Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
“Kalau Peraturan Kapolri, tentu
scope
-nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
“Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
polemik Perpol 10/2025
ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
“Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
“Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-

Bahlil Pertegas Golkar Tidak Setengah-setengah Dukung Prabowo-Gibran
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempertegas komitmen Partai Golkar mendukung penuh pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Target besar yang pertama adalah mendukung pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dengan baik dengan program-programnya,” kata Bahlil usai membuka Rapimnas I Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/25)
Target tersebut, menurut Bahlil, harus direalisasikan dengan serius mengingat Golkar juga berada di dalam kumpulan partai koalisi pemerintah.
Dukungan itu bisa dilakukan dari jalan eksekutif yakni membantu kerja presiden dan legislatif yakni dengan mengawasi kinerja pemerintah.
Pembahasan ke dua, lanjut Bahlil, yakni soal persiapan Partai Golkar dalam kontestasi pemilu 2029 mendatang.
Dia menjelaskan, Golkar sudah menetapkan target-target kemenangan yang harus dicapai saat pemilu. Salah satunya yakni meningkatkan jumlah pendapatan jumlah kursi di legislatif.
“Kita sedang melakukan konsolidasi untuk meningkatkan persiapan agar pemilu 2029 kita bisa menambah kursi yang sekarang 102 bisa di atas 102 itu,” kata dia.
Bahlil melanjutkan, pembahasan dua poin itu dilakukan langsung di depan ratusan kader yang hadir pada Rapimnas.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Partai Golkar dapat menyatukan semangat dan visi untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan kondusif dan berpihak kepada rakyat. (Pram/fajar)
-

Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru
Jakarta –
Kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Begini cara mengurus proses balik nama kendaraan baru.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan.
Cara mengurus bea balik nama kendaraan baru sebenarnya sederhana. Yang penting, syarat-syaratnya sudah dilengkapi.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus bea balik nama kendaraan baru.
Fotokopi KTP pemilik kendaraanFaktur pembelian kendaraan dari dealerFormulir permohonan BBNKBSurat rekomendasi dari dealerBukti pembayaran kendaraan
Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.
Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:
Pemeriksaan kelengkapan berkasCek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesinPenerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran
Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.
Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.
(rgr/din)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3617497/original/025799600_1635518678-WhatsApp_Image_2021-10-29_at_17.59.06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bank Mega Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan Penempatan Jakarta, Simak Cara Melamarnya
Bank Mega menawarkan lingkungan kerja yang dinamis serta jenjang karier yang jelas bagi karyawan berprestasi. Selain stabilitas kerja, Anda juga akan mendapatkan program pelatihan dan pembinaan kinerja untuk pengembangan diri yang berkelanjutan di industri perbankan nasional.Cara Melamar
Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi dan siap menerima tantangan, silakan mendaftarkan diri secara daring melalui laman karier resmi Bank Mega:
https://career.bankmega.com/karir
Cari posisi Retail Funding & Card Officer dan pastikan Anda mengunggah CV terbaru serta dokumen pendukung lainnya dengan lengkap.
-

Intip Garasi Kepala BGN Dadan Hindayana
Jakarta –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sedang menjadi sorotan usal videonya bermain golf viral di media sosial. Menilik sisi lain dari Dadan, bagaimana soal selera otomotifnya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000 (Rp 9 miliaran).
Khusus isi garasinya, Dadan melaporkan tiga mobil bergaya SUV. Total harga mobilnya itu ditaksir Rp 1,4 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
1. Mobil, Mazda CX-5 tahun 2023, harganya Rp 675 juta
2. Mobil, Honda HR-V tahun 2024, harganya Rp 330 juta
3. Mobil. Mazda CX-3 tahun 2023, harganya Rp 395 jutaVideo main golf viral
Dalam video yang diunggah akun @fakt*********, dituliskan Dadan bermain golf saat Presiden Prabowo Subianto tengah sibuk mengurusi bencana di Aceh. Video tersebut Dadan yang menggunakan kacamata hitam, kaos berwarna hijau, tidak sendirian, dia bersama beberapa rekannya.
“Diduga Kepala BGN Dadan Hindayana asyik bermain golf di tengah bencana Sumatera. Gimana tanggapan kalian?” Tulis deskripsi dalam unggah tersebut, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dadan membenarkan bahwa video tersebut merupakan dirinya. Dadan mengatakan dalam video tersebut dia berada di acara Charity Golf oleh Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB.
“Iya itu benar. Saya hadir di acara Charity Golf oleh Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB yang mana saya sebagai Ketua Dewan Pembina,” kata dia kepada detikcom, Kamis (18/12/2025).
Bukan serta merta bermain golf begitu saja. Dadan menuturkan bahwa acara tersebut dalam rangka penggalang dana untuk beasiswa dan bencana di Sumatera. Acara tersebut berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025.
“Saya support teman-teman yang menggalang dana untuk beasiswa dan bencana Sumatera. Iya benar (untuk penggalangan dana). (Acara pada) Minggu 14 Desember 2025,” jelasnya.
(riar/din)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Perak Diramal Tembus USD 62 per Ons pada 2026, Simak Proyeksi Analis Global
Berbeda dengan pandangan yang lebih berhati-hati, Maria Smirnova dari Sprott Asset Management tetap optimis terhadap masa depan perak. Ia menekankan bahwa masalah pasokan yang menghantui pasar sejak 2025 belum terselesaikan sepenuhnya. Defisit fisik yang terjadi selama beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan dampaknya pada pergerakan harga.
Smirnova mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, dunia telah kehilangan pasokan tambang sebesar 80 juta ons yang belum tergantikan.
“Membangun tambang perak baru adalah proses 5 hingga 10 tahun, bukan solusi instan,” jelasnya.
Kurangnya aset perak berkualitas membuat perusahaan tambang besar kini berebut untuk mengakuisisi deposit yang ada.
Sementara itu, BMO Capital Markets menaikkan proyeksi harga perak mereka sebesar 14 persen menjadi rata-rata USD 56,3 per ons untuk tahun 2026, dengan potensi menyentuh USD 60 pada kuartal keempat.
Secara keseluruhan, meski fluktuasi jangka pendek tidak terhindarkan, fundamental pasokan yang ketat tetap menjadi mesin utama penggerak harga perak di masa depan.
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3437332/original/073466000_1619135593-IMG_53667.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451732/original/089678900_1766362484-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait_memulai_pembangunan_hunian_tetap__huntap__bagi_masyarakat_terdampak_bencana_di_Sumatera_Utara__Sumut_..jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
