Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin – Halaman all

Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pada pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (9/1/2025), tepatnya pukul 16.30 WIB.

“Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” kata Suharyanto dilansir Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Suharyanto mengungkap penyegelan ini dilakukan karena telah membuat rugi para nelayan.

Selain itu pagar laut itu tak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Lebih lanjut Suharyanto menuturkan, ke depannya KKP akan melakukan pengawasan kasus pagar laut ini.

Pengawasan ini akan dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, KKP.

“Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” imbuh Suharyanto.

Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

“Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

“Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

“Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin,” kata Fadli.

DPR Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Intan Afrida Rafni)