Blog

  • Harga Emas Tak Lagi Cetak Rekor, Namun Tren Bullish Masih Bertahan

    Harga Emas Tak Lagi Cetak Rekor, Namun Tren Bullish Masih Bertahan

    Dalam proyeksi 2026, RBC memperkirakan harga emas akan bergerak dominan di kisaran USD 4.500 hingga USD 5.000 per ons. Bahkan, harga emas diprediksi mendekati batas atas rentang tersebut pada paruh kedua 2026.

    Meski lonjakan setajam 2025 dipandang kecil kemungkinannya terulang, risiko penurunan harga juga dinilai terbatas. Dukungan harga emas saat ini berada jauh di atas level sebelum 2024, menandakan fondasi pasar yang lebih kuat.

    “Di tengah ketidakpastian, emas telah membuktikan ketahanannya sepanjang tahun. Selama ketidakpastian tidak benar-benar menghilang, kami menilai arah pergerakan emas cenderung datar hingga lebih tinggi,” ujar Louney dalam laporannya.

    Ia menilai telah terjadi pergeseran mendasar dalam permintaan investasi emas. Jika sebelumnya alokasi emas dalam portofolio hanya sekitar 2–5 persen, kini banyak investor meningkatkan porsi tersebut menjadi 5–10 persen.

    Emas tak lagi sekadar aset lindung nilai saat krisis, melainkan telah menjadi bagian strategis dalam diversifikasi portofolio jangka panjang.

     

  • Face ID iPhone 18 Pro bakal Dirombak Total, Dynamic Island Terancam Hilang!

    Face ID iPhone 18 Pro bakal Dirombak Total, Dynamic Island Terancam Hilang!

    Sebelumnya, Apple baru saja meluncurkan lini HP terbarunya, iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone Air, pada bulan September 2025.

    Namun, rumor soal penerusnya tersebut sudah ramai beredar di internet. Leaker ternama Instant Digital membuat banyak orang terkejut dengan bocoran warna baru iPhone 18 Pro.

    Mengutip akun Weibo miliknya via MacRumors, Senin (3/11/2025), iPhone 18 Pro bakal tersedia dalam pilihan warna coffee, purple, dan burgundy.

    Sebelumnya, Apple pernah menghadirkan pilihan warna lavender atau ungu iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, iPhone 14, dan iPhone 14 Pro.

    Akan tetapi, raksasa teknologi berbasis di Cupertino tersebut belum pernah merilis iPhone warna kopi atau merah anggur sebelumnya.

    Warna coffee diprediksi akan menggantikan varian titanium gurun di iPhone 18 Pro, sedangkan warna burgundy menjadi debut pertama Apple untuk iPhone baru tersebut.

    Menariknya, iPhone 18 Pro warna hitam kemungkinan bakal absen tahun depan. Ini berarti, fans Apple yang terbiasa pilih varian klasik “black titanium” harus menunggu hingga seri berikutnya.

    Selain warna, bocoran iPhone Model iPhone 18 Pro diperkirakan akan meluncur dengan chip A20 2nm buatan TSMC, kamera utama dengan bukaan variabel, serta modem C2 untuk koneksi lebih cepat.

    iPhone 18 Pro dikabarkan bakal meluncur pada musim gugur 2026, sesuai dengan jadwal peluncuran tahunan iPhone.

  • Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan

    Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan

    Liputan6.com, Jakarta – Panas berlebih pada laptop bukan sekadar soal kenyamanan, tapi juga bisa berdampak pada performa hingga usia perangkat. Aktivitas seperti bekerja seharian, belajar online, hingga bermain game dalam waktu lama membuat suhu laptop rentan meningkat.

    Agar tetap adem dan performa stabil, penggunaan cooling pad menjadi solusi praktis yang patut dipertimbangkan. Dengan beragam pilihan kipas, tingkat ketinggian yang bisa disesuaikan, hingga desain ergonomis, cooling pad kini tak hanya membantu pendinginan, tapi juga menunjang kenyamanan penggunaan. Berikut ini 5 rekomendasi cooling pad laptop yang patut dipertimbangkan agar laptop tetap adem dan performa tetap optimal.

  • Roti’O Minta Maaf Setelah Viral Lansia Ditolak Ketika Bayar Tunai

    Roti’O Minta Maaf Setelah Viral Lansia Ditolak Ketika Bayar Tunai

    Liputan6.com, Jakarta – Media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.

    Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.

    “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan  aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian seperti dikutip.

    Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” demikian seperti dikutip.

    Respons BI

    Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai di sejumlah kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.

    BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.

    “Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com, Minggu, 21 Desember 2025.

     

     

  • Harga Mulai Rp 3,6 Jutaan, Varian Mana yang Paling Worth It?

    Harga Mulai Rp 3,6 Jutaan, Varian Mana yang Paling Worth It?

    Meskipun sekilas terlihat mirip, Oppo A6 Pro 4G dan 5G memiliki perbedaan signifikan pada beberapa aspek kunci, terutama pada chipset dan konektivitas. Perbedaan ini menjadi faktor penentu dalam memilih varian yang paling sesuai dengan kebutuhan pengguna.

    Dari segi desain dan layar, kedua varian Oppo A6 Pro memiliki dimensi yang hampir identik, dengan ukuran 158,2 x 75,02 x 8 mm. Varian 4G memiliki bobot sekitar 188 gram, sedangkan varian 5G sedikit lebih ringan dengan 185 gram. Keduanya dibekali layar AMOLED berukuran 6,57 inci dengan resolusi Full HD+ (1080 x 2372 piksel), refresh rate 120Hz, dan tingkat kecerahan puncak hingga 1.400 nits. Layar ini juga dilindungi oleh AGC DT-Star D+ dan memiliki desain bezel ultra-tipis 1,67 mm. Oppo A6 Pro 4G tersedia dalam pilihan warna Titanium, Biru, dan Merah Muda, sementara varian 5G hadir dalam warna Biru dan Merah Muda.

    Perbedaan paling mencolok terletak pada chipset yang digunakan. Oppo A6 Pro 4G ditenagai oleh chipset MediaTek Helio G100 (6 nm), yang dirancang untuk performa gaming kelas menengah dengan dukungan jaringan 4G. Di sisi lain, Oppo A6 Pro 5G menggunakan chipset MediaTek Dimensity 6300 (6 nm), yang tidak hanya lebih bertenaga tetapi juga mendukung jaringan 5G untuk koneksi internet yang lebih cepat dan stabil. Secara umum, Dimensity 6300 pada varian 5G menawarkan performa yang lebih baik dibandingkan Helio G100 pada varian 4G. Kedua ponsel menjalankan sistem operasi ColorOS 15 berbasis Android 15 dan dilengkapi dengan Trinity Engine untuk optimasi performa.

    Untuk memori dan penyimpanan, kedua varian Oppo A6 Pro dilengkapi dengan RAM 8GB LPDDR4X. Namun, ada perbedaan dalam opsi penyimpanan internal: Oppo A6 Pro 4G tersedia dalam dua pilihan (8GB RAM + 128GB dan 8GB RAM + 256GB), sedangkan Oppo A6 Pro 5G di Indonesia hanya tersedia dalam satu varian (8GB RAM + 256GB penyimpanan internal). Sektor kamera pada kedua varian ini memiliki konfigurasi yang sama, dibekali kamera belakang ganda (sensor utama 50 MP dengan autofocus dan sensor monokrom 2 MP) serta kamera depan 16 MP. Fitur-fitur berbasis AI seperti AI Recompose, AI Perfect Shot, dan AI Eraser 2.0 juga hadir di kedua model.

    Baik Oppo A6 Pro 4G maupun 5G dibekali baterai berkapasitas besar 7.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat SuperVOOC 80W. Oppo mengklaim baterai ini mampu bertahan hingga 40 jam panggilan telepon dan dapat mengisi daya hingga 50% dalam 30 menit. Fitur Reverse Wired Charging juga tersedia pada kedua versi, memungkinkan ponsel berfungsi sebagai power bank untuk mengisi daya perangkat lain. Kedua varian Oppo A6 Pro juga memiliki sertifikasi ketahanan air dan debu IP66/IP68/IP69, serta telah memenuhi standar militer MIL-STD-810H, menjadikannya tangguh terhadap benturan dan kondisi ekstrem. Keduanya juga dilengkapi dengan sensor sidik jari dalam layar, Wi-Fi, Bluetooth 5.4, NFC, dan port USB Type-C.

  • Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    GELORA.CO  – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). 

    Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga berujung pada kematian korban.

    “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), melansir dari Kompas.com.

    Menurut Artanto, proses peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

    Ditreskrimum Tangani Perkara

    Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

    Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka.

    Hasil Otopsi Belum Dibuka ke Publik

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi.

    Meski status tersangka telah disematkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

    Polda Jateng memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

    Dijatuhi Sanksi PTDH

    Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang. 

    Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). 

    Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. 

    Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). 

    “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

    Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.

    “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

    Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. 

    Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun.   

    “Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

    Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.

    Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

    “Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi,” ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.

    “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir. 

    Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun.

    Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia. 

    Seperti diketahui, DLL tewas dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar kos-hotel (kostel) daerah Gajahmungkur, Jawa Tengah. 

    Saat DLL tewas, AKBP Basuki berada di lokasi kejadian, karena itu dia pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan itu juga terungkap AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan DLL selama lima tahun.  

    Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

    Sebagaimana diberitakan,  Seorang dosen muda di Untag Semarang (Untag)  ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

    Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

    Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

    Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.

    Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.

    Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga

  • Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
    Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
    polemik Perpol 10/2025
    ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
    Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
    Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
    “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Pertegas Golkar Tidak Setengah-setengah Dukung Prabowo-Gibran

    Bahlil Pertegas Golkar Tidak Setengah-setengah Dukung Prabowo-Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempertegas komitmen Partai Golkar mendukung penuh pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    “Target besar yang pertama adalah mendukung pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dengan baik dengan program-programnya,” kata Bahlil usai membuka Rapimnas I Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/25)

    Target tersebut, menurut Bahlil, harus direalisasikan dengan serius mengingat Golkar juga berada di dalam kumpulan partai koalisi pemerintah.

    Dukungan itu bisa dilakukan dari jalan eksekutif yakni membantu kerja presiden dan legislatif yakni dengan mengawasi kinerja pemerintah.

    Pembahasan ke dua, lanjut Bahlil, yakni soal persiapan Partai Golkar dalam kontestasi pemilu 2029 mendatang.

    Dia menjelaskan, Golkar sudah menetapkan target-target kemenangan yang harus dicapai saat pemilu. Salah satunya yakni meningkatkan jumlah pendapatan jumlah kursi di legislatif.

    “Kita sedang melakukan konsolidasi untuk meningkatkan persiapan agar pemilu 2029 kita bisa menambah kursi yang sekarang 102 bisa di atas 102 itu,” kata dia.

    Bahlil melanjutkan, pembahasan dua poin itu dilakukan langsung di depan ratusan kader yang hadir pada Rapimnas.

    Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Partai Golkar dapat menyatukan semangat dan visi untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan kondusif dan berpihak kepada rakyat. (Pram/fajar)

  • Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

    Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

    Jakarta

    Kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Begini cara mengurus proses balik nama kendaraan baru.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan.

    Cara mengurus bea balik nama kendaraan baru sebenarnya sederhana. Yang penting, syarat-syaratnya sudah dilengkapi.

    Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus bea balik nama kendaraan baru.

    Fotokopi KTP pemilik kendaraanFaktur pembelian kendaraan dari dealerFormulir permohonan BBNKBSurat rekomendasi dari dealerBukti pembayaran kendaraan

    Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.

    Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:

    Pemeriksaan kelengkapan berkasCek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesinPenerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran

    Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.

    Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.

    Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.

    (rgr/din)

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.