Blog

  • Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
    Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
    polemik Perpol 10/2025
    ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
    Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
    Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
    “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Pertegas Golkar Tidak Setengah-setengah Dukung Prabowo-Gibran

    Bahlil Pertegas Golkar Tidak Setengah-setengah Dukung Prabowo-Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempertegas komitmen Partai Golkar mendukung penuh pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    “Target besar yang pertama adalah mendukung pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dengan baik dengan program-programnya,” kata Bahlil usai membuka Rapimnas I Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/25)

    Target tersebut, menurut Bahlil, harus direalisasikan dengan serius mengingat Golkar juga berada di dalam kumpulan partai koalisi pemerintah.

    Dukungan itu bisa dilakukan dari jalan eksekutif yakni membantu kerja presiden dan legislatif yakni dengan mengawasi kinerja pemerintah.

    Pembahasan ke dua, lanjut Bahlil, yakni soal persiapan Partai Golkar dalam kontestasi pemilu 2029 mendatang.

    Dia menjelaskan, Golkar sudah menetapkan target-target kemenangan yang harus dicapai saat pemilu. Salah satunya yakni meningkatkan jumlah pendapatan jumlah kursi di legislatif.

    “Kita sedang melakukan konsolidasi untuk meningkatkan persiapan agar pemilu 2029 kita bisa menambah kursi yang sekarang 102 bisa di atas 102 itu,” kata dia.

    Bahlil melanjutkan, pembahasan dua poin itu dilakukan langsung di depan ratusan kader yang hadir pada Rapimnas.

    Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Partai Golkar dapat menyatukan semangat dan visi untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan kondusif dan berpihak kepada rakyat. (Pram/fajar)

  • Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

    Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

    Jakarta

    Kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Begini cara mengurus proses balik nama kendaraan baru.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan.

    Cara mengurus bea balik nama kendaraan baru sebenarnya sederhana. Yang penting, syarat-syaratnya sudah dilengkapi.

    Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus bea balik nama kendaraan baru.

    Fotokopi KTP pemilik kendaraanFaktur pembelian kendaraan dari dealerFormulir permohonan BBNKBSurat rekomendasi dari dealerBukti pembayaran kendaraan

    Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.

    Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:

    Pemeriksaan kelengkapan berkasCek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesinPenerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran

    Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.

    Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.

    Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.

    (rgr/din)

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

  • Bank Mega Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan Penempatan Jakarta, Simak Cara Melamarnya

    Bank Mega Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan Penempatan Jakarta, Simak Cara Melamarnya

    Bank Mega menawarkan lingkungan kerja yang dinamis serta jenjang karier yang jelas bagi karyawan berprestasi. Selain stabilitas kerja, Anda juga akan mendapatkan program pelatihan dan pembinaan kinerja untuk pengembangan diri yang berkelanjutan di industri perbankan nasional.Cara Melamar

    Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi dan siap menerima tantangan, silakan mendaftarkan diri secara daring melalui laman karier resmi Bank Mega:

    https://career.bankmega.com/karir

    Cari posisi Retail Funding & Card Officer dan pastikan Anda mengunggah CV terbaru serta dokumen pendukung lainnya dengan lengkap.

     

  • Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Liputan6.com, Jakarta – Di penghujung tahun 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menggerakkan roda kepemimpinan. Jajaran perwira tinggi dan menengah Polri, termasuk sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Barat serta para Kapolres dimutasi.

    Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1781 XII KEP 2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dokumen ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar.

    Pergantian jabatan mencakup bidang pengawasan, sumber daya manusia, operasional, humas, hingga Kapolresta Pontianak. Rotasi ini disebut sebagai bagian penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan mutasi merupakan proses rutin institusi.

    “Mutasi jabatan hal wajar sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier,” kata Bayu Suseno, Minggu (21/12/2025).

    Dia berharap pejabat baru segera beradaptasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Kalimantan Barat.

    Daftar Pejabat Bergeser

    1. Kombes Pol Eddy Suryantha Tarigan bergeser ke Itwasda Polri.

    2. Kombes Pol Abdur Rosid menjabat Auditor Itwasda Polda Kalbar.

    3. Kombes Pol Sugandi berpindah ke SSDM Polri.

    4. Kombes Pol Bayu Dewantoro menjabat Karo SDM Polda Kalbar.

    5. Kombes Pol Suyono menuju Polda Kepulauan Riau.

    6. AKBP Endang Tri Purwanto menjabat Kapolresta Pontianak.

    7. Kombes Pol Asep Saepudin ke Bareskrim Polri.

    8. Kombes Pol Marsdianto menjabat Karoops Polda Kalbar.

    9. Kombes Pol Bayu Suseno mengikuti Dikbangti Divhumas Polri.

    10. Kombes Pol Bambang Suharyono menjabat Kabidhumas Polda Kalbar.

    11. AKBP Marupa Sagala ke Divhumas Polri.

    12. AKBP Damianus Dedy Susanto ke Polda Papua Barat.

    13. AKBP Donny Molino Manoppo menjabat Wadirlantas Polda Kalbar.

    14. AKBP Andhika Wiratama menjabat Kapolres Sekadau.

    Bayu Suseno menyebut rotasi diharapkan memperkuat soliditas internal serta meningkatkan profesionalisme Polri di wilayah Kalimantan Barat.

  • Menteri PKP Bangun Hunian Tetap di Sumut, Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi

    Menteri PKP Bangun Hunian Tetap di Sumut, Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut). Itu dilakukan dengan turut menggandeng Yayasan Buddha Tzu Chi milik Sugianto Kusuma (Aguan), dengan membangun 118 rumah di Tapanuli Tengah. 

    “Mohon doanya juga kita akan mulai pembangunan hunian tetap buat saudara-saudara kita di Aceh dan juga di Sumatera Barat,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Selain Tapanuli Tengah, Maruarar juga melakukan groundbreaking pembangunan hunian tetap di berbagai daerah lain di Sumatera Utara. Seperti 200 rumah di Kota Sibolga, dan 103 hunian tetap di Tapanuli Utara. 

    Sebelumnya, Ara berjanji bakal bertolak ke Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 21 Desember 2025 untuk memulai inisiasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di tiga wilayah di provinsi tersebut. 

    Janji tersebut diutarakan langsung Maruarar di hadapan Presiden Prabowo Subianto, dalam acara akad massal 50.030 rumah subsidi yang berlangsung di Kota Serang, Banten, Sabtu, 20 Desember 2025.

    “Besok pagi kami akan pergi ke Tapanuli Tengah, kemudian Sibolga dan Tapanuli Utara. Negara hadir pak bersama Pemerintah Sumatera Utara, Pemda Tapanuli Tengah, Sibolga dan Tapanuli Utara,” kata Maruarar Sirait. 

    Bersama Menteri PU hingga BNPB

    Kunjungan ke Sumatera Utara tersebut bakal dilakukan Ara bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, pihak Kepolisian, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

    “Kita langsung membangun hunian tetap buat saudara-saudara kita. Besok pagi kami akan ke sana bersama jajaran kami. Karena saya tahu bapak ingin bekerja dengan cepat dan sangat cepat untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Maruarar Sirait telah memastikan, pembangunan hunian tetap sebanyak 2.603 unit bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai dilaksanakan pada bulan ini. 

     

  • Intip Garasi Kepala BGN Dadan Hindayana

    Intip Garasi Kepala BGN Dadan Hindayana

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sedang menjadi sorotan usal videonya bermain golf viral di media sosial. Menilik sisi lain dari Dadan, bagaimana soal selera otomotifnya?

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000 (Rp 9 miliaran).

    Khusus isi garasinya, Dadan melaporkan tiga mobil bergaya SUV. Total harga mobilnya itu ditaksir Rp 1,4 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Mobil, Mazda CX-5 tahun 2023, harganya Rp 675 juta
    2. Mobil, Honda HR-V tahun 2024, harganya Rp 330 juta
    3. Mobil. Mazda CX-3 tahun 2023, harganya Rp 395 juta

    Video main golf viral

    Dalam video yang diunggah akun @fakt*********, dituliskan Dadan bermain golf saat Presiden Prabowo Subianto tengah sibuk mengurusi bencana di Aceh. Video tersebut Dadan yang menggunakan kacamata hitam, kaos berwarna hijau, tidak sendirian, dia bersama beberapa rekannya.

    “Diduga Kepala BGN Dadan Hindayana asyik bermain golf di tengah bencana Sumatera. Gimana tanggapan kalian?” Tulis deskripsi dalam unggah tersebut, dikutip Kamis (18/12/2025).

    Dadan membenarkan bahwa video tersebut merupakan dirinya. Dadan mengatakan dalam video tersebut dia berada di acara Charity Golf oleh Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB.

    “Iya itu benar. Saya hadir di acara Charity Golf oleh Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB yang mana saya sebagai Ketua Dewan Pembina,” kata dia kepada detikcom, Kamis (18/12/2025).

    Bukan serta merta bermain golf begitu saja. Dadan menuturkan bahwa acara tersebut dalam rangka penggalang dana untuk beasiswa dan bencana di Sumatera. Acara tersebut berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025.

    “Saya support teman-teman yang menggalang dana untuk beasiswa dan bencana Sumatera. Iya benar (untuk penggalangan dana). (Acara pada) Minggu 14 Desember 2025,” jelasnya.

    (riar/din)

  • Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK

    Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK

    Jakarta

    Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tak ayal jadi perbincangan publik lantaran turut melibatkan sang ayah, HM Kunang. Anak dan ayah ini kompak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah diduga melakukan suap proyek.

    Tapi, ternyata sang ayah, HM Kunang, pernah membanggakan Ade Kuswara saat masa awal Ade memimpin Kabupaten Bekasi. Kata HM Kunang, Ade berdedikasi membantu orang tua.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12/2025), hal itu disampaikan HM Kunang pada 20 Februari lalu. Dia berharap kepemimpinan putranya dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

    “Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar HM Kunang setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2) lalu.

    Kala itu, Ade Kuswara Kunang baru resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Ade sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    HM Kunang pun yakin putranya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia meyakini anaknya akan menjadi pemimpin amanah.

    “Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” ujarnya.

    Kompak Kena OTT KPK

    Pada Kamis (18/12), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade dan Kunang. KPK kemudian menetapkan Ade dan HM Kunang sebagai tersangka karena diduga menerima ijon atau duit yang diberikan agar seseorang mendapat proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap tahun depan.

    “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

    Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara.

    “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.

    Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Total Harta Rp 79,1 M

    Ade Kuswara, yang disebut merupakan Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, tercatat punya harta Rp 79,1 miliar.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat pelantikan, Ade Kuswara masih berusia 31 tahun 6 bulan.

    Ade lebih muda 4 bulan dari pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tahun 2018 dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kini, Neneng telah bebas dari penjara.

    Dalam LHKPN yang dilihat dari situs resmi KPK, Ade tercatat punya 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang serta Cianjur. Total nilainya Rp 76,5 miliar.

    Ade juga tercatat punya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah senilai Rp 400 juta, mobil Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta serta mobil Ford Mustang hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Ade juga punya harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta.

    Ade tak punya utang. Sehingga, total hartanya Rp 79.168.051.653.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

  • Harga Perak Diramal Tembus USD 62 per Ons pada 2026, Simak Proyeksi Analis Global

    Harga Perak Diramal Tembus USD 62 per Ons pada 2026, Simak Proyeksi Analis Global

    Berbeda dengan pandangan yang lebih berhati-hati, Maria Smirnova dari Sprott Asset Management tetap optimis terhadap masa depan perak. Ia menekankan bahwa masalah pasokan yang menghantui pasar sejak 2025 belum terselesaikan sepenuhnya. Defisit fisik yang terjadi selama beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan dampaknya pada pergerakan harga.

    Smirnova mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, dunia telah kehilangan pasokan tambang sebesar 80 juta ons yang belum tergantikan.

    “Membangun tambang perak baru adalah proses 5 hingga 10 tahun, bukan solusi instan,” jelasnya.

    Kurangnya aset perak berkualitas membuat perusahaan tambang besar kini berebut untuk mengakuisisi deposit yang ada.

    Sementara itu, BMO Capital Markets menaikkan proyeksi harga perak mereka sebesar 14 persen menjadi rata-rata USD 56,3 per ons untuk tahun 2026, dengan potensi menyentuh USD 60 pada kuartal keempat.

    Secara keseluruhan, meski fluktuasi jangka pendek tidak terhindarkan, fundamental pasokan yang ketat tetap menjadi mesin utama penggerak harga perak di masa depan.