Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel pabrik CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Di lokasi tersebut distributor MinyaKita melakukan kecurangan di mana isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak 2020. 

Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.

“Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis (20/3/2025).

Botol kemasan juga didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. 

Pihak kepolisian menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

Ade Safri menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

“Dalam upaya proses penyidikan kami masih menelusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. 

Hingga kini penyidik masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.

Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

“Pekara ini sudah naik tahap penyidikan nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.

Selain itu penyidik juga masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. 

Adapun tindak lanjut terkait minyak goreng yang sudah beredar di pasaran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.

 

Merangkum Semua Peristiwa