Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita muda bernama Tiana Wardani (20) mempolisikan kekasihnya, UMD, ke Polres Bogor, Jawa Barat, lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pencurian telepon genggam atau handphone (Hp) Iphone 15.
Kepada awak media, Tiana mengaku awalnya dirinya berpacaran dengan UMD pada Juni 2024, setelah dikenalkan oleh temannya.
Namun, seiring waktu, UMD mulai melakukan penganiayaan hingga terjadi lima kali. Penganiayan itu dilakukan mulai di kamar kos, kamar hotel hingga saat di jalan tol yang diduga ada unsur kesengajaan untuk mengakibatkan kecelakaan.
Penganiayaan yang dialaminya berupa dicekik, dipukul, ditelanjangi untuk dipermalukan, dipaksa minum minuman keras hingga dipermalukan di media sosial.
Tiana akhirnya membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor usai kejadian penganiayaan terakhir pada 5 Desember 2024 di jalan tol Citeureup, lanataran sudah membahayakan nyawanya.
Ia bersama kuasa hukumnya melaporkan UMD atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian telepon genggam Iphone 15.
Pada Selasa, 10 Desember 2024, Tiana Wardani didampingi ayahandanya, Wardana dan kuasa hukum kembali mendatangi Polres Bogor
Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan kasus dugaan penganiayan ringan dan pencurian telepon genggam Iphone 15 yang dilakukan UMD terhadap Tiana Wardani.
“Kami mempertanyakan tentang proses laporan klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang klien saya berupa telepon selular Iphone15 atas milik klien saya,” ujar ketua tim hukum Tiana Wardani Krisna Dinata, kepada awak media, dikutip Kamis (12/12/2024).
Menurut Krisna, polisi menyampaikan bahwa UMD selaku terlapor ingin kasus ini diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.
Namun, Krisna menolak permintaan tersebut. Sebab, proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini masih dalam kondisi normal.
Sementara itu, ayahanda Tiana, Wardana juga mengaku tidak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya dan berharap proses hukum berlanjut.
“Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas,” ujar Wardana.
Wardana mengaku, sudah mengetahui hubungan asmara putrinya dengan UMD yang telah berjalan sekira enam bulan. Namun, ia tidak tahu jika anak kandungnya kerap dianiaya UMD.
“Terlapor sudah pernah mampir ke rumah untuk berkenalan dengan kami. Dan saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polres Bogor maupun pihak terlapor perihal kasus ini.