Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Sejumlah warga mendatangi padepokan Nurul Tauhid di Desa Kunti, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Mereka menginginkan padepokan tersebut ditutup permanen lantaran tidak berizin dan dinilai membuat resah.
Tulisan-tulisan protes dibuat warga di atas kertas. Kemudian ditempel di sekitar padepokan Nurul Tauhid.
Warga menilai keberadaan padepokan tidak memberikan ilmu yang bermanfaat. Termasuk praktik pengobatan tradisional yang tidak jelas.
Keresahan terjadi, juga munculnya kasus dugaaan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan pimpinan padepokan.
“Padepokan ini intinya tidak jelas, inginnya padepokan ini ditutup pengennya warga,” ungkap ketua RT 3 RW 1, Desa Kunti, Lasimin, Rabu (8/1/2024).
Sejumlah warga mendatangi padepokan Nurul Tauhid di Desa Kunti, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Lasmin menjelaskan bahwa pemilik tidak pernah izin ke lingkungan. Pemilik atau pimpinannya terkesan tertutup dan tidak bergaul dengan warga sekitar.
“Izin lingkungan tidak ada. Pemiliknya juga tertutup, tidak pernah komunikasi atau bersosialisasi dengan warga,” katanya.
Kapolsek Sampung, AKP Agus Supriyanto menjelaskan bahwa warga tidak berkenan dengan padepokan.
“Intinya ada beberapa warga tidak berkenan akan aktivitas yang dilakukan oleh Farid dan beberapa orang ditempat ini,” urainya.
Sejumlah warga gelar demo di padepokan Nurul Tauhid di Desa Kunti, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Menurut warga, jelas Agus, jugadipertanyakan akan aktivitasnya. Dimana tidak adanya izin resmi apakah tempat lembaga pendidikan atau agama.
“Ada aktivitas ketika malam Jumat, melakukan tahlil. Tidak jelas apakah disebut lembaga pendidikan juga bukan, kalau pondok pesantren juga bukan,” pungkasnya.
Pada saat didatangi warga pemilik atau pimpinan padepokan Nurul Tauhid sedang tidak berada di tempat, hanya ada satu orang yang sebagai penunggu. Namun warga akhirnya tetap menutup tempat tersebut dan melarang digunakan untuk kegiatan apapun.