Pabrik Rumahan Senpi Ilegal di Lampung Digerebek, Diduga Jaringan Besar Regional 30 September 2025

Pabrik Rumahan Senpi Ilegal di Lampung Digerebek, Diduga Jaringan Besar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 September 2025

Pabrik Rumahan Senpi Ilegal di Lampung Digerebek, Diduga Jaringan Besar
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Pabrik rumahan (
home industry
) senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Lampung Tengah digerebek polisi.
Diduga, industri ini merupakan jaringan produksi hingga penjualan.
Penggerebekan itu dilakukan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (29/8/2025) pagi.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan bahwa industri rumahan ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.
“Saat kami ke lokasi, ternyata benar dijadikan pabrik rumahan yang memproduksi senpi ilegal,” kata Dailami, dihubungi dari Bandar Lampung, Senin sore.
Dari rumah itu, polisi menyita alat produksi berupa bor listrik, gerinda, las, pipa silinder, hingga laras senpi.
Kepolisian juga menangkap dua orang, yakni SN (53) dan HG (43).
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.
“Diduga ada jaringan besar, tetapi ini masih kami dalami,” katanya.
Dailami mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.