok bersenjata di sekolah Katolik di Nigeria telah berhasil dibebaskan pemerintah Nigeria. Mereka diculik kelompok bersenjata pada November lalu.

    “130 siswa negara bagian Niger lainnya yang diculik dibebaskan, tidak ada yang tersisa dalam penahanan,” Juru Bicara Presiden Nigeria, Sunday Dare dilansir AFP, Senin (22/12/2025).

    Diketahui, pada akhir November, ratusan siswa dan staf diculik dari sekolah berasrama campuran St Mary di negara bagian Niger bagian utara-tengah.

    Serangan itu terjadi ketika negara tersebut dilanda gelombang penculikan massal yang mengingatkan pada penculikan siswi-siswi oleh Boko Haram pada tahun 2014 di kota Chibok. Negara ini menderita berbagai masalah keamanan yang saling terkait, mulai dari kelompok jihadis di timur laut hingga geng “bandit” bersenjata di barat laut.

    Adapun jumlah pasti yang diculik dari St Mary’s masih belum jelas selama kejadian tersebut. Awalnya, Asosiasi Kristen Nigeria (CAN) mengatakan 315 siswa dan staf hilang setelah serangan di dusun pedesaan Papiri.

    Kemudian, sekitar 50 orang berhasil melarikan diri segera setelah kejadian. Lalu, pada Minggu (7/12) lalu pemerintah berhasil membebaskan sekitar 100 orang, berarti sekitar 165 orang diperkirakan masih dalam kendali penculik sebelum pengumuman pemerintah pada Minggu (7/12) yang menyatakan 130 orang telah diselamatkan.

    Penghitungan menjadi rumit karena panti asuhan tersebar di berbagai wilayah pedesaan Nigeria, terkadang membutuhkan waktu tiga atau empat jam perjalanan dengan sepeda motor untuk mencapai desa-desa terpencil mereka, kata sumber tersebut.

    Sumber tersebut mengatakan kepada AFP bahwa “siswi/siswi sekolah menengah yang tersisa akan dibawa ke Minna”, ibu kota negara bagian Niger, pada hari Senin.

    “Kita masih harus melakukan verifikasi akhir,” kata Daniel Atori, juru bicara CAN di negara bagian Niger, kepada AFP.

    Tonton juga video “Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Alvaro”

    (zap/yld)

  • Kabinet Israel Setujui Pembangunan 19 Permukiman Baru di Tepi Barat

    Kabinet Israel Setujui Pembangunan 19 Permukiman Baru di Tepi Barat

    Tepi Barat

    Kabinet keamanan Israel menyetujui pembangunan 19 permukiman baru di wilayah Tepi Barat. Seorang menteri kontroversial Israel menyebut langkah ini bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.

    Persetujuan terbaru ini, seperti dilansir AFP, Senin (22/12/2025), diberikan beberapa hari setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat — yang semuanya dianggap ilegal menurut hukum internasional — telah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya tahun 2017.

    Kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, seorang pendukung kuat bagi perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat, mengumumkan persetujuan itu dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (21/12) waktu setempat.

    “Usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz untuk mendeklarasikan dan meresmikan 19 permukiman baru di Yudea dan Samaria (sebutan Israel untuk Tepi Barat-red) telah disetujui oleh kabinet,” demikian pernyataan kantor Smotrich, tanpa menyebut kapan keputusan itu diambil.

    Keputusan tersebut, menurut pernyataan kantor Smotrich, akan menjadikan total jumlah permukiman yang disetujui selama tiga tahun terakhir di Tepi Barat mencapai 69 permukiman.

    “Di lapangan, kita menghalangi pembentukan negara teror Palestina,” tegas Smotrich dalam pernyataannya.

    “Kita akan terus mengembangkan, membangun, dan mendiami tanah warisan leluhur kita, dengan keyakinan pada keadilan jalan kita,” sebutnya.

    Sejak perang Gaza berkecamuk, seruan untuk pembentukan negara Palestina semakin meluas, dengan beberapa negara Eropa, Kanada, dan Australia baru-baru ini secara resmi mengakui negara Palestina. Langkah tersebut menuai kecaman keras dari Israel.

    Selain wilayah Yerusalem Timur, yang dianeksasi oleh Tel Aviv pada tahun 1967 silam, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat, bersama dengan sekitar 3 juta penduduk Palestina.

    Disebutkan oleh kantor Smotrich dalam pernyataannya bahwa 19 permukiman baru yang disetujui itu terletak di area yang digambarkan sebagai daerah yang “sangat strategis”. Dua area di antaranya — Ganim dan Kadim di sebelah utara Tepi Barat — disebut akan dibangun kembali setelah dibongkar dua dekade lalu.

    Lima dari 19 permukiman baru tersebut sebenarnya sudah ada, tetapi sebelumnya belum diberikan status hukum berdasarkan aturan hukum Israel.

    Meskipun semua permukiman Israel di wilayah Palestina dianggap ilegal menurut hukum internasional, beberapa pos terdepan liar juga ilegal di mata pemerintah Tel Aviv. Namun, banyak dari pos terdepan itu kemudian dilegalkan oleh otoritas Israel.

    Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres baru-baru ini mengecam apa yang disebutnya sebagai perluasan permukiman Israel yang “tanpa henti” di wilayah Palestina yang diduduki.

    “Hal itu terus memicu ketegangan, menghambat akses warga Palestina di tanah mereka dan mengancam kelangsungan hidup negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, berkesinambungan, dan berdaulat,” katanya awal bulan ini.

    Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memperingatkan Israel soal pencaplokan Tepi Barat. “Israel akan kehilangan semua dukungan dari Amerika Serikat jika hal itu terjadi,” tegasnya dalam wawancara dengan majalah TIME beberapa waktu terakhir.

    Tonton juga video “Israel Tak Berhenti Bombardir Gaza Meski Masih Gencatan Senjata”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Diduga Akibat Overheat Rem, Bus Restu Nyaris Terbakar di Madiun

    Diduga Akibat Overheat Rem, Bus Restu Nyaris Terbakar di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Sebuah bus antarkota milik PO Restu Panda jurusan Surabaya–Ponorogo mengalami insiden kebakaran pada roda belakang saat melintas di Exit Tol Dumpil, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Minggu (21/12/2025) sore.

    Beruntung, seluruh penumpang berhasil dievakuasi dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ketika asap mulai keluar dari bagian roda belakang bus. Dugaan sementara, sumber api berasal dari sistem pengereman yang mengalami panas berlebih akibat gesekan terus-menerus. Kondisi tersebut memicu kebakaran yang kemudian merambat ke ban.

    Petugas Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Madiun menerima laporan kejadian dan segera menuju lokasi.

    Dua unit mobil pemadam dikerahkan dan tiba sekitar pukul 18.35 WIB. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga kurang lebih pukul 19.50 WIB untuk memastikan api tidak kembali menyala.

    Petugas Damkar Kabupaten Madiun melakukan proses pendinginan pada roda belakang bus PO Restu Panda yang terbakar di Exit Tol Dumpil (Foto : istimewa)

    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran Satpol PP Kabupaten Madiun, Andy Koerniawan, menyampaikan bahwa saat petugas tiba, api sudah berhasil dikendalikan namun masih terdapat asap dari bagian rem dan ban.

    “Indikasi awal kebakaran dipicu oleh panas pada rem belakang yang kemudian membakar ban. Kami lakukan pemadaman dan pendinginan agar tidak terjadi kebakaran ulang,” ujarnya.

    Bus dengan nomor polisi N 7264 UF tersebut dikemudikan oleh Parjito, warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Akibat insiden ini, bus tidak dapat melanjutkan perjalanan karena mengalami kerusakan pada roda belakang dan sistem pengereman.

    Selama proses penanganan, aparat Polres Madiun turut melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar pintu keluar tol. Sejumlah warga sekitar juga membantu upaya awal pemadaman sebelum petugas tiba.

    Andy memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara kerugian materi masih dalam tahap pendataan. Saat kejadian, cuaca di lokasi dilaporkan dalam kondisi hujan.

    Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat dan maksimal demi keselamatan masyarakat, terutama di masa libur panjang seperti sekarang,” tutupnya. (rbr/ted)

  • Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ADA
    sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
    Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
    Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
    Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
    Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
    Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
    Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
    Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
    Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
    Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
    Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
    Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
    Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
    Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
    Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
    Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
    Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
    Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
    Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
    Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
    Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
    Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
    Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
    Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
    Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
    Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
    Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
    Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
    Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
    Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
    Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
    Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
    Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
    Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
    Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
    Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
    Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
    Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ADA
    sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
    Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
    Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
    Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
    Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
    Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
    Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
    Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
    Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
    Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
    Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
    Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
    Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
    Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
    Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
    Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
    Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
    Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
    Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
    Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
    Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
    Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
    Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
    Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
    Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
    Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
    Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
    Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
    Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
    Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
    Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
    Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
    Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
    Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
    Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
    Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
    Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
    Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Hari ini Malang Raya Hujan Ringan, Waspada Kabut Tebal Nanti Malam

    Prakiraan Cuaca Hari ini Malang Raya Hujan Ringan, Waspada Kabut Tebal Nanti Malam

    Malang (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memperkirakan cuaca Malang Raya pada Senin, 22 Desember 2025, di wilayah kabupaten, kota Malang, dan kota Batu.

    BMKG Juanda melaporkan bahwa kota Malang (meliputi Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, dan Sukun) pada pagi hari cuaca didominasi cerah berawan hingga berawan.

    “Memasuki pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, cuaca di seluruh kecamatan kota Malang diprediksi turun hujan ringan,” dikutip dari laman resmi BMKG Juanda.

    Sore hari cuaca mereda, namun masyarakat perlu waspada terhadap turunnya kabut. Mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, cuaca udara kabur atau berkabut diprediksi menyelimuti wilayah Klojen, Lowokwaru, dan Sukun. Malam hari cuaca di kota Malang diperkirakan berawan.

    Hari Selasa (23/12/2025) dini hari, cuaca di Malang umumnya berawan.

    Sementara itu, wilayah Kabupaten Malang pada Senin (22/12/2025) pagi hari umumnya cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, hujan ringan berpotensi terjadi merata memasuki siang hari.

    Kemudian, pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, waspada potensi hujan petir di wilayah barat kabupaten.

    “Cuaca hujan petir diprakirakan terjadi di Kasembon dan Ngantang pada siang hingga sore hari,” dikutip dari laman BMKG Juanda.

    Malam hari, hujan di sebagian besar wilayah kabupaten diprakirakan mereda. Namun, cuaca berganti menjadi berkabut (udara kabur) yang cukup luas mulai pukul 19.00 WIB. Wilayah yang berkabut meliputi Ampelgading, Bululawang, Dau, Jabung, Karangploso, Pakis, Poncokusumo, Tajinan, Tumpang, dan Wajak. Dini hari Selasa (23/12/2025) wilayah di kabupaten Malang cuaca umumnya berawan.

    Kota Batu pada Senin, 22 Desember 2025, pagi hari diperkirakan cuaca cerah berawan. Mulai pukul 12.00 WIB, hujan ringan diprediksi turun di seluruh kecamatan.

    Perlu diwaspadai potensi hujan petir di Kecamatan Bumiaji pada pukul 15.00 WIB. Kota Batu yang meliputi Batu, Bumiaji, dan Junrejo, selanjutnya akan diselimuti kabut tebal pada sore hingga malam hari.

    “Mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam, cuaca di Kota Batu diprakirakan udara kabur,” tulis BMKG Juanda. Dini hari Selasa, 23 Desember 2025, cuaca kembali berawan. (dan/ted)

  • Motor Termurah Royal Enfield Hadir dengan Wujud Baru

    Motor Termurah Royal Enfield Hadir dengan Wujud Baru

    Jakarta

    Royal Enfield memberi penyegaran pada model paling murahnya di Indonesia.

    Hunter 350 versi terbaru resmi diperkenalkan dengan tampilan lebih segar, fitur yang ditingkatkan, dan tetap mempertahankan harga paling ramah di lini produknya.

    Royal Enfield Hunter 350 model tahun 2025 Foto: dok. Royal Enfield Indonesia

    Royal Enfield Hunter 350 model terbaru ini kini hadir dengan tiga pilihan warna baru yang terinspirasi dari kota-kota ikonik dunia, yakni Rio White, Tokyo Black, dan London Red.

    Penyegaran visual ini menyasar karakter street roadster yang sejak awal menjadi DNA Hunter. Bagi Royal Enfield, Hunter 350 memegang peran penting sebagai pintu masuk ke dunia Pure Motorcycling.

    Model ini dirancang ringkas, mudah dikendalikan, dan relevan dengan kebutuhan mobilitas perkotaan, termasuk di Indonesia.

    Tak sekadar warna, Royal Enfield juga melakukan sejumlah pembaruan teknis. Salah satu yang paling menonjol adalah kehadiran slip and assist clutch, menjadikan Hunter sebagai motor 350 cc pertama Royal Enfield yang mengusung fitur tersebut.

    Fitur ini membuat tarikan kopling lebih ringan dan meningkatkan kontrol saat deselerasi agresif, terutama ketika berkendara di lalu lintas padat atau saat manuver stop and go di dalam kota.

    Royal Enfield Hunter 350 model tahun 2025 Foto: dok. Royal Enfield Indonesia

    Penyempurnaan lain dilakukan pada sektor kenyamanan. Jok kini dibuat lebih nyaman, ground clearance ditingkatkan, serta suspensi belakang disetel ulang agar lebih lincah dan stabil saat melibas jalanan urban yang tidak selalu mulus.

    Ergonomi juga diperbaiki lewat segitiga berkendara yang lebih natural. Posisi duduk rendah tetap dipertahankan, membuat Hunter 350 ramah bagi pengendara pemula maupun mereka yang mencari motor harian dengan postur bersahabat.

    Dari sisi fitur, Hunter 350 model terbaru kini dibekali lampu depan LED, Tripper Pod untuk navigasi, serta port USB Type-C fast charging. Kombinasi ini membuatnya terasa lebih modern tanpa meninggalkan nuansa neo-retro khas Royal Enfield.

    Motor ini tetap mengandalkan mesin J-series 349 cc satu silinder yang dikenal kuat di torsi bawah dan menengah. Karakter mesinnya cocok untuk penggunaan harian, santai, sekaligus menyenangkan saat dibawa berkelok di jalan sempit.

    Royal Enfield Hunter 350 model tahun 2025 Foto: dok. Royal Enfield Indonesia

    Manoj Gajarlawar, Business Head Asia Pacific Royal Enfield, menyebut Hunter 350 sangat relevan dengan karakter pengendara Indonesia, baik pemula maupun penggemar motor yang menginginkan gaya simpel namun berkarakter.

    Royal Enfield Hunter 350 2025 sudah tersedia di seluruh dealer resmi di Indonesia mulai hari ini. Untuk harga, varian warna dasar seperti Rio White dibanderol mulai Rp 108,5 juta, sementara warna premium Tokyo Black dan London Red dijual Rp 112 juta.

    (mhg/rgr)

  • Greenpeace Soroti Pola Komunikasi Pemerintah Tangani Bencana: yang Dibutuhkan Bukan Hanya Bantuan

    Greenpeace Soroti Pola Komunikasi Pemerintah Tangani Bencana: yang Dibutuhkan Bukan Hanya Bantuan

    Iqbal menjelaskan bahwa kerusakan tersebut menghilangkan fungsi alam sebagai penyangga kehidupan. Ia menilai bahwa hutan alam yang rusak tidak lagi mampu menahan air hujan, sehingga limpasan air dengan mudah berubah menjadi banjir bandang yang menghancurkan permukiman warga.

    Iqbal menuntut isu ini dibahas secara serius karena melihat adanya ketimpangan antara daya juang masyarakat dan tanggung jawab negara.

    Ia mengakui bahwa warga terdampak bencana memiliki ketahanan luar biasa untuk bertahan hidup, namun ia menegaskan bahwa tidak semua situasi dapat dihadapi tanpa kehadiran negara.

    Dalam pandangannya, negara memiliki kewajiban untuk hadir tidak hanya pada fase darurat, tetapi juga dalam pemulihan jangka panjang.

    “Masyarakat punya daya juang yang luar biasa, tetapi ada situasi di mana mereka tidak bisa bangkit tanpa kehadiran negara. Yang dibutuhkan bukan hanya bantuan, tetapi kejelasan dan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

    Isu ini menjadi semakin penting karena, menurut Iqbal, pola penanganan dan komunikasi pemerintah dalam situasi bencana sering kali tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.

    Pernyataan-pernyataan resmi yang menyebut kondisi “terkendali” justru menimbulkan kebingungan di tengah warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian.

    Ia menilai bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan tentang rencana pemulihan, relokasi, serta jaminan keberlanjutan hidup setelah bencana berlalu.

    Melalui kritiknya, Iqbal Damanik ingin menegaskan bahwa penyelesaian masalah bencana tidak bisa dilepaskan dari pembenahan kebijakan lingkungan. Ia menilai bahwa tanpa menghentikan deforestasi dan menurunkan emisi, bencana serupa akan terus berulang dan semakin besar skalanya.

  • Harta Puluhan Miliar Bupati Termuda Bekasi yang Kini Tersangka KPK

    Harta Puluhan Miliar Bupati Termuda Bekasi yang Kini Tersangka KPK

    Bekasi

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus dugaan suap usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi ini ternyata tercatat punya harta Rp 79,1 miliar.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat pelantikan, Ade Kuswara masih berusia 31 tahun 6 bulan.

    Ade lebih muda 4 bulan dari pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tahun 2018 dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kini, Neneng telah bebas dari penjara.

    Kembali soal Ade Kuswara, dia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebelum menjabat Bupati. Ade telah melaporkan harta kekayaannya saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dalam LHKPN yang dilihat dari situs resmi KPK, Ade tercatat punya 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang serta Cianjur. Total nilainya Rp 76,5 miliar.

    Ade juga tercatat punya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah senilai Rp 400 juta, mobil Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta serta mobil Ford Mustang hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Ade juga punya harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta.

    Ade tak punya utang. Sehingga, total hartanya Rp 79.168.051.653.

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Sebagai informasi, KPK menangkap Ade pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

    Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

    “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

    Wabup Jadi Plt Bupati

    Roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan meski Ade Kuswara dibekuk KPK. Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati.

    “Ya kan sudah, sekarang sudah keluar radiogram dari Mendagri ke Gubernur, dari Gubernur ke Kabupaten Bekasi. Dan sekarang jabatan itu dipegang oleh Wakil Bupati, karena aturan undang-undang yang berlaku memang begitu,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir detikJabar, Minggu (21/12/2025).

    Dedi mengatakan tim Pemprov Jabar akan datang ke Kabupaten Bekasi pada Selasa (23/12). Salah satu yang dibahas adalah RAPBD Kabupaten Bekasi 2026 untuk memastikan proyek-proyek pembangunan di sana dapat terus berjalan.

    “Ada beberapa aspek administrasi keuangan yang akan segera kami benahi nanti. Hari Selasa tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ke Bekasi untuk melakukan peninjauan terhadap RAPBD 2026 yang sebelumnya sudah direkomendasikan, namun detailnya akan saya telaah lebih lanjut,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Harga Emas Tak Lagi Cetak Rekor, Namun Tren Bullish Masih Bertahan

    Harga Emas Tak Lagi Cetak Rekor, Namun Tren Bullish Masih Bertahan

    Dalam proyeksi 2026, RBC memperkirakan harga emas akan bergerak dominan di kisaran USD 4.500 hingga USD 5.000 per ons. Bahkan, harga emas diprediksi mendekati batas atas rentang tersebut pada paruh kedua 2026.

    Meski lonjakan setajam 2025 dipandang kecil kemungkinannya terulang, risiko penurunan harga juga dinilai terbatas. Dukungan harga emas saat ini berada jauh di atas level sebelum 2024, menandakan fondasi pasar yang lebih kuat.

    “Di tengah ketidakpastian, emas telah membuktikan ketahanannya sepanjang tahun. Selama ketidakpastian tidak benar-benar menghilang, kami menilai arah pergerakan emas cenderung datar hingga lebih tinggi,” ujar Louney dalam laporannya.

    Ia menilai telah terjadi pergeseran mendasar dalam permintaan investasi emas. Jika sebelumnya alokasi emas dalam portofolio hanya sekitar 2–5 persen, kini banyak investor meningkatkan porsi tersebut menjadi 5–10 persen.

    Emas tak lagi sekadar aset lindung nilai saat krisis, melainkan telah menjadi bagian strategis dalam diversifikasi portofolio jangka panjang.